Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024.

    Untuk diketahui, Rohidin (RM) menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024), untuk 20 hari pertama.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya itu untuk keperluan maju ke Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon gubernur (cagub) petahanan Pilkada Bengkulu.

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    Terdapat empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang mengumpulkan ‘upeti’ untuk sang gubernur:

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;
    Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar. 

    KRONOLOGI OTT GUBERNUR BENGKULU

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

    Kini, Rohidin, Isnan dan Anca ditetapkan tersangka dan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” papar Alex.

  • KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

    KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Juli 2024 lalu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dia membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.

    Atas permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada September—Oktober 2024, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

    Beberapa waktu setelah pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.

    Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

    Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Rohidin juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.

    “Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.

    Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.

    Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

    Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

    Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

    “KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.

    Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP.

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

  • Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Polda Sumbar Ungkap Hubungan AKP Dadang dengan Tambang Ilegal

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Polda Sumbar Ungkap Hubungan AKP Dadang dengan Tambang Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan di mana AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar bermula dari aksi penangkapan supir tambang ilegal.

    Mendiang Ryanto menangkap rekanan Dadang dalam kasus dugaan pengerjaan galian tambang jenis C secara ilegal.

    Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan bahwa terduga pelaku yang ditangkap oleh Ryanto merupakan sopir dalam pengerjaan tambang tersebut.

    “Sopir, kalau dari keterangan [yang diperoleh penyidik],” ujar Andry di Instagram @Humaspoldasumbar, dikutip Minggu (24/11/2024).

    Dia tidak menjelaskan secara detail terkait hubungan antara terduga pelaku yang ditangkap dengan Dadang. Namun pada intinya, kata Andry, terduga pelaku ini disebut telah meminta pertolongan kepada Dadang terkait kasus pengerjaan tambang jenis C itu.

    “Yang bersangkutan [pelaku tambang] minta tolong ke pak Kabagops untuk bisa membantu [melepaskan dari hukum],” tambahnya.

    Di lain sisi, Andry juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterkaitan AKP Dadang dalam pengerjaan jenis C yang diduga secara ilegal itu.

    “Ya ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang akan kita dalami,” pungkas Andry.

  • Ombudsman Desak Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Dibuka Transparan

    Ombudsman Desak Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Dibuka Transparan

    Bisnis.com, PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melakukan pengungkapan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan harus diungkap secara transparan. 

    Seperti diketahui, Kasat Reskrim Ulil Ryanto ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar hingga mengakibatkan Ulil tewas. 

    Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan itu, di satu sisi turut memperburuk citra kepolisian.

    Diperparah lagi, kuat dugaan motif dari kasus itu soal “beking membeking” kasus kejahatan lingkungan yakni galian C ilegal di daerah Solok Selatan.

    “Kasus polisi tembak polisi bukanlah pertama kali terjadi di tanah air ini. Tapi kasus di Solok Selatan itu, karena dibalik penyebabnya soal kasus galian C ilegal. Kami di Ombudsman meminta pengungkapan kasus di Polres Solok Selatan perlu dilakukan secara transparan,” katanya, dalam keterangan resmi, Minggu (24/11/2024).

    Dia menyebutkan suatu hal yang sangat disayangkan, upaya penegakkan hukum justru harus berujung kematian di tangan rekannya sendiri. Seorang perwira yang tengah melaksanakan tugas untuk menindak tambang ilegal, malah tewas di tangan rekannya.

    “Maka, mengungkap motif pembunuhan juga tak kalah penting. Karena itu, selain penegakkan hukum terhadap pidana pembunuhan oleh AKP Dadang Iskandar dan penegakan pelanggaran etiknya,” ujar dia.

    Adel menegaskan pelaku yakni Dadang Iskandar harus ditindak secara tegas, selain memberi rasa keadilan, juga dapat mengirim pesan pada polisi lainnya bahwa tak ada ampun bagi pelaku semacam AKP Dadang Iskandar.

    Untuk itu, Ombudsman meminta agar motif pembunuhan harus diungkap secara komprehensif dan transparan. Karena bisanya kasus ilegal tambang tidak berdiri sendiri.

    “Tidak hanya soal sopir truk yang ditangkap, tapi berkaitan dengan pemilik truk, pengusaha tambang, peralatan dan logistik tambang itu sendiri,” jelasnya.

    Menurutnya, hal itu merupakan ‘gurita’ yang berhubung kait satu sama lain. Kejahatan tambang berjejaring sedemikian rupa. 

    Apalagi Sumbar secara umum, kata Adel, Solok Selatan dan daerah sekitarnya selama ini dikenal tidak hanya soal tambang galian C ilegal. Tapi juga soal tambang emas ilegal.

    September lalu, longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menelan korban jiwa yang tidak sedikit.

    “Kasus itu belum selesai, tapi ini sudah terjadi lagi,” ungkapnya.

    Adel berpendapat kasus kematian Kasat Reskrim Ulil Ryanto harus menjadi pintu masuk untuk menegakkan hukum kejahatan lingkungan tambang ilegal di Sumbar.

    Kemudian, dia mengingatkan dari pihak kepolisian harus menjaga wibawanya dengan memberantas tambang ilegal, yang kini justru memakan korban seorang perwira polisi. 

  • H-3 Jelang Pencoblosan, KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

    H-3 Jelang Pencoblosan, KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total delapan orang dari jajaran Pemprov Bengkulu yang telah diamankan usai operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024), termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Delapan orang tersebut kini telah dibawa dari Bengkulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    “Sampai dengan saat ini, sudah ada delaparn orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (24/11/2024). 

    Selain delapan orag itu, tim KPK turut memboyong sejumlah bukti yang diperoleh saat menggelar OTT. Salah satunya adalah bukti uang. 

