Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kasus Budi Arie Setiadi Naik ke Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Judi Online

    Kasus Budi Arie Setiadi Naik ke Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke tahap penyidikan meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menaikan perkara korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Per tanggal 12 Desember 2024 kemarin, tim penyidik sudah mulai menaikan kasus itu ke tahap penyidikan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Menurutnya tim penyidik Polda Metro Jaya meyakini telah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap oknum Komdigi, sehingga situs judi online kembali dibuka dan bisa diakses masyarakat.

    “Kami menyelidiki terkait perkara korupsi atau suapnya,” katanya.

    Dia juga mengakui bahwa Budi Arie Setiadi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, sesuai KUHAP tidak menutup kemungkinan saksi pun bisa jadi tersangka.

    “Diperiksanya masih sebagai saksi ya,” ujarnya.

  • MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025

    MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA —  Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah alias PIlkada 2024 pada tanggal 8 Januari 2025.

    Melansir Antara, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025.

    “Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025,” demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

    Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

    Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

    Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

    “Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.” 

    Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

  • Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online

    Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sudah siap membantu Polri untuk mengungkap kasus judi online yang marak di Indonesia.

    Dia mengemukakan sebagai warga negara yang baik, dirinya akan membongkar kasus judi online terutama yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu Kepolisian memberantas kasus judi online di Komdigi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Menurutnya, untuk menuntaskan perkara judi online dibutuhkan keteguhan hati dan keseriusan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kasus judi online.

    “Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai anak bangsa,” katanya.

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. 

    Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN. 

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

    Secara rinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ). 

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • KPK Luruskan Pernyataan Soal Kasus CSR BI : Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka

    KPK Luruskan Pernyataan Soal Kasus CSR BI : Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pernyataan mengenai dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, lembaganya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi tersebut. Artinya, penyidik belum menetapkan siapapun secara resmi sebagai tersangka. 

    Kendati demikian, mengacu kepada UU KPK lembaga antirasuah itu menetapkan pihak-pihak tersangka pada saat proses dari penyelidikan ke penyidikan. 

    “Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka, belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

    Menurut Tessa, ada kesalahan yang sempat disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (17/12/2024). 

    Adapun kini tim penyidik, lanjut Tessa, masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (16/12/2024). Salah satunya adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Untuk diketahui, KPK menemukan barang bukti dokumen dan elektronik pada kasus dugaan korupsi tersebut. Penegak hukum menduga dana CSR BI, dan diduga sejumlah lembaga lain, diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    PERNYATAAN GUBERNUR BI

    Dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024), Perry membenarkan adanya penggeledahan di kompleks kantor BI, Jakarta beberapa hari sebelumnya. Dia mengakui bahwa tim penyidik membawa bukti-bukti dokumen terkait dengan CSR yang disalurkan bank sentral.

    “Kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” ujarnya di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI.

    Perry lalu menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

    Dia bahkan menyebut sejumlah pejabat BI telah dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyelidikan. 

    “Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” katanya. 

    Perry menuturkan bahwa CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat. Artinya, hanya yayasan yang sah bisa menerima dana CSR dari bank sentral.

    Di sisi lain, Perry tidak menampik isu soal kasus dugaan korupsi di lingkungan BI bakal berdampak ke kondisi pasar keuangan. 

    “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah. Tentu saja BI dengan berbagai berita-berita yang berpengaruh terhadap pasar termasuk nilai tukar rupiah, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Melalui intervensi, melalui pembelian SBN di pasar sekunder, dan langkah lain seperti SRBI,” pungkasnya. 

  • Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online

    Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus korupsi pembukaan akses judi online termasuk Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo era Jokowi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi adalah saksi ke-26 yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembukaan akses judi online.

    “Total sudah 26 saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi judi online itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Dia menjelaskan pemeriksaan tehadap Budi Arie Setiadi dilakukan mulai pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah dikonfirmasi sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri. 

    “Total ada 18 pertanyaan yang diajukan tim penyidik,” katanya.

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai sorotan publik. 

    Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tidak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • Budi Arie Buka Suara Usai 6 Jam Diperiksa Bareskrim soal Judi Online Komdigi

    Budi Arie Buka Suara Usai 6 Jam Diperiksa Bareskrim soal Judi Online Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana judi online yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan sempat viral di media sosial.

