Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Polri Grebek Villa di Ungasan Bali Ternyata Pabrik Narkoba

    Bareskrim Polri Grebek Villa di Ungasan Bali Ternyata Pabrik Narkoba

    Bisnis.com, DENPASAR – Bareskrim Polri melakukan operasi penggerebekan sebuah villa di Ungasan, Kabupaten Badung pada Selasa (19/11/2024) yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba oleh sebuah jaringan narkoba besar lintas pulau dan lintas negara.

    Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim menangkap empat orang tersangka yakni MR, RR, N, DA, semuanya merupakan peracik dan pengemas narkoba.

    Polisi juga menemukan banyak barang bukti narkoba jadi antara lain 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), dengan nilai sekitar Rp63 miliar. 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), dengan nilai Rp45 miliar. 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, dengan nilai sekitar Rp10,73 miliar. 765 buah cartridge berisikan hashish cair dengan nilai Rp2,2 miliar

    Ada juga bahan belum jadi yakni 270 kg bahan baku hashish bubuk ,jika dijadikan hashish pada sebanyak 2700 batang, dengan nilai sekitar Rp945 miliar rupiah.

    107 kg bahan baku happy five, bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir dengan catatan dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir, nilainya sekitar Rp.963 milyar rupiah, kemudian 12 liter minyak ganja yang bila dijadikan catridge sebanyak 6000 dengan nilai Rp18 miliar.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan terungkapnya rumah produksi narkoba di Ungasan berawal dari penangkapan di Yogyakarta pada September 2024. Dalam penangkapan tersebut Polri menyita hashish sebanyak 25 Kg, yang menurut hasil penyelidikan barang haram tersebut diproduksi dari Bali.

    Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandestine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian.

    “Terakhir tim kami berhasil menemukan lokasi terakhir clandestine lab hashish dan happy five di sebuah villa yang berada di jalan raya uluwatu jimbaran badung Bali, hashish dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di Cafe Puff Uluwatu Jimbaran Badung,” jelas Wahyu dari keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

    Wahyu juga menjelaskan Informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

    Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar. 

    Wahyu juga menjelaskan dari pengakuan para tersangka, produksi narkoba ini dikendalikan oleh dengan inisial DOM yang merupakan WNI yang saat ini DPO.

    “Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri,” ujar Wahyu.

  • Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bakal menghapus operasi tangkap tangan (OTT), jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Seandainya bisa jadi [Ketua KPK], mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup [tindakan OTT], close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Wakil Ketua Ketua KPK tersebut.

    Menurut pemahamannya, OTT yang selama ini dilakukan tidak tepat dan salah kaprah. Jika merujuk KBBI, lanjutnya, operasi dicontohkan seorang dokter yang akan melalukan operasi dan tentunya semua sudah siap serta direncanakan.

    Sementara itu, dia menilai pengertian tertangkap tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka.

    “Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat,” jelas Johanis Tanak.

    Meski Johanis Tanak memiliki pandangan pribadi seperti itu, dirinya tidak bisa menantang hal tersebut, karena mayoritas mengatakan itu sudah menjadi tradisi.

    “Saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang,” ujarnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan soal OTT apakah ke depannya masih relevan untuk dilakukan atau tidak.

    “Pak Johanis Tanak sebagai mantan jaksa, jaksa senior, ada menarik satu statement pejabat tinggi, saya ndak usah sebut namanya. OTT itu kampungan, OTT kampungan. Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa?” tanyanya kepada Tanak.

    Dia bertanya demikian karena menurutnya banyak orang yang terkena OTT, tetapi rasanya tidak ada efek jera bagi mereka.

    “Karena begitu banyak orang yang sudah di OTT, begitu banyak org yg keluar masuk penjara, tapi rasa-rasanya tidak ada efek jera, ini perlu koreksi saja. Apakah ini masih relevan kondisi ini?” tanyanya lagi.

  • Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.

