Category: Bisnis.com Metropolitan

  • 15.976 Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp8,1 Miliar

    15.976 Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp8,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan remisi khusus Natal kepada 15.976 kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik.

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan dari belasan ribu warga binaan itu sebanyak 15.807 orang telah menerima remisi khusus (RK) natal dan 169 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP).

    “Sebanyak 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

    Secara terperinci, dari belasan ribu itu terdapat 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 116 RK II atau langsung bebas.

    Sementara itu, dalam momen Natal ini juga terdapat 169 anak binaan mendapatkan PMP I dan II, tiga dari ratusan anak binaan itu dinyatakan bebas.

    Agus menambahkan, pemberian RK dan PMP Natal 2024 diklaim telah berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8,1 miliar.

    “Pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya,” tambahnya.

    Adapun, Provinsi Sumatera Utara menjadi penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana. Disusul, Nusa Tenggara Timur 1.894 narapidana dan Papua 1.447 narapidana.

    Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara 23 orang, Papua Barat 23 orang, dan Papua 20 orang.

    “Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas  saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah  masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pungkasnya.

  • Polemik di Balik Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka

    Polemik di Balik Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Dia adalah satu-satunya Sekjen PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Hasto menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada Komisioner KPK Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku untuk melaju ke Senayan dengan status sebagai anggota DPR Pergantian Antarwaktu alias PAW.

    Langkah KPK menersangkakan Hasto memicu polemik. Isu politisasi digaungkan oleh politikus PDIP. Mereka menganggap bahwa Hasto telah menjadi korban kriminalisasi karena sikapnya yang berseberangan dengan pemerintah maupun presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. 

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahkan mengancam akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan dalam kasus tersebut. “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya Ketua Umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati, Kamis (12/12/2024) lalu.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni penegakan hukum. “Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Setyo juga menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap Hasto dan kasus Harun Masiku merupakan memori jabatan yang juga diserahkan dari pimpinan periode sebelumnya. 

    “Saya yakin Kedeputian Penindakan sudah melakukan ini, dan ini juga menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja,” ungkap mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.

    Ditetapkan Pimpinan Baru

    Adapun berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember. 

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    Tanggapan PDIP

    Sementara itu, PDIP menduga bahwa proses hukum terhadap Hasto berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan mantan kader. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pengenaan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice kepada Hasto sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor hanya sekadar formalitas teknis hukum. Dia menyebut, proses hukum terhadap Hasto memiliki motif politik. 

    “Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny.

  • Kejagung Blak-blakan soal Denda Damai Bisa Selesaikan Perkara Korupsi

    Kejagung Blak-blakan soal Denda Damai Bisa Selesaikan Perkara Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung menjelaskan soal aturan yang bakal diterapkan untuk memberikan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai.

    Aturan itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penanganan perkara itu dapat diselesaikan menggunakan mekanisme denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

    “Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

    Dia menambahkan, denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara diluar pengadilan melalui pembayaran denda yang telah disetujui oleh Jaksa Agung (JA).

    ⁠”Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi,” tambahnya.

    Sementara itu, Harli menekankan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi masih mengacu pada UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3.

    Dengan demikian, mekanisme denda damai belum dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi. 

    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa dalam UU Kejaksaan baru mengatur pelaku tindak pidana boleh bayar denda damai untuk diberi pengampunan. 

    Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku tindak pidana lainnya juga bisa diberi pengampunan jika bayar denda damai.

    Kendati demikian, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. 

    Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihak DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

  • PDIP Pastikan Kondisi Hasto Sehat seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

    PDIP Pastikan Kondisi Hasto Sehat seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus hanya irit bicara ketika ditanyai perihal kondisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kendati demikian, Deddy memastikan bahwa kondisi Hasto saat ini dalam keadaan yang baik-baik saja.

    “[Kondisi Hasto] sehat,” katanya setelah konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI P Hasto Kristiyantos ebagai tersangka pada dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.  

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.  

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain Hasto dan Donny, dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.  

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan, di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

  • Mabes Polri: 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemeresan di DWP 2024

    Mabes Polri: 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemeresan di DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mencatat sebanyak 45 WNA Malaysia jadi korban dugaan pemeresan oleh anggota kepolisian pada perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan informasi puluhan korban itu diperoleh usai pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pemerasan tersebut.

    “Korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific kami temukan sebanyak 45 orang,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (24/12/2024) malam.

    Dia menambahkan, secara total uang yang telah dikumpulkan oleh oknum anggota yang melakukan pemerasan dalam perhelatan DWP mencapai Rp2,5 miliar.

    Namun demikian, jumlah korban dan uang tersebut masih bisa bertambah seiring dengan berlangsungnya penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

    “Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar,” tutur Karim.

    Di lain sisi, Anggota Kompolnas, Choirul Anam menuturkan bahwa Polri juga telah membuka posko pengaduan bagi warga Malaysia yang merasa dirugikan.

    Posko pengaduan itu dibuka melalui koordinasi Polri dengan kedutaan besar atau Kedubes Malaysia.

