Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar Hari Ini (18/11)

    Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar Hari Ini (18/11)

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Eks Mendag Tom Lembong pada hari ini, Senin (18/11/2024).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana Tom dalam kasus importasi gula ini bakal berlangsung pada 10.00 WIB.

    “Sidang pertama [praperadilan Tom Lembong], Senin 18 November 2024,” dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Gugatan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu memiliki klasifikasi perkara terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula.

    Selain itu, duduk sebagai termohon dalam perkara ini adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam SIPP PN Jaksel.

    Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula. 

    Dia menjelaskan sejumlah alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini. Misalnya, terkait dengan dua alat bukti yang telah diperoleh Kejaksaan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

    Kuasa hukum juga menyatakan dalam penersangkaan kliennya belum ada bukti yang kuat menunjukkan perbuatan Tom melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. 

    “Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka dinilai menjadi cacat hukum,” ujar Amir.

    Respons Kejagung

    Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Tom Lembong.

    Harli menekankan bahwa dirinya tidak mempersoalkan gugatan praperadilan Tom lantaran hal tersebut merupakan hak tersangka.

    “Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” tutur Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).

  • Tiga Pemilik Sekaligus Pengelola Ribuan Situs Judi Online Ditangkap

    Tiga Pemilik Sekaligus Pengelola Ribuan Situs Judi Online Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
     
    “Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
     
    Wira menjelaskan pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.
     
    “Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” katanya.
     
    Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

    Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.

    Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
     
    “Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” katanya.
     
    Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.

  • Kejagung Klarifikasi soal 5.000 Jaksa Terkait Judi Online, Ternyata…

    Kejagung Klarifikasi soal 5.000 Jaksa Terkait Judi Online, Ternyata…

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pernyataan JA ST Burhanuddin soal pegawai di korps Adhyaksa yang bermain judi online.

    Sebelumnya, Burhanuddin menyatakan bahwa pegawainya ada yang bermain judi online dalam rapat koordinasi rapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Rabu (13/11/2024). 

    “Jujur saja ada pegawai yang ikut [main judi online] dan hanya iseng-iseng aja di bawah Rp5.000-an begitu dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujar Burhanuddin.

    Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa kata “lima ribu” dalam pernyataan JA Burhanuddin adalah nominal deposit untuk bermain judi online.

    “Maksudnya itu ada permainan 5.000, 10.000 bukan orangnya, karena beliau sudah jelas, zero tolerance policy,” ujar Harli di Kejagung, Jumat (13/11/2024).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas terhadap pegawai Kejaksaan yang bermain judi online. Sanksi tegas, yakni bisa berupa pidana.

    Dia mengimbau kepada seluruh jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejaksaan RI agar tidak coba-coba untuk terus bermain judi online.

    “Jadi kalau ada ditemukan aparat kejaksaan yang bermain judi online bisa administratif, bisa pidana,” pungkasnya.

  • Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Kasus Penggelapan Berlian Rp18,5 Miliar

    Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Kasus Penggelapan Berlian Rp18,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penggelapan dana dari bisnis jual beli berlian yang merugikan korban Rp18,5 miliar.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penggelapan yang didiga dilakukan Reza Artamevia terkait dengan bisnis berlian.

    “Terlapornya saudari RA [Reza Artamevia] dan saudari RD. Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).

    Dia menjelaskan duduk perkara kasus ini dimulai saat pelapor berinisal IM melakukan bisnis berlian dengan RA dan rekannya. Pelapor kemudian menyerahkan uang secara bertahap sampai Rp18,5 miliar.

    Pelapor mendapatkan jaminan oleh terlapor sebanyak sembilan berlian. Bahkan, IM juga dijanjikan pengembalian uang yang disetor dan mendapatkan keuntungan Rp21,3 miliar.

    “Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan ternyata hasilnya adalah sintetik diamond,” imbuh Ade.

    Atas dugaan berlian palsu itu, terlapor kemudian melayangkan somasi kepada terlapor. Hanya saja, hingga dilaporkan ke Polisi, uang yang telah disetorkan IM tak kunjung dikembalikan.

    “Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik,” pungkasnya.

  • Polisi Tangkap Satu Bandar dalam Kasus Judi Online Komdigi

    Polisi Tangkap Satu Bandar dalam Kasus Judi Online Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO dalam perkara judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DPO ini merupakan bandar atau pemilik situs judi online Keris123 berinisal HE.

    “Hari ini, Jumat tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).

    Dia menambahkan, HE berperan sebagai agen atau perantara antar website judi dengan oknum Komdigi agar tidak diblokir melalui tersangka MN. 

