Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pabrik Rokok Tertua di RI Pailit, Kurator Gentong Gotri Beri Jadwal Pengajuan Tagihan

    Pabrik Rokok Tertua di RI Pailit, Kurator Gentong Gotri Beri Jadwal Pengajuan Tagihan

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Rokok Gentong Gotri ditetapkan pailit berdasarkan putusan perkara No. 15/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 November 2024, dan diterima oleh tim kurator pada 25 November 2024.

    “Menentapkan termohon PT Perusahaan Rokok Gentong Gotri,…, pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis Tim Kurator dalam pengumuman media, Jumat (29/11/2024)

    Pabrik Rokok Gentong Gotri beralamat di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pengadilan kemudian menunjuk Abd. Kadir sebagai hakim pengawas, serta Sigit Rizki Riyandani dan Victor Umbu Hukapati sebagai kurator untuk membereskan harta pailit perseroan.

    Selanjutnya, dalam permusyawaratan hakim pengawas dengan kurator, ditetapkan bahwa rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 6 Desember 2024 mendatang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Disebutkan juga bahwa kurator menerima tagihan pajak, pekerja, maupun pihak lain paling lambat 23 Desember 2024 di sekretariat tim kurator di Jl. Klipang Pesona Asri Residence, Blok Kab. 139, Tembalang, Kota Semarang.

    Rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada 14 Januari 2025, dan rapat voting dijadwalkan pada 31 Januari 2025.

    Pabrik Rokok Tua

    Bea Cukai mencatat bahwa Gentong Gotri merupakan salah satu pabrik rokok tertua di Indonesia. Pabrik yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini berdiri pada tahun 1927 sebagai industri rumahan dan terdaftar sebagai perusahaan rokok pada tahun 1967.

    Pabrik Rokok Gentong Gotri Henti Produksi, Pesangon Buruh Tunggu Jual Aset

    Namun demikian, dalam pemberitaan Bisnis, perusahaan ini telah mengalami kesulitan membayar tunjangan hari raya sejak 2013. Selanjutnya, dalam pemberitaan Espos.id, pada awal 2018 perusahaan mengumumkan penghentian produksi.

    Perusahaan menjanjikan untuk membayar pesangon kepada ribuan buruh pabrik rokok setelah seluruh aset pabrik terjual. “Tidak ada niat perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon, karena setelah aset perusahaan terjual tentunya pesangon akan dibayarkan,” ucap pemilik PR Gentong Gotri, Budi Hartanto, di sela-sela mediasi dengan buruh di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus, Senin (12/3/2018).

    Saat itu, perusahaan berupaya menjual aset berupa tanah di Semarang seluas 3,5 hektare.

  • Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan sayembara pencarian buron Harun Masiku senilai Rp8 miliar. 

    Seperti diketahui, Harun adalah buron KPK yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024. Dia sudah buron sejak 2020. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan sayembara tersebut. Dis menilai lembaganya mengapresiasi peran seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

    Alex, sapaannya, menilai sayembara pencarian tidak akan terkesan mendahului kerja penyidik KPK dalam memburu Harun selama empat tahun ini. 

    “Apanya yang mendahului? KPK kan tetap mencari HM [Harun] hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau masyarakat yang mau membantu kan baik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Dari sisi penyidikan, KPK menilai sayembara yang disampaikan oleh Maruarar menjadi dorongan moral bagi para penyidik untuk segera menemukan dan menangkap mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat banyak yang tertarik dengan sayembara ini dan banyak yang lebih aware terhadap lingkungannya dan mungkin yang selama ini tidak begitu tertarik dengan saudara HM, sekarang menjadi lebih tertarik. Artinya bisa memberikan informasi kepada kita,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, dikutip Jumat (29/11/2024). 

    SAYEMBARA MARUARAR

    Sebelumnya, Maruarar menjelaskan saymebara terkait dengan pencarian Harun yang sudah berjalan sejak 2020. Menurut pria yang juga mantan politisi PDIP itu, sayembara itu merupakan bentuk dari partisipasi publik.

    “Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maruarar lalu menyebut kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun adalah kasus besar. Dia mengindikasikan bahwa sumber uang sayembara itu nantinya berasal dari kantongnya sendiri. 

    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” kata putra politisi senior PDIP Sabam Sirait itu. 

    Pria yang akrab disapa Ara itu juga menuturkan bahwa kasus Harun yang tak kunjung mengalami perkembangan mendorongnya untuk berinisiatif dalam menggelar sayembara. 

    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun nggak ketemu, nggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” paparnya. 

