Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR kompak menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Oleh sebab itu, Hinca pun menekankan agar ST Burhanuddin selaku Kepala Jaksa Agung dapat memberikan informasi dengan jelas alasan penangkapan dari Tom Lembong secara rinci.

    “Itu yang kami ingin dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” tandas Hinca.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurutnya, penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia menekankan bahwa selama ini ekspektasi publik seakan dimainkan. Padahal, sejatinya penegak hukum itu harus menarget kasus kelas kakap, bukan kelas teri.

    Menurutnya, seringkali penegak hukum memiliki pendekatan yang represif sensasional, heboh, luar biasa. Namun, terkadang dalam proses penanganannya, banyak aktor terlibat. Bahkan, kadang kasus dipersempit dan jauh dari kata adil.

    Padahal, Rudianto menekankan bahwa menjadi koreksi bersama agar penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan.

    “Kami takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak. Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” pungkas Rudianto.

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai kasus Tom Lembong bakal memberikan noda dan citra buruk terhadap penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu bakal dianggap sebagai alat politik karena dilakukan secara terburu-buru.

    “Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucapnya dalam forum itu.

    Dia menekankan kasus yang terkesan berjalan secara terburu-buru itu dalam artian proses hukum publik tidak dijelaskan dengan detail konstruksi hukum yang baik.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkas Rahul.

  • Mabes Polri Nyatakan Infrastruktur 2 Polda Baru di Papua Sudah Hampir Siap

    Mabes Polri Nyatakan Infrastruktur 2 Polda Baru di Papua Sudah Hampir Siap

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan kesiapan infrastruktur untuk dua Polda baru di Papua Tengah dan Papua Barat Daya telah hampir selesai.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa infrastruktur dua Polda di daerah otonom baru itu (DOB) itu baru siap sebagian.

    “Sebagian sudah siap [infrastruktur Polda Papua Tengah dan Papua Barat Daya],” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (13/11/2024).

    Dia juga mengungkapkan, meskipun tanah di Papua luas namun pembangunan infrastruktur kepolisian di Papua tidak mudah. 

    Pasalnya, kata Sandi, pihaknya harus melakukan berkoordinasi serta kolaborasi dengan masyarakat adat maupun pemerintah setempat.

    “Papua itu tanahnya luas, namun untuk mencari Tanah buat bangunan Polda atau kepentingan kepolisian di sana, tidak semudah yang dibayangkan, karena harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan masyarakat adat, maupun dengan pemerintah disana,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjuk dua Kapolda di DOB Papua. Penunjukan Kapolda baru tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 September 2024.

    Perinciannya, Kapolda Papua Tengah bakal dijabat Brigjen Alfred Papare dan Brigjen Gatot Haribowo bakal menjabat sebagai Kapolda Papua Barat Daya

  • Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Burhanuddin akan dicecar mulai dari pembahasan program 2024-2029 hingga kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat.

    “Jadi yang pertama akan dibahas grand strategy atau garis besar dari Rencana Strategis Jaksa Agung pada periode 2024-2029. Dan yang kedua penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik,” kata Rano saat memimpin rapat.

    Rano menekankan bahwa Komisi III ingin mendapatkan kejelasan terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong yang menjadi tersangka import gula baru-baru ini.

    Menurutnya, keterbukaan terhadap kasus ini memang amat penting. Mengingat, perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung ini dinilai akan memperlihatkan kinerja dari Kejagung.

    Apalagi, kata Rano dugaan yang masih berkembang atas perkara penetapan tersangka Tom Lembong ini masih simpang siur isunya. Salah satunya, didorong dengan isu politik, karena bukti yang disertakan tak lengkap.

    “Nah ini harus dijelaskan ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Karena ada memang ada pernyataan dari Kejagung saat itu bahwa memang aliran dana yang dianggap hasil dari tidak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Saudara Tom Lembong. Nah ini masih dianggap sumir,” ujarnya.

     Dia melanjutkan untuk agenda ketiga terkait mekanisme evaluasi pembinaan karier di Kejagung. Komisi III juga ingin mengetahui pengawasan terhadap anggota jaksa dibawah naungan ST Burhanuddin itu.