    Jaksa Teguh mengatakan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

    “Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka apabila,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain yang ikut terjerat dalam kasus ini maka pembuktiannya atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

    “Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

    Adapun, Teguh juga menekankan gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.

    “[Pemeriksaan Mendag lain] telah masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara atau aspek materiil,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

    Sebab, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

    “Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, lima mantan Mendag yang didorong untuk diperiksa yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

  • Lagi! Polisi Tangkap Buron Kasus Judi Online Komdigi, Sita Uang Rp16 Miliar

    Lagi! Polisi Tangkap Buron Kasus Judi Online Komdigi, Sita Uang Rp16 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali meringkus satu buron atau DPO dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI). 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu buron yang ditangkap berinisial A alias M. 

    “Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen Kabupaten Sleman, DIY,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

    Dia menambahkan, A merupakan suami dari tersangka sebelumnya berinisial D. Dari tangan A, penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyita sekitar Rp16 miliar.

    Adapun, A berperan sebagai pengepul situs judi online dan uang setoran. Dia menjalankan tugasnya itu dengan tersangka AK dan A. Selain itu, dia juga bertugas sebagai pengatur operasional seluruh tersangka.

    “Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasional kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” tambahnya.

    Atas penambahan buron yang ditangkap ini, total orang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi 23. Perinciannya, 10 dari 23 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi. Sementara, sisanya merupakan sosok sipil, termasuk bandar judi online. 

    “Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” pungkas Ade.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs judi online telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua minggu sekali.

    Dalam kasus Komdigi, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir. 

  • Kejagung Bantah Paksa Tom Lembong Terima Kuasa Hukum dari Penyidik

    Kejagung Bantah Paksa Tom Lembong Terima Kuasa Hukum dari Penyidik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tudingan kepada pihaknya terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.

    Jaksa Teguh menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    “Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selaku tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum,” ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

    Dia menjelaskan, saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukkan penasihat hukum. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri.

    Dengan demikian, penyidik Jampidsus Kejagung telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Penunjukkan itu dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Bahwa tindakan termohon selaku penyidik yang telah menunjuk penasihat hukum bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka justru merupakan sebuah bentuk ketaatan termohon selaku penyidik,” tutur Teguh.

    Selain itu, Teguh juga mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP pemeriksaan, Tom Lembong tidak menolak penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik.

    “Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.

    Adapun, kronologi penunjukkan kuasa hukum dari penyidik terjadi pada (29/10/2024). Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Eko Purwanto.

    Barulah, Tom Lembong menunjuk pengacara secara pribadi yakni Ari Yusuf Amir (1/11/2024). Ari merupakan rekan Tom saat menjadi tim sukses Calon Presiden Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

    “Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukkan penasihat hukum sendiri berdasarkan surat kuasa penunjukkan penasihat hukum tanggal 30 oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan kawan-kawan,” pungkasnya.

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

    Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hendry Lie tiba di kompleks Kejagung pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB.

    Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung. Selang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring ke mobil tahanan.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa eks bos Sriwijaya Air itu bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Kemudian, yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    Dia menambahkan, sebelum dicokok pihaknya, Hendry Lie tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.

    Hendry kemudian ditangkap di Bandara Soekarno Hatta atau tepatnya di Terminal 2F. Kedatangannya ke Indonesia setelah sekitar delapan bulan karena paspornya disebut sudah tidak berlaku.

    “Bahwa pada hari ini, Senin 18 November 2024, atas kerjasama Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran Intelijen pada Jamintel, serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura,” pungkasnya.

  • Tiga Eks Pejabat ESDM Dituntut hingga 7 Tahun Pidana Pada Kasus Timah

    Tiga Eks Pejabat ESDM Dituntut hingga 7 Tahun Pidana Pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) dituntut 6-7 tahun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. periode 2015-2022.

    Tiga pejabat dinas itu, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).

