Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polisi Geledah Dua Kantor Penukaran Uang Terkait Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

    Polisi Geledah Dua Kantor Penukaran Uang Terkait Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menggeledah dua lokasi penukaran uang atau money changer terkait dengan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami aliran dana bandar terhadap sindikat judi online ini.

    “Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2024) malam.

    Hanya saja, Ade belum bisa menyampaikan secara detail dua lokasi money changer yang digeledah tersebut. Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya bakal mendalami hal tersebut secara intens.

    Dia juga mengungkapkan bahwa setoran ke “beking” website judi online ke oknum pemerintah ini dilakukan secara langsung dengan uang tunai.

    “Kemudian diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    Berdasarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Prabowo belum lama ini, kini ada Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedua kemenko masing-masing dipimpin oleh Budi Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra. 

    Perpres yang mengatur soal Kemenko Polkam yakni Perpres No.141/2024, sedangkan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur dalam Perpres No.142/2024. 

    Dalam Pepres No.141/2024, Kemenko yang dipimpin Budi Gunawan membawahi setidaknya tujuh kementerian/lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI dan Polri. 

    Sebelumnya, Kemenko Polhukam yang diatur dalam Perpres No.73/2020 turut membawahi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kemmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

    Kini, Kemenkumham pun dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya, berdasarkan Perpres No.142/2024 dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibawahi Yusril Ihza Mahendra. 

    Adapun merujuk pada Perpres No.141/2024, aset, anggaran dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi kementerian-kementerian urusan politik serta keamanan dalam maupun luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi dilaksanakan Kemenko Polkam, dari sebelumnya Kemenko Polhukam. 

    Sementara itu, aset, anggaran dan dokumen urusan kementerian di bidang hukum dan HAM dilaihkan ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, penegakan hukum bakal diurus oleh Kemenko Polkam. 

    “Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator [Polkam],” demikian dikutip dari Perpres No.141/2024 pasal 51 ayat (1) huruf c. 

  • Polisi Singgung SOP yang Bikin Pegawai Komdigi Jadi Beking Situs Judi Online

    Polisi Singgung SOP yang Bikin Pegawai Komdigi Jadi Beking Situs Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan ada standar operasional atau SOP baru untuk mewadahi oknum pegawai Komdigi RI dalam praktik judi online.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan SOP tersebut memberikan kewenangan kepada tersangka AK dan timnya untuk bebas memblokir situs judi online. 

    AK merupakan calon pegawai Kominfo yang sekarang Komdigi pada 2023. Hanya saja, AK dinyatakan gagal dalam seleksi tersebut. Namun, AK tetap diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran.

    “Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di kementerian Komdigi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

    Hanya saja, Ade belum menjelaskan secara detail terkait dengan SOP tersebut, termasuk soal sosok yang meneken aturan itu.

    Namun demikian, penyidik Ditreskrimum saat ini tengah melakukan pendalaman untuk membuat terang kasus yang melibatkan 11 oknum pegawai Komdigi tersebut.

    “Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan terkait SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat pengungkapan situs judi online sultanmenang. Dari pengungkapan itu, polisi menemukan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang berperan memuluskan situs praktik judi online agar tidak diblokir.

    Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor satelit di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan. Kantor satelit ini berdiri sejak Januari 2024 dan dikendalikan oleh tiga tersangka yakni AK, AJ dan A.

    Dari kantor satelit itu kemudian dipekerjakan 12 orang. Perinciannya, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin. Selain itu, 12 orang ini juga bertugas untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online.

    Kemudian, daftar situs yang dikumpulkan itu dipisahkan antara yang sudah melakukan setoran dan tidak. Setoran itu dilakukan setiap dua minggu sekali.

    Nantinya, kata Wira, website yang tidak melakukan setoran uang bakal diserahkan ke tersangka R untuk diblokir. 

    “Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Wira.

  • Polisi Tetapkan 2 DPO di Kasus Judi Online Oknum Komdigi

    Polisi Tetapkan 2 DPO di Kasus Judi Online Oknum Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial A dan M masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara kasus dugaan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua orang itu tengah dalam pengejaran Subdit Jatanras.

    “Ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M. Terhadap tersangka DPO A dan M,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

    Hanya saja, Ade belum dapat mengungkap dua DPO yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Namun demikian, Ade menekankan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus judi online ini.

    Selain itu, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa dari 15 tersangka di kasus ini bakal diterapkan juga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Baik sisi oknum internal komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi RI.

    Dalam pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.

  • DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong

    DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi 3 DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Wakil Ketua Komisi 3 DPR Ahmad Sahroni berpesan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara terang benderang, dan tidak membuat publik menduga-duga. Salah satu tujuannya agar tidak muncul kesan adanya indikasi intervensi pada proses penegakan hukum. 

    “Kasihan nanti pemerintah dianggapnya, wah, ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasian kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya. Ya kita tunggu nanti proses selanjutnya,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Pria yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem itu lalu menyebut semua akan tergantung dengan langkah yang ditempuh penegak hukum. Dia mendorong agar penyidik Jampidsus Kejagung transparan dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Tom. 

    “Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegak hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya. Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang udah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi gak ada misalnya,” kata Sahroni. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Sebagai Tersangka

    Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko (LBD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Jakarta Selatan.

    Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan tanah yang dibeli itu milik PT SP dan PT BSU seluas 48.279 m2 pada tahun 2013 sampai dengan 2014.

    “Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina tahun 2012-2014 sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Arief menjelaskan, kasus ini bermula saat penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp 2 triliun.

    RKAP itu disusun untuk untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina serta seluruh anak perusahaannya. 

    Pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan itu dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun Juni 2013 – Februari 2014.

    Harga tanah seluas Rp48.279 m3 itu ditaksir mencapai Rp35.000.000 per m2 diluar pajak. Sementara untuk membayar jasa Notaris-PPAT Rp1,6 miliar. 

    Hanya saja, penyidik Bareskrim menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam praktik pembelian tanah ini.

    “Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim Polri dan BPK RI telah berkoordinasi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan dugaan korupsi itu mencapai Rp348 miliar.

    Kerugian negara itu didasari oleh pemahalan harga dan pembayaran yang tidak seharusnya berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m2.

    “Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang  diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp. 348.691.016.976,” jelasnya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengemukakan Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim POLRI.

    Perseroan memaparkan bahwa kasus yang menjerat salah satu bekas petingginya itu terjadi pada tahun 2012-2104 yang lalu. Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku.

    “Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).”

  • Kejagung Periksa Lagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Lagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri alias PN Surabaya dan eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiga oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim dan ZR di Kejagung,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).

    Harli menambahkan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan mendalami peran Zarof dan tiga oknum hakim terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hanya saja, Harli menekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, keempatnya diperiksa secara terpisah atau tidak dikonfrontasi.

    “Dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini,” tambahnya.

    Adapun sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S.

    Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar. Namun, karena jumlah otu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

  • Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

    Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memindahkan 3 oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merincikan tiga tersangka yang dipindah dari Surabaya yakni Erintuah Damanik di Rutan Cipinang.

    Kemudian, Heru Hanindyo ke Rutan KPK dan Erintuah Mangapul ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    “Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta. Jadi untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejagung,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (6/11/2024). 

    Dia menambahkan, pemindahan lokasi penahanan tiga oknum hakim itu dilakukan dalam rangka pengoptimalan penyidikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Adapun, sebelum dijebloskan ke Rutan masing-masing, ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

    “Dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta, itu ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Erintuah Damanik cs ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

  • Polisi Dalami Dugaan Promosi Judi Online Dalam Video Denny Cagur

    Polisi Dalami Dugaan Promosi Judi Online Dalam Video Denny Cagur

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal melakukan pendalaman terkait dugaan promosi judi online yang dilakukan oleh anggota DPR Komisi X, Denny Cagur.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya pendalaman itu dilakukan melalui patroli siber.

    “Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

    Dia juga mengimbau agar masyarakat maupun publik figur yang memiliki pengikut dengan jumlah besar agar tidak mempromosikan judi online.

    Sebab, hal tersebut bisa membuat pengikutnya ikut terjun dalam praktik judi online. Selain itu, promosi judi online juga termasuk dalam tindak pidana.

    “Mempromosikan judi online, berarti mengajak orang menjelaskan kepada orang bahwa ini ada akun tertentu. Ya ini kan sudah tau bahwa judi itu menyengsarakan para pemainnya,” pungkasnya.

    Adapun, berdasarkan video yang dilihat Bisnis, nampak Denny Cagur diduga melakukan promo situs judi online agen 138. Seperti halnya video promosi, Denny memperkenalkan keunggulan dari situs judi online tersebut.

    Sebagai informasi, setiap orang yang mempromosikan judi online dengan sengaja bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

  • KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan

    KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

    Hal itu diungkap oleh Biro Hukum KPK saat menghadiri sidang praperadilan sebagai termohon yang diajukan Sahbirin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

    “Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon,” jelas Nia Siregar, tim Biro Hukum KPK yang menghadiri sidang praperadilan itu. 

    Nia lalu menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri terhadap paman dari pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) itu. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dari tujuh tersangka, hanya Sahbirin yang belum ditahan usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu.

    “Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” lanjut Nia. 

    Oleh sebab itu, Biro Hukum KPK menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka secara in absentia sah kendati tidak didahului oleh pemeriksaan tersangka. 

    Sejalan dengan hal tersebut, penyidik KPK hari ini turut memeriksa lima orang saksi untuk mencari keberadaan pria yang akrab disapa Paman Birin itu. 

    Lima orang yang meliputi Gusti Muhammad Insani Rahman (PNS Pemprov Kalsel), Ismail (Pramusaji di keduaan gubernur), Hamdani (swasta), Muhamad Sukini (Wiraswasta) serta Rensi Sitorus (Kabag Protokol Kalsel), diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel. 

    “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka [Gubernur Kalsel, red] saat ini,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada kesempatan terpisah. 

    Di sisi lain, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Dia menyebut pihak kuasa hukum tidak bisa setiap harinya bertemu atau berkontak dengan kepala daerah itu. 

    Meski demikian, Soesilo memastikan Sahbirin masih diketahui keberadaannya saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK pada sekitar awal Oktober 2024. 

    “Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek pengadaan di Pemprov Kalsel. Kemudian, terdapat jatah 2,5% juga untuk PPK proyek-proyek tersebut.