    Berdasarkan keterangan dari HE, kelompoknya telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan HE kepada tersangka MN yakni sebesar Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs dan per bulan. Dalam hal ini, HE mendapatkan komisi Rp2 juta-Rp4 juta atas perannya itu.

    “Grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23.000.000 sampai Rp24.000.000 per web per bulan,” tambahnya.

    Adapun, Polisi juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai DPO dalam kasus judi online Komdigi ini. Mereka yakni, HF, A alias M, HF, J, BS, BK dan B.

    “Sekali lagi, komitmen kami, PMJ akan terus mengungkapkan ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, 10 dari belasan tersangka kasus judi online ini merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal duduk perkara Jaksa di Tapanuli, Jovi Andrea dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Jovi terseret kasus tindak pidana UU ITE atas unggahannya di media sosial.

    Jovi menuding Jaksa Nella Marisa melakukan asusila dengan pacarnya di mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. 

    Nella merupakan ASN dengan jabatan fungsional sebagai pengawal tahanan. Dia ditempatkan ke bagian sekretariat oleh Siti Holija.

    “Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan dia tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Saya kira media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).

    Dia juga menyatakan bahwa tudingan itu telah mencoreng nama baik Nella. Bahkan, tudingan dari Jovi telah memicu perundungan terhadap Nella. Oleh sebab itu, Nella kemudian melaporkan tudingan itu ke kepolisian.

    “Dia [Nella] keberatan, dia malu, dia dibully. ya kan. dia. dibully lho. Nah, bahwa dia melaporkan karena apa? karena kurun waktu dalam Mei 2024 sampai saat ini yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf,” tambahnya.

    Adapun, nasib Jovi juga kini sudah diberhentikan sementara dari korps Adhyaksa terkait pelanggaran pada peraturan soal kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, tercatat Jovi telah absen kerja sebanyak 29 kali.

    Harli juga menekankan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Jovi di kasus dugaan pencemaran nama baik Nella tidak ada unsur kriminalisasi.

    ⁠”Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya,” pungkas Harli.

  • DPR Gelar Rapat Pemilihan Capim dan Cadewas KPK 18-21 November

    DPR Gelar Rapat Pemilihan Capim dan Cadewas KPK 18-21 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR bakal menggelar rapat pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK selama 18-21 November 2024.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pada periode yang sama pihaknya akan melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap calon dewan pengawas KPK.

    “Komisi III DPR akan melakukan pemilihan dan penetapan Calon Pimpinan KPK serta konsultasi dan pendalaman Calon Dewan Pengawas KPK pada tanggal 18 sampai dengan 21 November 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

    Dia menambahkan, rapat itu digelar usai mendapatkan surat Presiden Prabowo Subianto dengan nomor T/699/PW.11.01/11/2024 yang memerintahkan legislator untuk segera membahas Capim dan Cadewas KPK.

    “Sesuai dengan prinsip dan asas keterbukaan dan transparansi publik, maka Komisi III DPR RI dengan ini membuka seluas-luasnya terhadap masukan dari masyarakat selama proses tersebut,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Komisi III DPR juga telah membuka ruang aspirasi dan masukan terkait pemilihan Capim dan Cadewas KPK melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke Sekretariat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna Lantai 1 selama 18-21 November 2024.

    Berikut 10 nama Capim dan Cadewas KPK :

    Calon Pimpinan KPK

    1. Agus Joko Pramono 

    2. Ahmad Alamsyah Saragih 

    3. Djoko Poerwanto  

    4. Fitroh Rohcahyanto  

    5. Ibnu Basuki Widodo  

    6. Ida Budhiati  

    7. Johanis Tanak  

    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata  

    9. Poengky Indarti  

    10. Setyo Budiyanto 

    Calon Dewan Pengawas KPK 

     1. Benny Jozua Mamoto

     2. Chisca Mirawati

    3. Elly Fariani

    4. Gusrizal

    5. Hamdi Hassyarbaini

    6. Heru Khresna Reza

    7. Iskandar MZ

    8. Mirwazi

    9. Sumpeno

    10. Wisnu Baroto

  • Temui JA Burhanuddin, Mentrans Iftitah Minta Pendampingan Soal Pelaksanaan Kerja

    Temui JA Burhanuddin, Mentrans Iftitah Minta Pendampingan Soal Pelaksanaan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah menerima kunjungan dari Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman.

    Dalam pertemuan itu, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah diminta untuk melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kerja di Kementrian Transmigrasi.

