Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Awas! Kapolri Bakal Buru Bandar Judi Online di Seluruh Indonesia

    Awas! Kapolri Bakal Buru Bandar Judi Online di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya saat ini tengah berupaya memberantas peredaran judi online di Indonesia, salah satunya dengan menangkap bandar.

    Dia menekankan bahwa kasus judi online di Indonesia harus diusut tuntas. Polri berjanji akan menindak tegas pelaku judi online sesuai hukum yang berlaku.

    “Judi online sudah jelas, harus ditindak tegas. Saat ini, semua wilayah [Polda] sedang bergerak mulai dari menangkap bandar dan menangkap oknum,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

    Dia juga mengemukakan pihaknya saat ini tengah melakukan upaya penelusuran aset pelaku judi online untuk memberantasnya sampai ke akar.

    Jenderal polisi bintang empat itu menambahkan proses pengungkapan pelaku yang terlibat kasus judi online di daerah akan berjalan secara dinamis, tergantung Polda di setiap wilayah. 

    “Tracking asset dan semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, salah satu kasus yang tengah disorot di jajaran Polda yaitu perkara judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Total, 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perinciannya, 10 dari 22 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi. Sementara, sisanya atau sebanyak 12 tersangka merupakan sipil, termasuk bandar.

  • Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan seharusnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah eks Mendag sebelum hingga sesudah Tom Lembong.

    Pasalnya, kata Dodi, objek penyidikan perkara yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka yakni pada 2015-2024.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai menteri perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Perlu diketahui, mantan Mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

    Dengan demikian, Dodi menilai bahwa tidak diperiksanya lima mantan Mendag itu telah menumbuhkan kecurigaan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan tak pernah ada teguran dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengeluarkan kebijakan importasi gula pada 2015-2016.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menekankan bahwa kliennya mengeluarkan kebijakan importasi gula saat menjadi Menteri Perdagangan karena untuk kepentingan masyarakat.

    “Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon [Tom] tidak pernah mendapat teguran dari Presiden [Jokowi] yang menjabat saat itu,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menyampaikan tindakan kliennya saat memberikan izin importasi gula itu bahkan diafirmasi oleh orang nomor satu di Indonesia saat Tom menjabat sebagai Mendag.

    Alhasil, Zaid menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Tom soal impor Gula ini terdapat juga andil Joko Widodo.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

    Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menginginkan agar lembaga antirasuah harus mendapatkan kembali kepercayaan publik. 

    Dia mengemukakan jika dilihat dari survei-survei yang ada, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK termasuk yang paling rendah dan ini adalah hal yang memprihatinkan.

    “Kalau kita melihat dari survei-survei yang ada, ini termasuk yang paling rendah sampai 56%. Ke delapan dari delapan institusi kan itu sangat memperihatinkan,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Dengan demikian, lanjut dia, untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat, KPK harus bekerja dengan benar dan memiliki integritas yang bagus. Kemudian, ujarnya, jangan sampai terkena kasus etik bahkan kasus pidana.

    “Jadi tiga tiganya [pimpinan, dewas, dan pegawai KPK] itu harus solid, sinergis. Kemudian, kita juga harus mengawasi internal sendiri ya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, eks Komisioner Kompolnas ini turut mengatakan dirinya akan mendorong pembahasan terkait RUU Perampasan Aset dan akan menegakan hukum untuk memberikan efek jera.

    “Nanti kami dorong itu [RUU Perampasan Aset] dan juga terkait dengan penegakan hukum itu lebih dipentingkan untuk memberikan efek jera, harus ada disertakan juga pasal pasal TPPU di situ. Jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi, tapi juga TPPU,” katanya.

    Perlu diketahui, saat ini Poengky bersama sembilan capim lainnya tengah menjalani proses fit and proper test di DPR untuk menjadi pimpinan KPK. 

    Dalam penyusunan makalah, dia mendapat tema tentang pengawasan KPK terhadap pengawas internal pemerintahan agar bersih dan bebas korupsi.

    Poengky menyebut dia senang menulis tema tersebut. Pengawasan yang akan dilakukannya adalah seperti yang sudah dilakukan KPK pada 2023 lalu yaitu menginisiasi kota/kabupaten yang antikorupsi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga.

    “Saya rasa itu bagus banget. Kemudian ke depannya akan kita maksimalkan dengan melakukan konunikasi dan koordinasi ya, kerja sama yang sinergis itu penting banget,” pungkasnya.

  • Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Cari Hakim Inisial R

    Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Cari Hakim Inisial R

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bentuk tim khusus untuk menyelidiki hakim inisial R yang terungkap saat pemeriksaan terhadap tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa ada dua orang hakim yang memiliki nama awalan huruf R. Keduanya, menurut Yanto adalah ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Surabaya periode Oktober 2023. 

    “Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya,” tuturnya di Jakarta, Senin (18/11).

    Dia menjelaskan bahwa di dalam aturan peradilan disebutkan bahwa penunjukan hakim yang akan bersidang ditunjuk oleh ketua atau wakil ketua pengadilan negeri. 

