Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Jejak Sengketa Sritex Vs Indo Bharat Rayon hingga Berujung Pailit

    Jejak Sengketa Sritex Vs Indo Bharat Rayon hingga Berujung Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta 3 anak usahanya terkait putusan pailit yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Dalam catatan Bisnis, Indo Bharat adalah salah satu kreditur utang dagang Sritex. Kendati demikian, nama IBR tidak tercatat dalam laporan keuangan emiten tekstil berkode SRIL tersebut.

    Direktur Keuangan SRIL Welly Salam dalam keterangannya yang dikutip 26 Oktober 2024, mengemukakan alasannya. Menurutnya seluruh kreditur yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. Setelah adanya putusan pailit, SRIL masih memiliki sisa utang  Rp101,3 miliar (Rp101.308.838.984) kepada IBR.

    “Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp101,3 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38% dari total liabilitas perseroan,” ujar Welly dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (26/10/2024).

    Menurutnya, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$17.000, dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

    “Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif, dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih daripada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi,” jelasnya.

    Merespons putusan pailit ini, SRIL dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (Upaya Kasasi).

    “Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Welly.

    Gugatan Sritex 

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.  Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Indo Bharat Pailitkan Sritex 

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.

    Bisnis.com masih berupaya menghubungi pihak Indo Bharat untuk mengonfirmasi kronologi sengketa dengan Sritex berdasarkan versi mereka sebagai penggugat. 

  • Prabowo Bakal Maafkan Koruptor jika Uang Curian Dikembalikan, MUI: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik

    Prabowo Bakal Maafkan Koruptor jika Uang Curian Dikembalikan, MUI: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dicuri dari negara, merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik.

    Secara pribadi, Zainut mengapresiasi langkah presiden yang dia anggap sebagai ajakan kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya dan jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

    “Hal tersebut menunjukkan kuatnya komitmen presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, pada Sabtu (21/12/2024).

    Dilanjutkan Zainut, jika kesempatan bertaubat tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para koruptor, maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

    Lebih lanjut, eks Wakil Menteri Agama pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini menyebut bahwa MUI meminta langkah presiden itu harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

    “Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah presiden tersebut,” tutur dia.

    Zainut melanjutkan, langkah presiden tersebut sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong presiden Republik Indonesia untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi.

    “Mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen,” pintanya.

    Untuk diketahui juga, MUI telah mengeluarkan fatwa ihwal korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Adapun, dalam fatwa tersebut MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya. 

    Prabowo bakal maafkan koruptor jika uang curian dikembalikan

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. 

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo, seperti dilansir dari Antaranews. 

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara. 

    “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

  • Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Bisnis.com, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor bakal dimaafkan selama mengembalikan uang curian mereka memicu sorotan dari berbagai pihak.

    Pegiat antikorupsi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut buka suara soal pernyataan Kepala Negara.

    Awalnya, pernyataan Prabowo itu disampaikan pada kunjungan kenegaraannya di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    Presiden ke-8 itu menyebut koruptor yang mengembalikan uang yang bukan hak mereka mungkin saja dimaafkan.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis (19/12/2024). 

    Prabowo mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor mengembalikan hasil curiannya. Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.

    Menanggapi pernyataan Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menghargai pandangan Kepala Negara. Dia menyebut pernyataan presiden harus dilihat beserta konteksnya.

    Menurut Setyo, yang baru saja resmi mulai menjabat Ketua KPK hari ini, pihak Prabowo akan memerinci lebih lanjut pernyataan presiden.

    Ketua KPK jilid VI itu meyakini wacana Prabowo soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curiannya tidak berlaku untuk semua perkara. Dia enggan merespons lebih lanjut sebelum ada penjelasan lebih terperinci dari pemerintah. 

    “Itu saya yakin tidak akan diberlakukan untuk semua perkara. Saya yakin juga tidak diberlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakukan perkara-perkara tertentu. Misalkan,,untuk yang memenuhi hajat orang banyak, saya yakin mungkin tidak [dimaafkan],” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Demi Asset Recovery?

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Prabowo di Kairo merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

    Hal itu, terangnya, sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi ke Undang-undang (UU) No.7/2006. Kendati belum disesuaikan ke UU Tipikor, Yusril menyampaikan bahwa penekanan upaya pemberantasan korupsi untuk asset recovery merupakan amanat UNCAC.

    Menurut Yusril, koruptor yang dimaksud Prabowo adalah orang yang ditetapkan tersangka atau divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan bahwa pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.

    Presiden Prabowo Subianto/DokPerbesar

    Yusril menyebut penghukuman kasus korupsi kini ditekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Dia menekankan bahwa aset hasil korupsi itu ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. 

    “Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” kata Yusril.

    Adapun Prabowo, jelasnya, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. 

