Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi (TINS) Dituntut 12 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Timah

    Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi (TINS) Dituntut 12 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebesar 12 tahun pidana dan denda Rp1 miliar dalam kasus mega korupsi timah.

    Selain Riza, mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra turut dituntut dengan pidana serta denda yang sama dalam kasus tersebut.

    JPU menyatakan keduannya telah terbukti salah sebagaimana dakwaan primer sebelumnya terkait dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, jaksa juga menuntut agar Riza dan Emil harus membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345.

    Namun, apabila keduannya tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka harta benda milik Riza dan Emil akan disita dan dilelang untuk menutup hukuman tersebut.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan juga telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Sebagai informasi, ketiganya dan tersangka lainnya telah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut Pidana 8 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut Pidana 8 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah.

    JPU menilai bahwa Helena telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Selain pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

    Kemudian, jaksa merincikan hal yang memberatkan tuntutannya itu karena Helena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timay tersebut.

    “Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” tutur Jaksa.

    Sementara, hal yang meringankan tuntutan Helena Lim hanya satu poin yakni belum pernah dihukum sebelumnya.

    Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

    Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.

    “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU di PN Tipikor.

  • Menteri Imipas Copot 14 Petugas Lapas Narkoba karena Diduga Terlibat dan Lalai

    Menteri Imipas Copot 14 Petugas Lapas Narkoba karena Diduga Terlibat dan Lalai

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah menonaktifkan sebanyak 14 petugas lapas.

    Agus mengatakan, petugas lapas itu dinonaktifkan karena dinilai telah lalai atau sengaja serta diduga terlibat dalam “permainan” di lapas narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

    “Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Mantan Wakapolri itu menyampaikan, belas petugas yang dinonaktifkan itu terdiri dari pejabat setingkat Kapalapas, Karutan hingga Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

    “Terdiri dari ada yang kalapas, ada yang karutan, ada KPLP, bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat,” tambahnya 

    Berdasarkan catatan Bisnis, salah satu peristiwa petugas yang dinilai lalai yaitu terkait dengan napi melarikan diri di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada (11/4/2024).

    Narapidana kabur dari Lapas Salemba itu adalah Murtala dan 11 rekannya. 12 orang itu kabur melalui gorong-gorong. Imbasnya, Karutan Lapas Salemba telah dinonaktifkan.

  • Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Judi Online Asal China, Untung hingga Rp284 Triliun

    Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Judi Online Asal China, Untung hingga Rp284 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi membeberkan buronan berinisial YZ telah mendapatkan untung hingga Rp284 triliun dari platform judi online di negara asalnya yaitu China.

    Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian, Yuldi Yusman mengemukakan selama ini buronan YZ itu memakai modus manipulasi data. Alhasil, kata Yuldi, buronan YZ bisa menghasilkan keuntungan senilai Rp284 triliun dari aksi kejahatannya.

    “Buronan ini melakukan aksinya dengan cara memanipulasi data yang kemudian menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 triliun,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/12).

    Dia menjelaskan bahwa buronan berinisial YZ tersebut kini sudah diserahkan kepada NCB Interpol untuk ditindaklanjuti. Pasalnya kata Yuldi, buronan YZ sudah masuk daftar red notice Interpol.

    “Tersangka YZ ini sudah kami serahkan ke NCB Interpol hari ini Kamis 5 Desember 2024,” katanya.

    Yuldi menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memburu pelaku judi online baik lokal maupun internasional untuk diganjar oleh hukuman yang setimpal.

    Tidak hanya itu, menurut Yuldi, pihaknya juga akan bersinergi dengan interpol dan pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

    “Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” ujarnya.

  • Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Judi Online Asal China, Untung hingga Rp284 Triliun

    Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Judi Online Asal China, Untung hingga Rp284 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi membeberkan buronan berinisial YZ telah mendapatkan untung hingga Rp284 triliun dari platform judi online di negara asalnya yaitu China.

    Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian, Yuldi Yusman mengemukakan selama ini buronan YZ itu memakai modus manipulasi data. Alhasil, kata Yuldi, buronan YZ bisa menghasilkan keuntungan senilai Rp284 miliar dari aksi kejahatannya.

    “Buronan ini melakukan aksinya dengan cara memanipulasi data yang kemudian menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 triliun,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa buronan berinisial YZ tersebut kini sudah diserahkan kepada NCB Interpol untuk ditindaklanjuti. Pasalnya kata Yuldi, buronan YZ sudah masuk daftar red notice Interpol.

    “Tersangka YZ ini sudah kami serahkan ke NCB Interpol hari ini Kamis 5 Desember 2024,” katanya.

    Yuldi menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memburu pelaku judi online baik lokal maupun internasional untuk diganjar oleh hukuman yang setimpal.

