Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kadis Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana Punya Kekayaan Rp9,6 Miliar

    Kadis Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana Punya Kekayaan Rp9,6 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Iwan Henry Wardhana akhirnya dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta usai ruangan kerjanya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    Iwan Henry Wardhana yang telah diangkat oleh Anies Baswedan menjadi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta diduga kuat terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana senilai Rp150 miliar.

    Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menemukan ratusan stempel palsu dari ruang kerja Iwan Henry Wardhana sekaligus menyita beberapa laptop, ponsel dan juga puluhan dokumen.

    Iwan Henry Wardhana sendiri memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,6 miliar dan sudah dilaporkan dirinya ke KPK dalam bentuk LHKPN.

    Aset paling besar yang dimiliki Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta nonaktif itu adalah tanah dan bangunan yang terbagi ke dalam dua kategori yaitu hasil warisan dan hasil sendiri.

    Iwan Henry Wardana memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur yang ditotal seluas 3.088 meter persegi dan nilainya ditaksir mencapai Rp9,3 miliar.

    Ditambah lagi mobil Honda City Z Tahun 2000 senilai Rp70 juta dan kas atau setara kas Rp1.098.585.623. Semua asetnya iyu dipotong hutang sebesar Rp800 juta.

    Hasilnya, total keseluruhan harta yang kini dimiliki oleh Iwan Henry Wardana adalah Rp9.668.585.623 pada tahun 2023.

  • MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!

    MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu kemarin, (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

    Dalam catatan Bisnis, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

    Adapun emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 

    Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

    Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

    “Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru. 

    PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

  • Kejati Jakarta Periksa 2 Pejabat Pemprov Terkait Kasus Korupsi

    Kejati Jakarta Periksa 2 Pejabat Pemprov Terkait Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA–Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta mencecar Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana terkait dugaan kasus korupsi manipulasi anggaran.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengemukakan bahwa tim penyidik tidak hanya memeriksa Iwan Henry Wardhana tetapi juga Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana dan Owner Event Organizer GR-Pro berinisial GAR.

    Dia menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta

    “Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Syahron juga menjelaskan alasan penyidik memeriksa ketiga saksi tersebut yaitu untuk mengkonfirmasi sejumlah barang sitaan agar perkara korupsi tersebut semakin terang.

    “Ini bagian dari prosedur hukum. Semuanya kami periksa untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi,” kata Syahron.

  • Menteri Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Terkait Judi Online?

    Menteri Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Terkait Judi Online?

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hari ini, Kamis (19/12/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa. 

    “Betul,” ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (19/12/2024). 

    Meski demikian, Arief tak tak mengungkap Budi Arie diperiksa dalam kasus apa. Dia mengarahkan agar wartawan menanyakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ). 

    “Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” sambung Arief. 

    Sekadar informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, kementerian tersebut dinamakan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi. 

    Kini, Budi Arie menjabat Menteri Koperasi di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jabatan Menkomdigi dijabat oleh Meutya Hafid. 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

    Dalam catatan Bisnis, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online. Dari puluhan tersangka itu, 10 tersangka merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli.

    Staf ahli itu adalah Adhi Kismanto alias AK yang bertugas untuk menyaring dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

    Sementara sisanya, berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Kesembilan orang ini berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.

    Sebagai informasi, selain kasus korupsi dan tindak pidana asal, Polisi juga tengah mengusust kasus TPPU pada perkara judi online ini. Dalam kasus TPPU tersebut, Polisi telah meringkus dua tersangka berinisial D dan E.

  • Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sekian lama, Bank Indonesia (BI) kembali diguncang kasus korupsi. Kasus kali ini, sejatinya tidak terkait dengan tugas dan fungsi BI, melainkan persoalan penyaluran dana corporate social responsibility atau CSR) yang belum jelas nilainya.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, bahkan telah melakukan penggeledahan kantor BI. Mereka menyisir ruangan yang diindikasikan kuat terkait dengan perkara tersebut. Salah satunya, ruang kerja milik Gubenur BI, Perry Warjiyo. 

    Kalau menilik keterangan Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK, Rudi Setiawan, penyidik lembaga antikorupsi berhasil mengamankan barang bukti saat penggeledahan tersebut. Konon, barang bukti yang diperoleh berupa dokumen fisik dan elektronik. 

