Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Bongkar Modus Fraud Debitur LPEI yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

    KPK Bongkar Modus Fraud Debitur LPEI yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan oleh sejumlah debitur fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk melakukan kecurangan atau fraud. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang swasta dan penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sejauh ini, lembaga antirasuah menaksir kerugian keuangan negara akibat fraud tersebut sekitar Rp1 triliun. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan para debitur LPEI yang ditetapkan tersangka di kasus itu diduga menggunakan modus ‘tambal sulam’ untuk melakukan peminjaman serta pembayaran kredit pembuayaan di LPEI. 

    “Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

    Di sisi lain, tersangka dari pihak debitur LPEI diduga mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan ekspor untuk lebih dari satu perusahaan.

    “Diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” ungkap Tessa.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang meliputi 44 bidang tanah dan bangunan tidak diagunkan. Nilanya kurang lebih Rp200 miliar. 

    Di samping itu, penyidik KPK juga telah enyita aset kendaraan dan barang lainnya yang saat ini masih dihitung nilainya. 

    “Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” imbuhnya.  

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihak-pihak itu masih berupa perseorangan, atau belum merambah ke tersangka korporasi. 

    Hal itu kendati lembaga antirasuah sudah mengendus ada sekitar 11 debitur kredit ekspor LPEI yang diduga melakukan fraud. 

    “Perorangan,” ujar Alex, sapaannya, kepada Bisnis, Minggu (4/8/2024). 

  • Eks Dirut Timah: Tak Pernah Ada Laporan Hasil Kerugian Negara Rp271 Triliun dari BPKP

    Eks Dirut Timah: Tak Pernah Ada Laporan Hasil Kerugian Negara Rp271 Triliun dari BPKP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi melalui kuasa hukumnya mengungkap fakta tak adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berisi hitungan kerugian negara. 

    Penasehat Hukum Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menyebut laporan tersebut belum pernah ditunjukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

    “Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).

    Sementara itu, dia mengatakan perihal laporan hasil pemeriksaan BPKP terdapat hal menarik dalam pemeriksaan saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono yang dihadirkan Jaksa.

    Junaedi juga telah menanyakan kepada Kartono perihal kedudukannya sebagai ahli apakah pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara. Kartono juga menjawab tak pernah.

    Sementara itu kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir. Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.

    Menurut majelis hakim jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasehat hukum tidak memiliki laporannya. Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa. 

    Junaedi menambahkan bawa apabila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti. 

    “Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugian negara Rp300 triliun ada disana,” kata Junaedi. 

    Adapun, Mochtar Riza Pahlevi merupakan mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan pertambangan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun 

    Perbuatan terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.

  • Update Terbaru Kasus Korupsi LPEI, KPK Taksir Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Update Terbaru Kasus Korupsi LPEI, KPK Taksir Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp1 triliun.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut sudah ada 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fraud pada pemberian kredit ekspor itu. 

    “Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024). 

    Saat ini, terang Tessa, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut.

    KPK membuka kemungkinan untuk menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

    “KPK juga mengingatkan kepada Para Pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” ujar Tessa. 

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang meliputi 44 bidang tanah dan bangunan tidak diagunkan. Nilanya kurang lebih Rp200 miliar. 

    Di samping itu, penyidik juga telah enyita aset kendaraan dan barang lainnya yang saat ini masih dihitung nilainya. 

    “Sementara assets lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” imbuhnya.  

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihak-pihak itu masih berupa perseorangan, atau belum merambah ke tersangka korporasi. 

    Hal itu kendati lembaga antirasuah sudah mengendus ada sekitar 11 debitur kredit ekspor LPEI yang diduga melakukan fraud. 

    “Perorangan,” ujar Alex, sapaannya, kepada Bisnis, Minggu (4/8/2024). 

  • DPP Projo Bantah Tersangka Kasus Judi Online AK Anggotanya

    DPP Projo Bantah Tersangka Kasus Judi Online AK Anggotanya

    Bisnis.com, JAKARTA–DPP Pro Jokowi (Projo) membantah tersangka kasus judi online AK merupakan anggota organisasi pendukung Jokowi.

    Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko mengungkapkan bahwa tersangka AK merupakan pegawai Komdigi yang terlibat perkara dugaan tindak pidana judi online.

    “Ya kalau itu saya pastikan bukan ya. AK ini kan pegawai di Komdigi. Saya pastikan dia bukan anggota Projo. Clear ya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Handoko juga menanggapi beredarnya isu di media sosial terkait keterlibatan Ormas Projo dengan judi online yang kini tengah diberantas Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, dari seluruh nama tersangka yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, tidak ada satu pun tersangka yang pernah menjadi anggota Projo.

    “Dari nama-nama yang ditangkap kemarin itu, saya pastikan tidak ada satu pun yang merupakan anggota Projo,” katanya.

    Terkait kasus judi online tersebut, Polda Metro Jaya telah meringkus 16 tersangka dan beberapa di antaranya adalah pegawai di Komdigi.

    Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan Polda Metro Jaya melalui website SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. 

  • Polisi Sita Rp73 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api di Kasus Judi Online Komdigi

    Polisi Sita Rp73 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api di Kasus Judi Online Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang puluhan miliar itu terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura.

    Perinciannya, Rp35 miliar, SGD 2.955.779 atau senilai Rp35 miliar dan US$183.500 atau Rp2,8 miliar.

    “Uang tunai telah disita Rp73,7 miliar,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).

    Selain uang, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka di antaranya, 34 ponsel, 23 laptop, 16 unit mobil, 16 unit monitor.

    Selanjutnya, 11 jam tangan mewah, empat tab, empat bangunan, satu motor, kemudian 215,5 gram logam mulia dan dua unit senjata api.

    “Dua unit senjata api [disita],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • Pakar Hukum Internasional Soroti Aturan Kemasan Polos, Ada Intervensi Asing?

    Pakar Hukum Internasional Soroti Aturan Kemasan Polos, Ada Intervensi Asing?

    Bisnis.com, JAKARTA – Aturan kemasan rokok polos tanpa identitas merek dinilai sarat dengan kepentingan asing dan berisiko mengurangi daya saing produk dalam negeri.

    Pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menuturkan Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru membuat seluruh kemasan rokok yang dipasarkan harus memiliki fitur kemasan yang seragam tanpa pembeda apapun.

    Dia mempertanyakan poin dalam Rancangan Permenkes tersebut. Sebab, pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor.

    “Tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lainnya dengan memunculkan apa sih perbedaan dari mereknya dengan merek pesaingnya,” ujar Hikmahanto dalam forum diskusi, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Aturan yang membuat kehilangan identitas merek ini sebagai agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia.

    Dia menambahkan Rancangan Permenkes untuk mengatur kemasan rokok tanpa identitas merek ini menjadi paradoks di Indonesia. Ketika Australia pertama kali menjalankan aturan penghilangan identitas merek di bungkus rokok pada 2012, Indonesia menjadi salah satu negara yang melawannya.

    “Tapi, kini justru Indonesia berupaya menerapkan kebijakan kontradiktif dengan melakukan langkah serupa. Padahal tindakan tersebut telah memberikan gangguan yang terasa oleh tenaga kerja hingga produk ekspor Indonesia, khususnya produk hasil tembakau,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Australia tidak memiliki industri ataupun ekosistem pertembakauan yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga hilirisasi ekspor produk tembakau manufaktur seperti di Indonesia.

    Pemerintah, lanjutnya, perlu untuk mengkaji kembali aturan tersebut dan memilih untuk tidak meratifikasi ketentuan di FCTC. Tindakan mengadopsi ketentuan FCTC ke dalam kebijakan dinilai tidak sesuai dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto.

    Hikmahanto mengatakan, Prabowo telah menegaskan melawan berbagai macam bentuk intervensi dari luar negeri dan berkomitmen menjadikan Indonesia lepas dari segala intervensi asing.

  • DPP Projo Yakin Budi Arie Tidak Terlibat Kasus Judi Online

    DPP Projo Yakin Budi Arie Tidak Terlibat Kasus Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — DPP Pro Jokowi (Projo) yakin Budi Arie Setiadi tidak terlibat dalam kasus judi online seperti isu yang berkembang selama ini.

    Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko mengklaim selama jadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi selalu memerangi judi online. 

    Hal itu menurutnya, sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi yang memerintahkan Budi Arie agar memberantas judi online di Indonesia.

    “Waktu itu kan juga disampaikan kepada publik bahwa ada tugas khusus yang harus dikerjakan yaitu untuk memberantas judi online,” tuturnya di Jakarta, Kamis (7/11).

    Tidak hanya itu, sebagai bentuk komitmen Budi Arie memberantas judi online, menurut Handoko, Budi Arie bersama para pegawai Kemenkominfo juga telah menandatangani pakta integritas untuk tidak terlibat dalam judi online.

    “Jadi dalam catatan kami, selama 15 bulan menjabat sebagai Menkominfo, ada 3,8 juta situs judi online yang di-takedown,” katanya

    Budi Arie, menurut Handoko juga sempat membuat kebijakan pembatasan transfer pulsa ke e-wallet maksimla Rp1 juta untuk membatasi ruang gerak para pemain judi online.

    “Sebagai Menkominfo, dia juga pernah melakukan sejumlah terobosan, seperti mencopot dan mutasi semua pejabat dan karyawan yang dicurigai terlibat judi online,” ujarnya.

  • Modus Pegawai Komdigi Samarkan Rekening Judi Online untuk Kelabui PPATK

    Modus Pegawai Komdigi Samarkan Rekening Judi Online untuk Kelabui PPATK

    Bisnis.com, JAKARTA — Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi sempat mengondisikan rekening judi online untuk mengelabui pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

    Modus itu diungkap oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi pada hari ini, Kamis (7/11/2024).

    “Ya ada indikasi [mengelabui PPATK], yang mereka sampaikan [rekening] tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi,” ujarnya.

    Ivan menambahkan, oknum pegawai Komdigi yang telah ditangkap oleh Polisi telah mengondisikan rekeningnya dan melaporkan rekening lain ke PPATK.

    Namun demikian, Ivan mengaku bahwa dirinya mempunyai cara lain untuk melakukan pemblokiran transaksi sindikat judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut.

    “Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi RI.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

  • Jaksa Agung Burhanuddin: Kalau Pimpinan Bersih, Anak Buah Takut Berbuat Tercela

    Jaksa Agung Burhanuddin: Kalau Pimpinan Bersih, Anak Buah Takut Berbuat Tercela

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai pemberantasan korupsi harus dimulai dari pucuk pimpinan agar menjadi contoh kepada perangkat kerja di bawah.

    Hal ini dia sampaikan saat memberikan arahan dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    “Seorang pimpinan di daerah atau di mana pun, seorang pimpinan unit kerja, kalau pimpinannya bersih, yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.

    Namun, lanjut dia, jika pimpinan unit kerjanya korupsi, maka orang yang di bawahnya adalah perampok. Oleh sebab itu, dia menegaskan memberantas korupsi harus dimulai dari diri sendiri.

    “Kalau pimpinan unit kerjanya korup, di bawah adalah rampok. Ingat itu. Untuk itu mari kita berantas korupsi dari diri sendiri,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Burhanuddin meminta para kajari dan kajati apabila setelah melakukan pemberkasan, persidangan, dan pengambilan keputusan, bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

    Jika kajari dan kajati tak melakukan hal yang disampaikannya itu, justru nantinya kajari dan kajatilah yang akan ditindak langsung olehnya.

    “Lakukan perbaikan sistemnya dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang. Kajari kajati sanggup? Lakukan itu dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak,” tandasnya.

    Tak hanya mengingatkan kajari dan kajati, Burhanuddin turut mengingatkan dan meminta kesadaran, terutama bagi yang di daerah bahwa pihaknya bukan mencari kesalahan-kesalahan dan menganggap mereka menjadi “objek”.

    “Kami tidak menginginkan itu. Tapi yang kami inginkan adalah mari cintai negeri ini. Kita rawat negeri ini,” katanya.

    Dia pun yakin bahwa semua pihak tidak ingin Indonesia disebut sebagai negara yang paling korupsi, karena Indonesia masih punya harga diri.