    Tidak hanya itu, menurut Yuldi, pihaknya juga akan bersinergi dengan interpol dan pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

    “Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” ujarnya.

  • Desk Narkoba Bentukan Prabowo Ringkus 3.965 Tersangka dan Barang Bukti Rp2,88 Triliun

    Desk Narkoba Bentukan Prabowo Ringkus 3.965 Tersangka dan Barang Bukti Rp2,88 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menangkap 3.965 tersangka dan mengamankan barang bukti Rp2,88 triliun selama 4 November-3 Desember 2024.

    Dia mengatakan penangkapan itu berkat kerja sama pihaknya dengan sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba. Desk anyar kabinet Presiden Prabowo ini dibentuk pada (4/11/2024).

    “Laporan terkait dengan pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia menjelaskan, barang bukti triliunan itu terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2,2 juta, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, kokain 251,3 gram, hingga ketamine 190,4 gram.

    Sigit juga menyatakan bahwa pihaknya turut memproses tindak pidana pencucian uang pada ribuan kasus narkoba di Tanah Air.

    Hasilnya, dari lima laporan yang diproses selama satu bulan itu, kepolisian telah mengamankan uang Rp126,8 miliar.

    “Sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tambahnya.

    Di samping itu, jenderal polisi bintang empat ini juga menuturkan sebanyak 469 orang pengguna narkoba saat ini masih dilakukan rehabilitasi.

    “Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” pungkasnya.

  • Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024

    Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan Indonesia tengah mengalami darurat narkoba.

    Dia mengatakan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, pengguna narkoba di Indonesia pada 2024 di Tanah Air mencapai 3,3 juta orang.

    “Pada 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia menambahkan, jutaan pengguna narkoba itu didominasi oleh generasi muda atau remaja berumur 15-24 tahun.

    Selain itu, mantan Kepala BIN ini juga mengungkapkan bahwa total tindak pidana pencucian uang pada kasus narkoba periode 2022-2024 telah mencapai Rp99 triliun.

    “Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” tambahnya.

    Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah strategi untuk memberantas narkoba di Tanah Air.

    Pertama, soal memperkuat sinergi antar lembaga untuk memberantas narkoba. Sinergi ini mencakup koordinasi intensif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba. 

    Kedua, pemerintah memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah.

    Ketiga, terkait dengan menggencarkan sosialisasi terkait bahaya narkoba ke sejumlah kelompok masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

    “Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga [terkait],” pungkasnya.

  • Kapolri Soal Tudingan Polri ‘Partai Coklat’: Kita Bukan Partai!

    Kapolri Soal Tudingan Polri ‘Partai Coklat’: Kita Bukan Partai!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menanggapi tudingan tentang ‘Partai Coklat’ yang dilontarkan oleh sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) dan populer di media sosial.

    Sigit meminta agar isu tersebut ditanyakan langsung terhadap partai yang mengemukakannya ke publik.

    “Tanya partai lah, kita bukan partai,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Sebelumnya, isu Parcok ini disinggung oleh PDI-Perjuangan (PDIP). Pada intinya, isu Parcok ini merupakan dugaan terkait dengan cawe-cawe polisi atau Parcok di Pilkada 2024.  

    Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 kemarin sangat mengkhawatirkan lantaran terdapatnya sisi-sisi gelap demokrasi.

    “Di mana sisi-sisi gelap ini digerakkan oleh suatu ambisi kekuasaan yang tidak pernah berhenti yang merupakan perpaduan dari tiga aspek. Pertama adalah ambisi Jokowi sendiri, kemudian yang kedua adalah gerakan parcok, partai cokelat. Ketiga, PJ kepala daerah, dan ini terjadi kejahatan terhadap demokrasi,” tutur Hasto Kristiyanto, Kamis (28/11/2024).

    Selain itu, Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga menyinggung Parcok terkait di Pilkada Sumatra Utara. 

    Menurutnya, ada banyak cara yang dilakukan penguasa untuk memenangkan Bobby Nasution, yang notabene merupakan menantu Jokowi. 

    “Berbagai macam cara dilakukan untuk bisa memenangkan Bobby Nasution melalui kecurangan-kecurangan yang menggunakan partai coklat, bansos, PJ kepada daerah-daerah dan desa,” ucap Djarot. 

    Djarot kemudian menuding soal intimidasi parcok kepada pemerintah desa di Sumatra Utara untuk menjadi tim sukses di pemungutan suara dan oknum di polsek untuk mengamankan suara. .

  • Setyo Budiyanto Janji Tuntaskan Kasus ‘Loyalitas Ganda’ di KPK

    Setyo Budiyanto Janji Tuntaskan Kasus ‘Loyalitas Ganda’ di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih 2024-2029 Setyo Budiyanto berjanji segera menuntaskan persoalan loyalitas ganda yang kerap terjadi di institusi lembaga antikorupsi. 

