Category: Bisnis.com Metropolitan

  • OJK Awasi Penyelesaian Kasus Dugaan Penipuan Terhadap KoinP2P

    OJK Awasi Penyelesaian Kasus Dugaan Penipuan Terhadap KoinP2P

    Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) terkait dengan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender).

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan dalam proses pengawasan ini, OJK mencatat komitmen yang disampaikan oleh manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

    “OJK memperoleh komitmen dari Manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business,” kata Ismail, dalam keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).

    Dia menambahkan OJK juga memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk mendukung operasional perusahaan melalui penguatan modal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    OJK, lanjutnya, melakukan pemantauan secara ketat (closed monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.

    Dia menjelaskan langkah-langkah tersebut termasuk pemeriksaan langsung (on-site) oleh OJK, bertujuan untuk memastikan implementasi tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Ismail menegaskan, OJK akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kelemahan atau pelanggaran dalam operasional KoinP2P.

    Sebelumnya, anak usaha KoinWorks, KoinP2P, menyatakan siap melakukan tanggung jawab usai korban kejahatan keuangan dari salah satu peminjam (borrower).

    Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan mengatakan oknum peminjam berinisial M yang merupakan pemilik grup bisnis MPP tersebut mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Namun demikian, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

    “KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).

    Dia menjelaskan KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif.

    Kendati demikian, Jonathan menuturkan upaya tersebut memerlukan waktu dengan estimasi hingga 2 tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Perusahaan akan membagikan kompensasi hingga 5% tiap bulan.

    KoinP2P juga akan mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

  • Hadir Praperadilan via Zoom, Tom Lembong: Bingung, Tidak Pernah Jelas Bagi Saya

    Hadir Praperadilan via Zoom, Tom Lembong: Bingung, Tidak Pernah Jelas Bagi Saya

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas “Tom” Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jakarta Selatan.

    Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Tom hadir secara daring atau online melalui Zoom. Dia didampingi dua orang saat menyampaikan pernyataannya di sidang gugatan praperadilan tersebut.

    Awalnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom untuk menyampaikan kesaksiannya dalam kasus importasi gula.

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah menjelaskan kesaksian eks Mendag itu, kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kemudian menanyakan terkait pokok permasalahan yang dipahami Tom Lembong saat diperiksa penyidik.

    “Saya mau tanya dalam pemeriksaan pak Tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu pak Tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya?” tanya Ari.

    Kemudian, Tom menegaskan bahwa dirinya kala itu masih kebingungan karena persangkaan soal tindakannya melawan hukum di kasus dugaan korupsi importasi gula tidak dijelaskan oleh penyidik.

    “Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya,” ujar Tom.

    Dengan demikian, Mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 itu merasa shock saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.

    “Sudah pasti [shock],” pungkas Tom.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini menilai kasus pelanggaran etik yang menyeret nama Pimpinan KPK Firli Bahuri masuk dalam kategori pelanggaran sangat berat.

    Seharusnya, lanjut dia, sebagai Pimpinan KPK harus menegakkan integritas dan memberantas korupsi, bukannya malah berkolaborasi dengan tersangka.

    Hal ini dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang sangat berat, karena Anda seharusnya menegakkan integritas, harus memberantas korupsi, tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka. Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang menurut saya tidak bisa dimaafkan,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Sebelumnya, dia menjelaskan alasan mengkategorikan kasus Firli Bahuri ini sebagai pelanggaran etik yang sangat berat, lantaran kasus penggunaan helikopter dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Anggota Komite Audit Superbank ini menambahkan terkait Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menurun sejak 2019 ini kemungkinan ada kaitannya dengan pelanggaran etik Firli Bahuri.

    “Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI itu, kan indeks korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etik Pak Firli Bahuri,” tandasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.  

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli. Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. 

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

  • Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Gusrizal menyatakan sepakat soal stigma dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diibaratkan seperti “macan ompong”.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya sependapat [dengan apa yang] disampaikan waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari anggota Komisi III menyebut ‘dewas ini ibarat macan ompong’,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

    Gusrizal menambahkan, ini dikarenakan dewas KPK tidak memiliki kewenangan yang jelas jika merujuk pada Pasal 37 UU KPK, lantaran pasal itu hanya mengatur tentang hak, tidak mengatur kewenangan dari dewas KPK.

    “Karena dalam pasal 37 hanya mengatur hak aja. Kewenangan gak ada, hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. ‘Mau diapain kamu? mengundurkan diri ya? Kamu minta maaf ya’. Itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya stop sekian jika melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Mertua artis Kiky Saputri ini menyebut jika ada kewenangan seperti itu, dewas KPK akan disegani oleh para insan KPK, terutama Pimpinan KPK.

