Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Dampingi Anak Tersangka Pembunuhan Lebak Bulus

    Bareskrim Dampingi Anak Tersangka Pembunuhan Lebak Bulus

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap tersangka kasus pembunuhan remaja terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, MAS (14).

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Desy Andriani mengatakan asistensi itu berupa pendampingan ke unit PPA Polres Jakarta Selatan.

    “Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jaksel,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Dia menambahkan, dari asistensi itu Bareskrim telah memantau ibu pelaku AP (40) yang saat ini tengah dalam pemulihan di ICU RS Fatmawati. Nantinya, AP bakal diberikan dukungan psikologis.

    Sementara itu, untuk penanganan MAS, kepolisian telah meminta pendampingan langsung dari Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw.

    “Tadi sedang ada pendampingan [oleh Apsifor] di Polres Jakarta Selatan. Kita sambil monitor lebih lanjut perkembangan kasus,” pungkasnya.

    MAS Jadi Tedangka

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya itu.

    Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pelaku MAS dijerat dengan pasal 338 KUHP.

    “Iya jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP,” ujar Nurma.

    Adapun, kepolisian membeberkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) merupakan anak yang penurut dan sopan.

    Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.

    “Kalau itu tergolong pintar anaknya, terus anaknya ramah seperti layaknya anak-anak sebayanya. Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru, terus dari BK ya, guru BK tidak ada yang aneh,” pungkas Nurma.

  • KPK Tangkap Tangan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    KPK Tangkap Tangan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Desember 2024 ini. 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (2/12/2024). 

    “Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Tanak tidak memerinci lebih lanjut mengenai OTT yang dilakukan oleh tim penindakan KPK dalam kurun waktu kurang dari 24 jam itu. Namun, untuk diketahui Pj. Wali Kota Pekanbaru saat ini dijabat oleh Risnandar Mahiwa. 

    Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Riau, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, merangkap Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM), yang dilantik menjadi Pj Wali Kota Riau Mei tahun ini. 

    Adapun KPK mengonfirmasi adanya OTT di penghujung 2024 ini melalui pesan singkat. Kolega Tanak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa operasi senyap telah digelar dan kini pihak tertangkap tangan masih menjalani pemeriksaan. 

    “Benar KPK telah melakukan Tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru Riau. Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam,” ujarnya melalui pesan singkat.

    Ghufron masih irit berbicara soal OTT yang dilakukan lembaga antirasuah menjelang penghujung tahun 2024. Operasi senyap itu juga dilakukan jelang pergantian kepemimpinan KPK periode 2019-2024 ke 2024-2029.

    “Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” terang pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.

  • KPK Lakukan Penggeledahan terkait Korupsi Pengolahan Karet Kementan

    KPK Lakukan Penggeledahan terkait Korupsi Pengolahan Karet Kementan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023.

    Kasus yang bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Proses penggeledahan oleh tim penyidik juga masih berjalan. 

    “Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru satu lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Senin (2/12/2024).

    Tessa menyebut sejauh ini tim penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti berupa elektronik, uang dan catatan berkaitan dengan perkara tersebut. 

    Lembaga antirasuah menduga kasus dugaan korupsi itu turut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp75 miliar. “Kerugian negara Rp75 miliar,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa pengadaan yang tengah diusut lembaganya itu berupa produk asam untuk mengentalkan karet. Produk itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.

    Produk asam itu, kata Asep, sudah dihasilkan di pabrik yang berlokasi di Jawa Barat. Kementan melakukan pengadaan produk tersebut untuk nantinya disalurkan kepada petani karet. 

    “Cuman yg terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10.000 per sekian liter, menjadi Rp50.000 per sekian liter,” ungkap Asep pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

  • Kronologi Oknum Polisi Hantam Ibu Kandungnya dengan Gas 3kg Hingga Meninggal di Bogor

    Kronologi Oknum Polisi Hantam Ibu Kandungnya dengan Gas 3kg Hingga Meninggal di Bogor

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota terhadap ibunya menggunakan gas 3kg hingga meninggal dunia.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kejadian itu Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban Herlina Sianipar (61).

    “Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

    Selain mendorong ibunya, oknum polisi Nickson Pangaribuan atau NS (41) itu juga diduga telah menghantamkan gas LPG 3kg sebanyak tiga kali.

    “Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” tambahnya.