    Loyalitas ganda insan KPK terutama pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri dikeluhkan oleh pimpinan KPK jilid V. 

    Setyo memastikan secara pribadi tidak akan memiliki loyalitas ganda, melainkan hanya loyalitas kepada negara. Untuk diketahui, Setyo adalah perwira tinggi Polri bintang tiga yang saat ini bertugas sebagai Irjen Kementan. 

    “Pastinya kan masalah loyalitas saya tetap diawasi oleh Dewas. Ada aturan-aturan kode etik yang sudah membatasi saya. Loyalitas saya kepada negara. Intinya seperti itu,” ujarnya kepada Bisnis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

    Di sisi lain, pengawasan juga akan berlaku terhadap PNYD KPK di bawahnya nanti. Selain adanya koridor tugas dan kewenangan yang diemban, timpal Setyo, para PNYD juga akan saling mengawasi dengan insan KPK. 

    “Menurut saya di sana kan antara PNYD dan internal mereka bergabung, saling mengawasi. Internal mengawasi PNYD, PNYD juga saling melihat. Jadi kalau misalkan PNYD melakukan sebuah hal yg menurut saya di luar koridor, internal bisa memberikan informasi kepada dewas, kepada inspektorat atau kepada atasannya atau kepada siapapun,” terangnya. 

    Setyo menyatakan bahwa nantinya pimpinan KPK jilid VI akan menerapkan kembali prinsip egaliter di antara insan KPK. 

    “Makanya nanti saya akan menciptakan kembali egaliterian,” ucap pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Pimpinan KPK jilid V atau periode 2019-2024 mengusulkan agar PNYD dari instansi lain pada lembaga tersebut untuk dialihkan statusnya menjadi pegawai KPK.  

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, terdapat kekhawatiran oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap loyalitas para PNYD. Hal itu karena adanya harapan para PNYD untuk bisa mengembangkan karier mereka, atau mendapatkan promosi di instansi asalnya. 

    Sementara itu, pimpinan KPK tidak bisa memiliki kewenangan untuk mewujudkan hal tersebut. Alex, sapaannya, mengungkap bahwa kekhawatiran itu sudah ada sejak pertama kali dia menjabat pimpinan KPK di 2015 atau saat era Ketua KPK Agus Rahardjo.  

    “Sangat wajar pegawai yang di KPK ketika kmebali ke instansi lainnya itu berharap mendapatkan promosi, dan kami tidak bisa memberikan. So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan instansi asalnya itu sangat manusiawi,” ujarnya pada rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

    Berdasarkan data KPK per Juni 2024, jumlah pegawai yang bekerja di lembaga tersebut mencapai 1.844 orang. Di antaranya, terdapat 1.302 orang PNS KPK dan 319 orang PNYD yang bekerja sebagai penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Misalnya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri.

  • Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto ungkap Nasib OTT, Bakal Dihapus?

    Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto ungkap Nasib OTT, Bakal Dihapus?

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029 Setyo Budiyanto mengungkap nasib operasi tangkap tangan (OTT) pada masa kepemimpinannya di periode mendatang. 

    Setyo mengulang pernyataannya pada saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bahwa OTT akan tetap dilanjutkan. Dia menyebut kegiatan operasi tangkap tangan dilakukan untuk masuk ke kasus yang lebih besar. 

    “Dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar, gitu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

    Namun demikian, Setyo menuturkan bahwa dia dan empat pimpinan lainnya nanti akan lebih selektif dan detail dalam melakukan OTT. Tujuannya, agar kasus yang diungkap melalui OTT bisa lebih berkualitas. 

    “Kemudian bisa bermanfaat, ya syukur-syukur nanti bisa kasus-kasus yang hasil atau pengungkapan dengan nilai yang lebih besar,” lanjutnya. 

    Setyo pun menyebut pernyataan calon koleganya, Johanis Tanak terkait dengan penghapusan OTT merupakan versinya sendiri. Hal itu disampaikan oleh Tanak pada fit and proper test November 2024 lalu. 

    “Kami kan belum pernah bertemu secara langsung berlima, gitu. Itu kan penjelasan dulu. Saya yakin itu hanya sifatnya apakah penjelasan beliau dari sisi nomenklatur atau dari sisi penamaan saja, atau memang beliau tidak setuju,” ujar pria yang kini menjabat Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Johanis Tanak yang juga saat ini petahana pimpinan KPK berjanji bakal menghapus OTT apabila terpilih kembali untuk periode 2024-2029. 

    “Seandainya bisa jadi [Ketua KPK], mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup [tindakan OTT], close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tuturnya.