Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly buka-bukaan ke penyidik KPK mengenai riwayat perlintasan buron Harun Masiku.

    Yasonna sebelumnya telah memenuhi penggilan penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Rabu (18/12/2024), usai pada Jumat lalu batal hadir. Dia mengaku ditanya oleh penyidik terkait dengan Harun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menkumham. 

    Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku memberikan keterangan soal riwayat keluar masuk Harun di Indonesia pada 2020 lalu. 

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa harun masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta. 

    Yasonna lalu menyampaikan bahwa riwayat perlintasan Harun terjadi pada sekitar 6-7 Januri 2020. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun pada saat itu sempat terdeteksi keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020. Kemudian, dia terlihat tiba kembali masuk ke Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. 

    “Kan itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu aja,” ungkap pria yang kini juga menjabat anggota DPR. 

    Yasonna pun memastikan penyidik tidak menanyakannya soal keberadaan Harun. “Tidak, tidak ada. Tidak ada sama sekali,” kata politisi asal Nias itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi kasus buron Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Yasonna turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Awalnya, dia tiba di Gedung KPK pagi ini sekitar pukul 09.50 WIB. 

    Yasonna mengatakan bahwa tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” lanjut Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Masih Buru Harun Masiku

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah

    Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan untuk tidak mengajukan banding pada vonis tiga eks pejabat ESDM di Bangka Belitung pada kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Tipikor.

    “JPU menerima putusan [vonis tiga mantan pejabat ESDM Babel],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Dia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan menerima vonis majelis hakim itu lantaran pihaknya lebih fokus pada substansi putusan pengadilan soal kerugian lingkungan jadi kerugian negara.

    “JPU lebih mempertimbangakan substansi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara,” tambahnya.

    Adapun, Harli mengharapkan agar putusan ini bisa menjadi yurisprudensi hukum dan menjadi momentum positif bagi penegakan korupsi.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

  • Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Terkait Harun Masiku

    Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Terkait Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

    Dilansir dari Antara pada Rabu (18/12/2024), Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat pada pukul 09.48 WIB dengan didampingi oleh beberapa orang,

    Namun, Yasonna tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya oleh KPK. “Nanti ya,” ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya Yasonna dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12), namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang menjadi hari ini.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan pemanggilan terhadap Yasonna adalah terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku.

    “Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” tuturnya.

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

  • Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatroni kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan. Salah satu ruangan yang dituju adalah tempat kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

    “Ya tim kami semalam menggeledah kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Penyidik KPK sengaja menggeledah kantor BI karena sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility alias CSR BI. Kasus itu diduga telah merugikan negara. KPK bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dalam perkara tersebut. Surat itu menandai babak baru dalam penanganan korupsi dana CSR BI.

    Dalam catatan Bisnis, penyidik KPK mulai menangani perkara korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak September 2024. Hanya saja saat itu, status kasusnya baru saja dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Belum ada informasi mengenai tersangka dalam perkara ini.

    KPKPerbesar

    Sementara itu, informasi yang dihimpun secara terpisah, KPK justru telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka berasal dari rumpun kekuasaan legislatif. Informasi itu sejalan dengan pernyataan KPK sebelumnya atau Juli 2024, yang mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat penyelenggara negara dari unsur legislatif dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kebetulan, anggota DPR yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau komisi yang mengurus keuangan negara dan sektor finansial. Ada dugaan kuat, para tersangka perkara korupsi telah menggunakan uang yayasan yang menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai ketentuan.

    Sayangnya, KPK sampai sekarang belum mengungkap sosok tersangka korupsi dana CSR BI. Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK Rudi Setiawan hanya mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan KPK sejak beberapa bulan lalu.

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.

    Ruangan Bos BI dan Barang Bukti

    Kendati demikian, penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin semakin memperkuat dasar bagi KPK untuk menelisik perkara korupsi di tubuh bank sentral. Apalagi salah satu ruangan yang digeledah milik bos BI, Perry Warjiyo.

    Rudi mengatakan, penggeledahan ruangan Perry Warjiyo dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Gubernur BI Perry WarjiyoPerbesar

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” katanya.

    Rudi juga mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang apa saja yang menjadi bukti kasus korupsi tersebut.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Pernyataan BI

    Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

    Adapun, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam catatan Bisnis (18/9/2024) pernah mengemukakan bahwa, pihaknya telah mengelola dan CSR telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Perry bahkan menyatakan penegasan mengenai hal itu. “Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” ungkapnya.

    Gubernur dua periode tersebut menjelaskan prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni prosesnya dan pengambilan keputusan. Perry turut mengungkapkan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu perorangan. Yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. 

    Dalam hal ini BI memberikan beasiswa. Tercatat saat ini terdapat sekitar 11.000 penerima aktif dan total penerima kumulatif beasiswa mencapai ratusan ribu orang.  Untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dana CSR BI juga mengalir di sana.

    Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, wihara, hingga masjid.  Meski demikian, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, progamnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang. 

    “Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban,” jelas Perry. 

  • Polisi Ungkap Alasan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Lamban

    Polisi Ungkap Alasan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Lamban

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly merespons soal sorotan lamanya penanganan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti dengan inisial GSH kepada salah satu karyawan, yaitu DAD.

    Nicolas mengklaim pihaknya telah menangani kasus ini sejak sebelum viral. Namun memang, dia mengakui penanganan kasus terkesan lama karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilalui dalam proses penyidikan itu sendiri.

    Tak hanya itu, Nicolas mengemukakan pihaknya menangani kasus ini layaknya seperti kasus-kasus pidana umum biasa, lantaran saat DAD melapor pada 18 Oktober 2024, tidak melampirkan sejumlah bukti seperti foto-foto dan video yang viral saat ini.

    “Kalau memang ada bukti yang seperti viral ini, kasus ini kan cepat. Kita tanganinya pasti cepat. Karena awal mulanya itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti foto dan juga video yang sekarang viral,” ujarnya seusai menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).

    Nicolas melanjutkan, saat DAD datang melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, lukanya sudah terlihat bersih karena sebelumnya sudah berobat ke klinik terlebih dahulu.

    “Jadi pada saat datang, korban kita lihat normal, memang ada bukti luka. Dan selanjutnya kami mengantar korban untuk visum. Jadi sekarang kami menunggu hasil visum, hasil fair dari ahli,” tutur dia.

    Tak sampai di situ saja, dia juga menyampaikan proses penanganan kasus ini terkesan lambat karena saksi tidak menghadiri permintaan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.

    “Saksi itu ada keperluan-keperluan lain dan mengulur-ngulur waktu, sehingga terjadi kelambatan dalam penanganan kasus ini. Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini. Bukan karena keinginan kami tapi ada juga hal-hal non teknis yang kami hadapi,” ujarnya.

  • Kapolri Listyo Sigit Sebut PPA dan PPO Wujud Kesetaraan Gender Polri

    Kapolri Listyo Sigit Sebut PPA dan PPO Wujud Kesetaraan Gender Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pembentukan Dirtipid Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) merupakan bentuk dukungan kesetaraan gender di institusi Polri.

    Sigit mengatakan Dirtipid PPA dan PPO ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO adalah bagian dari wujud nyata bagaimana kita terus mendorong kesetaraan gender,” ujarnya di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Sigit juga mengemukakan bahwa Direktorat Bareskrim teranyar ini harus bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.

    Terlebih, saat ini terdapat disparitas yang jauh antara laporan Komnas Perempuan dengan kasus yang ditangani Subdit PPA dan PPO. 

    Berdasarkan data Komnas Perempuan telah mencatatkan ada 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15.120 kasus kekerasan kepada anak. 

    Sebaliknya, Sigit mencatat kasus kekerasan yang ditangani Unit PPA dan PPO pada kepolisian hanya mencapai 105.475 kasus selama lima tahun terakhir.