    “Yang ketiga kita ingin meminta kejelasan terkait mekanisme evaluasi lah dalam hal tata kelola pembinaan karier di Kejagung. Yang terakhir terhadap pengawasan angota internal,” imbuhnya.

    Selain itu, Komisi III juga ingin memperdalam mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir di Kejagung. Khususnya, terhadap pegawai yang berprestasi dan tidak berprestasi dengan meminta gambaran terkait karir mereka.

    Menurut Rano, mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung menjadi penting agar masyarakat tahu terkait pengawasan internal di tubuh instansi itu.

    “Soalnya kan Jaksa Agung ini terkenal tidak pandang bulu siapa pun yang bersalah akan dikenakan hukuman,” pungkas Rano.

  • Kapolri Resmi Lantik Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri

    Kapolri Resmi Lantik Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri baru menggantikan Agus Andrianto.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelantikan Dofiri itu dipimpin oleh Kapolri Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Dalam kesempatan yang sama, Sandi juga menyampaikan bahwa AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo telah melakukan serah terima jabatan yang ditinggalkan Dofiri yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    “Baru saja dilaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri [Dedi Prasetyo] dan pelantikan Wakapolri [Ahmad Dofiri],” ujarnya usai acara pelantikan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/11/2024).

    Sebagai informasi, mutasi keduannya termaktub dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 September 2024. 

    Selain Wakapolri dan Irwasum, surat telegram itu juga memuat soal mutasi 55 personel lainnya, termasuk dengan jabatan Kalemdiklat Polri yang ditinggalkan Komjen Purwadi, kini dijabat oleh Irjen Chryshnanda Dwilaksana.

    Masih di surat telegram yang sama., posisi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor Polri akan dijabat Brigjen Cahyono Wibowo.

  • Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok

    Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur sekaligus tersangka kasus vonis anaknya, Meirizka Widjaja (MW), dari Surabaya ke Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan bahwa pemindahan lokasi tahanan tersangka MW lantaran untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Sesuai info dari penyidik rencananya besok Mas dipindah tempat penahanannya dari Sueabaya ke Jakarta dalam rangka efektivitas penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Qohar. 

    Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Alasan Kubu Pramono-Rano Somasi Budi Arie soal Tersangka Judi Online Inisial T

    Alasan Kubu Pramono-Rano Somasi Budi Arie soal Tersangka Judi Online Inisial T

    Bisnis.com, JAKARTA – Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka kepada Menteri Koperasi (Menkop) RI Budi Arie Setiadi yang menyebut timsesnya menjadi tersangka mafia judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Mengutip keterangan resmi, Tim Pemenangan Pramono-Rano mengungkapkan alasan yang menjadi dasar atau dalil pengajuan somasi kepada Budi Arie berdasarkan dua pemberitaan media daring. 

    Dalam dua pemberitaan media daring tersebut, Budi Arie mengatakan bahwa sosok yang menjadi tersangka berinisial “T” sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano. 

    Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano Bhirawa J Arifi menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang disampaikan Budi Arie kepada media dan publik tidak benar, mengandung hoaks, dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. 

    Bhirawa kemudian menjelaskan bahwa sosok T tersebut bukan menjadi bagian dari timses dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media di Tim Pemenangan Pramono-Rano.

    “Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong [hoaks], dan informasi yang sangat menyesatkan,” ucapnya. 

    Terlebih, tim pemenangan Pramono-Rano tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebutkan oleh Budi Arie. Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tigas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial. 

    Dia menegaskan bahwa Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.

    “ami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” tutur Bhirawa.

    Dari fakta-fakta tersebut, pihaknya kemudian meminta kepada Budi  dalam waktu 3×24 jam yang terhitung sejak tanggal Somasi dikirimkan, yakni 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan tersebut. 

    “Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” terang Bhirawa.

    Adapun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan, maka pihaknya akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu. 