    “Nah itu pak, di pasal 37 itu. Sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu tentang pertanggungjawaban KPK. Ada yang menyampaikan bahwa dewas ini ibarat macan ompong. Memang demikian dalam pasal 37 itu,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menanyakan pendapat Gusrizal apakah dirinya akan setuju jika ada opsi UU KPK akan direvisi. 

    Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh Gusrizal. Dia kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 37 UU KPK memang harus ada kewenangan yang jelas bagi dewas KPK.

    “Sangat-sangat setuju, saya merasa [pasal] 37 itu ada kewenangan,” tandasnya.

    Sebelumnya pada periode lalu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas dewas KPK. Menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal. 

    Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

    Benny mengungkapkan tugas Dewas KPK adalah untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri, dan Kejaksaan.

    “Pak Tumpak [Ketua Dewas sejak 2018] saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny.

  • Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Abdul Latif (AL) dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan AL diperiksa oleh penyidik Jampidsus terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

    “Saksi yang diperiksa pada kasus Ronald Tannur yaitu AL [Abdul Latif] selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Selain AL, Harli menambahkan, penyidik juga turut memeriksa Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Deddy Isniyanto (DI).

    Berbeda dengan AL, DI diperiksa terkait dengan tersangka sekaligus ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    “DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini, diperiksa untuk Tersangka MW,” tambahnya.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

  • DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Sesi Doorstep Media, Kenapa?

    DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Sesi Doorstep Media, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan kepada para pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meniadakan sesi wawancara cegat atau doorstep dengan media. 

    Habiburokhman berkata demikian lantaran dirinya merasa lelah dengan pemberitaan terkait pimpinan dan dewas KPK pada periode lalu yang terlihat saling sindir di media.

    Hal tersebut dia disampaikan saat Calon Dewas Benny Jozua Mamoto menjalankan uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya pikir kita capek. Periode kemarin itu antara Pimpinan dan Dewas KPK seolah ‘berbalas pantun’ di media. Ada seperti saling sindir, saling perang statement gitu, kan ya,” ujar Politikus Gerindra tersebut.

    Dia berpandangan seolah-olah Pimpinan dan Dewas KPK berlomba untuk doorstep dengan media untuk saling menyampaikan pendapatnya dan nanti bisa ditafsirkan bermacam hal oleh orang-orang.

    Dengan demikian, menurut Habiburokhman, level Pimpinan dan Pewas KPK seharusnya hanya melakukan konferensi pers resmi saja. 

    “Kadang-kadang seolah-olah seperti ada doorstep dan lain sebagainya. Lalu bicara ditafsirkan orang bermacam-macam. Kalau perlu menurut saya ya, level Pimpinan dan Dewas itu konferensi persnya harus hanya konferensi pers resmi. Jangan ada doorstop Pak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan karena ini juga terkait dengan penegakan hukum. Dia mencontohkan, hakim saja hanya diperbolehkan bicara melalui putusannya.

    Kalau di zaman dulu, tambahnya, tidak ada hal-hal saling sindir seperti ini. Oleh sebab itu, di zaman dulu menurutnya lebih tetap dalam konteks komunikasi.

    “Sekarang hadir di seminar, tiba-tiba di doorstep bicara soal perkara. Ya kan? Apakah Pimpinan, apakah Dewas, yang mempunyai efek kadang-kadang damage yang luar biasa,” ujarnya.

    Dia memberi contoh ada Agus Joko yang hanya gara-gara konferensi pers yang dilakukan, dirinya akan dipanggil sebagai saksi a de charge dan berdampak luar biasa dengan pemberitaan di media massa.

    “Jadi kalau mau memberikan keterangan pers memang ditunjuk saja. Misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya. Bukan menyampaikan apa pendapatnya,” tandasnya.

  • Kronologi Dugaan Penipuan Rp365 Miliar terhadap Anak Usaha KoinWorks (KoinP2P)

    Kronologi Dugaan Penipuan Rp365 Miliar terhadap Anak Usaha KoinWorks (KoinP2P)

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan soal kronologi kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang debitur berinisial MT terhadap anak usaha KoinWorks, yaitu KoinP2P.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini bermula saat pelapor PT Lunaria Annua (LAT), perusahaan yang menaungi Koin P2P, pada (3/10/2024). Laporan itu diwakilkan oleh Direktur di PT Lunaria Annua dengan inisial BAA.

