Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Momen Ibu Crazy Rich PIK Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Saja Pakai Nyawa Saya

    Momen Ibu Crazy Rich PIK Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Saja Pakai Nyawa Saya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ibu terdakwa crazy rich PIK Helena Lim, Hoa Lian menangis dan pingsan saat pembacaan vonis anaknya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    Peristiwa itu terjadi saat salah satu hakim hendak membacakan serangkaian vonis untuk Helena Lim. Namun, hakim mendengar suara tangisan yang bersumber dari kursi audiens sidang.

    Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian meminta agar ibu terdakwa kasus timah ini untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

    “Itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan,” ujarnya di sela persidangan.

    Kemudian, sejumlah petugas dan kubu Helena Lim membantu untuk mengeluarkan Hoa Lian menggunakan kursi roda.

    “Tukar aja pakai nyawa saya,” ujar Hoa Lian saat hendak dibawa keluar ruang sidang.

    Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. 

    Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

    Atas perbuatannya, Helena kemudian dituntut delapan tahun pidana dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

  • Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Vonis PN Tipikor terhadap Harvey Moeis menuai kontroversi lantaran dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi timah.

    Pasalnya, dari kerugian negara kasus timah yang ditetapkan Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya mendapatkan hukuman sebesar 6,5 tahun pidana.

    Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi itu harus membayar denda Rp1 miliar serta dibebankan hukuman uang pengganti Rp210 miliar.

    Lantas, bagaimana peran serta kronologi kasus timah yang seret Harvey Moeis?

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/3/2024).

    Setidaknya, perlu waktu lima bulan bagi korps Adhyaksa untuk melengkapi berkas perkara Harvey Moeis hingga akhirnya disidangkan di meja hijau.

    Di persidangan, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) disebut telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

    Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar atas kuota ekspor bijih timah sebesar 5% dari hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.

    Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada sejumlah perusahaan smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.

    Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT dan difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange.

    Kemudian, suami Sandra Dewi itu menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

    Adapun, Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

    Di lain sisi, Harvey bersama dengan pihak PT Timah juga menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT RBT.

    Sementara, US$3.700 per ton untuk PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian atau studi kelayakan.

    Singkatnya, sejumlah smelter ini kemudian melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Tindakan itu bisa terlaksana lantaran ada pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk. dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

    Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun

    Aliran Dana Korupsi Harvey

    Selain itu, Harvey juta didakwa melakukan tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) dengan dalih biaya CSR.

    Uang yang diterima Harvey mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk kebutuhan istrinya Sandra Dewi. Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe.

    Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

    Tak hanya di Indonesia, jaksa mengungkap aliran dana itu juga dipakai Harvey untuk pembayaran sewa rumah di Australia sebesar Rp5,7 miliar.

    Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

    Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.

    Selain itu, Harvey turut membeli delapan mobil mewah melalui dana tersebut, yakni bermerek Vellfire, Lexus RX, Ferrari, Porsche hingga Rolls Royce.

    Di sisi lain, Sandra Dewi membantah bahwa aliran dana korupsi itu mengalir ke sejumlah barang miliknya seperti tas hingga perhiasan.

    Pada persidangan Kamis (10/10/2024), Sandra mengaku bahwa sejumlah barang mewah itu diperoleh melalui hasil pekerjaannya, termasuk soal apartemen yang telah disita.

    Vonis Harvey Belum Inkrah

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya hukum banding terkait dengan vonis Harvey Moeis.

    Alasannya, banding itu dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa itu belum setimpal.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia juga menyatakan, majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.

    Vonis Harvey Tuai Polemik

    Dalam hal ini, Mahfud MD mengkritisi bahwa vonis itu belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu.

    Apalagi, menurutnya, dengan uang pengganti yang dibebankan Rp210 miliar itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    “Dimana keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

  • Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

    Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka suara ihwal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lantaran ada unggahannya di media sosial yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%

    Rieke mengaku telah menerima surat pemanggilan dirinya ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember kemarin pukul 11.20 WIB.

    Dia melanjutkan, berdasarkan surat tersebut sidang pemanggilan dirinya ini dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI. 

    Namun demikian, Rieke mengatakan dirinya ingin memverifikasi terlebih dahulu apakah surat yang ditujukan kepadanya tersebut resmi atau tidak.

    “Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” katanya melalui Instagram resmi @riekediahp yang dikutip pada Senin (30/13/2024).