    “Jadi korban yang kemarin nonton itu datang ke Indonesia kalau mau melaporkan disediakan desk di Malaysia, menurut kami ini langkah yang sangat progresif,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 18 oknum anggota kepolisian telah diamankan dalam kasus ini. Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

  • PDIP Tuding Penetapan Tersangka Hasto sebagai Teror & Pembunuhan Karakter

    PDIP Tuding Penetapan Tersangka Hasto sebagai Teror & Pembunuhan Karakter

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya menduga penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK adalah sebuah teror kepada Hasto.

    Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan langsung di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ronny.

    Ronny melanjutkan, terdapat tiga indikasi partainya berpandangan demikian. Pertama, katanya, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.

    “Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” tuturnya.

    Terakhir, tambah Ronny, adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada media massa/publik yang sebenarnya bersifat rahasia. Bahkan, imbuhnya, surat tersebut belum diterima oleh yang bersangkutan.

    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” sebutnya.

    Lebih jauh, Ronny turut menyebut bahwasanya penetapan Hasto ini mengonfirmasi pernyataan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengatakan bahwa partainya akan diacak-acak.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan ketua umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang kongres tentang PDI Perjuangan,” pungkas dia.

  • Hasto Tersangka, PDIP: Omongan Megawati Partai ‘Diawut-awut’ Jelang Kongres Terbukti

    Hasto Tersangka, PDIP: Omongan Megawati Partai ‘Diawut-awut’ Jelang Kongres Terbukti

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK seolah membenarkan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengungkapkan partainya akan diacak-acak.

    Watubun mengemukakan pernyataan Megawati tersebut pernah disampaikan pada 12 Desember lalu yang menyebut bahwa PDIP akan diawut-awut saat menjelang kongres PDIP pada 2025 nanti.

    “Jadi ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” tegasnya di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    Anggota Komisi II DPR RI ini turut berkelakar bahwasanya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK ini dianggap sebuah hadiah Natal.

    “Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih hadiah Natal dengan Sekjen masuk, ditetapkan jadi tersangka,” candanya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy turut menyebut bahwa penetapan Hasto ini mengonfirmasi pernyataan dari Ketum PDIP.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang kongres tentang PDI Perjuangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI P Hasto Kristiyantos ebagai tersangka pada dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Selain Hasto dan Donny, dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan, di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

  • Hasto Tak Langsung Ditahan Meski Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

    Hasto Tak Langsung Ditahan Meski Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    “Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron. 

    Pada saat itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita oleh penyidik KPK. Upaya paksa itu bahkan sampai digugat oleh pihak Hasto sampai ke pengadilan. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • 18 Polisi Pelaku Pemerasan WNA Malaysia di DWP Sudah Siapkan Rekening Khusus

    18 Polisi Pelaku Pemerasan WNA Malaysia di DWP Sudah Siapkan Rekening Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri mengungkapkan 18 oknum polisi pemeras penonton DWP 2024 sudah menyiapkan nomor rekening khusus yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar.

    Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa 45 korban WNA asal Malaysia tersebut diancam dan diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening itu agar tidak ditangkap dan dituduh terlibat kasus narkoba.

    Menurutnya, nomor rekening khusus itu juga sudah disiapkan 18 oknum polisi tersebut sebelum acara DWP 2024 digelar di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat.

    “Jadi mereka sudah menyiapkan rekening khusus yang dipakai untuk menampung uang hingga mencapai Rp2,5 miliar,” tutur Karim di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Karim mengemukakan sejauh ini pihaknya baru menemukan barang bukti transfer dari para korban. Sementara itu, pemalakan berupa uang tunai, menurutnya, masih dalam proses penyelidikan.

    “Kalau yang tunai masih kami selidiki ya,” katanya.

    Bahkan, menurut Karim, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan di Malaysia agar pihak korban yang merupakan WNA asal Malaysia semakin mudah membuat laporan dan menyampaikan barang bukti kepada Polri.

    “Kami juga membuka posko pengaduan di Malaysia,” ujarnya.

  • Polri Sebut Polisi Pemalak WNA Malaysia Kantongi Rp2,5 Miliar Saat DWP

    Polri Sebut Polisi Pemalak WNA Malaysia Kantongi Rp2,5 Miliar Saat DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri membeberkan bahwa ada 45 WNA asal Malaysia yang diperas hingga mencapai Rp2,5 miliar saat jadi penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 beberapa waktu lalu.

    Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan 45 WNA asal Malaysia itu diperas dan mengirimkan uang melalui transfer kepada 18 oknum polisi pemeras.

    Karim menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan semua bukti transfer itu dari 18 oknum polisi tersebut.

    “Dari total 45 WNA asal Malaysia yang menjadi korban, total nilai pemerasannya mencapai Rp2,5 miliar,” tuturnya di Jakarta, Selasa (24/12).

    Menurutnya, uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar tersebut masih bisa bertambah lagi sejalan dengan bertambahnya jumlah korban pemerasan nanti.

    “Kami masih menunggu laporan dari korban lainnya,” katanya.

    Bahkan, menurut Karim, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan di Malaysia agar pihak korban yang merupakan WNA asal Malaysia semakin mudah membuat laporan dan menyampaikan barang bukti kepada Polri.

    “Kami juga membuka posko pengaduan di Malaysia,” ujarnya.