Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN

    Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah kasus dengan kerugian negara berukuran jumbo selama 2024. Simak kaleidoskop 2024 terkait penegakan hukum yang dilakukan KPK, mayoritas merupakan kasus-kasus di lingkungan BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, nilai kerugian negara yang dialami sebab kasus-kasus rasuah dimaksud mulai dari ratusan miliar hingga di atas Rp1 triliun. Kasus-kasus dimaksud meliputi pengadaan, akuisisi, hingga dugaan kecurangan (fraud).

    Seluruh kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Perkaranya diumumkan pada 2024 dan sudah memiliki tersangka. Namun, identitas para tersangka bakal diumumkan setelah upaya paksa penahanan dilakukan.

    Di antara perkara rasuah jumbo yang ditangani lembaganya kini yaitu perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Taspen (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    “Sebetulnya banyak perkara-perkara besar yang sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja kebiasaan KPK saat ini, status tersangka baru kita umumkan ketika dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Alexander Marwata pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Masa Jabatan, Selasa (17/12/2024).

    Berikut perkara-perkara yang ditangani KPK dengan kerugian keuangan negara jumbo sepanjang 2024

    1. LPEI

    KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung.

    Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu. Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Perbesar

    2. Taspen

    KPK menduga sebagian investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada dana kelolaan Taspen fiktif. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Kosasih dan Ekiawan diteken pada Maret 2024.

    Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Taspen Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono mengonfirmasi bahwa ada kegiatan investasi senilai Rp1 triliun ketika dia menjabat. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal dugaan pidana yang diusut KPK.

    KPK lalu menelusuri aliran dana investasi dana kelolaan Taspen itu. Penyidik menemukan bahwa dana kelolaan Taspen itu diputar ke berbagai instrumen investasi seperti reksadana, saham hingga obligasi syariah (sukuk). Beberapa sekuritas pun diperiksa, salah satunya adalah PT Sinarmas Sekuritas.

    3. PGN

    Pada kasus PGN, KPK mengusut dugaan korupsi pada jual beli gas antara perusahaan pelat merah itu dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta mantan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim. KPK menerbitkan sprindik untuk keduanya pada 17 Mei 2024.

    KPK belum merilis angka pasti dugaan kerugian keuangan negara pada kasus PGN. Penghitungan kerugian keuangan negara itu masih dihitung oleh auditor negara. Namun, nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    Pada proses penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi dari lingkungan PGN, IAE dan Isar Gas serta lain-lain terkait dengan perjanjian jual beli gas antara kedua perusahaan.

    4. Telkom

    Lembaga antirasuah mengungkap terdapat sejumlah perkara yang ditangani di lingkungan Telkom. Apabila ditotal, nilai kerugian keuangan negaranya bisa mencapai ratusan miliar.

    KPK menyebut sebagian dari kasus Telkom yang ditangani merupakan pelimpahan dari Kejagung. Sementara itu, dari deretan kasus Telkom yang ditangani, ada yang berkaitan dengan pengadaan alat IT hingga pembiayaan suatu proyek.

    “Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024.

    Pada Mei 2024, KPK bahkan menggeledah Kawasan Telkom Hub di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

    Perbesar

    5. ASDP

    Pada perkara ASDP, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, nilai itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.

    Kasus ASDP berkaitan dengan proses akuisisi perusahaan feri swasta pada 2022 lalu, yakni PT Jembatan Nusantara. Nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu diduga sama dengan nilai biaya yang dikeluarkan perseroan untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun, para tersangka di kasus tersebut bahkan telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka dari KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan KPK pada putusannya.

    Mengacu pada catatan KPK, terdapat total 142 perkara dugaan korupsi yang naik ke tahap penyidikan selama 2024. Adapun, penyelidikan sebanyak 68 perkara, 79 perkara penuntutan, 83 perkara berkekuatan hukum tetap dan 99 perkara sudah dieksekusi oleh jaksa.

    KPK pun telah mengembalikan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp677,5 miliar pada 2024. Total selama lima tahun KPK jilid V menjabat yakni Rp2,49 triliun.

    Meski demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 dalam Laporan Capaian Kinerja 5 Tahun menyebut kinerja penindakan komisi antirasuah perlu diperbaiki. Khususnya, untuk perkara-perkara korupsi yang besar (big fish).

    “Memperbaiki kinerja penindakan dengan lebih mengutamakan penanganan kasus korupsi besar (big fish) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” bunyi laporan capaian kinerja Dewas KPK 2019-2024.

  • Awang Farouk Meninggal, KPK Segera Keluarkan SP3

    Awang Farouk Meninggal, KPK Segera Keluarkan SP3

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama tersangka eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut SP3 itu dikeluarkan KPK karena mendapat kabar tersangka Awang Farouk meninggal dunia. 

    Menurut Tessa, sesuai aturan KPK, penyidik KPK harus terlebih dulu menerima surat kematian tersangka Awang Farouk yang telah diproses secara administrasi, setelah itu baru diterbitkan SP3

    “SP3 atas nama yang bersangkutan akan keluarkan oleh KPK, setelah menerima surat kematian dan diproses secara administrasi,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Tessa mengatakan KPK juga mengucapkan berbela sungkawa atas wafatnya tersangka Awang Farouk. Dia mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

    “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur.

    Meski demikian, KPK belum menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan. Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. 

    “Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. 

    Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim. 

  • JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis

    JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis

    Bisnis.com, JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar mengemukakan sesuai aturan di dalam KUHAP, JPU memiliki waktu paling lama 7 hari untuk mengajukan banding maupun menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis.

    “Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” tutur Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Harli mengatakan bahwa JPU tetap menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan majelis hakim pada pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa suami Sandra Dewi tersebut.