    “Terlapornya adalah Saudara MT, saudara MT dan kawan-kawan, selaku direktur di sebuah CV,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

    Ade menyampaikan kasus ini dimulai saat BAA selaku Direktur di PT Lunaria Annua bekerja sama dengan MT pada 2021 di bidang peer-to-peer lending (P2P lending) atau peminjaman. Terlapor MT berperan sebagai penjamin perorangan dan perusahaan.

    Kerja sama ini dilakukan melalui dua skema, yakni melalui pinjaman yang diajukan MT melalui 279 KTP. Dari skema itu, pelapor (KoinP2P) meminjamkan dana Rp330 miliar.

    Adapun, skema kedua melalui kerja sama bilateral dengan pinjaman yang diberikan korban sebesar Rp35 miliar.

    “Sehingga atas dua skema pendanaan tersebut, Terlapor [MT] diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban. Akhirnya korban [Koin P2P} merasa dirugikan sebesar Rp365 miliar,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Ade menyatakan bahwa kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor sudah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan.

    “Pelapor beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan klarifikasi penyidik dalam rangka proses penyelidikan,” pungkas Ade.

    Sebagai informasi, terlapor MT dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan ke awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Diberitakan sebelumnya, Anak usaha KoinWorks (KoinP2P) menyatakan siap melakukan tanggung jawab usai korban kejahatan keuangan dari salah satu peminjam (borrower).

    Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan mengatakan oknum peminjam berinisial M yang merupakan pemilik grup bisnis MPP tersebut mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Namun demikian, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

    “KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).

    Dia menjelaskan KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif.

    Kendati demikian, Jonathan menuturkan upaya tersebut memerlukan waktu dengan estimasi hingga 2 tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Perusahaan akan membagikan kompensasi hingga 5% tiap bulan.

    KoinP2P juga akan mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

    KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

  • Kapolri Bentuk Gugus Tugas Khusus Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Ini Tugasnya

    Kapolri Bentuk Gugus Tugas Khusus Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Ini Tugasnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan Gugus Tugas Polri untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.

    Sigit menyampaikan, peluncuran gugus tugas ini bertujuan untuk mendukung misi pemerintahan Prabowo Subianto soal swasembada pangan.

    “Gugus Tugas Polri ini diluncurkan guna mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/24).

    Dia menjelaskan, gugus tugas ini akan menjalankan sejumlah program terkait ketahanan pangan di antaranya memanfaatkan pekarangan menjadi lahan produktif.

    Dalam catatan Polri, hingga saat ini terdapat 7.471 pekarangan di 34 wilayah Polda bakal dialihfungsikan menjadi lahan produktif.

    Tugas selanjutnya terkait pemanfaatan lahan produktif melalui program kerja sama antara Polri dengan kelompok tani dan sukarelawan. 

    “Sampai dengan saat ini, terdapat lahan tidur seluas 13.217 Ha yang tersebar di seluruh Indonesia dan siap digunakan sebagai lokasi pertanian, peternakan, dan perikanan,” dalam keterangan tertulis Polri.

  • Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal tersebut disampaikan Karyoto kepada awak media saat ditanya soal status tersangka Firli yang akan genap satu tahun pada Jumat (22/11/2024).

    “Tenang saja, nanti selesai [kasus Firli Bahuri],” ujarnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejauh ini perkara Firli masih dalam tahap pemenuhan petunjuk P-19.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

  • KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto membeberkan pandangannya terkait penyebab kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi. 

    Menurut dia, kekalahan KPK ini disebabkan oleh penyidik yang tidak profesional dan juga kurangnya koordinasi dengan instansi lain seperti kejaksaan, sehingga KPK kian kalah dalam praperadilan.

    Pendapatnya ini dia sampaikan dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme, kehati-hatian, dan sebagainya,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Lebih lanjut, eks Komisioner Kompolnas ini menyebut kekalahan KPK dalam praperadilan justru terjadi pada kasus-kasus yang bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan hal ini, lanjut dia, tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga bisa kalah dalam praperadilan.

    Sebelumnya, Benny juga mengungkapkan saat ini KPK mengalami kondisi yang kurang baik, bahkan jika merujuk pada transparency international, IPK korupsi di Indonesia itu 34 dari 100, artinya korupsi di Indonesia masih tinggi.

    Selain itu, lanjut dia, KPK juga masih diwarnai oleh berbagai permasalahan yang muncul dari internal lembaga antirasuah itu sendiri. Selain itu, KPK juga mengalami sejumlah kekalahan dalam gugatan praperadilan.

    “Ini juga menjadi atensi publik, karena publik menilai katanya [KPK] hebat dalam penyidikan, [tapi] kenapa kalah terus dalam gugatan praperadilan,” ujar Benny.

    Untuk diketahui, kekalahan KPK di praperadilan yang terbaru adalah soal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.  

    Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.