Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong, Bahlil: Saya Sebagai Junior Prihatin

    Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong, Bahlil: Saya Sebagai Junior Prihatin

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. 

    Untuk diketahui, keduanya sama-sama merupakan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tom Lembong, sapaannya, menjabat sebagai Kepala BKPM sebelum digantikan Bahlil pada 2019. 

    Meski demikian, Bahlil mengaku tidak mengetahui sama sekali perkara hukum yang kini menjerat Tom di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Saya sendiri enggak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah di [kementerian] perdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Ketua Umum Partai Golkar itu lalu menilai bahwa seluruh pihak perlu memercayai aparatur negara, saat ditanya apabila kasus Tom ditengarai merupakan intervensi dari penguasa. 

    Apalagi, saat Pilpres 2024, Tom yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) kerao melontarkan kritik ke kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang kini resmi memimpin pemerintahan lima tahun ke depan. 

    “Lihat proses aja. Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM, jadi kami mendoakan yang terbaik,” ucap Bahlil. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sedih mendengar penetapan Tom Lembong tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

    Mantan Mendag 2015-2016 itu merupakan figur penting dalam kampanye Cak Imin sebagai calon wakil presiden 2024, kendati kini dia memutuskan untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Cak Imin hanya singkat merespons soal penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pun tidak mengomentari lebih lanjut apabila ada dugaan kriminalisasi dalam perkara hukum yang menjerat Tom Lembong.

    “Saya enggak tahu [soal dugaan kriminalisasi],” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Duduk Perkara Kerugian Negara Rp400 Miliar yang Disangkakan ke Tom Lembong

    Duduk Perkara Kerugian Negara Rp400 Miliar yang Disangkakan ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka telah mengejutkan publik.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Peran Tom Lembong

    Kejagung mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula.

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya juga sudah ditahan per hari ini, Selasa (29/10/2024).

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih.

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan.

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Kejagung menyebut telah memeriksa eks Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan sejak 2023.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Kemudian, kata Harli, pihaknya baru menetapkan status tersangka pada mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres dalam panggilan ketiganya atau Selasa (29/10/2024).

    “Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Harli juga menambahkan, penyidikan yang menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    Di lain sisi, Harli juga menekankan bahwa penetapan tersangka ini tidak memuat unsur politik dan murni dari hasil penyidikan dan temuan barang bukti.

    “Murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” pungkasan.

    Dukungan ke Tom Lembong

    Politikus Anies Baswedan menyinggung tentang negara kekuasaan saat merespons penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula.

    Anies semula menyebut tentang kedudukan Indonesia dalam UUD 1945. Dia ingin melihat apakah negara ini masih menerapkan prinsip negara hukum (rechtsstaat) atau negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat).

    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid,” ujar Anies dalam cuitan di akun X resminya, Rabu kemarin.

    Anies dan Tom Lembong memiliki hubungan dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye Anies saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.”

    Anies sangat terkejut ketika mendengar kabar Tom Lembong menjadi tersangka. Kendati demikian, sebagai warga negara dia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur Anies.

    Kemudian, Anies memberikan pesan kepada sahabatnya itu. Dia meminta agar Tom tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan masih percaya terhadap Tom. 

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tuturnya. 

  • Kejagung Diminta Usut Kasus Impor Beras-Daging era Enggartiasto hingga Gobel

    Kejagung Diminta Usut Kasus Impor Beras-Daging era Enggartiasto hingga Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (Aepi) Khudori meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa semua kasus impor yang berpotensi merugikan negara, termasuk impor beras, garam, kedelai, dan daging sapi.

    Hal tersebut disampaikan Khudori, usai Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

    “Agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” kata Khudori dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Menurutnya dengan cara itu, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Oleh karena itu, dia mendukung Kejagung membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor.

    Khudori menuturkan, acakadut impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula. 

    Khudori merujuk pada hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan tata niaga impor pangan dari 2015 hingga Semester I/2017 menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi. 

    Sebagai informasi, pada periode tersebut posisi Mendag dijabat oleh Rachmat Gobel, Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.

    Jika dikelompokkan, Khudori mengungkap bahwa kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. 

    Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian. Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan. 

    “Jadi, acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Juga, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” ungkapnya.

    Dia juga meluruskan mengenai peraturan yang dilanggar oleh Tom Lembong. Kejagung, kata dia menyebut, peraturan yang dilanggar Tom Lembong yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

    Khudori menuturkan, regulasi ini sebetulnya telah beberapa kali mengalami pergantian. Diantaranya, Peraturan Menteri Perdagangan No.117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan terakhir, Permendag No.14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

    “Meskipun regulasi berubah, substansinya ada yang tak berubah,” ujarnya.

    Pertama, pasar gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP) tetap terpisah. Kedua, impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir dari otoritas, yakni BUMN produsen gula yang mengantongi Angka Pengenal Impor Produsen.

    Ketiga, impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku GKR dan impor GKR oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir hanya bisa digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri.

    “Gula dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Sementara yang berubah pada detail-detail,” pungkasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain Tom Lembong, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

  • Prabowo Klaim Kantongi Dalang Judi Online, Operatornya Banyak WNI

    Prabowo Klaim Kantongi Dalang Judi Online, Operatornya Banyak WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum berhasil menumpas judi online atau judol. Para pelaku judol justru semakin vulgar mempromosikan praktik haram tersebut di hampir semua saluran media sosial.

    Adapun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah berkomitmen akan menindak tegas pelaku hingga bandar judi online (judol) yang kini semakin marak di Indonesia.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh bawahannya untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.

    “Jadi perintah dari Pak Prabowo tegas ya, untuk memberantas semua judi online di Indonesia,” tuturnya di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Sementara itu, terkait nama-nama bandar judi online yang sudah dikantongi Presiden Prabowo Subianto, Hasan Nasbi mengaku masih belum mendapatkan informasi ihwal hal tersebut.

    “Saya belum bisa konfirmasi dan belum dapat informasi itu ya,” katanya.

    Klaim Prabowo

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengklaim sudah mengetahui dalang dari maraknya judi online yang terjadi di Indonesia.

    Dia juga membeberkan bahwa dalang utama judi online tersebut tidak banyak hanya ada 1-2 orang dan dalang itu mengendalikan judi online di Indonesia dari luar negeri.

    Presiden Prabowo SubiantoPerbesar

    Alasan Presiden Prabowo Subianto geram dengan judi online yang telah membuat negara kehilangan dana hingga Rp900 triliun setiap tahunnya, ditambah lagi banyak masyarakat yang menjadi korban dari maraknya judi online tersebut.

    WNI Operator, Siapa Dalangnya?

    Sementara itu, Pemerintah Filipina tengah melakukan pengubahan status atau downgrade terhadap seluruh visa milik warga negara (WN) Indonesia yang terindikasi sebagai pekerja operator judi online (Offshore Gaming Operator) di negara tersebut.

    Atase Kepolisian (Atpol) Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila Kombes Pol Retno Prihawati mengatakan perubahan status visa ini dilakukan setelah pengungkapan kasus judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024, dimana pelakunya terdapat warga Indonesia.

    “Presiden Filipina Ferdinand Marcos sudah mengeluarkan pelarangan terhadap judi online. Beliau memberikan kesempatan sampai akhir Desember 2024 pelaku dari berbagai negara untuk meninggalkan Filipina,” ucapnya dilansir dari Antara, Rabu (23/10/2024). 

    ilustrasi judi onlinePerbesar

    Dia mengatakan larangan dan penutupan total terhadap operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) berdampak kepada 4.179 WNI yang bekerja di industri perjudian online, baik legal maupun ilegal.

    “Dengan demikian pemerintah Filipina melakukan downgrade visa. Namun, bukan kepada seluruh warga Indonesia saja, tetapi kepada seluruh warga negara asing yang bekerja di sektor judi online,” katanya.

    Retno mengungkapkan, atas adanya hal tersebut Divhubinter Polri berperan aktif dengan melakukan koordinasi dengan PNP (Philippines National Police), NBI (National Bureau of Investigation), dan PAOCC untuk mengidentifikasi para WN Indonesia yang terlibat atau menjadi operator kasus judi online tersebut.

    “Memang dari warga kita secara sadar bekerja menjadi operator judi online di Filipina,” sebutnya.

    Janji Menkopolkam

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menyatakan bakal memprioritaskan pemberantasan judi online di Indonesia.

    Budi mengatakan, saat ini persoalan judi online telah meresahkan kalangan masyarakat baik secara individu maupun keluarga. 

    Oleh karenanya, dia menyatakan bahwa Menkopolkam yang dipimpinnya bakal lebih serius lagi dalam memberantas judi online di Tanah Air.

    “Yang kedua judi online, karena sudah meresahkan, sangat meresahkan perorangan, rumah tangga, lingkungan dan sebagainya. Juga tidak boleh main-main lagi. Harus ditangani dengan baik dan lebih tajam, lebih maksimal,” ujarnya di Kemenkopolhukam, Selasa (22/10/2024).

    Dia menambahkan, pemberantas judi online ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk dengan aparat penegak hukum.

    “Tentunya banyak hal yang harus kita selaraskan nanti dengan kementerian lembaga yang menjadi ujung tombak di bidang penegakan hukum,” pungkasnya.

  • Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar, Apa Temuannya?

    Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar, Apa Temuannya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman rumah eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi terkait Zarof, termasuk kemungkinan ke keluarganya.

    “Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Hanya saja, dalam penggeledahan itu penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) tidak menemukan barang bukti yang tertinggal di rumah Zarof.

    Meskipun begitu, Harli memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dugaan pemufakatan jahat suap perkara di MA.

    “Ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

    Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sembilan perusahaan berada dalam pusaran kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan perusahaan itu melakukan kerja sama terkait impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dalam hal ini, tersangka sekaligus mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

    “[Staf PPI] melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/10/2024).

    Harli menambahkan, pertemuan dilakukan dalam rentang November-Desember 2015 di Gedung Equity Tower SCBD selama empat kali. Bahkan, pertemuan itu diketahui oleh Direktur Utama PT PPI yang menjabat saat itu.

    Pada Januari 2016, Tom Lembong selaku Mendag saat itu menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

    Pemenuhan stok itu dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

    “Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM,” ujar Harli.

    Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Di samping itu, yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN, yakni PT PPI.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta,” imbuh Harli.

    Adapun, dalam kasus ini diduga izin impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

    Sementara itu, dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, telah membuat untung PT PPI dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg.

    “Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN [PT PPI],” pungkas Harli.

  • Eks Manajer Keuangan Indofarma (INAF) jadi Tersangka Korupsi

    Eks Manajer Keuangan Indofarma (INAF) jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan petinggi perusahaan PT Indofarma Tbk. (INAF) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usaha 2020-2023.

    Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tersangka itu Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).

    Selain menjabat sebagai manager keuangan, Bayu juga sempat menjadi Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma pada 2022-2023.

    “Kejati DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru, BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023,” ujarnya di Kejati DKI, Rabu (30/10/2024).

    Syarief menjelaskan bahwa Bayu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tersangka sebelumnya.

    Tersangka itu di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.

    “Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” tambahnya.

    Adapun, tersangka BPE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

    Di samping itu, Syahron mengatakan bahwa atas perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp371 miliar.

    “Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, BPE disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Forum G20, KPK Pastikan Upaya Antikorupsi dalam Pengelolaan Lingkungan

    Forum G20, KPK Pastikan Upaya Antikorupsi dalam Pengelolaan Lingkungan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen memastikan upaya anti korupsi dalam pengelolaan lingkungan.

    Hal ini disampaikan KPK di hadapan delegasi negara G20, 8 delegasi negara tamu, dan 8 delegasi organisasi internasional yang hadir pada pertemuan tersebut

    KPK berpartisipasi aktif dalam rangkaian Forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Ketiga dan Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Antikorupsi G20 yang diselenggarakan di Natal, Brasil, pada 21-24 Oktober 2024. 

    “Indonesia berkomitmen untuk memastikan upaya antikorupsi sebagai bagian integral dari pengelolaan lingkungan. Kami mendorong negara-negara G20 untuk memfokuskan komitmen pada pemberantasan korupsi melalui tiga hal, yaitu peningkatan transparansi tata kelola SDA, penguatan kerangka hukum, dan penguatan kerja sama global dalam pemberantasan korupsi lintas negara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024). 

    Alex menambahkan korupsi pada sektor lingkungan dan SDA menjadi tanggung jawab di tingkat global. Menurutnya, perlu upaya pencegahan kolektif dari berbagai negara agar keberlanjutan lingkungan dapat terus terjaga bagi generasi mendatang.

    “Kita semua menyadari bahwa korupsi bukan sekadar masalah ekonomi. Korupsi merupakan ancaman global yang melintasi berbagai sektor, termasuk sektor lingkungan dan SDA. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola yang dapat menghambat upaya mencapai pembangunan berkelanjutan,” terang Alex.

    Wakil ketua lembaga antirasuah tersebut juga mengatakan bahwa korupsi sering digunakan sebagai alat untuk memuluskan praktik eksploitasi ilegal hutan, mineral dan sumber daya laut. 

    Praktek yang menyimpang ini dinilai dapat mengakibatkan penggundulan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi lingkungan, hingga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

  • Kejati DKI Tetapkan Mantan Panitera PN Jaktim Tersangka Kasus Sita Eksekusi Tanah Pertamina

    Kejati DKI Tetapkan Mantan Panitera PN Jaktim Tersangka Kasus Sita Eksekusi Tanah Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejati DKI Jakarta menetapkan Rina Pertiwi (RP) selaku mantan Panitera PN Jakarta Timur sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.   

    Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan eksekusi sita itu terkait obyek tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina,” ujar Syarief di kantornya, Rabu (30/10/2024).

    Syarief menjelaskan, Rina selaku Panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022 diduga menerima suap Rp1 miliar dari terpidana AS.

    Uang tersebut diduga diterima oleh Rina agar dapat mempercepat proses eksekusi atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244, kepada ahli waris pemilik tanah, yakni AS. 

    “Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” tambahnya.

    Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Rina dipersangkakan Pasal berlapis terkait UU Tipikor.

    “Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI No.31 1999, yang telah diubah melalui UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Atas Perubahan Atas UU RI No.31/1999,” ujar Syahron.

    Sebagai informasi, untuk keperluan penyidikan RP telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. 

  • Anies & Cak Imin Tanggapi Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

    Anies & Cak Imin Tanggapi Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sedih mendengar penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

    Thomas atau Tom Lembong memiliki hubungan dekat dengan Cak Imin. Dia adalah bagian dari Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) saat Pilpres 2024 lalu. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Cak Imin hanya singkat merespons soal penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pun tidak mengomentari lebih lanjut apabila ada dugaan kriminalisasi dalam perkara hukum yang menjerat Tom Lembong.

    “Saya enggak tahu [soal dugaan kriminalisasi],” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

    Sebelumnya, mantan calon presiden yang didampingi Cak Imin pada Pilpres 2024 lalu, Anies Baswedan juga ikut buka suara. Untuk diketahui, Anies dan pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan kerabat dekat. 

    Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” dikutip dari akun X @aniesbaswedan hari ini, Rabu (30/10/2024).

    Anies mengaku kabar tersebut amat mengejutkan. Namun, dia menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. 

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi itu. 

    Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).