Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 254 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 254 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 254 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 per hari ini Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 WIB.

    Berdasarkan data resmi dari situs MK, permohonan gugatan untuk tingkat Pilgub sebanyak tujuh gugatan yang berasal dari Sulawesi Tenggara, Sumatra Utara, Maluku Utara (2 gugatan), Papua Selatan (3 gugatan).

    Sementara itu, gugatan sengketa pemilu untuk tingkat wali kota ada sebanyak 45 permohonan gugatan. Gugatan yang paling banyak itu berasal dari gugatan sengketa pemilu di tingkat bupati sebanyak 202 gugatan.

    Sayangnya, tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum terlihat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi hingga berita ini diturunka. 

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • Tok! Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Timah

    Tok! Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis tiga eks pejabat ESDM Bangka Belitung selama 2-4 tahun pidana dalam kasus korupsi timah. 

    Tiga pejabat dinas itu yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan ketiganya telah secara sah dan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Fajar di ruang sidang PN Tipikor, Rabu (11/12/2024).

    Fajar menambahkan khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Jika Rusbani tidak mampu membayar itu maka bakal diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas hakim.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

    Sebagai informasi, ketiga pejabat Dinas ESDM Babel ini dinilai telah lalai dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Perusahaan yang memiliki IUJP bisa bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah.

    Adapun, para terdakwa juga disebut tidak melaporkan penyimpangan itu kepada Kementerian ESDM. Padahal, telah mengetahui ada penyimpangan dalam tata niaga timah itu.

    Dalam kasus ini, Amir, Rusbani, Suranto dan tersangka lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah di IUP PT Timah Tbk. tersebut.

  • Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah mengkaji wacana agar pengusutan kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh penyidik tunggal. 

    Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, dengan dibekali UU No.30/2002 (kini direvisi menjadi UU No.19/2019), bahkan berwenang untuk mengusut kasus korupsi dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    “Ya belum final diskusi tentang masalah ini ya, karena saya pada waktu mewakili pemerintah membahas KPK di DPR pada tahun 2003 itu, memang kita membentuk KPK karena menganggap bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang akut dalam masyarakat kita,” jelas Yusril kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

    Mantan Menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri lalu menekankan, KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acaranya berbeda dengan KUHAP. 

    Meski demikian, sekitar 20 tahun lebih berjalan, dia mengakui ada pikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi. Apalagi, kini ada tiga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus rasuah. 

    “Tetapi setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, jaksa, KPK, mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi? Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap uUndang-undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” ucap Yusril.

    Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, wacana menjadikan penyidik tunggal dalam penanganan kasus korupsi itu sejalan dengan proses yang bergulir untuk merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta penerapan KUHP baru di 2026.

    Namun, Yusril memastikan wacana itu akan didiskusikan terlebih dahulu serta mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

    “Bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya, sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita butuhkan,” tuturnya. 

  • Menteri Hukum akan Mediasi Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Vs Agung Laksono

    Menteri Hukum akan Mediasi Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Vs Agung Laksono

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2024).

    Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

    “Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

    Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    “Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya,” katanya menambahkan.

    Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan.

    Sampai saat ini, Supratman kembali menekankan bahwa belum ada permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI yang diterima oleh Kementerian Hukum.

    Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal.

    Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla.

    Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan.

    Kubu ini menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.

    Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.

    Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

    Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

  • Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyinggung adanya salah seorang menteri koordinator di pemerintahan saat ini yang mengeluhkan kurangnya anggaran sehingga tidak bisa bekerja. 

    Hal itu disampaikan oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024). Dia mengungkap sejumlah pernyataan menteri hingga menko terkait yang dinilainya “unik” terkait permintaan anggaran jumbo. 

    “Barusan ini ada seorang Menko mengeluhkan katanya bisa apa saya dengan Rp9 miliar ini, dalam satu tahun bisa apa yang saya kerjakan gitu. Kalau misalnya tidak bisa bekerja dengan Rp9 miliar kenapa juga dibentuk kementerian/lembaga dimaksud seperti itu,” ujarnya, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Nawawi juga sempat menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya. Berdasarkan catatan Bisnis, hal itu disampaikan oleh Pigai tidak lama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Nawawi lalu membandingkannya dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang disebut memiliki total anggaran hanya sekitar Rp33 miliar. 

    “Begitu ada Menteri HAM yang diangkat mintanya bukan lagi itu tadi yang Rp33 miliar saja, minta ditambah tidak disetujui oleh DPR, ada menteri datang minta Rp20 triliun untuk soal HAM, kadang-kadang kita agak unik,” ucapnya. 

    7 MENKO PRABOWO MINTA TAMBAHAN ANGGARAN

    Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menyetujui tambahan anggaran di tujuh Kementerian Koordinator atau Kemenko untuk 2025. 

    Total, tambahan anggaran tersebut mencapai Rp5,18 triliun. Persetujuan tersebut didapat dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pimpinan tujuh Kemenko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    “Kami setujui dan kami meminta waktu dibahas dengan pemerintah dengan rentang waktu tiga bulan. Dapat disetujui?” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah diikuti persetujuan anggota Banggar lainnya dan ketukan palu.

    Berikut rincian pagu dan tambahan anggaran yang disetujui DPR:

    1. Kemenko Pangan  

    Pagu anggaran: Rp44.089.025.000 

    Minta tambahan anggaran: Rp505.910.975.000  

    Total anggaran 2025 menjadi: Rp550.000.000.000 

    2. Kemenko Pembedayaan Masyarakat 

    Pagu anggaran: Rp139.727.234.000 

    Minta tambahan: Rp653.772.765.000 

    Total: Rp793.500.000.000 

    3. Kemenko Perekonomian  

    Pagu anggaran: Rp459.766.254.000 

    Minta tambahan: Rp64.209.800.000 

    Total: Rp523.976.054.000 

    4. Kemenko Polkam 

    Pagu anggaran: Rp268.281.288.000 

    Minta tambahan: Rp3.000.000.000.000 

    Total: Rp3.268.281.288.000 

    5. Kemenko PMK  

    Pagu anggaran: Rp111.241.324.000 

    Minta tambahan: Rp360.337.151.000 

    Total: Rp471.578.475.000

    6. Kemenko Kumham Imipas 

    Pagu anggaran: Rp9.029.527.000 

    Minta tambahan: Rp325.000.000.000 

    Total: Rp334.029.527.000 

    7. Kemenko Infra  

    Pagu anggaran: Rp230.000.000.000  

    Minta tambahan: Rp273.143.736.000 

    Total: Rp503.143.736.000.

  • Ketua KPK Sebut Banyak Laporan LHKPN Abal-Abal: Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

    Ketua KPK Sebut Banyak Laporan LHKPN Abal-Abal: Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut banyaknya pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak benar oleh pejabat.

    Hal itu diungkap oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/12/2024). Dia mengatakan bahwa banyak LHKPN yang diisi oleh wajib lapor (WL) dengan data dan informasi yang abal-abal serta secara amburadul. 

    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya. Ada [mobil] Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp6 juta? Kita pengen beli juga 10 gitu kan,” ujarnya kepada peserta acara Hakordia di MA, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Nawawi menyampaikan bahwa KPK bahkan pernah memperkarakan perihal pengisian LHKPN dengan tidak benar. Misalnya, pada tiga kasus pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono serta Eko Darmanto. 

    Berawal dari perbuatan mereka yang memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah (flexing), Direktorat LHKPN KPK pun memeriksa laporan harta mereka dan menemukan adanya perbedaan antara apa yang dilaporkan serta fakta di lapangan. 

    “Begitu berbedanya apa yang dicantumkan di dalam LHKPN, apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” paparnya. 

    Nawawi, yang juga merupakan pimpinan KPK dari unsur MA, mengakui bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lembaga tersebut merupakan yang tertinggi. Namun, dia tetap menyoroti adanya pengisian data LHKPN dengan abal-abal dan amburadul sebagaimana instansi kementerian/lembaga lainnya. 

    Bahkan, pimpinan KPK jilid V itu pernah meminta Direktorat LHKPN agar mendalami LHKPN yang diisi para pejabat MA.

    “Saya pernah meminta Direktorat LHKPN khusus untuk Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial dalam pengisiannya itu, lebih dari seperdua Pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tuturnya. 

  • Panji Gumilang Segera Jalani Sidang Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

    Panji Gumilang Segera Jalani Sidang Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Kejari Indramayu dalam perkara dugaan pencucian uang atau TPPU.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus dugaan TPPU ini berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) periode 2014-2023.

    “Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka [Panji] dan barang bukti atau tahap II,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

    Dia menambahkan, Panji Gumilang bakal menjadi tahanan kota Kabupaten Indramayu selama 20 hari yang terhitung dari 9-28 Desember 2024.

    Kemudian, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Syahrul Juaksha Subuki dengan tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Indramayu saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dibacakan pada persidangan.

    “Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Panji Gumilang dipersangkakan telah melanggar pasal 70 jo Pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal KUHP. 

    Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Setelah Nikel, KPK Bakal Bantu DJP Tingkatkan Pajak dari Korporasi Sawit

    Setelah Nikel, KPK Bakal Bantu DJP Tingkatkan Pajak dari Korporasi Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal fokus mengejar potensi penerimaan pajak salah satunya dari industri kelapa sawit.

    Salah satu caranya yaitu dengan membantu penyediaan data pembanding untuk Direktorat Jenderal Pajak agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha di industri sawit. 

    Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan mendorong penggunaan Sistem Informasi Industri Kelapa Sawit dan Turunannya (Simkasatu).

    Sebelumnya, Stranas telah mendorong pengunaan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mengejar optimalisasi penerimaan negara lewat komoditas batu bara hingga nikel.

    Optimalisasi Simkasatu akan dilakukan sejalan dengan peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026. Sistem informasi itu diharapkan bisa mengestimasi secara lengkap potensi penerimaan negara dari sawit dan turunannya. 

    Data dan informasi soal penerimaan negara itu nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sebagai hak negara dari aktivitas perusahaan-perusahaan sawit di Tanah Air. 

    “Nah dari situlah dibandingkan dengan SPT dari perusahaan sawit ini. Nah kalau sudah beda, silakan diperiksa,” jelas Pahala pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Pahala mengatakan, upaya untuk mendorong penerapan Simkasatu sejalan dengan Fokus 2 Pencegahan Korupsi, yakni Keuangan Negara. Ada tiga Pilar Strategis Pencegahan Korupsi, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. 

    Nantinya, data soal penerimaan negara di Simkasatu akan dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti diketahui, pemerintah kini sudah memadankan NIK dan NPWP guna akses layanan perpajakan. 

    Data-data dari Simkasatu, maupun Simbara, nantinya akan dicocokkan dengan NIK agar Ditjen Pajak bisa melihat potensi penerimaan negara yang belum tertangkap. 

    “Pokoknya ending-nya Ditjen Pajak punya data pembanding yang lebih baik. Jadi penerimaan negara kita setuju sangat mendukung. Hanya lewat digitalisasi memang kita tidak bisa langsung menambah penerimaan negara, tapi lewat pengumpulan data, elektronik kita kasih Ditjen Pajak untuk diperiksa,” papar Pahala, yang juga menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

    Pahala menyampaikan, masih ada potensi penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak dari sektor sawit yang belum tertangkap oleh negara. 

    Dia menceritakan, beberapa tahun lalu pihaknya pernah mengestimasi dengan konservatif potensi penerimmaan pajak yang belum dipungut dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau. Estimasi Pahala dari 260 PKS, dengan menggunakan satelit, terdapat potensi penerimaan pajak sebesar Rp4 triliun yang belum dipungut negara. 

    “Kita bilang di salah satu zoom dengan Ibu Menteri Keuangan ‘Bu, di Riau saja modelling kita yang sederhana dan sangat konservatif misalnya produktivitas per hektare berapa kita pilih yang paling bawah, harganya berapa yang paling bawah, itu semua masih ada Rp4 triliun buat penerimaan pajak yang lebih banyak dari sawit saja. Itu baru dari CPO, produk turunan lain kita enggak tahu,” ungkap Pahala.

    Adapun dikutip dari Buku Aksi Stranas PK 205-2026, terdapat 106 juta hektare atau sebesar 85% kawasan hutan yang telah ditetapkan. Stranas telah memetakan potensi penerimaan negara berdasarkan UU Cipta Kejra pasal 110 A dan 110 B untuk sanksi dengan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dan berada dalam kawasan hutan. 

    Potensi denda sektor sawit sebesar Rp30,2 triliun, sedangkan sektor tambang Rp1,1 triliun. 

  • 7 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Pidana pada Kasus Korupsi Timah

    7 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Pidana pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) selama 6-14 tahun pidana.

    Salah satu terdakwa yang dituntut 14 tahun adalah Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

    Jaksa meyakini bahwa Aon telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Selain Aon, jaksa juga menuntut Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto selama 14 tahun pidana. Ketiganya, dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

    Ketiganya juga dibebankan harus membayar uang pengganti (UP) secara berbeda. Aon dituntut membayar UP Rp3,6 triliun; Suwito Rp2,2 triliun; dan Robert Rp1,9 triliun.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67,” tutur jaksa.

    Kemudian, jaksa juga menuntut delapan tahun pidana kepada terdakwa timah. Perinciannya, Manager operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie, dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

    Adapun, Achmad hingga Buyung dihukum membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Sementara, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina dituntut enam tahun pidana dan membayar UP Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Bos PT RBT Dituntut 14 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Triliun dalam Kasus Timah

    Bos PT RBT Dituntut 14 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Triliun dalam Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 14 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Jaksa meyakini bos smelter itu telah bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya, di PN Tipikor, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, Suparta juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun pidana dalam kasus korupsi timah tersebut.

    Suparta juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider delapan tahun. “Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,” tambah jaksa.

    Adapun, jaksa juga telah menuntut Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah selama delapan tahun pidana dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.

    “Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkas jaksa.

    Sebagai informasi, Suparta, Reza dan tersangka lainnya telah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.