Category: Bisnis.com Metropolitan

  • 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

    Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.

    “Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.

    Selanjutnya, Meirizka Widjaja mengirimkan uang secara bertahap sebanyak delapan kali kepada pengacara Lisa Rachmat lewat transfer maupun tunai agar ketiga hakim PN Surabaya tersebut ditunjuk untuk memutus perkara sekaligus mengkondisikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    Ketiga hakim tersebut menerima uang suap dari pengacara Lisa Rachmat di beberapa lokasi yang berbeda. Setelah uang diterima, para hakim membagikan uang gratifikasi itu di ruang kerja hakim PN Surabaya.

    Atas pebuatannya, ketiga terdakwa hakim PN Surabaya atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul itu didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah berstatus tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 Harun Masiku. 

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januari 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Koruptor dan Pelaku Pidana Bisa Diampuni Asal Bayar Denda Damai

    Koruptor dan Pelaku Pidana Bisa Diampuni Asal Bayar Denda Damai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum menyebut bahwa hukuman pidana badan terhadap koruptor bisa diampuni jika bayar denda damai kepada Jaksa Agung.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana boleh bayar denda damai untuk diberi pengampunan. 

    Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku tindak pidana lainnya juga bisa diberi pengampunan jika bayar denda damai.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa denda damai itu adalah penghentian perkara di luar ruang pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Menurutnya, denda damai dapat digunakan untuk menangani kasus tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

    Kendati demikian, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang tentang Kejaksaan. 

    Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihak DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

    “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” katanya.

  • Jawaban KPK soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut jadi Tersangka

    Jawaban KPK soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan. 

    Sebelumnya, staf Hasto bernama Kusnadi juga telah dicegah ke luar negeri. Nama Hasto sebelumnya telah ditengarai berada di pusaran kasus Harun Masiku. Beberapa politisi PDIP lain juga pernah diperiksa seperti Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly pada Desember 2024. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. 

  • Hasto Dikabarkan jadi Tersangka KPK, PDIP Buka Suara

    Hasto Dikabarkan jadi Tersangka KPK, PDIP Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai PDI-Perjuangan (PDIP) merespon soal kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa partai berlogo banteng tersebut belum bisa memastikan kabar penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico dihubungi Bisnis pada Selasa (24/12/2024) 

    Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK.  Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Adapun, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Bakal Didatangi Megawati?

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga sempat menyatakan ingin mendatangi KPK apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Dia menyebut memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Sukarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto.  

    “Saya bilang, kalau kau [Hasto] itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan.  

    “Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

  • Isteri dan Anak Tersangka Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung, Potensi Tersangka?

    Isteri dan Anak Tersangka Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung, Potensi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan isteri dari tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Berpotensi jadi tersangka? 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan anak dan isteri tersangka Zarof Ricar tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pemufakatan jahat dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di tahun 2023-2024.

    “Dua orang itu, yaitu DA [Dian Agustiani] dan RBP [Ronny Bara Pratama] diperiksa sebagai saksi,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12).

    Harli mengatakan pemeriksaan terhadap RBP dan DA itu merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang dilakukan tim penyidik Kejagung terkait perkara suap tersebut.

    Sayangnya, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus suap Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Pikir-pikir Putusan Hakim

    Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Pikir-pikir Putusan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk. (TINS) Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

    Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memvonis Harvey dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.  

    Tim kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Menurutnya, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Dia tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim.

    “Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

    Tim kuasa hukum akan memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti istri Harvey, yaitu Sandra Dewi.

    Tim juga masih mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang. 

    Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.  

    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujarnya.

    Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. 

    “Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tambahnya.  

    Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015. 

    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” kata Andi.  

    Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. 

    Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.  

    Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

  • KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB oleh PUPR tahun 2014.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa kedua tersangka yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Waskita Karya Agus Herijanto dan Aprielely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.

    “Keduanya diperiksa di Kantor Gedung KPK Merah-Putih,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan modus yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus yang ditangani penyidik lembaga antirasuah itu. 

    Alex, sapaannya, menyebut ada dugaan tersangka melakukan penggelembungan harga (mark up) sedangkan spek pekerjaannya turun di bawah standar.

    “Terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar, kemudian ada mark up ya begitulah,” katanya saat ditemui di sela-sela acara di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

    Adapun, dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami itu juga ikut ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB. KPK enggan mengomentari lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang juga bergulir di Polda NTB.

  • Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara

    Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar ke terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

    Vonis majelis hakim Tipikor itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut vonis 14 tahun hukuman penjara terhadap Robert Indarto dan denda Rp1 miliar.

    Ketua Majelis Hakim Penyadilan Tipikor, Eko Aryanto mengemukakan bahwa terdakwa Robert Indarto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

    Selain diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Robert Indarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara,” tuturnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rangkaian amar tuntutan terhadap seluruh terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

    Terhadap terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim tipikor membebankan Robert Indarto membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36; apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

  • Pengamat: Polisi Pungli di DWP Harus Dipecat dan Dipidana!

    Pengamat: Polisi Pungli di DWP Harus Dipecat dan Dipidana!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyatakan oknum Polisi yang melakukan dalam acara DWP 2024 harus dipecat dan diproses pidana.

    Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto menyatakan bahwa pemecatan secara tidak hormat atau PTDH tidak akan memberikan efek jera.

    “Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam UU anti korupsi yang diancam hukuman 9 tahun,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Dia menyatakan, bahwa sanksi yang berat merupakan langkah jitu agar kejadian serupa tidak akan terulang untuk ke depannya. 

    Di lain sisi, peristiwa dugaan pungli oleh oknum anggota kepolisian ini tidak hanya mempermalukan lembaga penegak hukum. Namun, telah mempermalukan Indonesia.

    “Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri tetapi mempermalukan bangsa negara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 18 anggota dalam peristiwa dugaan pungli tersebut.

    “Jumlah terduga oknum personil yang diamankan sebanyak 18 personil, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024) malam.

    Dia menambahkan, belasan personil itu telah diamankan untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Di samping itu, Truno menekankan bahwa pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran yang ada.

    “Kami memastikan tidak ada tempat bagi Oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” tutur Truno.