Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Periksa Istri Dua Oknum Hakim PN Surabaya pada Kasus Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Istri Dua Oknum Hakim PN Surabaya pada Kasus Suap Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa keluarga dari dua oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan keluarga yang diperiksa itu merupakan istri dari tersangka Erintuah Damanik (ED) berinisial RS.

    Selain itu, istri dari tersangka Mangapul (M) berinisial MP turut diperiksa oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) RI.

    “Penyidik Jampidsus memeriksa RS selaku istri tersangka ED dan MP selaku istri tersangka M,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu tiga oknum hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Kemudian, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja turut menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat Suap atau gratifikasi di tahap kasasi Ronald Tannur.

  • Calon Dewas KPK Benny Mamoto Minta Wewenang Pengawasan Dioptimalisasi

    Calon Dewas KPK Benny Mamoto Minta Wewenang Pengawasan Dioptimalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Benny Jozua Mamoto menyampaikan sampai sejauh ini dewan pengawas (dewas) KPK belum optimal dalam menjalankan peran dan fungsi pengawasannya.

    Menurutnya, dewas KPK memiliki beberapa kendala dalam menjalankan tugas, seperti masih terbatasnya pengawasan secara tidak langsung, tidak turun ke lapangan dan pengawasan represif, bukan preventif.

    Hal ini dia sampaikan kala menjalani uji kelayakan dan kepatutuan atau fit and proper test cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Perlu adanya upaya optimalisasi peran dewas untuk minimalisir pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan oleh KPK, antara lain optimalisasi pengawasan secara langsung dan pengawasan yang sifatnya preventif,” ujarnya di hadapan Komisi III DPR RI.

    Tentunya, lanjut dia, hal itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK, sehingga pengawasan yang dilakukan sejak awal hingga akhir akan dievaluasi secara bersama-sama.

    Mantan Komisioner Kompolnas ini juga menyebut ada beberapa hal yang perlu disoroti oleh KPK, seperti contohnya penanganan kasus yang sudah berlarut sampai bertahun-tahun, penetapan tersangka yang lama dan tidak jelas tindak lanjutnya, serta tentang penanganan justice colaborator. 

    Sebelumnya, Benny turut megemukakan bahwa kedudukan dewas dan pimpinan KPK itu setara, tidak ada yang lebih tinggi. Maka, lanjutnya, untuk menghindari terjadinya konflik atau salah paham, mereka perlu duduk bersama untuk menyamakan komitmen.

    “Pertama tentunya menyamakan komitmen, bagaimana mengembalikan citra dan kepercayaan publik pada KPK. Kemudian kedua, bagaimana teknis pengawasan itu bisa dilakukan,” katanya.

  • Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

    Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Yogyakarta.

    Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut.

    “Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Dengan demikian, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya.

    “Belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.

    Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu. 

    Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini.

    “[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya.

    Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

    Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.

  • Calon Dewas Mirwazi Soroti Banyaknya Ego Sektoral KPK Pada Era Firli Bahuri Cs

    Calon Dewas Mirwazi Soroti Banyaknya Ego Sektoral KPK Pada Era Firli Bahuri Cs

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi menyoroti banyaknya ego sektoral yang terjadi pada era kepemimpinan Firli Bahuri dan jajaran lainnya.

    Menurutnya, ego sektoral yang terjadi antara Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK ini menjadi penyebab adanya miss komunikasi antara mereka dalam lembaga antirasuah ini.

    Hal tersebut disampaikan Mirwazi kala dia mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Ini kemarin mungkin banyak terjadi ego sektoral Pak. Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya,” tuturnya pada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

    Dengan demikian, Mirwazi menyampaikan apa yang terjadi terdahulu ini akan menjadi pembelajaran bagi dirinya jika terpilih menjadi dewas KPK.

    Kemudian, dia akan mengajak dewas dan pimpinan KPK untuk duduk bersama serta berdiskusi dalam membuat aturan-aturan agar KPK menjadi lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi.

    “Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan-aturan bersama untuk menjaga KPK yang lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi, yang diharapkan masyarakat bahwa KPK bisa menangani korupsi yang lebih bagus dan bijaksana,” tandasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Komisi III DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pihaknya akan menyelesaikan fit and proper test semua cadewas KPK hari ini. Nantinya, pengumuman akan dilakukan esok hari, Kamis (21/11/2024).

    “Bakal diselesaikan hari ini. Mungkin sampai malam. [pengumuman] ya mungkin pagi kali ya. Ya kita lihat besok,” pungkasnya. 

  • Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia

    Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bakal segera memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.

    Yusril menjelaskan pertimbangan pemindahan Mary Jane ke Filipina lantaran telah memenuhi sejumlah syarat permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

    Misalnya, otoritas di Filipina telah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

    Selanjutnya, napi tersebut dikembalikan ke negara asalnya dengan syarat untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

    Kemudian, Filipina juga sudah sepakat soal biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan pemohon pemindahan narapidana.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Kronologi kasus Mary Jane

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.

    Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.

