Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Bantah Informasi Soal Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie

    Kejagung Bantah Informasi Soal Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah soal informasi penggeledahan di ruangan Staf Khusus Menteri Koperasi Budi Arie.

    Sebelumnya, beredar video penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan viral di media sosial lantaran dinarasikan sebagai ruangan milik Stafsus Budi Arie.

    “Tidak benar, kita tidak ada melakukan penggeledahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (10/11/2024).

    Dia menekankan bahwa video yang beredar di media sosial itu merupakan rekaman terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi Duta Palma Group. 

    Penggeledahan itu juga sudah dirilis Kejagung.

    “Sepertinya waktu penggeledahan kasus Duta Palma,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, video penggeledahan itu diunggah di Instagram Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Dalam caption-nya, Sahroni mempertanyakan kebenaran video tersebut ke warganet.

    “Ruangan staf khusus Budi Ari pelindung judi online di grebek Polisi, telah ditemukan tumpukan uang yg jumlahnya sangat fantastis. Serius nih berita beneran gak siy ???” tulis akun @ahmadsahroni88 pada Minggu (10/11/2024).

  • Duduk Perkara Jaksa Korsel Geledah Kantor Hyundai E&C Soal Dugaan Suap Eks Bupati Cirebon

    Duduk Perkara Jaksa Korsel Geledah Kantor Hyundai E&C Soal Dugaan Suap Eks Bupati Cirebon

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penyidik Korea Selatan telah melakukan penggeledahan kantor Hyundai Engineering & Construction (E&C) atas dugaan suap terhadap kepala daerah di Cirebon.

    Dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap, penggeledahan itu terkait dengan dugaan suap eksekutif Hyundai E&C ke kepala daerah di Cirebon sebesar 600 juta won atau setara Rp6,7 miliar.

    Uang miliaran itu diduga dikeluarkan petinggi Hyundai E&C untuk meredam keluhan penduduk setempat terkait dengan proses pembangunan pembangkit listrik batu bara di Cirebon.

    “Jaksa dilaporkan mencurigai bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won kepada kepala daerah di Indonesia,” demikian tulis Yonhap, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Adapun, penggeledahan itu dilakukan di kantor Hyundai E&C, Seoul pada Rabu (6/11/2024). Sejumlah barang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut, uakni dokumen dan data komputer terkait kasus penyuapan eksekutif Hyundai E&C.

    Sebagai informasi, Hyundai E&C telah memenangkan memenangkan proyek pembangkit listrik Cirebon senilai $727 juta pada 2015.

    Di sisi lain, kepala daerah di Cirebon, yang diduga menerima suap dari Hyundai, pun telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Indonesia.

    Pejabat daerah yang dimaksud dalam kasus tersebut diduga eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dia telah divonis tujuh tahun oleh pengadilan Tipikor Bandung. 

    Pada Oktober 2023, hukumannya dalam kasus gratifikasi, suap hingga TPPU itu diperberat menjadi sembilan tahun di tingkat banding.

  • KPK Geledah Kantor Setda Papua, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur

    KPK Geledah Kantor Setda Papua, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

    Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi itu di Kantor Setda Papua, Senin (4/11/2024). 

    “Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik. Dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik saat penggeledahan, lanjut Tessa, lalu dikonfirmasi ke sejumlah saksi. Mereka diperiksa di Polda Papua, Jumat (8/11/2024). 

    Terdapat delapan saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu di antaranya Staf Bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto serta Direktur CV Walibhu Irianti YY Telenggen Yoman. Kemudian, ada tiga orang swasta masing-masing yaitu Frederik Banne, Astract Bona dan Yulce Wenda. 

    Selain itu, terdapat empat PNS yang ikut diperiksa yakni Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando serta Magdalena Widayati.

    “[Saksi] didalami terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil provinsi Papua 2020-2022,” ujar Tessa pada keterangan terpisah. 

    KPK masing belum mengungkap secara terperinci kasus tersebut. Namun, diduga terjadi kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi dana operasional kepala daerah di Papua yang berasal dari anggaran negara itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sempat menyampaikan tengah mendalami dugaan korupsi itu pada 2023 lalu. Pada saat itu, lembaga antirasuah juga tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur saat itu, Lukas Enembe.

    Pada Juni 2023, KPK menyampaikan bahwa dana operasional yang dialokasikan untuk Lukas yakni mencapai Rp1 triliun. Terdapat dugaan bahwa dana operasional yang berasal dari APBD Papua itu turut dipakai olehnya untuk berjudi di luar negeri. 

    “Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana itu diperoleh sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Senin (26/6/2023).

    Meski demikian, Lukas meninggal dunia saat masih mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan terhadapnya. Dia menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto pada Desember 2023. 

    Pada saat itu, Lukas dijatuhi vonis delapan tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding menjadi 10 tahun. Di sisi lain, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

  • KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden pada pandemi Covid-19 pada 2020. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, lembaganya masih membuka peluang untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak individu tambahan maupun korporasi terkait dengan kasus tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

    “Seandainya itu ada korporasi yang terlibat dan menikmati yang digunakan secara aktif untuk mengambil keuntungan dengan secara melawan hukum, itu kita akan tetapkan sebagai tersangka termasuk tambahan tersangka individu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Meski demikian, Tessa menyebut penetapan individu tambahan atau korporasi sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan mekanisme gelar perkara atau expose. 

    Adapun sejauh ini KPK telah memeriksa berbagai saksi terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu. Contohnya, pada pekan ini, Kamis (7/11/2024), penyidik memeriksa dua orang swasta yaitu Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar serta Direktur PT Inkubisc Steven Kusuma. 

    Keduanya dimintai konfirmasi atas dokumen yang disita oleh penyidik KPK, terkait dengan spesifikasi barang bansos termasuk harga beli dari supplier dan harga jualnya ke Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu. Namun, dia memastikan penyidik mendalami harga beli dan harga jual bansos itu karena adanya indikasi ketidakwajaran harga. 

    “Tentunya kalau wajar kan tidak mungkin ada perkara pidana yang ditangani oleh KPK, pastinya akan ada selisih baik itu kemahalan yang juga akan dihitung oleh teman-teman yang menghitung perhitungan kerugian negara ya,” ungkap pria yang juga merupakan penyidik pada kasus tersebut. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terdapat 6 juta paket bansos Presiden yang diduga dikorupsi pada pandemi Covid-19 lalu. Total 6 juta paket itu terdiri dari paket yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Terdapat 2 juta paket sembako di masing-masing tahap. 

    Alat bukti kasus tersebut ditemukan ketika KPK melakukan penyidikan pada kasus suap pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

    Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar. Penyidik menduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

    Mengenai perincian proyeknya, Tessa menyebut nilai proyek bansos presiden itu sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).  

    “Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu,” ungkap Tessa pada keterangan terpisah.

  • KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

    KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum akan menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masuk ke daftar pencarian orang (DPO), kendati diduga melarikan diri dalam status tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin. Hal itu lantaran kepala daerah itu diduga masih berada di dalam negeri.

    Oleh sebab itu, terangnya, penyidik masih melakukan pencarian dan belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO atau buron.

    “Yang kedua, informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Adapun menurut Tessa, seseorang dimasukkan ke dalam DPO ketika semua opsi sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil. Salah satunya yakni tidak ada lagi informasi yang didapatkan terkait dengan keberadaan seorang tersangka. 

    Namun, dalam kasus Sahbirin, keberadaan paman dari pengusahaa Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu masih dijajaki oleh penyidik.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa Sahbirin kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

  • Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang turut dilakukan oleh keluarga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

    Keterlibatan keluarga Rafael dalam melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan itu awalnya terungkap dalam sidang perkara keberatan terhadap jaksa KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan aset-aset Rafael yang dirampas untuk negara karena dinyatakan hasil tindak pidana korupsi.

    Menanggapi fakta persidangan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya sangat mungkin untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada keluarga Rafael apabila didukung dengan kecukupan alat bukti.

    Namun, dia menyebut saat ini lembaganya belum mengusut kembali hal itu setelah putusan pengadilan atas kasus Rafael memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal. Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut keterlibatan keluarga Rafael dalam pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat pajak itu tertuang dalam Tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dari pemohon perkara keberatan No.15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

    JPU KPK memaparkan bahwa keterlibatan keluarga Rafael sudah sudah terungkap di persidangan. Fakta persidangan itu tertuang pada dakwaan kedua dari JPU terhadap Rafael.

    Dalam tanggapan JPU kepada pemohon keberatan, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu melakukan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV No.11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruta Utara dan Jalan Raya Srengseng; satu unit kendaraan VW Carravelle; serta dua unit kios BM 08 dan BM 09 Tower Ebony Kalibata City.

    Pencucian uang dengan aset-aset itu, terang JPU, juga dilakukan oleh Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek, ibunya Irene Suheriani Suparman, adiknya Gangsar Sulaksono serta anaknya Christofer Dhyaksa Dharma.

    “Karena terdapat adanya suatu kerja saa yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christofer Dhyaksa Darmma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah/legal,” dikutip dari tanggapan JPU atas keberatan pemohon.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan keberatan kepada JPU KPK melalui PN Jakarta Pusat atas harta Rafael yang dirampas negara.

