Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kemenkum Musnahkan Barang Tiruan dari Berbagai Merek Senilai Rp5,3 Miliar

    Kemenkum Musnahkan Barang Tiruan dari Berbagai Merek Senilai Rp5,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum memusnahkan barang tiruan dari berbagai merek senilai Rp5,3 miliar.

    Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu menyampaikan pemusnahan barang tiruan itu berdasarkan dari 12 laporan yang telah ditindak pada 2024.

    “Jadi total kerugiannya secara keseluruhan Rp5.350.000.000 dari 12 item [aduan] ini. Totalnya banyak sekali,” ujar Razilu di kantornya, Kamis (12/12/2024).

    Dia menambahkan, jumlah barang dari 12 aduan itu mencapai ribuan unit dari sejumlah merek. Ribuan barang itu bakal dimusnahkan lantaran tidak memiliki nilai manfaat.

    “Ini harus dimusnahkan. Dimusnahkan ini supaya publik tahu bahwa Direktorat Kekayaan Intelektual ini juga tidak mengambil apapun dari barang-barang yang disitain,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Kombes Arie Ardian Rishadi merincikan barang yang dimusnahkan itu merupakan tiruan dari 12 merek mulai dari Lego 110 barang senilai Rp1 miliar.

    Kemudian barang tiruan Comotomo 808 Rp500 juta; Mimi White 216 barang Rp200 juta; MT NG Shan 2000 barang Rp800 juta; Louis Vuitton 10 barang Rp200 juta; sepatu Christian Louboutin dua barang Rp50 juta.

    Selanjutnya, Tokai gas lighter 5 dus Rp50 juta; suku cadang Honda 30 dus Rp1 miliar; Orion Choco Pie 50 dus Rp500 juta; kemasan makanan 30 dus Rp350 juta; genset 30 unit Rp400 juta; dan merchandise Harley Davidson Rp300 juta.

    “Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” tutur Arie.

  • Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait dengan vonis tiga mantan pejabat ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk menentukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.

    “Nanti kita lihat ada waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir. Nah itu menurut KUHP,” ujarnya di Kejagung, Kamis (12/12/2024).

    Dia menambahkan, putusan PN Tipikor terhadap tiga pejabat ESDM itu hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

    “Nanti kita lihat bgmn sikap jaksa penuntut umum. Karena JPU bisa menggunakan waktu 7 hari ini untuk berpikir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

  • KPK Bakal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok (13/12)

    KPK Bakal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (13/10/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (12/12/2024). Namun, dia mengaku belum bisa mengungkap terkait perkara apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. 

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok. Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ungkap Tessa melalui pesan singkat. 

    Sebelumnya, kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

    Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli menyampaikan selain ratusan saksi itu penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga ahli.

    “Bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya, dengan 3 ahli yg sudah diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, dari ratusan saksi itu terdapat sejumlah anak buah dari tersangka Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

    Mereka di antaranya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016; Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016; hingga RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis Kementerian Perdagangan 2014-2016.

    Adapun, Harli menyampaikan ratusan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pada dua tersangka yakni Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

    “Nah, nanti kita lihat dan penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini,” pungkasnya.

  • Gugat Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Lembar Bukti ke MK

    Gugat Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Lembar Bukti ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) membawa 3.900 lembar barang bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut bahwa 3.900 lembar barang bukti itu sudah diserahkan ke MK untuk ditindaklanjuti di dalam sidang gugatan sengketa pemilu nanti.

    Dia menilai bahwa 3.900 lembar bukti yang telah dibawa ke MK itu adalah bukti bahwa calon gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) telah dicurangi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

    “Total ada 3.900 lembar barang bukti yang sudah kita serahkan ke MK,” tutur Ronny kepada Bisnis di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.

    Tidak hanya itu, Ronny mengungkapkan bahwa PDIP juga menyiapkan sembilan advokat yang akan menghadapi KPU Provinsi Jawa Timur di dalam sidang MK.

    “Total ada sembilan advokat yang nanti akan beracara di sidang MK,” katanya.

    Tidak hanya itu, menurut Ronny, puluhan saksi juga sudah disiapkan PDI-Perjuangan menyampaikan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Namun sayangnya, Ronny merahasiakan para saksi yang akan memberi kesaksian dalam sidang gugatan sengketa pemilu di MK nanti.

    “Kami belum bisa ungkapkan siapa saja nanti saksinya karena kami khawatir akan ada intimidasi kepada saksi kami,” ujarnya.

  • Sanksi Fraud Era Baru KUHP

    Sanksi Fraud Era Baru KUHP

    Bisnis.com, JAKARTA – Penipuan korporasi (corporate fraud) sejak lama men­­­jadi salah satu tantangan ter­­­be­­­sar dalam du­­­nia bisnis modern saat ini. Praktik ini tidak hanya merusak nilai integritas, te­­­tapi juga memiliki kon­­­sekuensi finansial, hukum, serta reputasi yang men­­­da­­­lam bagi perusahaan.

    Dengan diberlakukannya Kitab Un­­­dang-Undang Hukum Pi­­­da­­­na (KUHP) yang baru pada tanggal 2 Januari 2026, kor­­­porasi sebagai badan hu­­­kum yang diakui, kini me­­­miliki tanggung jawab yang lebih besar.

    Regulasi ini meng­­­garisbawahi pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan mekanisme pe­­­nilaian kepatuhan seba­­gai alat penting dalam pen­­ce­­­gahan dan penanganan penipuan

    KUHP baru dengan lugas menguraikan tanggung jawab pidana korporasi melalui Pa­­­sal 45 hingga 49. Pasal 45 mengakui korporasi sebagai badan hukum, yang mencakup berbagai bentuk struktur bisnis, baik badan hukum maupun yang bukan badan hu­­kum.

    Pasal 46 dan 47 me­­­nguraikan bahwa kejahatan korporasi dapat dilakukan oleh manajer, pengendali, atau individu lain yang bertindak atas nama korporasi. Pasal 48 menetapkan bahwa korporasi memikul tanggung jawab ketika kejahatan tersebut, termasuk dalam ke­­­giatan bisnis mereka atau menghasilkan keuntungan yang melanggar hukum bagi korporasi

    Komitmen terhadap tata kelola yang baik menjadi sangat penting dalam pencegahan penipuan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran harus tertanam dalam semua as­­­pek operasional perusahaan.

    Namun, bukti terkini menunjukkan bahwa banyak perusahaan tidak memenuhi prinsip tersebut. Laporan EY Global Integrity 2024 mengungkapkan bahwa anggota manajemen senior mendominasi tindakan tidak etis demi keuntungan pribadi. Bukti tersebut menyoroti kurangnya budaya kepatuhan pada level strategis.

    Secara eksplisit KUHP baru menyarankan penerapan tata kelola yang baik untuk mencegah tindak pidana. Misalnya, pasal 48 huruf d menegaskan bahwa korporasi wajib menerapkan langkah-langkah yang memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

    Langkah-langkah tersebut meliputi pembentukan sistem pengendalian internal yang kuat, program pelatihan antipenipuan, dan evaluasi risiko secara berkala. Oleh karena itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2024 menjadi acuan penting yang menekankan perlunya kebijakan antipenipuan yang terstruktur, prosedur pelaporan yang komprehensif, serta evaluasi dan penyempurnaan yang berkelanjutan.

    Selain tata kelola, mekanisme penilaian atau penilaian kepatuhan merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan standar etika. Penilaian tersebut dapat mencakup audit internal, evaluasi risiko, dan pengawasan eksternal. Dalam hal ini, teknologi memainkan peran penting.

    Penerapan alat analisis seperti Analisis Data Forensik (FDA) memfasilitasi deteksi dini pola transaksi yang mencurigakan. Lebih jauh lagi, sistem audit berbasis teknologi dapat membantu dalam meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam mengidentifikasi potensi penipuan.

    Akan tetapi, teknologi saja tidak cukup untuk pencegahan penipuan. Perusahaan harus menumbuhkan budaya integritas yang kuat di semua tingkatan organisasi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ‘tone at the top’ yang menekankan bahwa komitmen terhadap kepatuhan hukum harus berasal dari manajemen puncak.

    Laporan EY mengidentifikasi kurangnya arahan yang jelas dari manajemen senior sebagai salah satu kontributor utama perilaku penipuan. KUHP yang baru, melalui Pasal 49, menetapkan bahwa manajer yang gagal mencegah penipuan dapat menghadapi tanggung jawab pidana.

    Sanksi berat yang diatur dalam KUHP baru memberikan penekanan kuat bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem manajemen risiko. Sanksi ini tidak hanya mencakup denda dan pembatasan operasional, tetapi juga dapat melibatkan pembubaran korporasi dalam keadaan tertentu.

    Lebih lanjut, Pasal 56 memberikan pedoman kepada hakim untuk menilai faktor-faktor seperti tingkat kerugian, keterlibatan manajemen, dan pengulangan tindak pidana saat menentukan sanksi bagi korporasi.

    Pelaksanaan penilaian tata kelola dan kepatuhan yang efektif memerlukan kolaborasi antara perusahaan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Regulator seperti OJK, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan memahami dan mematuhi peraturan yang relevan.

    Se­­­cara khusus, POJK No. 15 Tahun 2024 menekankan pentingnya menciptakan unit khusus yang bertanggung jawab untuk pencegahan penipuan, memastikan pelaporan keuangan yang akurat, dan menumbuhkan komitmen dari dewan komisaris dan direksi.

    Selain regulasi, pelatihan dan pendidikan merupakan komponen cukup penting dalam pencegahan penipuan. Karyawan harus dibekali dengan pengetahuan tentang risiko penipuan, indikator aktivitas penipuan, dan saluran yang tepat untuk melaporkannya.

    Laporan ACFE menyoroti bahwa pelatihan antipenipuan bagi manajemen dan staf merupakan salah satu strategi pencegahan yang paling efektif. Dengan pelatihan tersebut, karyawan menjadi lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menegakkan integritas organisasi mereka.

    Era KUHP baru menghadirkan peluang dan tantangan bagi lanskap bisnis di Indonesia. Perusahaan yang secara efektif menunjukkan komitmen terhadap tata ke­­lola yang baik dan memanfaatkan teknologi untuk kepatuhan akan memperoleh keunggulan kompetitif.

    Sebaliknya, perusahaan yang gagal beradaptasi dengan peraturan baru ini menghadapi akibat hukum yang cukup besar. Oleh karena itu, perusahaan harus memandang kepatuhan hukum sebagai investasi dalam keberlanjutan bisnis mereka, bukan sekadar kewajiban.

  • Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk mengembalikan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina melanggar Undang-undang (UU).

    Mahfud menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa keputusan itu berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, keputusan itu harus dibarengi dengan persetujuan DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pemulangan atau pengiriman narapidana antarnnegara sejatinya diperbolehkan dan sudah diatur melalui dua konvensi internasional. Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU No.7/2006 serta United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU No.5/2009.

    Kemudian, lanjut Mahfud, pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersaa oleh pemerintah dan DPR melalui UU.

    “Itu pemulangan orang ke Filipina itu, itu melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang,” ujarnya dalam sebuah siniar ‘Terus Terang’ yang diunggah ke akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Mahfud memaparkan, tidak semua perjanjian internasional harus ikut disetujui oleh DPR. Ada lima perjanjian internasional yang harus, di antaranya berkaitan dengan politik, pertahanan, keamanan serta pembentukan kaidah hukum baru.

    Adapun tukar menukar tahanan maupun pemulangan narapidana termasuk dalam kaidah hukum baru. Oleh sebab itu, perjanjian internasional mengenai hal tersebut harus diatur dalam UU.

    Salah satu aspek yang harus diperhatikan, lanjut Mahfud, yakni berkaitan dengan pengalihan perkara narapidana dimaksud. Artinya, pemerintah harus memastikan status hukum dari terpidana yang dipulangkan nantinya.

    Adanya keputusan pemulangan Mary Jane Veloso, yang di Indonesia sudah menjadi terpidana hukuman mati bagi Mahfud adalah soal kedaulatan negara. Dia mengkhawatirkan ke depannya pelaku kejahatan bisa menyalahgunakan aturan yang ada.