    Kemudian, kata Rio, korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

    Di sisi lain, NS sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, pelarian oknum anggota Polda Metro Jaya itu diamankan di Jalan Raya sekitar RS Hermina.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait Tindak Pidana nya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri ,” pungkas Rio.

  • Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan ke Kemensos

    Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan ke Kemensos

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuh ayah dan nenek berinisial MAS (14) sudah menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (tersangka).

    Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pelaku MAS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

    “Iya jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/12).

    Menurut Nurma, pelaku MAS tidak ditahan melainkan dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) karena pelaku masih di bawah umur. Selain itu, MAS juga tidak disebut tersangka, tetapi anak yang berhadapan dengan hukum. 

    “Dititipkan di lembaga penitipan anak pada Kementerian Sosial,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) merupakan anak yang penurut dan sopan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.

    Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya. 

    “Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).

  • Polisi Beberkan Kepribadian Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Polisi Beberkan Kepribadian Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa remaja pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jaksel merupakan anak penurut dan sopan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.

    Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya. 

    “Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).

    Dia mengatakan selama pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku berinisial MAS mengaku menyesal dan kerap menangis ketika mengetahui dirinya telah membunuh ayah dan neneknya

    “MAS berulang kali mengatakan menyesal atas perbuatannya dan menangis,” katanya

    Menurut Ade, Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memeriksa ibu dari pelaku berinisial MAS jika keadaannya sudah pulih dan bisa diwawancarai penyidik.

    “Nanti kalau ibunya sudah membaik baru kita periksa,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan status MAS sebagai tersangka.

    “Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351,” ujar Nurma.

    Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.

  • Lontarkan Pernyataan SARA, PDIP Laporkan Maruarar Sirait ke Bawaslu dan Polisi

    Lontarkan Pernyataan SARA, PDIP Laporkan Maruarar Sirait ke Bawaslu dan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia Maruarar Sirait ke Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataannya sewaktu kampanye Pilkada Jakarta yang mengandung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai bahwa pernyataan Maruarar Sirait terkait elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno bisa terkikis dari unsur nonmuslim karena didukung oleh Anies Baswedan bisa masuk ranah pidana.

    Dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak jauh berbeda dengan pernyataan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat Pilkada Jakarta 2017 lalu, di mana pernyataan tersebut bisa masuk pidana umum.

    “Kami sedang mengkaji dan tentunya kami juga akan melaporkan kepada kepolisian terkait statemen saudara Ara [Maruarar] yang kami melihat ini kurang lebih seperti statemen yang ada 2017, ketika Pak Ahok waktu itu, saat berkampanye,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/12).

    Menurut Ronny, pihaknya masih menunggu hasil laporan PDI-Perjuangan ke Bawaslu terkait pernyataan Maruarar Sirait tersebut. 

    “Kita masih menunggu hasil laporan kami ke Bawaslu,” katanya.

    Ronny menegaskan setelah melaporkan Maruarar Sirait ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan Marurar Sirait ke Kepolisian atas pernyataannya yang dinilai mengandung SARA.

    “Kami tidak menutup kemungkinan juga akan melaporkan ke Polisi segera,” ujarnya.

  • Politisi Nasdem Desak Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri

    Politisi Nasdem Desak Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya didesak untuk segera menjemput paksa dan menangkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena dua kali mangkir tanpa alasan yang patut.

    Politisi DPP Partai NasDem Rudianto Lallo mengatakan Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan perkara korupsi yang diduga melibatkan Firli Bahuri. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berlarut-larut tidak kunjung dituntaskan tim penyidik kepolisian. 

    “Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tutur Rudianto di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Dia mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar tidak tebang pilih karena Firli Bahuri juga merupakan anggota Polri. Menurutnya, semua orang harus menerima perlakukan yang sama di mata hukum.

    “Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus Firli Bahuri. Kalau penanganan kasus berlarut-larut, maka ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan upaya penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

    Menurut dia, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 28 November 2024 diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat tim penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tersebut.

    Dia juga menilai alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.

    “Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ke Bareskrim lantaran menghadiri sejumlah agenda. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan agenda itu salah satunya pengajian rutin bersama anak yatim di kediamannya.

    Dia menambahkan pengajian itu juga berbarengan dengan hari ke-7 keponakan Firli meninggal dunia. Oleh karena itu, pada pengajian itu ada agenda pemberian sedekah.