  • Penjara Ini Bakal Tampung Mary Jane Usai Dipulangkan ke Filipina

    Penjara Ini Bakal Tampung Mary Jane Usai Dipulangkan ke Filipina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap di mana terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan ditahan oleh pemerintah Filipina. 

    Yusril menyebut Mary Jane akan ditempatkan di penjara khusus wanita yang terletak di Mandaluyong, Filipina.

    “Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaluyong namanya. Di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaluyong, dan katanya akan disimpan, ditaruh di situ,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

    Yusril menyampaikan bahwa nasib Mary Jane kini telah diserahkan ke pemerintah Filipina setelah diserahkan pada Desember 2024 nanti. Namun, dia memastikan Indonesia tidak mencabut status terpidananya.

    Menurut Yusril, itu menjadi kewenangan pemerintaah Filipina. RI hanya memastikan upaya pemantauan terhadap nasib Mary Jane setelah dipulangkan ke negara asalnya. 

    “Mau dia ubah jadi seumur hidup, ya kewenangannya. Dia mau ubah jadi 20 tahun, kewenangannya juga. Jadi, kita enggak bisa lagi mempersoalkan, tapi, kita punya akses dan kita tahu apa yang terjadi dengan napi ini setelah kembali ke negaranya,” tuturnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010. 

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane. Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina. 

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

  • Alasan Firli Mangkir Diperiksa Polisi, Ada Pengajian dengan Anak Yatim

    Alasan Firli Mangkir Diperiksa Polisi, Ada Pengajian dengan Anak Yatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ke Bareskrim lantaran menghadiri sejumlah agenda. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan agenda itu salah satunya pengajian rutin bersama anak yatim di kediamannya.

    Dia menambahkan pengajian itu juga berbarengan dengan hari ke-7 keponakan Firli meninggal dunia. Oleh karena itu, pada pengajian itu ada agenda pemberian sedekah.

    “Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pada hari yang sama, kata Ian, mantan pimpinan lembaga anti rasuah juga memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia tidak menjelaskan agenda tersebut secara detail.

    “Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambahnya.

    Dia menambahkan, Firli juga tidak pernah berniat untuk mangkir dalam setiap panggilan penyidik kepolisian. Sebab, setiap ada pemeriksaan, kubu Firli kerap menanyakan soal materi yang akan diklarifikasi ke kliennya.

    “Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa,” pungkasnya.

    Firli Mangkir Lagi 

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli Bahuri tidak dapat hadir atau mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (28/11/2024).

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Oleh karena itu, Ade menyatakan saat ini pihaknya bakal melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di lingkungan Kementan.

  • Menko Yusril Blak-blakan soal Status Terpidana Mati Mary Jane, Bukan Dibebaskan…

    Menko Yusril Blak-blakan soal Status Terpidana Mati Mary Jane, Bukan Dibebaskan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dikembalikan ke Filipina. 

    Yusril mengatakan bahwa pengembalian Mary Jane ke pemerintah Filipina masih dalam status terpidana.

    “Statusnya itu tetap sebagai narapidana. Nah, kalau sudah dikembalikan ke sana, dia wajib menjalani sisa hukumannya, di negaranya, berdasarkan putusan pengadilan kita,” ujar Yusril ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

    Dengan demikian, tanggung jawab pembinaan Mary Jane nantinya akan dialihkan juga ke pemerintah Filipina. 

    Adapun, pemerintah Filipina juga nantinya berwenang apabila ingin memberikan remisi hingga grasi kepada Mary Jane. Namun, imbuh Yusril, pemerintah Indonesia dipastikan bakal tetap melakukan pemantauan.

    “Kalau Presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka, kan kita harus menghormati kewenangan itu, tapi kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya,” paparnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010. 

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.

    Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta, yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina. 

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu. 

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaaan di Bareskrim

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaaan di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi memastikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir atau mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (27/11/2024).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar. Meski demikian, Ade tidak menjelaskan secara detail alasan Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan kali ini.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Ade menambahkan saat ini pihaknya bakal melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di lingkungan Kementan.

    “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

  • Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir

    Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kliennya siap hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim hari ini, Kamis (28/11/2024).

    Sebelumnya, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menjadwalkan pemeriksaan itu pada 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. 

    Namun, Ian Iskandar dan rombongan kubu Firli terlebih dahulu menyambangi Polda Metro Jaya sekitar 10.40 WIB.

    “Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro aja,” ujar Ian di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

    Selang satu jam kemudian, Ian dan rombongan keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belum jelas alasan Ian datang terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya.