    “Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa harvey moeis,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

    Ketua Majelis Hakim Penyadilan Tipikor, Eko Aryanto mengemukakan bahwa terdakwa Harvey Moeis tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

    Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sekaligus terdakwa selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6,5 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022.

    Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan alasan pihaknya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara lantaran Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

    “Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

    Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

    Oleh karena itu, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

    Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, Reza dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

    Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

    Adapun, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

    Dalam tuntutan, Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

    Sementara itu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

    Sedangkan Reza dituntut agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

    Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

    Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA–Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

    Ketua Majelis Hakim Penyadilan Tipikor, Eko Aryanto mengemukakan bahwa terdakwa Harvey Moeis tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

    Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tuturnya.

    Eko mengatakan jika dalam jangka waktu tersebut suami Sandra Dewi tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

    Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

    Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

  • Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno

    Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erwin Haryono selaku eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PBSI Divisi Komunikasi Bank Indonesia

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana CSR di Bank Indonesia

    “Keduanya diperiksa sebagai saksi,” tutur Tessa di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Tessa menegaskan bahwa pihaknya bakal memanggil saksi-saksi lainnya terkait kasus korupsi penyelewengan dana CSR tersebut. 

    Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan penyidik untuk membuat kasus korupsi CSR Bank Indonesia terang berderang.

    “Tentu penyidik akan memanggil saksi lain terkait perkara itu,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan kantor OJK pada Kamis (19/12/2024), tak berselang lama dari tindakan serupa di kantor Bank Indonesia pada Senin lalu. 

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

    Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat. 

    Tessa lalu memastikan bahwa penyidik nantiya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.  

    Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.

  • Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

    Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang digadang-gadang berada di Thailand. Bareskrim juga memastikan akan memboyong Fredy ke Indonesia.

    Seperti diketahui, Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Fredy juga saat ini masih ditetapkan sebagai buron oleh Bareskrim Polri.

    “Ya, kalau Freddy pasti akan kita tangkap,” ujar Dirtipinarkoba Bareskrim Mukti Juharsa kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

    Dia menyampaikan, Thailand merupakan “surga” bagi pelarian sindikat narkoba internasional. Terlebih, Thailand merupakan negara yang masuk ke dalam kawasan golden triangle yang dijuluki sebagai pusat perekonomian narkoba.

    Pasalnya, kata dia, wilayah Thailand merupakan tempat penanaman yang ideal bagi bahan baku narkotika, yakni opium.

    “Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian, narkotik. Banyak DPO kita di Thailand ya. Masih banyak DPO kita di Thailand,” ujar Mukti.

    Di samping itu, dia juga mengungkapkan bahwa salah satu DPO narkoba yang melarikan diri ke Thailand adalah Roman Nazarenko. Dia adalah otak pembuatan laboratorium narkoba terselubung di Bali.

    Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.

    Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut. 

    Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam. 

  • WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan pengendali laboratorium narkoba di Bali, Roman Nazarenko terancam hukuman mati.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman, yang merupakan warga negara Ukraina, berperan sebagai otak dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali.

    Perbuatan Roman diduga telah melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

    Selain itu, Mukti juga menyatakan bahwa Roman juga akan terkena pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang menjeratnya.

    “Yang kan saya bilang namanya bandar, kita akan TPPU-kan,” tambah Mukti.

    Sebelumnya, Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.

    Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut. 

    Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam.

    Di lain sisi, Mukti menuturkan dua rekan Roman yang sebelumnya ditangkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua. 

    Keduanya ditangkap dalam penggerebekan lab narkoba pada Mei 2024. Dalam penggerebekan itu, kepolisian telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.

    “Dua orang kemarin, orang Ukraina dan orang Rusia juga sudah di tahap dua, sudah persiapan sidang oleh pihak JPU dan Kejaksaan,” pungkasnya.

  • Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini

    Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada hari ini, Senin (23/12/2024).

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam serangkaian persidangan timah sebelumnya pada Jumat (20/12/2024).

    “Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi,” ujar Eko.

    Dalam catatan Bisnis.com, suami dari artis Sandra Dewi itu telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” tutur jaksa.

    Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

    Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.

  • Kronologi Polisi Tangkap Roman Nazarenko, Otak Lab Narkoba di Bali

    Kronologi Polisi Tangkap Roman Nazarenko, Otak Lab Narkoba di Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap pengendali laboratorium narkoba di Bali asal Ukraina, yakni Roman Nazarenko (RN).

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman ditangkap saat hendak melakukan penerbangan ke Dubai setelah melarikan diri ke Thailand selama 109 hari.

    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan [lab narkoba di Bali]. Dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (23/12/2024).

    Adapun, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah Polri bekerja sama dengan kepolisian Thailand atau Royal Thai Police. 

    Roman ditangkap di Bandara Thailand pada Kamis (19/12/2024). Kemudian, Polri memastikan untuk bisa melakukan penjemputan pada Jumat (20/12/2024). Baru, pada Sabtu (21/12/2024) Roman diterbangkan ke Indonesia.

    Berdasarkan perannya, Roman merupakan otak dari lab narkoba di Bali, mulai dari pemesanan barang lab hingga merancang lab terselubung di Bali.

    Atas perbuatannya, Roman dipersangkakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar.

    “Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah,” pungkas Mukti.

    Sebagai informasi, peristiwa penangkapan ini berhubungan dengan pengungkapan kasus laboratorium ganja hidroponik dan ekstasi pada Mei 2024 di Bali.

    Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.

    Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka WNA dalam kasus ini yakni IV, MV dan KK. Dua tersangka IV dan MW, berperan sebagai pembuat dan pemilik lab, sementara KK berperan memasarkan hasilnya.