    Dengan demikian, dukungan maupun pendampingan itu dilakukan agar pelaksanaan kerja pada Kementrans tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “Nanti ada pendampingan-pendampingan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari permasalahan hukum,” ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).

    Di lain sisi, Mentrans Iftitah mengungkap salah satu sektor yang diperlukan pendampingan dari Kejaksaan yaitu pegawai di Kementrans agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Yang paling penting adalah tidak adanya Korupsi, kemudian mencegah kebocoran-kebocoran anggaran dan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ,” tutur Iftitah.

    Dia juga mengemukakan anggaran Kementrans di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT) memiliki keterbatasan.

    Sebab, Kementrans hanya mendapatkan 6% atau Rp194 miliar pada 2024 dan Rp98 miliar pada 2025. Khusus anggaran pada 2025, Kementrans bakal mendapat pengaturan menjadi Rp122 miliar.

    Namun demikian, anggaran yang terbatas itu tidak menyurutkan kinerja dari Kementrans pada tahun ini maupun selanjutnya. Sebab, Kementrans diamanatkan untuk mengelola lahan 3,2 juta hektare.

    Dari 3,2 juta hektare itu terdapat 2,4 hektare yang bakal diberikan dalam bentuk sertifikat hak milik atau SHM kepada transmigran. Alhasil, terdapat sekitar 600.000 hektare lahan yang terlantar.

    “Nah harapannya yang HPL terlantar itu betul-betul dimanfaatkan untuk nanti pengembangan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi,” pungkasnya.

  • 7 Narapidana Kabur di Rutan Salemba, Menteri Agus: Banyak Lalainya

    7 Narapidana Kabur di Rutan Salemba, Menteri Agus: Banyak Lalainya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan napi melarikan diri di Rutan Salemba Jakarta Pusat akibat kelalaian sipir.

    Hal tersebut disampaikan Agus dalam acara pertemuan dengan sejumlah pimpinan media di Jakarta pada Kamis (14/11/2024).

    “Terkait napi yang melarikan diri dari rutan narkoba. Ya, kesimpulannya banyak lalainya ya Pak,” kata Agus.

    Dia mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam pelatihan terhadap sipir atau penjaga tahanan tersebut. 

    Oleh karena itu, ke depan, pihaknya merencanakan pelatihan terkait dengan penjagaan, pengawalan hingga patroli kepada sipir atau penjaga tahanan itu.

    “Sehingga ke depan mudah mudahan kedepan kejadian ini menjadi pelajaran buat kami. Untuk memberikan pelatihan yang cukup kepada sipir-sipir,” ujar Agus.

    Melalui pelatihan itu, Agus berharap, nantinya tidak akan terjadi kejadian narapidana kabur lagi dari rumah tahanan manapun. 

    Pasalnya, kemampuan sipir mengenai penjagaan, pengawalan dan patroli telah ditingkatkan melalui pelatihan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Agung Nurbani mengatakan bahwa 7 orang tahanan narkotika tersebut melarikan diri dengan cara menjebol teralis tahanan. 

    Dia menduga bahwa ketujuh tahanan kasus narkotika tersebut melarikan diri pada hari Selasa 12 November 2024 dini hari pagi.

    “Tujuh Tahanan dan Narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar,” kata Agung dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

  • Dankorbrimob Bantah Isu Pengepungan Gedung Kejagung: Tidak Ada yang Superior di Negara ini

    Dankorbrimob Bantah Isu Pengepungan Gedung Kejagung: Tidak Ada yang Superior di Negara ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri. 

    Imam menyampaikan tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh pihaknya ke Kejagung. Dia juga menyatakan bahwa isu itu hanya framing semata.

    “Tidak ada. Framing saja. Tidak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024). 

    Jenderal Polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa lembaga di Tanah Air harus saling menguatkan, sebab tidak ada lembaga yang superior di Indonesia.

    “Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang itu adalah framing sajalah,” tambahnya. 

    Sebagaimana diketahui, beredar isu mobilisasi korps Bhayangkara terhadap Kejaksaan Agung pada Mei 2024. Saat itu, Kejagung tengah mengusut kasus timah.

    Salah satu dugaan teror itu yakni saat Kejagung meringkus anggota Polri yang kedapatan telah menguntit Jampidsus.

    Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling hingga pengambilan foto terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.

    Dia juga membenarkan ada konvoi yang dilakukan satuan Brimob di sekitar gedung kantor pusat Korps Adhyaksa. Konvoi itu menurutnya masih terkait dengan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88.

    Isu itu kembali mencuat usai anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut dalam rapat Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan di Kejagung saat pengusutan kasus korupsi timah. 

    “Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin.