Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Terduga Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap Polisi

    Terduga Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menangkap terduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam (15/12).

    Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

    “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.

    Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi. Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

    Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.

    “Awalnya terlapor [terduga pelaku] minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, ” ucap Lina, Sabtu (14/12/’2024).

    Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.

    Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.

    “Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun tersebut.

  • Kasus 3 Hakim Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

    Kasus 3 Hakim Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

    Bisnis.com, JAKARTA — penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

    Adapun tiga hakim itu yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    “Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dilansir dari Antara, Minggu (15/12/2024).

    Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata dia, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucapnya.

    Adapun sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

    Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.

  • Beda Perlakuan Soal Bali Nine: Jokowi Eksekusi, Prabowo Pulangkan ke Australia

    Beda Perlakuan Soal Bali Nine: Jokowi Eksekusi, Prabowo Pulangkan ke Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto memiliki perlakuan berbeda terhadap para tahanan Bali Nine. Istilah Bali Nine merujuk kepada 9 terpidana kasus narkoba asal Australia. 

    Isu Bali Nine sejatinya bukan hal yang baru dan kerap mempengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia. Saat Jokowi memutuskan untuk mengeksekusi dua ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, misalnya Australia memprotes keras.

    Media-media Australia bahkan menampilkan sosok Jokowi dengan tangan yang penuh darah. Selain itu, pemerintah Australia juga sempat menarik duta besarnya sebagai bentuk protes terhadap proses eksekusi yang dilakukan oleh regu tembak terhadap Myuran dan Andrew.

    Panas dingin antara Indonesia dengan Australia telah terjadi sebelum eksekusi. Pada saat itu pemerintah sampai harus mengerahkan pesawat tempur Sukhoi ke Bali. 

    Pesawat buatan Rusia itu hilir mudik berkeliling Bali, bahkan dalam suatu kesempatan, terbang persis di atas Lapas Kelas 1 A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Sejumlah pewarta yang berada di depan Lapas Kerobokan, sempat mengabadikannya. 

    Andrew dan Myuran akhirnya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah. Pengamanan berlangsung sangat ketat. Peristiwanya sekitar Maret 2015. Wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai dijaga ketat aparat di tengah hujan yang cukup lebat.

    Dalam catatan Bisnis, awak media yang meliput pemindahan terpidana mati Bali Nine sampai harus berdiri di pemecah ombak di Pantai Jerman yang letaknya tidak jauh dari Bandara Ngurah Rai.

    Andrew dan Myuran kemudian dipindah dengan menumpang Wings Air ke Nusakambangan. Sampai di Nusakambangan, Myuran dan Andrew tidak langsung dieksekusi. Eksekusi baru berjalan sekitar April 2015. 

    Prabowo Pulangkan Bali Nine 

    Berbeda dengan Jokowi yang mengeksekusi dua terpidana mati Bali Nine. Prabowo memilih untuk memulangkan 5 narapidana Bali Nine yang tersisa ke Australia.

    Adapun, pemulangan 5 narapidana Bali Nine itu dilakukan atas berbagai macam syarat. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra optimistis sebagian besar syarat yang diajukan RI ke Australia bisa disetujui. Apabila disetujui, maka kedua negara hanya tinggal perlu menyiapkan teknis pelaksanaan pengembalian Bali Nine.

    Menurutnya, perundingan antara RI-Australia sudah hampir final. Dia menyebut, hasilnya segera direalisasikan seketika perundingan rampung secara keseluruhan. 

    Yusril mengaku masih memasang target agar pengembalian narapidana Bali Nine ke Australia bisa turut dilakukan sebelum pergantian tahun, sebagaimana terpidana Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. 

    “Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan, sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai,” paparnya. 

    Hari Ini Dipulangkan

    Adapun Pemerintah Australia memastikan bahwa 5 tahanan yang merupakan anggota tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” telah kembali ke negaranya.

    Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan bahwa kepulangan anggota tersisa tersebut terjadi setelah upaya diplomatik antara kedua negara pada akhir tahun ini. 

    Upaya diplomatik itu, kata Anthony dilakukan untuk mencapai kesepakatan repatriasi dari kedua pemerintah yang disepakati pada Minggu (15/12/2024).

    “Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip melalui reuters, Minggu (15/12/2024).

    Orang-orang itu termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 yang mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari pulau resor Indonesia, Bali.

    “Orang-orang Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.

    Dari pemerintah Indonesia, dia melanjutkan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia.

    Dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.

    Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

    “Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para pria itu ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.

    Dia menyebut bahwa Pemulangan itu mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia.

    Ada Timbang Balik

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan itu bersifat timbal balik.

    Maksudnya, apabila suatu hari pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya.

    “Kelima orang itu dilarang seumur hidup untuk memasuki Indonesia,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan.

    Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan itu kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

    Yusril bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang tersebut. Jakarta saat itu mengatakan bahwa pemulangan tersebut tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.

  • Menteri Yusril Dengar Kabar Filipina Ingin Ganti Hukuman Mary Jane jadi Seumur Hidup

    Menteri Yusril Dengar Kabar Filipina Ingin Ganti Hukuman Mary Jane jadi Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku adanya kabar pemerintah Filipina akan mengganti hukuman terhadap terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso, dari mati ke seumur hidup.

    Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024). 

    Yusril mengaku mendengar rencana tersebut sejalan dengan proses pengembalian Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Saat ini, terangnya, perjanjian antara RI-Filipina soal pengembalian narapidan tersebut sudah rampung. 

    Untuk diketahui, Jaksa Agung merupakan jaksa eksekutor atas hukuman mati terhadap Mary Jane. Namun, dengan pengembalian Mary Jane ke pemerintah asal negaranya, maka tanggung jawab pembinaan sebagai terpidana kini beralih ke Filipina. 

    Yusril menyebut pemerintah Filipina menerima status Mary Jane sebagai terpidana hukuman mati. Akan tetapi, dia menyebut ada kemungkinan Presiden Bong Bong Marcos bakal memberikannya amnesti. 

    “Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup, dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina,” kata Yusril usai menghadiri ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Pria yang pernah menjabat Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahmad Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu lalu menuturkan, pembicaraan dengan pemerintah Filipina mengenai Mary Jane sudah bersifat final. 

    Pemerintah RI, kata Yusril, siap untuk mengembalikan Mary Jane dalam waktu beberapa hari ke depan. “Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan,” ujar mantan Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) itu. 

    Adapun Yusril mengungkap terdapat tiga negara yang telah mengajukan pengembalian narapidana asing yang tengah menjalani hukuman di Indonesia, yaitu Filipina, Australia dan Prancis. 

  • Yusril: Negosiasi Pengembalian Terpidana Bali Nine ke Australia Hampir Final

    Yusril: Negosiasi Pengembalian Terpidana Bali Nine ke Australia Hampir Final

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintah Indonesia masih berunding dengan pemerintah Australia terkait dengan pengembalian narapidana kasus narkoba Bali Nine. 

    Usai menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024), Yusril menyebut Indonesia tengah mengajukan sejumlah syarat ke pemerintah Australia terkait dengan pengembalian narapidana sindikat pengedar narkoba itu. 

    “Kita sedang berunding dengan pemerintah Australia, kita mengajukan sejumlah syarat dan mereka sedang mempelajari hal itu dan insyaallah dalam waktu dekat ini mereka akan respons usulan-usulan kita,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Yusril optimistis sebagian besar syarat yang diajukan RI ke Australia bisa disetujui. Apabila disetujui, maka kedua negara hanya tinggal perlu menyiapkan teknis pelaksanaan pengembalian Bali Nine. 

    Menurutnya, perundingan antara RI-Australia sudah hampir final. Dia menyebut, hasilnya segera direalisasikan seketika perundingan rampung secara keseluruhan. 

    Yusril mengaku masih memasan target agar pengembalian narapidana Bali Nine ke Australia bisa turut dilakukan sebelum pergantian tahun, sebagaimana terpidana Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. 

    “Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan, sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai,” paparnya. 

    Bali Nine merupakan sindikat pengedar narkoba yang dijalankan oleh sembilan WNA Australia di Bali pada 2005 silam. 