    Pemohon-pemohon itu meliputi Pemohon korporasi yakni CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan tiga Pemohon perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji serta Martinus Gangsar.

    Adapun Rafael saat ini sudah berstatus terpidana usai Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi menjatuhkannya hukuman pidana 14 tahun penjara.

    Putusan kasasi oleh MA juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai Rp40,5 miliar.

  • Kejagung Periksa Suami dan Anak Lisa Rahmat di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Suami dan Anak Lisa Rahmat di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa suami tersangka Lisa Rahmat (LR) dalam perkara dugaan korupsi suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan suami Lisa yang diperiksa tim penyidik Jampidsus itu berinisial LHP. 

    “Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa suami LR berinisial LHP,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

    Harli menambahkan, penyidik juga telah memeriksa dua tim hukum Ronald Tannur, yaitu ADP dan HSH. Khusus HSH, dia merupakan anak dari Lisa Rahmat.

    Selain itu, AS selaku supir Lisa Rahmat dan keluarganya turut diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus ini.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu tiga oknum hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Kemudian, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja turut menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat Suap atau gratifikasi di tahap kasasi Ronald Tannur.

  • Kapolri Tegaskan Bakal Ikuti Jadwal DPR Soal Revisi UU Polri

    Kapolri Tegaskan Bakal Ikuti Jadwal DPR Soal Revisi UU Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya akan mengikuti jadwal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri di DPR. 

    Menurut Listyo, pembahasan revisi UU tersebut adalah usulan dari DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memposisikan diri untuk mengikuti jadwalnya saja.

    Hal ini dia sampaikan langsung kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2024).

    “Saya kira kalau rencana UU Polri kan inisiasi dari rekan-rekan [Komisi III] mitra di DPR. Jadi kita tentunya dalam posisi yang mengikuti apa yang menjadi jadwal dan agenda dari teman-teman mitra,” tuturnya.

    Adapun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku belum ada koordinasi lebih lanjut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai RUU apa saja yang akan diusulkan pihaknya dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk nasib revisi UU Polri.

    Dia hanya mengatakan karena waktunya sudah mendesak, ada kemungkinan revisi UU Polri akan masuk sidang setelah Januari 2025.

    “Menyikapinya [revisi UU Polri] kan ini waktunya mepet. Mungkin [revisi UU Polri] masuk sidang yang setelah Januari,” ujarnya di Gedung DPR RI, pada Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya, Baleg DPR periode 2019-2024 menyatakan pembahasan revisi UU TNI dan Polri diputuskan batal untuk periode tersebut. 

    Pada periode itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya akan menunda atau membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri. Dia menyebut pembahasan revisi UU ini bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya yakni 2024-2029.

    “Tetapi ini melihat urgensinya nanti. Jadi baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya, dan memunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). 

  • Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR

    Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Dia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temui Kapolri, Bahas Sanksi Berat untuk Mafia Tanah

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temui Kapolri, Bahas Sanksi Berat untuk Mafia Tanah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/11/2024).

    Nusron mengemukakan bahwa dia dan Kapolri sudah sepakat tidak akan sama sekali mentoleransi mafia tanah. Bagi yang sudah terbukti salah, kata Nusron, akan dikenakan pasal berlapis.

    “Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi. Akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyimpan duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat,” katanya di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/11/202.

    Lebih lanjut, dia menyebut pertemuan ini membahas terkait koordinasi tentang strategi berbagai isu kejahatan di bidang pertahanan alias mafia tanah. Dalam rangka itu, lanjut Nusron, pihaknya akan menggelar rakor pemberantasan mafia tanah pada 14-15 November 2024.

    Dia juga mengatakan pihaknya mengundang Kapolri untuk menjadi pembicara/pemateri dalam rakor tersebut. Nantinya, peserta rakor terdiri dari pejabat BPN, pejabat polisi, pejabat kejaksaan, hingga unsur dari TNI.

    “Nah karena itu pada kesempatan ini kita datang ke sini untuk koordinasi. Karena kami tidak mungkin bisa berjalan sendiri tanpa dibantu dan di-support oleh jajaran kepolisian,” ujarnya.

    Nusron menyebut kepolisian ini pasukannya lengkap karena memiliki dimensi hukum dan pengamanan. Oleh sebab itu, Nusron menyatakan pihaknya butuh dua-duanya yaitu sisi hukum dan pengamanannya.

    “Terutama keamanan dalam rangka melakukan eksekusi pemberantasan tanah maupun mengamankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak-hak perdata pertanahan dan juga kepastian kepada investor,” katanya.

    Supaya, lanjut Nusron, investor yang datang ke Indonesia merasa nyaman dan tidak terganggu dengan adanya ulah-ulah dari mafia tanah yang bisa menggugat soal status petahanan.