    “Sementara selama kurun waktu lima tahun terakhir ini yang ditangani oleh unit subdit PPA dan PPO ada 105.475. Di mana tertinggi adalah KDRT, kemudian pencabulan, kekerasan fisik dan psikis dan pertubuhan serta pemerkosaan,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Sigit mengharapkan agar Dirtipid PPA dan PPO itu bisa meningkatkan penanganan kasus terkait dengan anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya.

  • Korban Pinjol Berjatuhan, Ke Mana Regulator?

    Korban Pinjol Berjatuhan, Ke Mana Regulator?

    Peringatan berita ini mengandung konten bunuh diri. Segera konsultasikan diri anda jika sedang mengalami depresi. Setiap masalah pasti ada jalan keluar. Bunuh diri bukanlah solusi.

    Bisnis.com, JAKARTA – Jeratan pinjaman online (pinjol) terus berjatuhan, tidak sedikit mereka yang mengambil jalan pintas untuk lepas dari masalah tersebut. 

    Himpitan ekonomi hingga judi online menjadi salah satu alasan banyak masyarakat yang terjatuh dalam jeratan pinjol ilegal. Alih-alih sebagai jalan pintas, tumpukan utang justru makin menggunung. Kondisi besar pasak dari pada tiang telah menggelapkan pikiran untuk melanjutkan hidup.

    Baru-baru ini, berita penemuan satu keluarga yang tewas dalam kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan cukup membuat geger. Pasalnya, jeratan pinjol disebut-sebut menjadi penyebabnya.

    Ihwal dugaan tunggakan pinjol itu diungkapkan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas M.S Arifin. Kemas menuturkan bahwa sebelum ditemukan tewas, korban bunuh diri pernah bercerita bahwa suaminya memiliki utang pinjaman online alias pinjol. 

    “Dalam peristiwa tersebut belum diketahui motif bunuh diri yang melibatkan satu keluarga,” kata Kompol Kemas M.S. Arifin dilansir dari Antara, Senin (16/12/2024).

    Kendati demikian, Kemas mengemukakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan dasar penyebab bunuh diri yang melibatkan satu keluarga tersebut.

    Penyidik sudah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik terhadap tiga korban serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bahan keterangan yang dibutuhkan.

    “Menurut keterangan sementara, korban sempat bercerita bahwa [suami korban, Red] telah mempunyai sangkutan atau pinjaman online [pinjol],” ungkap dia.

    Selain kasus di Tangerang Selatan, kasus bunuh diri sekeluarga juga terjadi di Kediri, Jawa Timur. Hanya saja dalam kasus di Kediri, 3 orang berhasil selamat. Sementara anak yang masih di bawah umur 5 tahun meninggal karena dipaksa orang tuanya menenggak racun tikus.

    Sebelumnya, korban dari pinjol juga menimpa empat anggota keluarga yakni EA (50) sebagai kepala keluarga, AEL (52) istri EA dan dua anaknya yang masing-masing berinisial JL (15) dan JWA (13). 

    Keempatnya tewas usai mengakhiri hidupnya di Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024). 

    Muncul dugaan bahwa kasus ini disebabkan oleh utang pinjol. Hanya saja hingga kini belum diketahui pasti motif itu terkait utang atau hal lainnya. 

    Namun demikian, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya sempat mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami motif tersebut dan mencari sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan.

    “Masih didalami ke arah sana,” tuturnya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

    Pemberantasan Pinjol Ilegal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal periode Januari sampai 30 November 2024. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen. 

    “OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers RDK Bulanan Oktober 2024 pada Jumat (13/12/2024). 

    Kiki mengatakan OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector (DC) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

    Tidak hanya sampai di situ, OJK juga telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Selanjutnya, OJK tercatat menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Permintaan pemblokiran atas nomor-nomor rekening tersebut telah diajukan melalui satuan kerja pengawas bank.

    Dari aspek layanan konsumen, OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan per 30 November 2024.

    “Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” kata Kiki. 

    Sementara dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal.

    “Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Kiki. 

    DPR Desak Pemerintah Perbaiki Regulasi

    Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol yang mengancam ketahanan keluarga dan ketahanan ekonomi. Salah satunya, kata Puan, dengan menertibkan regulasi pinjol secara ketat.