    Adapun, untuk delapan terpidana lainnya dalam kasus narkoba ini menjalani eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil). 

    Selanjutnya, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia).

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

    “[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” ujar Yusril.

    Yusril juga menekankan bahwa soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya terhadap Mary Jane, saat ini bakal menjadi kewenangan kepala negara Filipina.

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.

  • Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Tom Lembong jadi tersangka masih prematur.

    Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan penilaian itu lantaran belum adanya bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    “Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Chairul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024) 

    Chairul juga menyatakan angka kerugian negara Rp400 miliar yang diungkapkan Kejagung dipandang masih spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

    “Nah, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” tambahnya.

    Dia juga menilai penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 tidak murni karena persoalan hukum, karena diduga memuat unsur politis.

    “Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sudah berdasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang ada.

    Misalnya, seperti adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentunya, hal itu sudah sesuai ketentuan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

    Dia merincikan empat alat bukti itu yakni alat bukti keterangan sejumlah saksi, ahli, surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.

    “Dari pengumpulan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan Alat Bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal,” ujar Harli.

    Bicara soal kerugian negara, Harli menyatakan bahwa perhitungannya sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.

    Putusan itu, kata Harli pada pokoknya menentukan bahwa penyidik Tipikor bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.

  • Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Debitur ke Anak Usaha KoinWorks

    Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Debitur ke Anak Usaha KoinWorks

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan debitur terhadap anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks yakni KoinP2P.

    Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu ditangani oleh penyidik Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum PMJ.

    “LP ini sudah lama yah tangani 3 Oktober 2024, ditangani Harda,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

    Hanya saja, Ade tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan kasus ini. Namun demikian, kepolisian mengaku telah meminta klarifikasi terhadap pelapor yakni pihak KoinWorks. 

    “Sudah panggilan ke pelapor ya. Untuk terlapornya [inisial] MT,” tambahnya.

    Sebagai informasi, KoinP2P merupakan platform pinjaman untuk masyarakat berbasis online. Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari ribuan bisnis UMKM. 

    Berdasarkan situs koinp2p.com, induk usahanya KoinWorks didirikan pada tahun 2016 sebagai perusahaan Peer-to-Peer Lending. 

    Kini, perusahaan itu telah berkembang menjadi aplikasi keuangan dengan lebih dari 300.000 pengguna aktif. Adapun, KoinWorks berkantor pusat di Jakarta dan memiliki cabang kantor di Yogyakarta.

  • Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina

    Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina

    Bisnis com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah telah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.

    Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau “transfer of prisoner”. 

    “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan pers, Rabu (20/11/2024).

    Dia juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara pemohon pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yaitu, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

    Kemudian, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

    Syarat selanjutnya terkait biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang memohon untuk memindahkan terpidana.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril. 

    Adapun, soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Yusril mempertimbangkan pemindahan narapidana asing, termasuk terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, sebagai respons atas permintaan dari negara asal mereka.

    Dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia pada Senin (11/11/2024), dia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan kerja sama bersama kedua negara untuk menegakkan hukum dan diplomasi internasional.

    “Hal ini sudah kami bahas secara internal dan dengan Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.

    Menurutnya, bahwa Kementeriannya sedang menyusun kebijakan untuk menangani narapidana asing di Indonesia, bisa melalui perundingan bilateral atau perjanjian pemindahan narapidana.

    Yusril menegaskan, meskipun Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina, namun kedaulatan hukum Indonesia harus ditegakkan, termasuk menghormati putusan pengadilan Indonesia.

    Veloso ditangkap karena perdagangan narkoba pada 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman mati. Setelah mendapat penangguhan hukuman sementara pada 2015, dia tetap dijatuhi hukuman mati sejak saat itu.

  • Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati, Segera Pulang ke Filipina

    Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati, Segera Pulang ke Filipina

    Bisnis.com, JAKARTA – Warga Filipina sekaligus terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso resmi dibebaskan oleh pemerintahan Indonesia.

    Dilansir dari Reuters pada Rabu (20/11/2024), kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Presiden Marcos. 

    Dia menyatakan, pembebasan Mary Jane dilakukan setelah negosiasi bertahun-tahun antara pihaknya dengan pemerintah Indonesia.

    “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos.

    Marcos juga menyampaikan, pembebasan terpidana mati itu merupakan wujud dari kemitraan antara Filipina dan Indonesia yang mengedepankan keadilan serta kasih sayang.

    “Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

    Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.

  • Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

    Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Jaksa Teguh menyampaikan empat barang bukti itu sudah sesuai dengan aturan berlaku, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga barang bukti elektronik.

    “Bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan alat bukti keterangan saksi alat bukti keterangan ahli alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik,” ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

    Hanya saja Teguh tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan sejumlah barang bukti yang diperoleh pihaknya tersebut. 

    Namun demikian, sebelum menetapkan Tom Lembong tersangka, Kejagung menyatakan telah memeriksa 122 saksi, termasuk Tom Lembong.

    “Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo termohon sebelum menetapkan pemohon Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.