    Meskipun begitu, Ian menekankan dirinya beserta Firli bakal hadir untuk memenuhi pemeriksaan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Kementan atau terhadap Syahrul Yasin Limpo.

    “Insyaallah hadir, Insyaallah, secepatnya ya [ke Bareskrim],” tambahnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

    Dalam catatan Bisnis, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam periode 2023-2024.

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

  • Polda Metro Jaya Kembali Panggil Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini

    Polda Metro Jaya Kembali Panggil Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus pemerasan yang diduga terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut bakal berlangsung di Bareskrim Polri.

    “Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/11/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan lembaga antirasuah itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atau P-19.

    “Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

    Dalam catatan Bisnis, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam periode 2023-2024.

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, barang bukti dalam penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

  • OTK Tembak Rumah Dinas Wabup Solok Selatan pada  Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

    OTK Tembak Rumah Dinas Wabup Solok Selatan pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

    Bisnis.com, PADANG –  Orang tak dikenal (OTK) menembak Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Yulian Efi, pada Rabu (27/11) dini hari tadi.

    Penasehat hukum Wakil Bupati Solok Selatan, Suharizal , mengatakan kejadian penembakan tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Orang tak dikenal yang melakukan tembakan itu  diketahui menggunakan kendaraan roda empat merek Hilux.

    “Dari informasi yang saya dapatkan, orang tak dikenal itu melepaskan tembakan sebanyak 2 kali ke rumah dinas Wabup Solok Selatan,” katanya, Rabu (27/11/2024).

    Dia menyebutkan melihat dari dua tembakan itu, diduga pelaku penembakan terbilang profesional, bukan orang baru dalam menggunakan senjata.

    “Jarak penembakan itu sekitar 30 meter. Hal ini hanya bisa dilakukan orang yang profesional,” tegasnya.

    Di satu sisi, meski dari peristiwa penembakan itu tidak ada korban jiwa, kondisi tersebut turut membuat Wabup Pesisir Selatan tidak nyaman. Karena ada indikasi, penembakan itu seperti menakut-nakuti Wabup Solok Selatan.

    Suharizal mengungkapkan kasus penembakan itu telah dilaporkan ke kepolisian sempat. Kemudian pihaknya juga melakukan penelusuran terkait pelaku. Setelah ditelusuri 2 hingga 3 jam setelah kejadian, pihaknya pun telah mengidentifikasi pelaku.

    “Kami menelusurinya tentang keberadaan mobil yang digunakan oleh pelaku itu,” ujarnya.

    Dia berharap dengan telah dilaporkannya kasus itu, pihak kepolisian bisa mengusut tuntas peristiwa penembakan tersebut. Terkait apa latar terjadi penembakan tersebut itu, sampai sekarang belum diketahui apakah bermotif politik atau tidaknya.

    “Kita tunggu dulu pelaku itu setelah diamankan oleh polisi. Di sana akan diketahui secara pasti, apa yang terjadi sebenarnya,” tegas dia.

  • Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar pencoblosan Pilkada Serentak 2024 untuk para tahanan yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa ada lima tahanan yang menggunakan hak pilihnya dan difasilitasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kelima tahanan itu, kata Prabowo adalah Achsanul Qosasi, Harvey Moeis, Hendry Lie, Cecep dan Suparta.

    “Pada hari ini Rabu tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pencoblosan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukan untuk tahanan-tahanan di rutan yang sekarang ada di rutan Kejari Jaksel,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Prabowo menjelaskan bahwa pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh beberapa saksi dari KPU hingga RT di dekat kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Bisa dilihat semua bahwa kita melakukan pencoblosan ini diikuti oleh semua saksi yang hadir di sini dari KPU hingga Pak RT,” katanya,

    Prabowo berharap Pilkada Serentak 2024 yang digelar di DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman hingga ada keputusan penetapan dari KPU Provinsi DKI Jakarta nanti.

    “Mudah-mudahan kami berharap pemilu kali ini berjalan baik, lancar, dan aman,” ujar Prabowo.

    Suparta, salah satu terdakwa kasus tata niaga timah menggunakan hak pilih untuk Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024)./Bisnis-Sholahuddin Al AyubbiPerbesar

    Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah. Suami selebritas Sandra Dewi itu masih menjalani persidangan.

    Sementara itu, Achsanul Qosasi telah divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. 

    Adapun, mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjadi tahanan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Hendry Lie baru saja ditangkap Kejagung pada pekan lalu.