    “Ini menyangkut kedaulatan kita. Suatu saat orang akan mudah sekali melakukan kejahatan di sini lalu minta dipulangkan. Hukuman mati di sini tiba-tiba selesai di sana,” tutur pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Meski demikian, Mahfud menilai Prabowo berniat baik untuk menjalin hubungan baik dengan Filipina. Namun, dia menduga orang-orang di sekelilingnya tidak berani memberi tahu konsekuensi hukum atas keputusan yang diambil.

    “Jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaedah-kaedah hukum, malah nanti akan menyebabkan kaedah-kaedah hukum yang lain dengan mudah dilanggar,” ujarnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Filipina telah menyetujui prosedur pemindahan dan pemulangan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan kepada Reuters bahwa ia bersama dengan mitranya dari Filipina, akan menandatangani perjanjian pada Jumat (6/12/2024).

    Adapun, Yusril juga menuturkan bahwa Mary Jane diharapkan dapat kembali ke negara asalnya sebelum hari raya Natal.

    “Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kalau memungkinkan, kasus ini bisa kita selesaikan sebelum Natal,” tutur Yusril.

  • Respons Kejagung Soal Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Kasasi Ronald Tannur

    Respons Kejagung Soal Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Kasasi Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo pada kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan informasi itu memiliki nilai dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Jampidsus itu.

    “Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik,” ujarnya di Kejagung, Rabu (11/12/2024).

    Namun demikian, Harli menyatakan bahwa pemeriksaan Hakim Agung Soesilo akan bergantung pada kebutuhan penyidik.

    “Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” tambahnya.

    Adapun, kata Harli, pendapat berbeda dalam persidangan merupakan hal yang wajar. Sebab, setiap hakim bisa jadi memiliki penilaian masing-masing terkait dalam memutus setiap perkara.

    “Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara,” pungkas Harli.

    Diberitakan sebelumnya, dalam salinan putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.

    Soesilo menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.

    Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.

    “Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip Rabu (11/12/2024).

  • Alasan Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Putusan Kasasi Ronald Tannur

    Alasan Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Putusan Kasasi Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Agung Soesilo menilai vonis bebas yang di berikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur sudah tepat. Hal ini lantaran tidak ada niat jahat atau mens rea dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

    Hal tersebut terungkap dalam salinan putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan itu memuat bahwa Soesilo menjadi satu-satunya hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion pada kasus pembunuhan Dini.

    Menurut Soesilo, dirinya menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.

    Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.

    “Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Dalam pertimbangannya, Soesilo menyatakan bahwa berdasarkan kronologi peristiwa pembunuhan yang menjadi fakta hukum, tewasnya Dini tidak serta merta disebabkan oleh Ronald Tannur.

    Sebab menurutnya, Dini Sera meninggal dunia karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan. Selain itu, ditemukan juga pelebaran pembuluh darah pada otak, hari, ginjal dan paru-paru yang membuat Dini Sera meninggal.

    “Bahwa meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah [Ronald Tannur] sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti,” imbuhnya.

    Adapun, Soesilo juga menilai bahwa alat bukti petunjuk dalam perkara pembunuhan itu tidak dapat digunakan karena saksi telah mengungkap secara jelas tidak melihat perbuatan Ronald Tannur.

    “Bahwa alat bukti petunjuk dalam perkara a quo tidak dapat digunakan mengingat keterangan saksi-saksi secara jelas dan tegas tidak melihat dugaan perbuatan Terdakwa, selain itu pula Keterangan Terdakwa pun secara tegas menyatakan tidak melakukan dugaan perbuatan sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” tutur Soesilo.

    Adapun, meskipun ada dissenting opinion di tingkat kasasi, namun suara mayoritas majelis hakim yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan Ronald Tannur bersalah. 

    Ronald Tannur dinilai dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati. 

    Dengan demikian, Majelis Hakim Kasasi telah menjatuhkan hukuman terhadap Ronald Tannur selama lima tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” dalam salinan putusan MA.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (13/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan penyidikan itu.

    “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang.

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.