Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polri Lakukan Asistensi untuk Kasus Penembakan Siswa Paskibra di Semarang

    Polri Lakukan Asistensi untuk Kasus Penembakan Siswa Paskibra di Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah memberikan asistensi terhadap kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang oleh terduga oknum polisi. 

    Dari Mabes, Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa asistensi terhadap kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang itu dilakukan oleh tim dari Irwasum dan Divisi Propam Polri. 

    “Asistensi ini tentu memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun objektif. Jadi rekan-rekan saya minta untuk menunggu, sejauh ini kita asistensi sudah turun,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Trunoyudo pun masih enggan mengungkap identitas terduga pelaku penembakan. Hal itu lantaran asistensi masih berjalan. 

    “Kita tunggu nanti hasil dari asistensi ya,” ujar Jenderal Polisi bintang satu itu.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, korban berinisial GOR itu diketahui merupakan anggota dari Paskibraka.

    Di media sosial, masyarakat sipil menuntut polisi transparan, termasuk menghadirkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polrestabes Semarang juga menggelar prakrekonstruksi, Selasa (26/11/2024) siang.

    Aksi keprihatinan pun digelar di depan gerbang SMKN 4 Semarang, Selasa (26/11/2024). Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Kota Semarang memasang karangan bunga berisi keprihatinan atas siswa kelas XI tersebut.

    Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Kota Semarang, Ani Kusrini, menyampaikan keprihatinan terhadap peristiwa yang melibatkan oknum polisi tersebut.

    “Kalau memang itu tawuran, seharusnya tidak menembak membabi buta seperti itu,” katanya.

    Ia juga meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut. Sementara salah seorang teman korban, Fajar Septian menyebut GRO sebagai anak yang baik. Ia juga meyakini teman seangkatannya itu tidak terlibat dalam gangster.

    Penyataan serupa juga disampaikan Kepala SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini.

    Menurut dia, GRO yang tergabung dalam Paskibra SMKN 4 tersebut anak baik dan tidak mungkin terlibat dalam kelompok-kelompok yang melakukan tawuran. 

    “Sebagai anggota Paskibra tentunya merupakan anak-anak pilihan,” katanya.

  • Raut Kecewa Istri Tom Lembong Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Suaminya

    Raut Kecewa Istri Tom Lembong Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Suaminya

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak kecewa usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan suaminya.

    Dia mengatakan bahwa Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun tidak memperhatikan masukan dalam serangkaian sidang praperadilan Tom Lembong.

    “Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan dan juga dengan hukum di Indonesia,” ujarnya usai sidang putusan praperadilan, Selasa (26/11/2034).

    Dia juga menyinggung soal kehadiran Tom Lembong secara langsung yang tidak diperkenankan dalam sidang ini.

    Sebab, menurutnya, kehadiran suaminya secara langsung itu bisa lebih menjelaskan soal perkara dugaan korupsi importasi gula.

    “Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Franciska menilai bahwa hukum di Indonesia masih belum adil setelah Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    “Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum,” pungkas Franciska.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

     “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Petugas TPS Bakal Datangi KPK saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Petugas TPS Bakal Datangi KPK saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para tahanan saat Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu (27/11/2024).

    Hal tersebut berbeda dengan saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres pada 14 Februari 2024 lalu. 

    Pada saat itu, para tahanan KPK bisa mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihan mereka di TPS yang disediakan di area rutan. 

    Kendati demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan para tahanan yang berdomisili di daerah tersebut masih akan bisa mencoblos.

    “Akan ada petugas dari TPS terdekat yang akan datang ke rutan untuk memberikan kesempatan para tersangka mencoblos” jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Adapun Tessa mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme bagi para tahanan yang berdomisili di luar daerah untuk menggunakan hak pilihnya besok. Dia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih mengetahui bagaimana nasib hak pilih para tahanan yang berdomisili di luar daerah itu. 

    “Pada prinsipnya KPK memfasilitasi bila para tersangka ini memang punya suara di daerah khususnya di Jabodetabek ya, untuk dari TPS terdekat nanti infonya akan ada petugas yang datang seperti itu,” terang Tessa.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, para tahanan KPK bisa melakukan pencoblosan pada Pilpres 2024. TPS Rutan KPK bernomor 901 pada Februari 2024 lalu. 

    Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming meraup suara terbanyak yakni 38 suara.

  • Praperadilan Ditolak, Bupati Situbondo Tersangka KPK Tetap Maju Pilkada

    Praperadilan Ditolak, Bupati Situbondo Tersangka KPK Tetap Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi (KS) atas status tersangka terhadapnya. 

    Sidang pembacaan putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (26/11/2024).

    Untuk diketahui, Karna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. 

    “KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024). 

    Menurut Tessa, putusan praperadilan itu semakin menguatkan bahwa aspek formil penyidikan dan penetapan Karna sebagai tersangka telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

    Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna mengajukan praperadilan pada Senin 28 Oktober 2024. Permohonan praperadilannya didaftarkan dengan No.110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    “Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024 atas nama KARNA SUSWANDI oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan yang diajukan Karna.

    Sosok Karna

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Karna tengah mengikuti Pilkada Serentak 2024.

    Karna merupakan kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrat. Kariernya dimulai sebagai PNS Golongan III A di Departemen Penerangan pada 1993-1994. Pada 1997, Karna menjabat Plh. Kepala Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. 

    Masuk ke tahun 2000-an, dia memulai kariernya di Kecamatan Cermee sebagai Pj. Kepala Seksi Pemerintahan. Pada tahun 2010-an, dia mulai menjabat sebagai kepala dinas. Dia pernah menjabat Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso, Kepala Dinas Pengairan Bondowoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso, hingga Plt. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Bondowoso. 

    Pada 2021, Karna dilantik sebagai Bupati Situbondo bersama dengan Wakil Bupati Khoirani.  

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Diberhentikan Tidak Hormat

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Diberhentikan Tidak Hormat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan AKP Dadang Iskandar secara tidak terhormat akibat melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan hingga meninggal dunia.

    Sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB pagi ini dan hasilnya langsung dibacakan malam ini oleh Mabes Polri. 

    Setelah memeriksa 13 orang saksi, Sidang KKEP Polri menyatakan AKP Dadang melakukan perbuatan tercela selaku terduga pelanggar.

    “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho pada konferensi pers, Selasa (26/11/2024). 

    Sandi menjelaskan bahwa Dadang disangkakan melanggar pasal berlapis, di antaranya pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

    Selain itu, Dadang turut disangkakan melanggar sejumlah pasal di Peraturan Polri (Perpol) No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi. Pasal-pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1, pasal 8, pasal 10 ayat 1 serta pasal 13 huruf m.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” terang Sandi.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan motif polisi tembak polisi yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan. 

    Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan motif Dadang melakukan penembakan itu lantaran rasa tidak senang kepada almarhum AKP Ryanto Ulil.  

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait motif yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang,” ujar Andry di Instagram @Humaspoldasumbar, dikutip Minggu (24/11/2024). 

    Dia menambahkan rasa tidak senang itu dipicu oleh tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh korban selaku Kasatreskrim Polres Solok Selatan terhadap rekanan Dadang. 

    “Di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan [terhadap AKP Ryanto Ulil],” tambahnya. 

    Adapun saat ini kasus polisi tembak polisi itu juga tengah diusut secara pidana.

  • Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menilai Kejaksaan Agung alias Kejagung telah berhasil membuktikan minimal dua alat bukti untuk menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.

    Hal tersebut disampaikan Tumpanuli pada salah satu pertimbangan menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

    “Hakim praperadilan berpendapat surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan, bahkan didukung dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya adalah sah dan sudah berdasarkan hukum segala keputusan atas penetapan tersangka,” ujarnya.

    Dia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, tiga ahli hingga sejumlah bukti dokumen termasuk elektronik sebelum menetapkan Tom menjadi tersangka.

    Hanya saja, kata Tumpanuli, pihaknya tidak berwenang dalam membuktikan kebenaran dari dua alat bukti tersebut secara materil.

    “Termohon telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti. namun sampai sejauh mana kebenaran materil bukan wewenang Lembaga praper,” tambahnya.

