Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pimpinan KPK Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Pimpinan KPK Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata lolos dari sidang perkara etik atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

    Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta hingga bukti terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata. 

    Sebagaimana diketahui, Eko Darmanto merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. 

    “Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” demikian bunyi kesimpulan Dewas KPK, Selasa (17/12/2024). 

    Dewas KPK berkesimpulan, pertemuan antara Alexander dan Eko yang diperkarakan itu dalam rangka pelaksanaan tugas. Alex, sapannya, pada saat itu menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Eko. 

    Pertemuan itu juga diikuti oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” demikian bunyi kesimpulan Dewas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak yang melaporkan Alex ke Dewas berasal dari Forum Mahasiwa Peduli Hukum. Pelaporan itu disampaikan ke Dewas, Jumat (27/9/2024). Dalam laporan itu, Alex disebut melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK. Dia diduga melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Eko. 

    “Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK,” demikian keterangan Ketua Umum FMPH Raja Oloan Rambe, dikutip dari keterangan pers. 

    Dewas diminta untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu sesuai peraturan yang berlaku. FMPH menyebut akan melakukan aksi unjuk rasa jika dalam waktu 1×24 jam tidak memproses laporan terhadap Alex. 

    Di sisi lain, Alex juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui mekanisme pengaduan masyarakat ihwal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Pengaduan itu disampaikan pada 23 Maret 2024.

    Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) itu dan telah melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan serta membuat laporan informasi (LI). Hasilnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan dumas tersebut ke tahap penyelidikan. 

    “Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024). 

  • Prabowo Angkat Rudi Margono Jadi Jamwas Kejagung, Dilantik Besok

    Prabowo Angkat Rudi Margono Jadi Jamwas Kejagung, Dilantik Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat Rudi Margono sebagai jaksa agung muda bidang pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Informasi pengangkatan itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI No.177/TPA tahun 2024 yang diteken Prabowo pada (12/12/2024).

    “[Rudi Margono] sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” dalam Keppres tersebut dikutip, Selasa (17/12/2024).

    Dengan demikian, Rudi Margono telah menggeser posisi Ali Mukartono sebagai Jamwas sebelumnya yang telah diberhentikan secara hormat.

    “Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing : Ali Mukartono [sebagai Jamwas],” masih dalam Kepres No.177/TPA.

    Adapun, posisi yang ditinggalkan Rudi sebelumnya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atau Kabadiklat Kejagung RI, kini dijabat oleh Leonard Ebenezer.

    Berkaitan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar telah membenarkan informasi tersebut. Selain itu, Harli mengatakan pelantikan keduannya bakal berlangsung Rabu (18/12/2024).

    “Iya, besok pelantikannya,” tutur Harli saat dihubungi Selasa (17/12/2024).

  • KPK Sebut Penggeledahan di Kantor BI Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Sebut Penggeledahan di Kantor BI Terkait Kasus Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial masyarakat atau corporate social responsibility (CSR). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan itu dilakukan kemarin malam, Senin (16/12/2024). 

    “Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Tessa melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Tessa irit berbicara terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik pada kasus tersebut. Di menyebut pihaknya akan segera mengungkap hasil kegiatan penggeledahan itu. 

    “Untuk rilis resminya sedang disiapkan,” kata Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari otoritas moneter dan keuangan tersebut.

    “Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

    Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Pria Ditemukan Tewas di Apartemen Menteng, Diduga Akibat Covid-19

    Pria Ditemukan Tewas di Apartemen Menteng, Diduga Akibat Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menemukan jenazah pria yang diduga meninggal dunia akibat penyakit Covid-19 di apartemen yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mayat tersebut ditemukan pada Minggu (15/12/2024) pada 18.10 WIB.

    “Diduga sementara korban meninggal dunia karena sakit [riwayat sakit Covid],” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Dia menjelaskan jenazah itu teridentifikasi merupakan WNA Cina berinisial DD (48). Dugaan meninggal akibat Covid 19 itu diperkuat dari keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh kepolisian.

    “Dari saksi dan dokumen korban menerangkan bahwasanya korban meninggal dunia mengidap penyakit Covid-19 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pelni Jakarta,” tambahnya.

    Adapun, kini petugas telah memberikan garis polisi dan berkoordinasi dengan Inafis Polres Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

    Selain itu, Ade menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Metro Menteng.

    “Kasus ditangani sektro Menteng,” pungkasnya.

  • Polri Pecat Tidak Hormat Bripda AK Imbas Kasus Pencurian yang Bikin Korban Tewas

    Polri Pecat Tidak Hormat Bripda AK Imbas Kasus Pencurian yang Bikin Korban Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memecat Bripda AK secara tidak hormat dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan orang meninggal.

    Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan mengatakan sebelum memecat Bripda AK, pihaknya telah melakukan penempatan khusus selama empat hari terakhir.

    “Patsus empat hari terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Di lain sisi, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pihaknya saat ini masih belum bisa mengungkapkan soal motif hingga modus dalam peristiwa ini.

    Namun demikian, Polda Kalteng bakal melakukan penyidikan secara transparan dan profesional melalui metode scientific crime investigation atau SCI.

    “Penyidik saat ini melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tentunya secara profesional transparan dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation,” tutur Erlan.

    Di samping itu, dia menekankan bahwa Polda Kalteng bakal memberikan sanksi terhadap oknum anggota yang telah mencoreng institusi Polri. Hal tersebut merupakan komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum.

    “Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita berkomitmen diproses hukum. Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat penemuan mayat di Kebun Sawit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada (6/12/2024). 

    Jenazah tersebut diduga menjadi korban atas kasus curas yang melibatkan Bripda AK. Hanya saja, hingga kini, motif, modus dan kronologi lengkap belum diungkapkan oleh kepolisian.

  • Bertemu Jaksa Agung, Mentan Lapor Kasus Pupuk Palsu Bikin Tekor Negara Rp3,2 Triliun

    Bertemu Jaksa Agung, Mentan Lapor Kasus Pupuk Palsu Bikin Tekor Negara Rp3,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman melaporkan kasus pupuk palsu dengan kerugian Rp3,2 triliun saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Amran menyampaikan kasus pupuk tersebut melibatkan 27 perusahaan. Empat dari 27 perusahaan itu telah dilaporkan ke Kejagung.

    “Ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita pupuk palsu ada 27 perusahaan ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih 3,2 triliun,” ujarnya di Kejagung, Senin (16/12/2024).

    Dia menambahkan pupuk palsu itu tidak hanya merugikan negara namun juga telah merugikan ratusan ribu petani.

    Dengan demikian, pria lulusan S3 di Ilmu Pertanian Unhas itu meminta agar Kejagung bisa mengusut tuntas kasus pupuk palsu ini.

    “Ini mungkin harapan kami ini ditindak dihukum seberat-beratnya kenapa? bukan merugikan negara saja tetapi merugikan petani kita kurang lebih 100 ribu orang artinya kali 4 orang dengan keluarganya berarti 400 ribu orang yang menderita,” pungkasnya.

    Terkait hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal menyelidiki kasus pupuk palsu ini dengan mengumpulkan data terlebih dahulu.

    “Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan kita,” ujar Burhanuddin.

  • Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk seluruhnya yang diajukan oleh 7 terpidana dan satu eks terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menjelaskan berdasarkan keputusan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana.

    “Putusannya adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” tutur Sobandi di Jakarta, Senin (16/12).

    Dia juga menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili semua terpidana dan bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.

    “Kemudian, dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” kata Sobandi

    Menurutnya, kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung, bakal menuntaskan proses administrasi perkara para terpidana setelah perkara diminutasi.

    “Setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA,” ujarnya.

  • Alasan Prabowo Percepat Pelantikan Pimpinan KPK Baru

    Alasan Prabowo Percepat Pelantikan Pimpinan KPK Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap bahwa pelantikan pimpinan KPK baru periode 2024-2029 dipercepat dari jadwal sebelumnya yakni 20 Desember 2024. 

    Nawawi menyebut percepatan itu karena Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal melakukan kunjungan kerja ke luar Jakarta. Hal itu diungkapnya berdasarkan informasi yang didapatkan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. 

    “Informasi dari pak Sekjen gitu karena sebelumnya kan dilaksanakan setiap tanggal 20, hanya saja kemungkinan ada perjalanan sehingga dipercepat dilaksanakan pada hari ini,” ujar Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

    Nantinya, terang Nawawi, serah terima jabatan antara pimpinan KPK lama dan baru akan tetap digelar pada 20 Desember 2024. Oleh karena itu, dia menyebut pimpinan periode 2019-2024 masih akan bertugas sampai dengan Jumat pekan ini. 

    “Mereka [pimpinan baru] nanti melaksanakan ini kalau sudah ada serah terima saya pikir,” ungkap Ketua KPK jilid V itu. 

    Nawawi pun menyebut sudah mulai mengangkut barang-barang miliknya di kantor untuk dibawa pulang.  Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nawawi dan tiga orang pimpinan lainnya masih akan memberikan keterangan pers soal kinerja mereka selama lima tahun belakangan. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029. Berlangsung di Istana Negara pada siang 13.30 WIB, Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto akan mengemban jabatan sebagai pimpinan komisi antirasuah selama lima tahun ke depan. 

    Setyo diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 161/P tahun 2024, tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan pimpinan KPK dan keanggotaan dewas KPK untuk masa jabatan 2024—2029.

    “Demi Allah, saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga,” ujar Setyo dalam pelantikan tersebut.

    Adapun lima orang pimpinan KPK baru adalah Setyo, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo dan Agus Joko Pramono. 

  • Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penganiaya Karyawan Toko di Jaktim

    Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penganiaya Karyawan Toko di Jaktim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan pria berinisial GSH dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jakarta Timur (Jaktim). 

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menaikan status tersangka terhadap GSH.

    “Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi pada (17/10/2024) sekitar 21.00 WIB di Toko Roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

    Peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh kesalahpahaman antara pelapor sekaligus korban berinisial DAD dengan GSH. Kesalahpahaman itu kemudian memicu emosi dari GSH.

    “Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” tambahnya.

    Adapun, satu dari barang yang dilemparkan itu yakni loyang telah mengenai korban hingga mengakibatkan korban luka di pelipis wajahnya.

    Atas perbuatannya, kini GSH terancam dengan jeratan Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

  • Nawawi Harap Pimpinan KPK Baru Dapat Ungkap Kasus Harun Masiku

    Nawawi Harap Pimpinan KPK Baru Dapat Ungkap Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi berharap agar ada titik terang untuk penyelesaian kasus pencarian Harun Masiku.

    Hal ini disampaikannya saat pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024—2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Kebetulan salah satu, bahkan yang menjadi ketua disini kan pernah menjabat direktur penyidikan, dan perkara itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih direktur penyidikan, tentu akan lebih optimal lagi ya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Dia pun meyakini bahwa kasus tersebut akan tetap berjalan di kepengurusan pimpinan KPK saat ini.  

    “Tetap berjalan [pencarian Harun Masiku],” pungkas Nawawi.

    Sekadar informasi, sudah empat tahun berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung menemukan Harun Masiku. Dia merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 hingga jelang selesai masa kepemimpinan komisioner jilid V.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan Mahkamah Konstitusi). Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu tak kunjung ditemukan. 

    Jelang pergantian tahun ke 2025, lima orang calon pimpinan baru KPK pun sudah terpilih. Mereka akan segera dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan DPR, Kamis (5/12/2024). 

    Pergantian pimpinan KPK hingga presiden dan DPR sudah dilewati oleh KPK jilid V. Namun, Harun belum berhasil dibawa ke proses hukum.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu tentu cukup berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.