    “Maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya.

    Terlepas dari proses yang sedang berlangsung, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di ruangan Gubernur BI, tentu telah mempertaruhkan reputasi Bank Indonesia. BI adalah institusi strategis yang memiliki fungsi untuk pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

    Artinya tanpa transparansi penegakan hukum yang jelas, proses penanganan perkara dugaan korupsi CSR BI bisa merusak kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia. Paling parah adalah menurunkan kepercayaan investor pasar keuangan baik lokal maupun global, yang nanti ujung-ujungnya bisa merusak reputasi BI.

    Selain itu, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu juga terjadi ketika kondisi nilai tukar rupiah yang nyungsep sedalam-dalamnya. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pada hari ini, Kamis (19/12/2024), senilai Rp16.242 per US$1. Ini adalah salah satu capaian terburuk selama 10 tahun terakhir. Tahun 2014, rata-rata kurs dolar masih di kisaran Rp11.000 per dolar AS.

    Gubenur BI Perry Warjiyo mengakui aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di kantornya memberikan pengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah pada pekan ini. “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah,” ujarnya.

    Sejak Senin lalu, rupiah telah bertengger di atas Rp16.000 per dolar AS. Pada hari ini saja, rupiah sempat tembus lebih dari Rp16.100 per dolar AS.

    Namun demikian, rupiah ditutup menguat tipis 0,02% atau 3 poin ke level Rp16.097,5 per dolar AS, sejalan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate di 6%. Pada saat yang sama, indeks dolar stagnan di posisi 106,96.

    Perry menyampaikan terhadap sentimen tersebut, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi, pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder, dan langkah lain seperti penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    Dia juga membenarkan bahwa KPK mendatangi kantornya pada Senin (16/12/2024) malam hari dan menghormati proses tersebut. Pihaknya juga bersikap kooperatif saat KPK hendak membawa sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang BI salurkan.

    “Kedatangan tersebut, informasi yang kami terima KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tutur Perry.

    Bukan Kasus Pertama

    Korupsi CSR bukan kasus atau skandal pertama yang menyeret Bank Indonesia. Jauh sebelum kasus itu terjadi, pada transisi Orde Baru ke era reformasi terjadi skandal besar dalam sejarah ekonomi Indonesia, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah. 

    BLBI bermula dari keputusan Presiden Soeharto menyuntik dana Rp144,5 triliun kepada 48 bank yang hampir rontok karena kesulitan likuiditas. Sebagian besar bank tersebut didominasi milik swasta.

    Persoalan kemudian muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2000 menemukan BLBI merugikan keuangan negara hingga Rp138,4 triliun. Jumlah itu setara 95,78 persen dari BLBI yang disalurkan senilai Rp144,5 triliun.

    Artinya, hanya Rp6 triliun dana BLBI yang balik ke negara. Selebihnya, ‘uang panas’ itu dilarikan oleh para debitur dan obligor BLBI ke berbagai tempat. Paling lazim dana-dana tersebut dilarikan ke negara suaka pajak seperti Singapura dan Hong Kong. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana. Namun kandas di Mahkamah Agung. Proses penyelesaiannya pun dialihkan ke Satgas BLBI.

    Setelah BLBI mencuat, ada kasus yang menyeret nama Syahril Sabirin. Kasus ini terkait dengan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Dilansir dari laman Antikorupsi.org, kasus itu melibatkan Syahrul Sabirin yang merupakan Gubernur BI (1998-2003) dan taipan Djojo Tjandra. Keduanya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

    Kasus Bank Century juga menjadi banyak perhatian. Perkara korupsi itu menyeret nama Bank Indonesia, termasuk salah satunya deputinya bernama Budi Mulya. Budi Mulya bahkan telah divonis dalan perkara itu. Kendati demikian, perkara Century tidak berhenti di situ dan telah menyeret nama-nama beken antara lain Sri Mulyani Indrawati hingga Budiono yang waktu itu menjabat Gubenur BI.

    Kasus lain, yang juga menyeret nama Bank Indonesia adalah perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Salah satu terpidana kasus ini adalah, Miranda  Swaray Goeltom. Dia terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti Daradjatun memberikan cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan deputi senior BI.

    Adapula kasus Burhanuddin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur BI dan Deputi BI Aulia Pohan, besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang masuk penjara dalam kasus penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. 

    Modus Korupsi Dana CSR 

    Sementara itu, dalam kasus terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Tangis Harvey Moeis Pecah di Sidang Pleido: Terima Kasih Sandra Dewi, Kamu Istri Sempurna

    Tangis Harvey Moeis Pecah di Sidang Pleido: Terima Kasih Sandra Dewi, Kamu Istri Sempurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu terdakwa kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk. (TINS), Harvey Moeis menyampaikan pesan dan permintaan maafnya kepada istrinya Sandra Dewi dan anak-anaknya dalam sidang pledoi Rabu (18/12/2024).

    Sambil menahan tangis saat membacakan pleidoi, Harvey menilai keberadaan istrinya, Sandra Dewi menjadi sangat penting.

    Dia memberikan pesan yang terdalam kepada Sandra Dewi dengan menyebutkan momen-momen yang sudah mereka lewati ketika merajut rumah tangga hingga kini harus menghadapi kasus timah yang menjeratnya.

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam,” kata Harvey dalam pembacaan sidang pledoi, Rabu (18/12/2024).

    Dia juga berterima kasih karena sang istri, Sandra Dewi yang tidak bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, juga tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan harus menjadi pilar penyangga keluarga saat dirinya menjadi terdakwa.

    “Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh,” sambung Harvey.

    Harvey pun menitipkan pesan kepada Sandra Dewi untuk menjaga kedua mereka.

    Selain itu, Harvey juga meminta maaf kepada kedua anaknya karena tidak bisa hadir sebagai sosok ayah di usia emas. Dia berharap ketika anak-anaknya sudah bertumbuh besar, maka mereka bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi, terkadang akan merasa bahwa dunia itu tidak adil. 

    “Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa buka koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitik pun pikiran Papa untuk mengambil hal yang bukan hak Papa apalagi mengorbankan rakyat demi Harta,” lanjut Harvey.

    Saat ini menjadi momen berharga bagi Harvey dalam melihat kehidupan. Pesan mendalam juga diberikannya kepada anaknya agar tetap berbuat baik kepada orang lain.

    “Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimana-pun kalian berada,” pesan Harvey.

  • Kejati Ungkap Modus Kasus Dinas Kebudayaan Jakarta, Diduga Buat Kegiatan Fiktif

    Kejati Ungkap Modus Kasus Dinas Kebudayaan Jakarta, Diduga Buat Kegiatan Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjelaskan soal modus dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023.

    Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan menjelaskan kasus dugaan penyimpangan anggaran itu berkaitan dengan kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta yang diduga fiktif. 

    Namun, kegiatan yang diduga fiktif itu ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta dengan modus pemalsuan stempel.

    “Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu fiktif kegiatannya jadi stempel stempel tari ini diduga dipalsukan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

    Dia menambahkan, kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp150 miliar.

    “Artinya, dipalsukan sanggar tari nya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024.

    Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).

    Adapun, penyidik Pidsus Kejati DKJ juga telah menggeledah lima dalam kasus ini. Perinciannya, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Selanjutnya, Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.

  • Prabowo Kasih Kesempatan Para Koruptor Tobat jika Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

    Prabowo Kasih Kesempatan Para Koruptor Tobat jika Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Mesir, dilansir dari Antara, Kamis (19/12/2024).

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.

    “Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” sambung Presiden.

    Kemudian, Presiden juga memperingatkan aparat untuk setia hanya kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

    “Kalau kau setia kepada rakyat, ayo! Kalau tidak! Percayalah, saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia,” kata Presiden Prabowo yang kemudian disambut riuh tepuk tangan para mahasiswa.

    Adapun, Prabowo berpidato selama 30 menit lebih di hadapan ratusan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Al-Azhar. Selepas pidato, Prabowo menyempatkan diri menyalami beberapa mahasiswa, dan melayani permintaan swafoto mereka.

    Ratusan mahasiswa itu pun melepas kepergian Prabowo dari kompleks kampus Al-Azhar dengan berdiri berjejer dari lorong gedung sampai pelataran depan.

    Kegiatan Prabowo bertemu mahasiswa Indonesia di Al-Azhar merupakan rangkaian dari lawatan luar negerinya di Mesir pada 17–19 Desember 2024. Presiden mengawali kegiatannya di Mesir pada hari kedua dia tiba di Kairo dengan menemui Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Mesir Al Ittihadiya.

    Dua pemimpin itu menjajaki berbagai peluang kerja sama, termasuk di sektor ekonomi, pertahanan, pendidikan, kemudian olahraga dan kebudayaan. Prabowo dan El Sisi, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan bersama mereka, juga sepakat untuk segera membentuk perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).

  • KPK Duga Pengadaan LNG Pertamina 2013-2014 Tidak Disertai Kajian dan Studi

    KPK Duga Pengadaan LNG Pertamina 2013-2014 Tidak Disertai Kajian dan Studi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada 2013-2014 tidak disertai dengan kajian risiko dan studi kelayakan.

    Pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu berasal dari perusahaan Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Kasus LNG Pertamina yang tengah diusut ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat bekas Direktur Utama Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Pada Selasa (17/12/2024), penyidik KPK memeriksa VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko PT Pertamina (Persero) 2013-2017 Heru Setiawan. Pemeriksaan Heru dilakukan setelah dua minggu sebelumnya saksi batal diperiksa.

    “Pemeriksaan terkait bahwa pengadaan LNG Corpus Chirtie 2013-2014 tidak terdapat kajian resiko dan study kelayakan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, usai Karen dijatuhi vonis penjara sembilan tahun, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut di lingkungan Pertamina. Penyidik mengendus terjadi tindak pidana korupsi pada empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam penyidikan kasus ini yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Kedua tersangka tersebut berinisial HK dan YA, yang merupakan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

    KPK lalu menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 (sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI). 

    Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.

    KPK juga tengah mengincar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta pada kasus tersebut. Pada tuntutan jaksa, uang pengganti itu awalnya dibebankan kepada Corpus Christie Liquefaction. KPK menyebut bakal berkoordinasi dengan penegak hukum di AS untuk mengincar asset recovery dalam kasus LNG tersebut. 

  • Telusuri Aliran Uang Kasus Taspen, KPK Periksa Mantan Istri Antonius Kosasih

    Telusuri Aliran Uang Kasus Taspen, KPK Periksa Mantan Istri Antonius Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

    Aliran uang itu didalami dari kesaksian mantan istri bekas Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, yakni Rina Lauwy Kosasih, Selasa (17/12/2024). Selain Rina, penyidik KPK turut memeriksa seorang karyawan BUMN yakni Tuti Nurbati. 

    Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik kemarin dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Rina sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK sejak kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. Pada tahap penyidikan, dia juga pernah dimintai keterangan soal transaksi keuangan tersangka Antonius Kosasih.

    Sebelum dipanggil KPK, rekaman cekcok seorang pria dan wanita mengemuka di media sosial. Dalam percakapan itu, sang pria menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima oleh seseorang. Menurut pria tersebut, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara. 

    Rina lalu mengaku bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan dia dengan Kosasih yang direkam olehnya. Rina menyebut telah menolak uang tersebut sejak pertama kali dibicarakan oleh mantan suaminya. 

    “Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam. Waktu itu ada kejadian saya diminta tanda tangan kesepakatan ya seperti yang didengar itu, ada mau dititipkan uang tetapi saya menolak,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, September 2023 lalu. 

    Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Rina, Fredrik Pinakunary turut menyampaikan bahwa kliennya itu turut menyerahkan sebanyak 39 rekening koran ke KPK. Dari puluhan rekening koran tersebut, sebagian di antaranya milik Kosasih.

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus investasi fiktif Taspen yakni Antonius Kosasih yang sebelumnya menjabat dirut, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. 

    KPK menduga adanya investasi fiktif pada dana kelolaan Taspen sebesar Rp1 triliun yang diinvestasikan. Lembaga itu tidak menutup kemungkinan apabila keseluruhan Rp1 triliun itu merupakan investasi fiktif. 

    Penyidik mengendus bahwa uang kelolaan Taspen itu dialihkan ke berbagai bentuk instrumen investasi seperti saham, sukuk dan reksadana.