    Sembilan orang sindikat ini ditangkap di Bali dengan penangkapan di Bandara Ngurah Rai dan Kuta. Narapidana Renae Lawrence, Marthin Stephens Scott Rush, Michael Czuga ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti heroin yang diikat di tubuh mereka. Empat orang ini berusaha membawa keluar heroin dari Bali.  

    Kemudian, penangkapan terhadap Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman ditangkap di sebuah hotel di dekat Pantai Kuta dengan barang bukti 300 gram heroin. 

    Sementara itu, Andrew Chan dan Myuran Sukamaran yang merupakan otak dari sindikat ini juga ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah penangkapan pertama. Total ada 8 kg heroin yang didapat dalam penangkapan tersebut.

  • Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut ingin agar para narapidana kasus narkotika bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan hingga komponen cadangan (komcad).

    Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden terkait dengan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, Jumat (13/12/2024).

    Supratman mengungkap narapidana kasus narkotika dari kalangan penggunaa merupakan salah satu kelompok terpidana yang ingin diusulkan ke Presiden agar bisa diberikan amnesti. Prabowo disebut ingin mengutamakan para pengguna itu agar bisa direhabilitasi sehingga tidak memenuhi penjara.

    “Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Selanjutnya, apabila sudah dinyatakan bebas, Prabowo menyarankan agar para mantan terpidana bisa diikutsertakan dalam komponen cadangan (komcad) militer.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ungkap Supratman, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra. 

    Adapun Supratman mengungkap alasan di balik rencana pemberian amnesti kepada terpidana pengguna narkotika adalah salah satunya karena tingkat keterisian penjara yang sudah melewati batas (overloaded). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu memastikan rencana pemberian amnesti itu hanya kepada pengguna, bukan pengedar atau bandar. Dia memperkirakan rencana tersebut bisa mengurangi tingkat kepenuhan lapas di Indonesia hingga 30%. 

    “Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” katanya.

    Saat ini, terang Supratman, pemerintah masih mengkaji soal diversifikasi kategori pengguna narkotika yang tengah menjadi  warga binaan lapas. Kategorinya bisa diperluas apabila ada perubahan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA). 

    Adapun terdapat sejumlah kategori terpidana lain yang rencanya ingin diusulkan agar diberikan amnesti. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata, ada sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. 

    Selain pengguna obat-obatan terlarang, terpidana kasus penghinaan atau pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit berkelanjutan serta terkait dengan kasus Papua juga dipertimbangkan untuk diusulkan. 

  • 44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti oleh Prabowo, Salah Satunya Penghina Presiden

    44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti oleh Prabowo, Salah Satunya Penghina Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidan.

    Menurut data Kementerian Imipas, setidaknya ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

    “Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kemudian juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

    Pemberian amnesti ini mencakup untuk narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

    Kemudian mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), salah satunya yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara.

    Kemudian terpidana kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata.

    “Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya,” tutur dia.

    Supratman mengatakan bahwa usulan pemberian amnesti akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

    “Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujar Supratman.

  • Yusril Pastikan Mary Jane Diserahkan ke Pemerintah Filipina Sebelum Natal

    Yusril Pastikan Mary Jane Diserahkan ke Pemerintah Filipina Sebelum Natal

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut terpidana hukuman mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke negara asalnya yakni Filipina pada sekitar 20 Desember 2024. 

    Yusril menyebut, pemerintah sudah menargetkan pengembalian Mary Jane ke pemerintah Filipina dilakukan sebelum Natal, yang jatuh pada 25 Desember. Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    “Insyaallah sekitar 20 Desember,” kata Yusril kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengatakan, pemerintah RI dan Filipina sudah menyetujui teknis pemulangan Mary Jane. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung serta Polri dilibatkan dalam pembicaraan level teknis. 

    Kejaksaan Agung, khususnya, bakal menghapuskan nama terpidana kasus narkoba itu dari daftar eksekusi hukuman mati. Seperti diketahui, Mary Jane dijatuhi hukuman pidana mati di Indonesia. Artinya, dengan pengembaliannya ke Filipina, maka dia batal dieksekusi. 

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.  

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.  

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane. Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta, yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.  

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.  

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

  • Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Bisnis.com, JAKARTA – Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah, menjelaskan bagaimana julukan “Crazy Rich PIK” yang melekat pada dirinya justru menyeretnya ke dalam perkara hukum ini.

    Dalam nota pembelaannya, Helena mengungkapkan, “Saya Helena Lim, duduk di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Timah. Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah popularitas disebut sebagai ‘Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.”

    Helena menjelaskan bahwa julukan tersebut bermula dari kesan publik terhadap seorang perempuan yang hidupnya mapan, tinggal di rumah megah, menggunakan barang mewah, dan memiliki gaya hidup jet set. “Wanita itu adalah saya, Helena Lim, terdakwa yang duduk di hadapan Yang Mulia,” lanjutnya.

    Namun, menurut Helena, popularitas tersebut kini menjadi beban berat baginya, terutama setelah ia dianggap membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU. Bahwa aset saya yang merupakan hasil kerja keras saya selama 30 tahun terancam dirampas,” ungkapnya.

    Helena menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menjadi tempat penampungan dana terkait kasus korupsi PT Timah Tbk. Transaksi yang dilakukan termasuk dengan terdakwa lain seperti Harvey Moeis.

    Helena membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan Harvey Moeis, tetapi hanya dirinya yang dijadikan tersangka.

    “Pola transaksi seluruh money changer sama persis, termasuk ketidaklengkapan syarat administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan, serta ketidaklengkapan syarat administrasi lain,” jelas Helena.

    Helena mengakui adanya kelalaian administratif di PT QSE tetapi menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membantu tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui asal dana dari Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.

    “Money Changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui tujuan transaksi. Penulisan tujuan transaksi di slip setoran bank merupakan inisiatif pihak penyetor tanpa arahan atau instruksi dari PT QSE,” tegasnya.

    JPU menuntut Helena Lim hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut aliran dana sebesar Rp 420 miliar mengalir ke Helena Lim dan Harvey Moeis.

    Helena membantah jumlah tersebut, menyatakan bahwa angka Rp 420 miliar hanya muncul dari perhitungan sementara yang diminta penyidik selama pemeriksaan. “Tidak mungkin saya bisa mengingat ribuan bahkan jutaan transaksi tanpa melihat data dari rekening koran,” katanya.

    Ia menilai tuntutan uang pengganti Rp210 miliar sangat tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Mengingat keuntungan bisnis yang ia jalankan berasal dari selisih kurs yang hanya sekitar Rp 10 hingga Rp 30 per valuta asing.

    Helena lantas memohon kepada hakim agar memberikan vonis yang adil. Dia meminta hakim mempertimbangkan kepantasan tuntutan 8 tahun dan tambahan 4 tahun. Helena juga mengaku tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut.

  • Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

    Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan sebanyak 44.000 nama napi ke Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan pengampunan atau amnesti.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan siapa saja terpidana yang akan memeroleh amnesti. Nama-nama itu diakui belum dikantongi oleh pemerintah lantaran masih dalam tahap klasifikasi tindak pidana yang akan diberikan amnesti. 

    “Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas [Imigrasi dan Pemasyarakatan],” ujar Supratman usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Tujuan rencana pemberian amnesti, terang Supratman, di antaranya untuk mengurangi kondisi overload dari kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu yakni seperti kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara serta kasus-kasus pelanggaran UU ITE.  

    Kemudian, Prabowo juga berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa.  

    “Termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” kata Supratman. 

    Tidak hanya itu, dia mengungkap Prabowo berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus-kasus berkaitan dengan Papua. Supratman menyebut ada kurang lebih 18 orang terpidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. 

    Lalu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, terpidana kasus narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasj juga diminta untuk diberikan amnesti oleh Presiden. 

    Dari jumlah yang sudah disebut, Supratman mengaku belum ada angka pasti berapa total terpidana yang akan mendapatkan pengampunan dari Presiden. Namun, dia memperkirakan sekitar 44.000 orang tengah didiskusikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis orangnya berapa,” ungkap mantan Ketua Bales DPR itu. 

    Adapun tahapan selanjutnya, terang Supratman, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR. Dia hany memastikan bahwa secara prinsip Prabowo menyetujui rencana pemberian amnesti itu.