    “Nah itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R,” kata Yanto.

    Selain itu, Yanto mengungkapkan bahwa tim khusus yang sudah dibentuk saat ini tengah menelusuri apakah tersangka tiga hakim di kasus Ronald Tannur ditunjuk ketua atau wakilnya.

    “Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil,” ujarnya.

  • Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bakal menghadirkan lima saksi ahli di sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan dari saksi itu akan ada ahli perdagangan gula. Ahli tersebut bakal menjelaskan soal kejadian surplus gula yang membuat Tom menjadi tersangka.

    “Nah selanjutnya pada waktu hari kamis nanti kami akan mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2024).

    Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor. 

    Sebab, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Adapun, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK, dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” imbuhnya.

    Ari menilai, bahwa dalam penersangkaan terhadap kliennya ada tahapan yang dilewati. Oleh sebab itu, status tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 disebut tidak sah.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh kubu Tom Lembong dalam praperadilan ini yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

  • MA: Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Ronald Tannur

    MA: Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik.

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

  • Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

    Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong.

    Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    *Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Nantinya, permohonan gugatan itu bakal direspons oleh pihak termohon atau Kejagung melalui sidang eksepsi yang bakal digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/11/2024).

  • Komisi III DPR Dibuat Dilema Saat Menyeleksi Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

    Komisi III DPR Dibuat Dilema Saat Menyeleksi Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya dilema dalam menetapkan lima orang calon pimpinan (capim) dan lima orang calon dewan pengawas (cadewas) KPK untuk diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, semua calon memiliki kualitas, integritas, gagasan, dan rekam jejak yang baik. Namun, dari semua itu, pihaknya hanya bisa memilih lima dari masing-masing capim dan cadewas.

    Hal ini dia sampaikan setelah membuka agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK, di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Kami harus katakan Komisi III ini dilema, sehingga kami berterima kasih kepada Pansel yang sudah menyuguhkan calon-calon terbaik, tapi dilemanya kami harus memilih setengah dari yang diajukan. Dari 10 kami hanya bisa memilih 5,” ujarnya kepada wartawan.

    Jika boleh, tambah dia, ingin memilih semua calon, tetapi UU mengharuskan pihaknya hanya memilih lima orang dari tiap capim dan cadewas. 

    Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengemukakan fit and proper test ini akan selesai pada Kamis, 21 November. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno, sehingga minggu ini penetapan capim dan cadewas KPK selesai.

    “Semoga pada hari terkahir hari Kamis semua proses selesai dan kami akan pleno [Kamis malam pukul 21:00 WIB]. Jadi di minggu ini selesai,” jelasnya.

    Politikus Gerindra ini juga mengingatkan dan menyampaikan pada para calon bahwa saat ini hanya tinggal menjalani proses sebaik-baiknya, karena menurut dia ini hanya tinggal suratan tangan saja.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan tidak ada perubahan nama-nama capim dan cadewas KPK yang diberikan Prabowo kepada DPR.

    “Enggak ada, ya walaupun ada surat dari Pak Prabowo ya istilahnya pembaruan suratnya. Tapi isinya tetap, nama-namanya tetap,” tandasnya.

  • DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar uji kelayakan atau fit and proper test untuk menyeleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (18/11/2024).

    Agenda tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

    Dia menyebutkan beberapa ketentuan dalam pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah capim dan cadewas KPK.

    Nantinya, ujar dia, masing-masing calon diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI salam amplop secara tertutup dan acak.

    “Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk urutan sesi wawancara dan pemaparan makalah,” tutur Habiburokhman.

    Habiburokhman menambahkan, makalah dibuat paling banyak sepuluh halaman. Setelah itu, berlanjut ke sesi wawancara serta konsultasi dan pendalaman berdasarkan nomor urut yang sudah diambil. 

    Waktu wawancara ini, kata dia, paling lama 90 menit, sudah termasuk 10 menit awal untuk menyampaikan pokok-pokok masalah.

    “Jadi kami memberikan waktu tambahan 30 menit dari tradisi sebelumnya Bapak/Ibu karena kami ingin memberikan kesempatan yang lebih leluasa kepada Bapak/Ibu untuk mengeksplorasi gagasannya, nggak terlalu terburu-buru,” ujarnya.

    Berikut 10 nama Capim KPK:

    Agus Joko Pramono  
    Ahmad Alamsyah Saragih  
    Djoko Poerwanto   
    Fitroh Rohcahyanto   
    Ibnu Basuki Widodo   
    Ida Budhiati   
    Johanis Tanak   
    Michael Rolandi Cesnanta Brata   
    Poengky Indarti   
    Setyo Budiyanto  

    Calon Dewan Pengawas KPK   

    Benny Jozua Mamoto  
    Chisca Mirawati 
    Elly Fariani 
    Gusrizal 
    Hamdi Hassyarbaini 
    Heru Khresna Reza 
    Iskandar MZ 
    Mirwazi 
    Sumpeno 
    Wisnu Baroto