    “Menjamurnya pinjol di Indonesia menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar untuk masyarakat. Bahkan sampai ke ranah pidana atau kriminalitas,” kata Puan dalam keterangannya pada Parlementaria, Senin (16/12/2024).

    Puan pun menyoroti insiden memilukan di mana sebuah keluarga di Kediri berusaha melakukan bunuh diri bersama lantaran terjerat utang pinjol. Menurut Puan, insiden di Kediri hanya satu dari sekian contoh dampak negatif dari fenomena pinjol.

    “Peristiwa di Kediri ini sungguh sangat menyedihkan. Terutama atas meninggalnya seorang anak balita yang tidak bersalah. Kita ketahui sudah banyak peristiwa ironi yang terjadi karena pinjol. Ini menjadi cerminan bagaimana jeratan pinjol dapat  menghancurkan keluarga-keluarga yang rentan secara ekonomi dan psikologis,” sambung Puan.

    Lebih lanjut, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada 18,07 juta orang di Indonesia yang terjerat pinjol per Desember 2023. Dari total peminjam aktif pinjol, diketahui sebanyak 73,34% berasal dari pulau Jawa, sedangkan 26,66% berasal dari pulau luar Jawa. 

    Melihat data tersebut, Puan mendesak Pemerintah untuk memperluas bantuan sosial, menciptakan akses pembiayaan yang aman, dan menertibkan regulasi pinjol. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan dan memastikan kesejahteraan rakyat secara lebih merata.

    Di sisi lain, program bantuan darurat dinilai juga harus dirancang untuk keluarga yang mengalami situasi serupa. Menurut Puan bantuan tersebut tidak hanya berupa finansial, tetapi juga mencakup layanan konseling psikologis dan mediasi untuk membantu mereka keluar dari tekanan yang dihadapi. 

    “Kami juga kembali mengingatkan agar Pemerintah menertibkan regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman online,” sebutnya.

    Terakhir, Puan juga mendorong Pemerintah untuk menggencarkan edukasi keuangan bagi masyarakat, terutama tentang risiko pinjaman online dan cara mengelola keuangan keluarga secara bijak. 

    “Melalui program edukasi yang masif, masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari praktik pinjaman berbunga tinggi dan memilih alternatif pembiayaan yang lebih aman,” pungkasnya. (we/aha)

  • Listyo Sigit Harap Ada Polwan Jadi Kapolri

    Listyo Sigit Harap Ada Polwan Jadi Kapolri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharapkan pucuk pimpinan Polri bisa dijabat oleh perempuan atau yang dikenal sebagai polisi wanita (Polwan).

    Sigit menyampaikan, keinginan itu merupakan wujud dari komitmennya dalam membuka peluang karir seluas-luasnya bagi Polwan.

    “Ke depan nanti kita harapkan ada Kapolri dari Polwan,” ujarnya di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Sigit menambahkan, jika memang ada Polwan yang ingin menjadi pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara maka harus disiapkan sebaik mungkin.

    Terlebih, dia juga menegaskan bahwa kualitas Kapolri baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perbedaan sama sekali.

    “Tentunya ini harus disiapkan sebaik-baiknya secara kualitas menurut saya tidak kalah dengan yang laki laki. Tinggal masalah bagaimana kontinuitas mempersiapkan kader-kader yang ada,” tambahnya.

    Di samping itu, pembentukan Direktorat PPA dan TPPO bisa jadi batu loncatan bagi perwira Polwan agar bisa berada di struktur tertinggi pada direktorat yang berada di kepolisian.

    “Tentunya direktorat PPO TPPA itu jadi salah satu yang dipersiapkan untuk pengkaderan mulai dari pangkat paling awal untuk kepolisian yang lulus akpol, pangkat pama, pamen, pati bisa di situ,” tutur Sigit.

    Selain bagi perwira, Kapolri juga memberikan kesempatan agar anggota selevel bintara bisa dimaksimalkan pada direktorat PPA atau PPO di tingkat Polres maupun Polsek.

  • KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. 

    “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.