  • Kapolri Bakal Rekrut 2.600 Orang untuk Program Polisi Mengajar di Papua

    Kapolri Bakal Rekrut 2.600 Orang untuk Program Polisi Mengajar di Papua

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bakal merekrut 2.600 orang untuk terlibat dalam program Polisi mengajar di wilayah Papua.

    Sigit mengatakan, ribuan orang yang direkrut itu merupakan asli Papua yang telah diberikan pembekalan untuk mengajar di sekolah-sekolah Papua. 

    “Saat ini kita sedang merekrut kurang lebih 2.600 orang asli Papua yang tentunya ini akan sangat efektif apabila nanti pada saat mereka dikembalikan untuk dinas di Papua,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).

    Dia menambahkan, perekrutan orang asli Papua untuk mengajar di wilayahnya dinilai lebih efektif. Di samping itu, menurutnya, proses perekrutan ini nantinya bisa menggunakan dana otonomi daerah agar lebih tepat sasaran.

    “Ini mungkin akan jauh lebih efektif dan ini yang sempat tadi kita diskusikan juga terkait dengan bagaimana penggunaan dana otonomi khusus yang bisa diarahkan untuk menjadi lebih tepat sasaran,” tambahnya.

    Sejatinya, kata Sigit, Polisi mengajar merupakan program yang sudah eksisting dan dilaksanakan anggota Polri di wilayah. 

    Adapun, program mengajar ini juga merupakan upaya Polri agar bisa menjangkau daerah-daerah terpencil, seperti halnya di Papua.

    “Kegiatan mendidik utamanya di wilayah-wilayah seperti Papua yang kita sampaikan sebenarnya kita sudah ada program Polisi pergi mengajar biasanya. Itu dilakukan oleh anak buah kita yang menjadi Bhabinkamtibmas atau anggota yang ada di wilayah,” pungkasnya.

  • KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang mengugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan yang dilakukan terhadap Sahbirin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu. Penetapan kepala daerah itu sebagai tersangka disebut dengan dua alat bukti.

    Tessa menyampaikan bahwa penetapan ‘Paman Birin’ sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 jo. UU No.30/2002 pasal 44. Penetapan tersangka, terangnya, dilakukan dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan. 

    Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan apabila merujuk ke KUHAP. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan dalam mengabulkan praperadilan Sahbirin. 

    “Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

    Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. Lembaga antirasuah menyebut akan segera mempelajari risalah putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. 

    Adapun Kuasa hukum Sahbirin Noor menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujar kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

  • Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Jadi Kakortastipidkor

    Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Jadi Kakortastipidkor

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo menjadi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan mutasi pejabat utama Mabes Polri itu tercantum dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 September 2024.

    “Kakortastipidkor dijabat oleh Brigjen Cahyono Wibowo,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024) malam.

    Adapun, Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi dibawah naungan Bareskrim Polri. 

    Sebagai informasi, Kortastipidkor dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

    Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Adapun, Kortastipidkor juga bakal memiliki tiga direktorat, yakni pencegahan, penyelidikan-penyidikan serta penelusuran dan pengamanan aset.

    Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan korps teranyar ini nantinya bakal berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

    Oleh karena, Listyo juga memastikan bahwa penindakan Kortastipidkor Polri tidak akan tumpang tindih dengan KPK maupun Kejaksaan RI.

    “Kortastipidkor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Listyo di Monas, Jumat (18/10/2024).

  • Kapolri Tunjuk Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri

    Kapolri Tunjuk Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri baru menggantikan Komjen Agus Andrianto.

    Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Agus menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan mutasi pejabat utama Mabes Polri tercantum dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 September 2024.

    “Wakapolri dijabat Komjen Ahmad Dofiri,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024) malam.

    Dia menambahkan, jabatan yang ditinggalkan kini dijabat oleh Irjen Dedi Prasetyo yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM).

    Adapun, jabatan Kalemdiklat Polri yang ditinggalkan Komjen Purwadi, kini dijabat oleh Irjen Chryshnanda Dwilaksana.

    “Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, sementara Kalemdiklat Polri oleh Irjen Chryshnanda Dwilaksana,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komjen Purwadi kini telah diangkat menjadi Wakil Menteri PAN-RB oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kabinet merah putih.