Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak terkait politik.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan eks Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres sebagai tersangka itu murni dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, penyidikan kasus importasi gula ini dimulai pada Oktober 2023. Terhitung, hingga saat ini terdapat 90 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

    “Dengan jumlah saksi sekitar 90, tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli, penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” pungkasan.

    Sebagai informasi, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

  • Tersangka Kasus Gula Tom Lembong Punya Harta Rp101,4 Miliar

    Tersangka Kasus Gula Tom Lembong Punya Harta Rp101,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp101,4 miliar saat jadi Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi. 

    Tom Lembong menjadi tersangka usai pihak berwajib mendapatkan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional.

    Berdasarkan data LHKPN KPK, Tom Lembong tersebut telah mendaftarkan kekayaannya terakhir pada 30 September 2015.

    Tom Lembong tercatat memiliki harta yang bergerak sebesar Rp156.240.000, dengan rincian Rp81.240.000 berasal dari hasilnya sendiri tahun 2007-2015 dan Rp75.000.000 berupa logam mulia yang berasal dari hibah tahun 2011.

    Tidak hanya itu, Tom Lembong juga memiliki surat berharga sebesar Rp444.800.000 dan mata uang asing USD10 juta dengan rincian uang tunai USD10 juta berasal dari investasi pribadi tahun 2007-2015 dan investasi surat berharga dari tahun 2005-2015.

    Selanjutnya, dari data LHKPN juga tercatat Tom Lembong memiliki giro dan setara kas sebesar Rp370.518.343 dan USD19.188 yang diklaim berasal dari hasil sendiri.

    Selanjutnya, Tom Lembong juga memiliki hutang dalam bentuk kartu kredit sebesar Rp30.693.877.

    Sehingga, jika ditotal keseluruhan, tersangka Tom Lembong memiliki harta kekayaan sebesar Rp940.864.466 dan USD10.019.188.

  • Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.

    Tom Lembong ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara kementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. 

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung: Kerugian Negara Rp400 Miliar

    Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung: Kerugian Negara Rp400 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan total kerugian yang ditaksir Rp400 miliar.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan kasus ini terkait dengan penerbitan izin impor gula dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga nasional.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    Dia menambahkan penerbitan izin oleh eks Mendag Tom Lembong berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” tambahnya.

    Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial DDS. Adapun, untuk kebutuhan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan Rutan Salemba Kejagung.

    “Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan DS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

  • Unggahan Terakhir Instagram Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Unggahan Terakhir Instagram Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengunggah video ucapan Sumpah Pemuda sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Pada Senin (28/10/2024) yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Tom Lembong membagikan video reels di Instagram pribadinya, @tomlembong. Dalam video tersebut, ia terlihat mengucapkan Sumpah Pemuda dan menanam mangrove saat berada di Aceh bulan ini.

    Melalui caption postingannya, Tom menyampaikan pesan agar generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, siap menentukan arah masa depan bangsa.

    “Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda – dan menurut saya, pada saat itu, Pemuda kita harus sudah siap untuk merumuskan masa depan kita,” tulisnya.

    Tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu juga menyinggung Kongres Pemuda Kedua yang menyimpulkan pentingnya mendidik anak-anak secara demokratis.

    “Jadi demokrasi kita sebenarnya telah menjadi tradisi dan cita-cita yang telah ada bersama kita setidaknya selama 96 tahun… Sekedar mengingatkan..Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda untuk semuanya…” tuturnya.

    Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Sehari setelahnya, tepatnya pada Selasa malam hari ini (29/10), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

  • Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) di kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain itu, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin (3/9/2024).

    Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

    Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI.

    Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PT INTI, Kerugian Negara Rp100 Miliar

    KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PT INTI, Kerugian Negara Rp100 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat elektronik berupa komputer dan laptop di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI pada tahun anggaran (TA) 2017-2018. 

    Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk menentukan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

    Pada tahap penyelidikan, KPK menduga korupsi tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar. 

    “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Tessa kepada wartawan melaui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024). 

    Senin (28/10/2024), penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Ada lima orang yang telah diperiksa yaitu dua di antaranya Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali serta Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar.

    Kemudian, Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019 Nilawaty Djuanda dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2017-2018 Yani Gustiana. 

    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia [PT INTI] Persero,” ujar Tessa. 

  • Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Terancam Hukuman 15 Tahun

    Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Terancam Hukuman 15 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menetapkan pelaku penyanderaan anak di bawah umur, IJ (54) di Pospol Pejaten menjadi tersangka kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap anak.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan IJ juga saat ini telah ditahan oleh pihaknya.

    “Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan ancaman jeratan Pasal berlapis mulai dari Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.

    “Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Adapun, kronologi kasus ini bermula saat IJ datang menemui ibu korban untuk meminjam uang pada Minggu (27/10/2024). Hanya saja, orang tua ZKPU (5) itu tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

    Kemudian, ibu korban berdagang dan meninggalkan anaknya bersama IJ. Selang beberapa jam kemudian, ibu korban kembali dan mendapatkan laporan anaknya telah dibawa oleh IJ.

    “Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun berinisial anak perempuan ini dalam rangka untuk sebagai barter,” kata Nicolas.

    Dengan demikian, apabila tidak diberikan uang maka pelaku mengancam akan mencederai anaknya.

    Korban Dicabuli dan Mendapatkan Kekerasan 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dugaan pencabulan dalam kasus penyanderaan S (7) oleh pria berinisial IJ (54) di Pos Pol, Pejaten, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan pencabulan itu diungkapkan oleh korban saat dimintai keterangan oleh anggota.

    “Pada saat anak korban di interograsi menjelaskan dicabuli pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Selain itu, Ade juga menyampaikan S juga mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka di leher, memar di pelipis kiri dan hidung, serta luka sayatan di dagu.

    “Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan di ancam atau dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka,” pungkasnya.

  • Polda Metro Beberkan Kronologi Kasus Penyekapan Wanita Selama 10 Hari di Tangerang

    Polda Metro Beberkan Kronologi Kasus Penyekapan Wanita Selama 10 Hari di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan 10 hari wanita berinisial VLR (17) oleh pria kenalannya melalui media sosial di Cibodas, Tangerang Kota.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan status antara VLR dan terlapor YH (19) berpacaran. Mereka berkenalan melalui Facebook.

    Kemudian, keduannya bertemu di Jakarta Barat dan terlapor langsung membawa korban ke kediamannya di Cibodas.

    “Awalnya korban bertemu dengan terlapor didaerah Jakarta Barat, selanjutnya terlapor membawa korban ke TKP. Pada saat di TKP korban diajak ke gudang dilantai 2 rumah terlapor,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Ade menambahkan bahwa korban kemudian dikurung selama 10 hari di kediaman terlapor. Dalam penyekapan itu, terlapor disebut telah menyetubuhi VLR.

    “Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” tambahnya.

    Singkatnya, korban kemudian berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu dengan saksi AMS. Selanjutnya, AMS membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan dialihkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

    “Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kepolisian telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yaitu AMS dan orang tua korban berinisial R.