    “Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pada hari yang sama, kata Ian, mantan pimpinan lembaga anti rasuah juga memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia tidak menjelaskan agenda tersebut secara detail.

    “Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambahnya.

  • Kemenpora Usul Pelajar-Mahasiswa Korban Judi Online Direhabilitasi

    Kemenpora Usul Pelajar-Mahasiswa Korban Judi Online Direhabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berharap pelajar hingga mahasiswa yang menjadi korban judi online agar direhabilitasi alih-alih dihukum secara pidana.

    Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Soleh mengatakan tren judi online di Indonesia sudah masuk kondisi darurat. Hingga 19 November 2024, sebanyak 8,8 juta orang Indonesia telah menjadi korban judi online.

    Adapun, lanjutnya, sebanyak 960.000 orang di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa. Mereka dinilai merupakan korban dari sistem yang belum cukup protektif.

    “Jadi penanganan yang utama adalah direhabilitasi, jangan menggunakan pendekatan punitif,” ujar Asrorun dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

    Dia berpendapat korban judi online merupakan pihak yang terjebak praktik haram ini karena ketidakpahaman. Biasanya mereka iseng melakukan karena kurangnya literasi digital dan kesempatan kerja yang terbatas.

    Asrorun menuturkan Kemenpora telah membuat banyak kegiatan yang mendorong kreativitas anak muda, agar energi mereka tidak tersalurkan ke jalan yang salah.

    Pertama, digipreneur untuk pengembangan potensi entrepreneurship atau kewirausahaan berbasis digital. Lalu setiap Jumat ada Ngoprek Digital, anak-anak muda tiap Jumat kumpul di Kemenpora untuk mengembangkan kreativitas dan potensi digitalnya.

    “Jadi content creator, youtuber dan profesi lain yang basisnya digital. Dari awalnya santai, sekarang bisa duduk di pantai sambil mendatangkan nilai ekonomi,” katanya.

    Kedua, menghadirkan langkah promotif misalnya dengan memberi bantuan akses permodalan dan membuat lomba-lomba kreativitas berbasis digital. Termasuk inisiasi youth mental health untuk kesehatan mental anak muda.

    “Salah satu isunya memang soal judi, diputusin pacar atau pusing tidak bisa bayar uang kuliah sehingga melakukan hal destruktif dan sebagainya,” papar dia.

    Menurutnya, dengan langkah-langkah ini, Kemenpora berharap dapat berkontribusi menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas dalam teknologi, tetapi juga bijak memanfaatkannya untuk hal positif.

  • MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk turut menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan militer atau TNI. 

    Hal itu tertuang dalam putusan MK No.87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini, Jumat (29/11/2024). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon uji materi terkait dengan pasal 42 Undang-undang (UU) tentang KPK. 

    Pasal itu mengatur bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

    MK lalu menyatakan pasal inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

    “Amar putusan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan, Jumat (29/11/2024). 

    Perkara itu diputus oleh sembilan orang hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    Adapun uji materi pasal 42 UU KPK itu diajukan oleh Gugum Ridho Putra, yang memohon agar MK mengeluarkan putusan soal pidana koneksitas. Hal itu merujuk pada penanganan kasus pidana dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan sipil dan militer oleh tim gabungan berisi penegak hukum dari sipil dan militer. 

    Dalam petitumnya, pemohon di antaranya meminta MK agar menyatakan pasal 26 ayat (4) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, sepanjang tidak dimaknai KPK membentuk subbidang khusus di bawah bidang penindakan untuk menangani penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Kemudian, pemohon juga meminta agar MK menyatakan pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bagi lembaga itu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pernah menangani perkara serupa atau yang melibatkan militer. Teranyar, KPK melakukan OTT di 2023 lalu terjadap pejabat di Basarnas. 

    Selanjutnya pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan Kepala Basarnas saat itu yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi TNI. 

    Aksi KPK itu sempat ditentang oleh Puspom TNI yang menilai lembaga antirasuah tak berwenang karena pidana yang melibatkan militer harus ditangani secara militer. 

    Alhasil, proses penanganan kasus itu dilakukan secara terpisah bagi tersangka dari kalangan sipil dan militer. 

    Pada saat itu, tiga tersangka pemberi suap telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

    Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.