    Yusril mengungkap, Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. 

    Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh, pungkasnya.

    Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan lain. Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai ada cara yang lebih baik untuk mendorong asset recovery ketimbang memaafkan koruptor, yakni dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Apalagi, terang Agus, percepatan pembahasan RUU tersebut telah tertuang dalam dokumen Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

    “Langkah konkrit yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden [Surpres] untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas di DPR,” kata Agus, melalui keterangan tertulis.

  • Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

    Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia buka suara terkait pengungkapan adanya pembuatan dan pengedaran uang palsu di UIN Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan apresiasi upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap adanya pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. 

    Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengenali ciri-cirinya. 

    “Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan tetap dapat bertransaksi secara tunai dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D [Dilihat, Diraba, dan Diterawang],” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

    Marlison menegaskan bahwa Bank Indonesia juga telah melakukan koordinasi intensif bersama Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kejahatan pemalsuan uang rupiah tersebut.

    Selanjutnya, bank sentral juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus uang palsu dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli rupiah dalam hal diperlukan. 

    Polri dan Bank Indonesia pun tergabung dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) yang juga terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.

    Marlinson meminta, apabila masyarakat mendapatkan/menemukan uang yang dicurigai/diduga palsu sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang, perbankan atau Bank Indonesia.

    Adapun, rasio uang palsu terhadap Uang Yang Diedarkan (UYD) menunjukan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. 

    Hal tersebut tercermin dari rasio uang palsu terhadap UYD sebesar 4 ppm/peace per milion (4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar) sepanjang 2024. Angka tersebut lebih rendah dari 2022 dan 2023 pada 5 ppm serta 9 dan 7 ppm di tahun 2020 & 2021. 

    Kualitas uang yang dipalsukan sangat rendah jika dibandingkan dengan Rupiah asli seperti menggunakan kertas HVS dan cetak offset biasa, sehingga masih dengan mudah dikenali masyarakat dengan cara 3D.

    Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono menyampaikan bahwa mengacu Currency News edisi November 2024, uang kertas Rp50.000 tahun emisi 2022 dinobatkan sebagai peringkat ke-2 “World’s Most Secure Currencies” versi BestBrokers. 

    Hal tersebut juga menunjukkan bahwa uang Rupiah kertas Rp50.000 TE 2022 sebagai pecahan teraman ke-2 di dunia dengan 17 fitur keamanan canggih. Sehingga rupiah semakin sulit dipalsukan dan makin mudah dikenali.

    “Tahun ini kita kembali memperoleh penghargaan yaitu uang rupiah Rp50.000 itu menjadi peringkat kedua dalam kategori mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. 

    Kapolda menjelaskan, dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel. 

    Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PTPP, Kerugian Negara Ditaksir Rp80 Miliar

    KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PTPP, Kerugian Negara Ditaksir Rp80 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).

    KPK memulai penyidikan tersebut per 9 Desember 2024 dan telah menetapkan dua orang tersangka.

    “KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Tessa menduga dugaan korupsi yang terjadi berkaitan dengan lebih dari satu proyek di Divisi EPC PTPP. Periode terjadinya dugaan korupsi itu sekitar 2022-2023.

    Adapun, Lembaga antirasuah menyebut kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sementara sekitar Rp80 miliar.

    “Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ungkapnya.

    Dengan dimulainya proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.1637/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dua orang WNI berinisial DM dan HNN. 

    Tessa memang tidak memerinci lebih lanjut status hukum kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu. Namun, dia memastikan keduanya dibutuhkan berada di wilayah Indonesia untuk proses penyidikan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ungkapnya. 

  • OJK Buka Suara Usai KPK Geledah Satu Ruangan Demi Cari Bukti Korupsi CSR

    OJK Buka Suara Usai KPK Geledah Satu Ruangan Demi Cari Bukti Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangannya, Kamis (19/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

    Melalui keterangan tertulis, OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Lembaga itu juga berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tugas dan kewenangannya.

    “OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Jumat (20/12/2024).

    Pada keterangan yang sama, OJK memastikan bahwa seluruh layanan kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

    OJK juga akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

    Penggeledahan di OJK dan BI 

    Adapun, penyidik KPK menggeledah salah satu ruangan di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024) terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Penggeledahan dilakukan setelah awal pekan ini tim penyidik turut mencari bukti perkara tersebut di kantor BI, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, terang Tessa, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat. Tessa lalu memastikan penyidik nantinya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan usai geledah.

    Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.

    “Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi,” ujar Tessa.

    Adapun penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR.

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.

    Tanggapan Gubernur BI 

    Dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024), Perry membenarkan adanya penggeledahan di kompleks kantor BI, Jakarta beberapa hari sebelumnya. Dia mengakui bahwa tim penyidik membawa bukti-bukti dokumen terkait dengan CSR yang disalurkan bank sentral.

    “Kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” ujarnya di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI.

    Perry lalu menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dia bahkan menyebut sejumlah pejabat BI telah dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyelidikan.

    “Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” katanya.

  • Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!

    Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024) terkait dengan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Penggeledahan dilakukan setelah awal pekan ini tim penyidik turut mencari bukti perkara tersebut di kantor BI, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, terang Tessa, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat.

    Tessa lalu memastikan penyidik nantiya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan usai penggeledahan. 

    Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.

    “Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi,” ujar Tessa.

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

  • Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI

    Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI

    Bisnis.com, JAKARTA — Setyo Budiyanto resmi menerima jabatan sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Dia resmi melakukan serah terima jabatan dengan Nawawi Pomolango.

    Pimpinan KPK periode 2024-2029 atau jilid VI resmi mulai menjabat hari ini.

    “Bersedia mematuhi dan melaksanakan sungguh-sungguh undang-undang dan kode etik perilaku,” kata para komisioner dan Dewas KPK yang dilantik saat membacakan pakta integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Serah terima jabatan juga dilakukan untuk empat Wakil Ketua KPK lainnya yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

    Selain itu, lima anggota Dewas KPK juga kini berganti. Lima anggota Dewas KPK baru kini Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

    Untuk diketahui, lima orang pimpinan jilid VI dipilih setelah melaksanakan fit and proper test di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, Calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 terpilih adalah sebagai berikut: Pertama Setyo Budiyanto sebagai ketua, Johanis Tanak sebagai wakil ketua, Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua, Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua, Ibnu Basuki Widodo sebagai wakil ketua.

    Di sisi lain, Komisi 3 DPR juga telah memberikan rekomendasi terhadap lima calon dewan pengawas (dewas) KPK untuk nantinya dilantik bersama dengan calon pimpinan oleh Presiden. 

    Lima orang calon dewas KPK itu yakni Benny Mamoto, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno dan Chisca Mirawati. 

    Para pimpinan jilid VI dan dewas jilid II lalu resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (16/12/2024).

  • KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari

    KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Askolani) di kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Askolani (A) dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Rita. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama A, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Rita. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut saat itu Isa diperiksa dalam kaitannya untuk mendalami soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    “Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari Produksi Batubara di Kab. Kutai Kartanegara,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metric tonne. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. 

    Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Adapun KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik. 

  • Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?

    Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus judi online yang dilakukan oleh karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Pada Kamis (19/12/2024), kepolisian akhirnya memeriksa eks Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

    Pemeriksaan Budi Arie dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Budi Arie memberikan keterangan ke wartawan di lobi Bareskrim Polri usai diperiksa pada sekitar pukul 17.13 WIB. Dia mengaku memberikan pernyataan kepada penyidik ihwal kasus judi online di lingkungan Kementerian Komdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan, pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ujar Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih tersebut kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

    Budi Arie lalu mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati dalam menuntaskan pemberantasan permainan haram itu. 

    Kendati demikian, Ketua Umum Relawan Projo itu enggan mengungkap substansi pemeriksaannya di Bareskrim. 

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanya kepada pihak penyidik yang berwenang. Begitu ya,” ujarnya. 

    Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu juga enggan mengungkap berapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Dia juga enggan menjawab apabila ada keterlibatan dirinya dalam kasus judi online itu. 

    Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan dan menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan dan menimbulkan banyak korban di Indonesia.

    “Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri,” katanya.

    Dicecar 18 Pertanyaan 

    Polda Metro Jaya membeberkan tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus korupsi pembukaan akses judi online termasuk Budi Arie Setiadi. 

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi adalah saksi ke-26 yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembukaan akses judi online.

    “Total sudah 26 saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi judi online itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Dia menjelaskan pemeriksaan tehadap Budi Arie Setiadi dilakukan mulai pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah dikonfirmasi sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri. 

    “Total ada 18 pertanyaan yang diajukan tim penyidik,” katanya.

    Dia menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menaikan perkara korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Per tanggal 12 Desember 2024 kemarin, tim penyidik sudah mulai menaikan kasus itu ke tahap penyidikan,” tuturnya.

    Menurutnya tim penyidik Polda Metro Jaya meyakini telah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap oknum Komdigi, sehingga situs judi online kembali dibuka dan bisa diakses masyarakat.

    “Kami menyelidiki terkait perkara korupsi atau suapnya,” katanya.

    Dia juga mengakui bahwa Budi Arie Setiadi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, sesuai KUHAP tidak menutup kemungkinan saksi pun bisa jadi tersangka.

    “Diperiksanya masih sebagai saksi ya,” ujarnya.

    Perbesar

    ASN hingga Mantan Komisaris BUMN Terlibat 

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai sorotan publik. 

    Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tidak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.