    JPU menilai bahwa Amir Syahbana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar JPU di persidangan PN Tipikor, Senin (18/11/2024).

    Selanjutnya, Amir harus membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Selain pidana badan, Amir juga harus membayar uang pengganti Rp325,9 juta denhan subsider dua tahun.

    Kemudian, eks Kadis ESDM Suranto Wibowo dituntut hukuman pidana dan denda yang sama dengan Amir, yakni tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

    Berbeda dengan Amir dan Wibowo, satu terdakwa lainnya yakni Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta.

    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan

    “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rusbani sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur JPU.

  • Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah

    Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi penangkapan pendiri Sriwijaya Air sekaligus tersangka kasus timah, Hendry Lie.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa awalnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie pada (29/2/2024).

    Kemudian, penyidik Jampidsus kembali melakukan sejumlah pemanggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry tidak mengindahkan panggilan tersebut.

    Namun, usut punya usut ternyata Kejagung mendapatkan informasi bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak (25/3/2024).

    “Pascapemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    Mengetahui keberadaan Hendry Lie, Kejagung kemudian meminta pihak Imugrasi untuk melakukan penarikan paspor Hendry Lie terhitung enam bulan pada (28/3/2024).

    Kemudian, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024). 

    Sejak penetapan tersangka, Hendry tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejagung karena tengan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

    Hampir tujuh bulan menyandang status tersangka kasus timah, perjalanan Hendry Lie harus berakhir usai secara diam-diam kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis.

    Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerjasama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.

    “Pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” imbuh Qohar.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung, Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. 

    Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.

    Selang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.

    Adapun, Hendry Lie kini harus puas dengan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Qohar.

    Peran Hendry Lie 

    Dalam kasus ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

    Atas perbuatannya, Hendry Lie dan sejumlah tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kasus timah ini sebesar Rp300 triliun.

    Selain itu, Hendry Lie juga telah dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Adapun, dalam sidang dakwaan kasus tata niaga timah di IUP PT Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Hendry Lie diduga menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

    “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

  • Capim KPK Poengky Indarti: Ada Potensi Kebocoran Anggaran Pasca Pemilu 2024

    Capim KPK Poengky Indarti: Ada Potensi Kebocoran Anggaran Pasca Pemilu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti memandang KPK harus melakukan pengawasan ketat pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Hal ini lantaran dirinya khawatir dengan adanya pemerintahan baru, akan ada potensi kebocoran anggaran.

    Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena mungkin para pemangku kebijakan yang baru belum memiliki pemahaman atau pengetahuan sehingga dalam melaksanakan kebijakan ada kekeliruan.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu mendampingi dan kemudian melakukan monitoring di sana, terutama di daerah-daerah atau wilayah-wilayah yang dianggap rawan korupsi, serta daerah-daerah otonomi baru di Papua Tengah, Papua pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya,” jelasnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Eks Komisioner Kompolnas ini menambahkan Papua menjadi perhatian karena wilayah ini letaknya paling jauh dan juga kualitas serta kuantitas SDM-nya masih perlu ditingkatkan. Dia mengungkapkan penting untuk berkonsentrasi ke daerah-daerah tersebut.

    Dalam melaksanakan tugas itu, katanya, dia akan mengajak masyarakat terutama perempuan dan media massa untuk turut serta melakukan pengawasan. Dia juga akan berkoordinasi dan bersinergi yang baik dengan aparat pengawasan intern pemerintahan secara rutin.

    “Sehingga KPK akan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, serta memberi saran kepada pimpinan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan,” gagasnya.

    Lebih lanjut, dia memaparkan berdasarkan hasil kajiannya, sistem pengelolaan administrasi yang buruk berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, dengan adanya pengawasan, diharapkan bisa menekan tingkat korupsi itu.

    “Dengan demikian diharapkan akan terjadi penurunan angka korupsi oleh para penyelenggara pemerintahan, sehingga dampaknya masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkasnya.