Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Pidana dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Timah!

    Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Pidana dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Timah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis agar dipidana selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa menilai bahwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa menambahkan Harvey juga diminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

    Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

    Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

    Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan. 

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar. 

    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU

  • 6 Perwira di Pusaran Kasus Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri Buka Suara

    6 Perwira di Pusaran Kasus Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal enam anggota yang mendapatkan jabatan baru di lingkungan Polri meski berada dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa pemberian jabatan baru terhadap enam anggota itu sudah melalui pertimbangan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). 

    “Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujar Sandi di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

    Dia juga menekankan bahwa keputusan untuk memberikan reward dan punishment akan ditetapkan berdasarkan penilaian dari rapat pimpinan.

    Misalnya, kata Sandi, pihaknya bakal memberikan apresiasi bagi anggota yang berkelakuan baik atau berprestasi. Sementara, anggota yang menyalahi aturan akan mendapat punishment.

    “Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti. Tetapi, memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam ini yang menentukan adalah rapat pimpinan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, enam anggota Polri yang terseret dalam kasus Sambo yaitu Kombes Budi Herdhi Susianto. Dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai eks Kapolres Jakarta Selatan saat menangani kasus Sambo.

    Kini, Budi menjadi sorotan setelah ditunjuk menjadi Karowatpers Polri. Dalam jabatan ini, Budi bakal menyandang jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Selain itu, ada Kompol Chuck Putranto, eks Kasubbagaudit Bagak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang menjadi Pamen Polda Metro Jaya. 

    Kemudian, Murbani Budi Pitono eks Kabag Renmin Divpropam Polri menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum; Kombes Susanto eks Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.

    Tak hanya itu, AKBP Handik Zusen eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri; dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution eks Sesro Paminal Propam Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

  • Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Amnesty International mencatat bahwa 579 warga sipil mengalami tindakan represif atau kekerasan dari aparat kepolisian.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengemukakan bahwa pihak Kepolisian selalu menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat dianggap sebagai ancaman, sehingga tidak sedikit oknum Polisi yang memilih jalan kekerasan dan tindakan represif kepada masyarakat.

    “Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnyakekerasan yang sistematis dan meluas,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, sebanyak 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air.

    Usman menambahkan sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara. 

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu,” imbuhnya. 

    Selain itu, Usman juga membeberkan tidak adanya hukuman atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oknum Polisi menjadi penyebab tindakan kekerasan dan represif kepolisian selalu terulang ke masyarakat.

    “Jadi kan selama ini tuh tidak pernah ada pertanggungjawaban atas kasus-kasus pelanggaran HAM akibat kekerasan polisi, sehingga tidak ada efek jera,” katanya.

    Ditambah lagi, menurut Usman, komitmen Polisi untuk melindungi hak masyarakat dalam kebebasan berekspresi juga semakin menipis. 

    “Minimnya komitmen negara untuk melindungi hak warga, termasuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” ujarnya.

    Penggunaan Senjata Api

    Selain itu, Usman Hamid meminta agar berbagai desakan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

    Usman mengatakan bahwa Polri juga perlu mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan kekuatan maupun senjata api sesuai hukum yang berlaku, termasuk bagi siapa pun yang terlibat pidana melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup. Walaupun begitu, penegakan hukum harus tanpa hukuman mati.

    “Sehingga (penggunaan kekuatan) hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan,” kata Usman. 

    Dia juga meminta DPR RI menggunakan hak-hak konstitusionalnya berupa hak angket atau interpelasi demi menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi karena masih ada kasus penyalahgunaan kekuatan yang tidak perlu.

    “Mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggung jawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang,” katanya. 

    Usman mengatakan bahwa adanya kekerasan terhadap masyarakat oleh aparat adalah lubang hitam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Maraknya kasus kekerasan, menurut dia, juga disebabkan kuatnya persepsi bahwa warga yang mengkritik pemerintah adalah ancaman.

    Selain itu, ia juga mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM agar mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terhadap kasus-kasus kekerasan yang timbul.

    “Dan tuntaskan kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan,” katanya.

    Sebelumnya, berbagai pihak mengusulkan agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.

    Usulan itu muncul setelah adanya kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

  • MK Sebut Belum Terima Gugatan Hasil Pilkada dari Cagub dan Cawagub

    MK Sebut Belum Terima Gugatan Hasil Pilkada dari Cagub dan Cawagub

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa sampai hari ini Senin (9/12/2024) belum menerima adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur.

    Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang banyak diterima oleh MK, sementara PHP untuk gubernur belum ada.

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Prosedur berikutnya, menurut Suhartoyo, pihak pemohon bisa memperbaiki serta melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja setelah dikirimkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) ke pihak pemohon atau kuasa hukum.

    “Kemudian baru diregistrasi oleh MK. Lalu setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panel dan menetapkan hari sidang,” katanya.

    Suhartoyo memprediksi sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal 2025 nanti. Dia menjelaskan bahwa sidangnya tidak berbeda dengan PHPU Legislatif 2024 kemarin.

    “Persidangan akan digelae tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim MK. Jadi yang berbeda itu, PHP Kepala Daerah diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat di dalam e-BPRK,” ujarnya.

  • Polisi Beberkan Kronologi Penculikan Wanita yang Ditodong Pistol di Bandung

    Polisi Beberkan Kronologi Penculikan Wanita yang Ditodong Pistol di Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menjelaskan kronologi penculikan wanita berinisial S (43) yang diculik di Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024).

    Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman menyampaikan penculikan itu terjadi sekitar 12.17 WIB. Korban S kemudian kembali ke kediamannya sekitar 20.00 WIB.

    “Jadi kami sampaikan, untuk yang bersangkutan ataupun korban itu sudah kembali ke rumahnya sendiri perkiraan pada pukul 20.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan video yang diterima Bisnis, Senin (9/12/2024).

    Dia menjelaskan, korban S pulang dengan diantar oleh ojek yang berada di pangkalan ojek di Pasir Impun, Bandung. Berdasarkan keterangan ojek yang mengantar, dirinya diminta untuk mengantarkan korban oleh terduga pelaku.

    Awalnya, tukang ojek itu diminta untuk ke lokasi kantor Dinas PD Kebersihan Kota Bandung, Jalan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati. Lokasi ini diduga merupakan tempat pemberhentian komplotan terduga pelaku dan korban.

    “Dari situ turunlah salah satu laki-laki dan perempuan yang diduga korban ini yang mengaku bahwasannya ini istri dia dan minta diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.

    Hanya saja, saat hendak naik ke ojek, korban S tidak menyampaikan keterangan apapun lantaran tengah berada dalam kondisi terguncang dan hanya mengikuti arahan dari terduga pelaku.

    “Dia [korban] cuma mengikuti arahan ‘silahkan naik ojek’ dan ojek pun jalan. Diantar sampai dengan kediaman korban Itu sekitar pukul 20.30 mungkin sampai di rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, video aksi dugaan penculikan itu viral di media sosial pada Minggu (8/12/2024) siang. Dalam video yang beredar, korban tiba-tiba dihampiri seseorang yang turun dari mobil berwarna silver.

    Dalam rekaman CCTV itu, terlihat ada dua pelaku, salah satunya menodongkan pistol itu dan membawa korban masuk ke dalam mobil tersebut.

  • Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik Aipda Robig Zaenudin (RZ) terkait kasus dugaan oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan sidang itu nantinya bakal menentukan putusan etik terkait kasus yang menyeret Aipda RZ itu.

    “Betul, siang ini sedang berjalan dan berproses,” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

    Dia menyampaikan, dalam sidang itu bakal dihadiri sejumlah pihak mulai dari terperiksa, saksi, komisi kepolisian nasional (Kompolnas) hingga keluarga korban.

    “Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga [hadir],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar menyampaikan kasus ini terjadi saat kepolisian hendak melerai tawuran di Semarang Barat.

    Kasus penembakan ini melibatkan Aipda RZ dengan korban tewas siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).

    Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi.

    Di lain sisi, Kabid Propam Polda Jateng kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.

    Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran. Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.

    “Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta,

     Selasa (3/12/2024).

  • Dulu Berperkara di KPK, Kini Budi Gunawan Apresiasi Kinerja KPK

    Dulu Berperkara di KPK, Kini Budi Gunawan Apresiasi Kinerja KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kerja kerasnya dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. 

    Hal itu disampaikan Budi Gunawan, alias BG, pada Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024). Dia datang mewakili Presiden Prabowo Subianto yang absen memenuhi undangan KPK.

    “Pertama-tama, saya selaku yang mewakili Bapak Presiden, sangat mengapresiasi KPK yang terus menerus telah bekerja dengan keras melalui berbagai program kerjanya, mulai dari upaya pencegahan, hingga penindakan, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” ujar BG di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu lalu menuturkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Selain menghambat pembangunan, korupsi turut merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat. 

    BG berpesan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Asta Cita.

    “Di dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah melakukan pencegahan yang diikuti oleh penindakan, sebagai pendukung yang kuat bagi pemberantasan korupsi,” kata purnawirawan bintang empat Polri itu.

    Apresiasi dari BG kepada KPK itu menarik lantaran sebelumnya jenderal purnawirawan itu pernah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada 2015 silam. BG pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. 

    Meski demikian, BG berhasil memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. Hal itu kendati BG gagal menjadi Kapolri usai kasus tersebut diumumkan oleh KPK era Abraham Samad Cs. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sempat menetapkan BG yang saat itu berpangkat Komisaris Jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi‎ penerimaan hadiah dan kepemilikan rekening mencurigakan sewaktu menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006. 

  • Novel Baswedan Tekankan OTT Cara Paling Efektif Berantas Korupsi

    Novel Baswedan Tekankan OTT Cara Paling Efektif Berantas Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menyatakan upaya penghilangan operasi tangkap tangan atau OTT merupakan hal yang keliru.

    Dia mengatakan bahwa OTT merupakan upaya terbaik dari lembaga penegak hukum untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.

    Terlebih, menurutnya, pihak-pihak yang sudah terjerat OTT, maka tidak akan bisa lagi menghindar atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.

    “Kalau kita lihat dalam penindakan, sejauh ini upaya untuk OTT itu adalah yang terbaik ya, karena kita bisa mendapatkan bukti secara objektif, secara langsung, dan biasanya orang kalau kena OTT tidak bisa ngelak lagi,” ujarnya di Gedung PTIK Polri, Senin (9/12/2024).

    Dia menambahkan, tindakan OTT juga bisa jadi merupakan upaya pencegahan terjadinya kerugian negara. 

    Apalagi, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyatakan bahwa OTT bisa menjadi pembuka untuk mengungkap kasus mega korupsi di Indonesia.

    “Kita bisa lihat di kasus contohnya kemarin Kejagung pun OTT di kasus Hakim bisa mendapatkan pengembangan di mana terungkap sekian Rp1 triliun kalau tidak salah uangnya. Itu kan luar biasa,” imbuhnya.

    Adapun, Novel juga menyampaikan agar seluruh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan RI, KPK hingga Kortastipidkor Polri dapat bersinergi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    “Ya, tentunya begini. Kita berharap semua penegak hukum mesti bersinergi, karena upaya memberantas korupsi ini bukan tugas satu sisi saja, tapi tugas negara, dan semuanya mesti harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” pungkas Novel.

  • KPK Pamer Tangani 597 Kasus, 5 Tahun Hanya Pulihkan Aset Rp2,4 Triliun

    KPK Pamer Tangani 597 Kasus, 5 Tahun Hanya Pulihkan Aset Rp2,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memaparkan. kinerja penindakan kasus korupsi pada masa pimpinan jilid  atau periode 2019-2024.

    Dia menyebut KPK di bawah pimpinan periode ini telah menangani 597 perkara dalam 5 tahun terakhir. 

    Hal itu disampaikan Nawawi di depan sejumlah tamu menteri hingga pimpinan lembaga negara pada Perayaaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024). 

    “Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 atau selama kurang lebih 5 tahun terakhir ini, KPK telah menangani 597 perkara,” ujar Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Nawawi menyebut beberapa perkara yang ditangani KPK selama lima tahun terakhir ini terkait dengan sektor-sektor penting. Misalnya, hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan dan kesehatan. 

    Di sisi lain, KPK mencatat pemulihan aset atau asset recovery sejumlah penanganan perkara 2020-2024 melalui PNBP Rp2,49 triliun. 

    “Khusus untuk 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp677.593.085.560,” ujar mantan hakim tersebut. 

    Adapun pernyataan itu disampaikan Nawawi di depan sejumlah pejabat seperti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan. 

    Budi Gunawan, atau BG, hadir sebagai perwakilan Presiden Prabowo Subianto yang tidak hadir pada acara tersebut. 

    Untuk diketahui, Prabowo diundang untuk menghadiri perayaan tahunan tersebut. Presiden ke-8 itu dijadwalkan memberikan sambutan di Hakordia 2024. Namun, sampai dengan dimulainya acara pada sekitar 09.20 WIB, Prabowo belum kunjung hadir. 

    Pembawa acara pun menginformasikan bahwa Menkopolkam Budi Gunawan hadir mewakili Presiden. 

  • Prabowo Absen di Hari Antikorupsi Sedunia, Diwakili Budi Gunawan

    Prabowo Absen di Hari Antikorupsi Sedunia, Diwakili Budi Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto terpantau belum menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024). Saat ini, dia masih diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan. 

    Sekadar informasi, Prabowo diundang untuk menghadiri perayaan tahunan tersebut. Presiden ke-8 itu dijadwalkan memberikan sambutan di Hakordia 2024. Namun, sampai dengan dimulainya acara pada sekitar 09.20 WIB, Prabowo belum kunjung hadir. 

    Pembawa acara pun menginformasikan bahwa Menkopolkam Budi Gunawan hadir mewakili Presiden. Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, pria yang akrab disapa BG itu duduk di barisan depan tamu bersama dengan sejumlah pejabat seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Sebelumnya, Prabowo sempat dikonfirmasi hadir di Hakordia oleh Tim Juru Bicara KPK. “Update terbaru, Presiden direncanakan hadir,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

    Adapun Ketua KPK Nawawi Pomolango telah menyampaikan pidato pembukanya di Hakordia 2024. Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

    Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, terang Nawawi, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi. 

    “Hari Antikorupsi Sedunia kita peringati sekaligus untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” ujar pimpinan KPK Jilid V itu.