    “Saya diperiksa hanya sebagai saksi dan memberikan keterangan sebagai saksi ya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Budi, yang kini berstatus Menteri Koperasi, juga mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan dan menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan dan menimbulkan banyak korban di Indonesia.

    “Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri,” katanya.

    Budi Arie juga menolak membocorkan apa saja yang ditanyakan penyidik ke dirinya selama pemeriksaan 6 jam di Bareskrim Polri.

    “Tanyakan saja kepada penyidik yang berwenang. Sudah ya,” ujarnya.

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • Peran Akademisi Jadi Kunci dalam Perumusan Regulasi Pemerintah

    Peran Akademisi Jadi Kunci dalam Perumusan Regulasi Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Perumusan regulasi pemerintah dinilai memerlukan keterlibatan akademisi dalam melakukan kajian ilmiah untuk menunjang keberhasilan implementasinya.

    Health Policy Analysis Coordinator Evidence-Based Health Policy Center IMERI-FKUI, Ahmad Fuady berpendapat keterlibatan akademisi saat ini dalam perumusan suatu regulasi belum dimaksimalkan oleh para pembuat kebijakan.

    Menurutnya, terlihat pada tingkat partisipasi akademisi dalam perumusan kebijakan, baik di level undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan kepala daerah, hingga dinas kesehatan kota/kabupaten.

    “Contoh di undang-undang, kita tidak bisa terapkan 100% akademisi terlibat dan berikan kontribusi kontekstual. Tapi kalau bicara di daerah, itu level keterlibatan akademisi sangat tinggi,” ujar Ahmad dalam Guest Lecture “Challenge in the Use of Evidence to Inform Policy”, dikutip Kamis (19/12/2024).

    Dia menambahkan untuk level undang-undang, menurut Achmad, keterlibatan akademisi sebesar 30% sudah cukup besar. Biasanya, peran akademisi baru dilibatkan ketika produk hukum tersebut selangkah lagi disahkan.

    Saat ini, lanjutnya, keterlibatan akademisi baru muncul ketika regulasi tersebut hendak disahkan. Padahal perlu ada ada proses keterlibatan yang lebih mendalam, bukan sekadar dimintai masukkan pada kebijakan yang akan disahkan dalam waktu dekat.

    Ahmad menuturkan ada prakondisi agar akademisi terlibat aktif dalam perumusan suatu kebijakan, yakni sikap saling menghormati antara pembuat kebijakan dan akademisi, bermartabat, serta inklusivitas.

    “Inklusif ini masih jarang, misal menulis aturan tentang kanker, kita undang orang yang mengalami penyakit tersebut dan minta pendapatnya,” ujarnya.

    Menurutnya, ketiga poin tersebut bisa memperkuat keyakinan para akademisi untuk menjalankan riset untuk hasil yang berkualitas bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi.

    Dalam kesempatan yang sama, mantan Direktur Riset Kebijakan Penelitian & Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Profesor Tikki Pangestu, menambahkan ada bukti yang cukup kuat bahwa kebijakan yang dibentuk dengan berlandaskan kajian ilmiah dan analisis rasional akan memberikan hasil yang baik.

    Berbagai institut pendidikan tinggi sudah melakukan riset dan pengembangan teknologi yang hasil penelitiannya dianalisis untuk dijadikan rekomendasi bagi para pembuat kebijakan.

    “Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan regulasi, salah satunya untuk menurunkan jumlah perokok,” ujarnya

  • Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil tersebut.

    Putusan kasasi Sritex dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada hari Rabu (18/12/2024). “Tolak,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/12/2024).

    Sebelumnya, MA  menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu kemarin, (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    Dalam catatan Bisnis, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

    Adapun emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Bagaimana Status Asetnya?

    UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa dalam putusan pengadilan suatu debitur dinyatakan pailit, maka harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan. Hal itu diatur dalam pasal 15 ayat (1). 

    Pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK). 

    Pasal 21 UU tersebut lalu mengatur, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Namun, itu tidak berlaku pada tiga hal. 

    Pertama, benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis untuk kesehatan, tempat tidur serta perlengkapan untuk debitur dan keluarganya. Itu termasuk bahan makanan untuk debitur dan keluarganya selama 30 hari. 

    Kedua, segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan. Ketiga, uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. 

    Kapan Pengurusan Pailit Dilakukan?

    Pada pasal 91, UU mengatur bahwa semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir kecuali UU menentukan. 

    Selanjutnya bunyi pasal 92 mengatur bahwa: “Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.”

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. 

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita. 

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167. 

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.”Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1). 

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak. 

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. 

    Selanjutnya, menurut pasal 185, semua benda termasuk harta pailit harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. 

    Adapun setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka Hakim Pengawas dapat mengadakan surat rapat Kreditur untuk mendengar seperlunya ihwal cara pemberesan harta pailit. Apabila perlu, pencocokan piutang bisa dilakukan. 

    Setelah upaya penjualan harta pailit dilakukan, Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian. Hakim Pengawas harus dimintai persetujuan atas daftar pembagian yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk upah kurator, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang serta bagian yang wajib diterimakan kepada kreditur. 

    Pada pasal 189 ayat (4), pembayaran kepada kreditur meliputi: “(a). yang mempunyai hak yang diistimewakan termasuk di dalamnya yang gak istimewanya dibantah; dan (b). pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa  atau yang diagunkan kepada mereka”.

    “Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren,” demikian bunyi pasal 189 ayat (5). 

    Untuk diketahui, daftar pembagian hasil penjualan harta pailit itu wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat pihak Kreditur selama tenggang waktu yang ditetapkan. Kreditur bisa mengajukan perlawanan terhadap daftar pembagian dimaksud. 

    Setelah berakhirnya upaya perlawanan dengan diucapkannya putusan di pengadilan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan. 

    “Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 203,” demikian bunyi pasal 202 ayat (1). 

    Kapan Perusahaan Dinyatakan Pailit? 

    Dalam UU tersebut, suatu debitur dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ketika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Putusan pailit itu bisa dimohonkan oleh debitur sendiri maupun atas permohonan krediturnya.

    Kejaksaan bisa juga menjadi pemohon pailit untuk kepentingan umum. Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal serta Menteri Keuangan (Menkeu) bisa ikut mengajukan permohonan untuk masing-masing kategori debitur yang berbeda-beda. 

    Sementara itu, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, putusan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi itu masih bisa mengajukan peninjauan kembali ke MA. 

    Hal itu berbeda dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah putusan PKPU bersifat final, alias tidak ada upaya hukum lanjutan. 

    “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” demikian bunyi pasal 235 ayat (1).”

  • Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Densus 88 Cegah Teror Selama Nataru

    Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Densus 88 Cegah Teror Selama Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kerahkan tim detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengamankan jalannya Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menegaskan Tim Densus 88 Antiteror tidak hanya dikerahkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi juga di setiap daerah di Indonesia.

    Hal tersebut, kata Karyoto dilakukan untuk mengantisipasi ancaman teror yang terjadi pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 nanti.

    “Jadi di seluruh Indonesia bakal disebar guna mengantisipasi ancaman terorisme,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Menurut Karyoto, jika pihaknya menemukan ada indikasi ancaman teror, maka pelaku bakal langsung diamankan Tim Densus 88 Antiteror sebelum melancarkan aksinya.

    “Gerakan kami senyap. Kalau ada indikasi langsung kami ambil,” ucapnya. 

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan kepada Kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Kalau ada hal-hal yang aneh bisa langsung dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

  • Selesai Diperiksa di Kasus Judol, Budi Arie: Silakan Tanya Penyidik!

    Selesai Diperiksa di Kasus Judol, Budi Arie: Silakan Tanya Penyidik!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Kamis (19/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Budi Arie memberikan keterangan ke wartawan di lobi Bareskrim Polri usai diperiksa pada sekitar pukul 17.13 WIB. Dia mengaku memberikan pernyataan kepada penyidik ihwal kasus judi online di lingkungan Kementerian Komdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan, pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

    Budi Arie lalu mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati dalam menuntaskan pemberantasan permainan haram itu. 

    Kendati demikian, Ketua Umum Relawan Projo itu enggan mengungkap substansi pemeriksaannya di Bareskrim. “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanya kepada pihak penyidik yang berwenang. Begitu ya,” ujarnya. 

    Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu juga enggan mengungkap berapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Dia juga enggan menjawab apabila ada keterlibatan dirinya dalam kasus judi online itu. 

    “Pokoknya nunggu keterangan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membenarkan ihwal pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hari ini, Kamis (19/12/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa.  “Betul,” ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (19/12/2024). 

    Meski demikian, Arief tak tak mengungkap Budi Arie diperiksa dalam kasus apa. Dia mengarahkan agar wartawan menanyakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ).  “Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” sambung Arief.