    Dia juga menyatakan, pertimbangan lain soal keterangan ahli terkait kondisi stok gula di Indonesia pada periode penyidikan ini juga bukan kewenangan hakim praperadilan.

    “Keterangan ahli soal kondisi stok gula tidak dipertimbangkan karena itu sudah masuk pokok perkara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan putusan hakim tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

  • Respons Polri Soal Siswa di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

    Respons Polri Soal Siswa di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus penembakan yang diduga oknum polisi terhadap siswa SMK N 4 Semarang berinisial GOR pada Minggu (24/11/2024). 

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan asistensi ini dilakukan dengan dua tim internal Polri. Perinciannya, tim profesi dan pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

    “Untuk yang Semarang tim Propam dan Itwasum sedang turun ke Semarang untuk melaksanakan asistensi,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, Propam dan Itwasum Mabes Polri juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi terkait kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum anggota terhadap pelajar tersebut.

    “[Dua tim itu melakukan] monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.

    Kronologi Versi Polisi

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyampaikan kronologi kasus dugaan polisi tembak siswa itu berkaitan dengan tawuran antar kelompok gangster.

    Kejadiannya berlangsung pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Kala itu, kepolisian menerima tiga laporan terkait dengan peristiwa antar geng.

    Tiga tawuran itu terjadi di Kecamatan Dayang Sari, Semarang Utara dan Semarang Barat. Dalam penanganan dugaan tawuran itu, anggota telah diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan peristiwa tersebut.

    Irwan menyatakan, peristiwa dugaan penembakan itu berada di wilayah Semarang Barat. Peristiwa tawuran ini melibatkan Geng Seroja dan Tanggul Pojok.

    “Nah, yang peristiwa ketiga yang terjadi di Semarang Barat itu kita melakukan pemeriksaan terhadap 12 tersangka, ulang ya, 12 anak-anak yang terlibat, 4 diantaranya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan video, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saat terjadi bentrokan antar dua kelompok ini, anggota kemudian melakukan upaya melerai. Hanya saja, upaya tersebut malah membuat anggota polisi itu diduga diserang.

    “Namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas. Jadi, apa namanya, penanganan terhadap ketiga peristiwa ini saat ini sedang kita dalami,” kata Irwan.

    Kendati demikian, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengungkap bahwa tidak ada tawuran seperti yang diungkapkan oleh polisi. Apalagi pihak sekolah juga mengungkap bahwa siswa yang tewas ditembak polisi itu dikenal aktif dan tercatat sebagai anggota pasukan pengibar bendera alias paskibra.

  • Ini Penampakan Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag ke KPK

    Ini Penampakan Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi yang diberikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui Staf Khususnya, Muhammad Ainul Yaqin, Selasa (26/11/2024).

    Dalam foto yang diterima wartawan, barang gratifikasi yang dilaporkan Menag ke KPK itu terdiri dari dua kotak berisikan barang pecah belah. Kendati tidak diketahui jenis barangnya, terdapat tulisan ‘Arabian Oud’ pada tutup kotak tersebut.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa lembaganya mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menag. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11/2024). 

    Tessa menyebut KPK mendorong agar pelaporan itu bisa menjadi contoh teladan pada institusi kementerian atau lembaga lainnya. Apabila menerima gratifikasi, para penyelenggara negara juga disarankan untuk menyampaikannya melalui online yaitu melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    Untuk itu, KPK mengimbau ASN maupun penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 

    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” pungkas Tessa.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menag melaporkan barang diduga gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan penyidikan kasus importasi gula usai gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak PN Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan putusan Hakim PN Jaksel itu telah menguatkan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong telah sah sesuai aturan yang berlaku.

    “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Di sisi lain, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menyatakan bahwa saat ini pihaknya bakal fokus dalam penguatan barang bukti dalam kasus ini.

    Kemudian, setelah memiliki cukup alat bukti tambahan, maka pihak Jampidsus Kejagung bakal segera membawa kasus importasi gula itu ke PN Tipikor.

    “Kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan. Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” ujar Sutikno di PN Jaksel.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

     “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

    “Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” paparnya.