    “Dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” terang Tessa. 

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT kemarin. Lembaga antirasuah menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait dengan OTT tersebut. 

    Dikutip dari Antara, petugas KPK membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.

    Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi. Gubernur tiba dengan mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih.

    Setibanya di lokasi, yang bersangkutan langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. Rohidin kemudian naik ke ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

    Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana).

    Kemudian, pasangan selanjutnya yakni pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani.

    Menurut penjelasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pungutan tersebut ditujukan kepada pegawai di Pemprov Bengkulu. Namun, dia masih enggan memerinci siapa pihak yang memberlakukan pungutan tersebut. 

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/11/2024). 

  • KPK Tangkap Gubernur Bengkulu saat OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta

    KPK Tangkap Gubernur Bengkulu saat OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah (RM) ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Dikutip dari Antara, Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi. Gubernur tiba dengan mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih.

    Setibanya di lokasi, yang bersangkutan langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. Rohidin kemudian naik ke ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan soal tim penyidik KPK yang menangkap tujuh orang dalam OTT di Bengkulu.

    “Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada tujuh orang diamankan,” ujar Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex mengatakan OTT tersebut dilakukan terkait dugaan pungutan terhadap pegawai.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Alex.

    Dia mengatakan uraian lengkap perkara tersebut beserta siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung sore ini.

    “Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujar Alex.

    Pada kesempatan terpisah, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata membenarkan soal adanya kegiatan KPK di Bengkulu. Dia mengatakan ada pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolresta Bengkulu.

    “Iya betul KPK, cuma untuk kegiatannya kita tunggu sebentar. Untuk jumlahnya saya belum tahu, kita tunggu saja dulu. Karena yang melakukan kegiatan bukan Polresta Bengkulu dan saya tidak tahu apa-apa kegiatannya, mohon rekan-rekan wartawan sabar dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar dia.

    Menurutnya, Polresta Bengkulu hanya melakukan pengamanan kegiatan, sedangkan untuk isi kegiatan yang dilakukan oleh KPK tersebut pihaknya tidak mengetahui. Salah satu pihak yang diperiksa oleh KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

  • KPK Dibantu Polda dan Polres Saat OTT 7 Orang Pemprov Bengkulu

    KPK Dibantu Polda dan Polres Saat OTT 7 Orang Pemprov Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu oleh jajaran kepolisian di Bengkulu saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, Sabtu (23/11/2024). 

    KPK dibantu oleh Kepolisian Daerah (Polda) serta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu saat melakukan operasi senyap tersebut. Pihak kepolisian disebut telah membantu pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK. 

    “KPK mengapresiasi Jajaran Polri Baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, S.Ik, M.Si khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.Ik. beserta jajaran, atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (24/11/2024). 

    Adapun, lembaga antirasuah menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait dengan OTT tersebut. 

    Dugaan itu merupakan informasi yang berkembang sejalan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

    Menurut penjelasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pungutan tersebut ditujukan kepada pegawai di Pemprov Bengkulu. Namun, dia masih enggan memerinci siapa pihak yang memberlakukan pungutan tersebut. 

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/11/2024). 

    Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, tim telah mengamankan sebanyak tujuh orang di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

    Sejalan dengan operasi senyap itu, ada sejumlah uang yang turut diamankan. Namun, nilainya masih dihitung. Pihak KPK akan segera menyampaikan keterangan pers mengenai kegiatan penindakan tersebut. 

    “Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti,” pungkas Tessa.

  • Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim

    Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu bakal berlangsung di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

    “Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).

    Dia menambahkan, surat undangan  telah dikirimkan kepada pihak Firli Bahuri sejak Rabu (20/11/2024).

    Adapun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa surat undangan ini merupakan panggilan yang kedua kepada Firli Bahuri.

    “Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tsk FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” imbuh Ade.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023).  Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil

  • KPK OTT Pemprov Bengkulu, Diduga Terkait Pungli Pilkada 2024

    KPK OTT Pemprov Bengkulu, Diduga Terkait Pungli Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

    Dugaan itu merupakan informasi yang berkembang sejalan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

    Menurut penjelasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pungutan tersebut ditujukan kepada pegawai di Pemprov Bengkulu.

    Namun, dia masih enggan memerinci siapa pihak yang memberlakukan pungutan liar tersebut.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/11/2024). 

    Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK, tim telah mengamankan sebanyak tujuh orang di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

    Sejalan dengan operasi senyap itu, ada sejumlah uang yang turut diamankan. Namun, nilainya masih dihitung. 

    “Dan turut diamankan sejumlah uang [masih dihitung],” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan terpisah. 

    Sampai dengan saat ini, lembaga antirasuah masih enggan memerinci lebih lanjut mengenai OTT itu. Pihak KPK akan segera menyampaikan keterangan pers mengenai kegiatan penindakan tersebut. 

    “Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti,” pungkas Tessa.

  • KPK OTT 7 Orang di Pemprov Bengkulu, Kasus Apa?

    KPK OTT 7 Orang di Pemprov Bengkulu, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

    OTT itu kabarnya dilakukan kemarin, Sabtu (23/11/2024). Tim KPK disebut mengamankan sebanyak tujuh orang. 

    “Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada sekitar tujuh orang yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/11/2024). 

    Tessa turut mengungkap ada sejumlah uang yang diamankan oleh tim penyelidik KPK saat melakukan kegiatan tangkap tangan tersebut.

    “Dan turut diamankan sejumlah uang [masih dihitung],” kata juru bicara KPK yang juga penyidik itu. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah masih enggan memerinci lebih lanjut mengenai OTT itu.

    Pihak KPK akan segera menyampaikan keterangan pers mengenai kegiatan penindakan tersebut. 

    “Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti,” pungkas Tessa.