    Kemudian, dia juga menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara yakni reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini menuturkan dirinya meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

    “Terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tuturnya.

    Maka dari itu, imbuhnya, sebagai pihak teradu dia sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materil/immateril akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.

    MKD DPR RI Tunda Panggilan terhadap Rieke

    Sebagai informasi, MKD DPR RI telah menerima laporan pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember kemarin terhadap Rieke Diah Pitaloka. 

    Dalam dokumen yang diterima Bisnis dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, pengaduan ini dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Rieke dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

    Adapun pemanggilan Rieke untuk menghadap MKD DPR RI mulanya dijadwalkan hari ini, Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat MKD DPR RI.

    Kendati demikian, Dek Gam mengemukakan bahwa pemanggilan Rieke ke MKD ditunda karena para anggota DPR masih menjalankan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan itu akan dijadwalkan kembali.

    “Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dululah,” ujarnya pada Minggu (29/12/2024) di Jakarta.

  • Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar!

    Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Dalam surat yang sama, Mabes Polri kemudian menunjuk Kombes M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Terkait hal ini, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka meningkatkan kerja anggota di lingkungan Polri.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

    Sebagai informasi, Kombes Irwan sempat disinggung dalam kasus Firli Bahuri. Dalam catatan Bisnis, Irwan sempat mengaku bahwa dirinya sempat diminta untuk menemani Firli menemui Syahrul Yasin Limpo.

    Di lain sisi, Irwan juga menjadi sorotan dalam kasus penembakan oknum polisi terhadap siswa di Semarang. Pasalnya, Irwan menyatakan bahwa peristiwa itu terkait saat Aipda Robih akan melerai tawuran.

    Sebaliknya, Kabid Propam Polda Jateng kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.

  • KPK Dalami Keterangan Anggota Komisi XI soal Korupsi Dana CSR BI

    KPK Dalami Keterangan Anggota Komisi XI soal Korupsi Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami semua informasi yang diperoleh penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024). 

    Dikonfirmasi terpisah, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan salah satu informasi yang akan didalami dan dikembangkan saat ini, yaitu keterangan yang diperoleh dari para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.

    Dia menuturkan penyidik KPK juga akan terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan didalami pengetahuannya terkait perkara tersebut.

    “Akan didalami penyidik keterangannya dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” kata Tessa.

    Salah satu saksi terbaru yang diperiksa penyidik terkait perkara tersebut adalah Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (27/12) di Gedung Merah Putih KPK.

    Usai diperiksa, Heri Gunawan menerangkan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bahwa program CSR tersebut adalah mitra kerja sama DPR RI namun tidak menjelaskan secara detail.

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik saja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” ujar Heri.

    Heri, yang merupakan politisi Partai Gerindra, juga tidak menampik jika penyidik KPK juga mengonfirmasi soal peran anggota DPR RI lainnya terkait penyidikan tersebut.

    “Semua, semua, kan [Komisi XI] sebagai mitra. Biar pihak KPK yang nanti menjelaskan. Itu sudah masuk materi, enggak enak saya,” tuturnya.

    Sedangkan Anggota DPR Satori menerangkan dirinya diperiksa penyidik soal peran anggota Komisi XI DPR RI dalam pengelolaan dana CSR BI.

    “Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” ujarnya.

    Satori juga membantah adanya aliran uang terkait kasus CSR BI ke anggota DPR RI, khususnya Komisi XI. 

    “Enggak ada, enggak ada uang suap itu, enggak ada,” tuturnya.

    Namun, Satori menerangkan bahwa dana CSR tersebut memang digunakan untuk kegiatan sosialisasi program di daerah pemilihan (dapil) dan anggaran tersebut digunakan oleh semua anggota Komisi XI DPR RI

    “Program ya, programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

    Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).

    “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.

    Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

    “Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.

  • Buka-bukaan Ketua Komisi XI Soal Aliran Dana CSR BI

    Buka-bukaan Ketua Komisi XI Soal Aliran Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun buka-bukaan terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang ditengarai menjerat sejumlah politikus komisi keuangan tersebut.

    Misbakhun menuturkan bahwa yayasan atau organisasi masyarakat (ormas) bisa mengajukan proposal dana sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI), termasuk yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota dewan.

    Dalam hal yayasan atau ormas dimaksud berasal dari dapil anggota Komisi XI, terang Misbakhun, maka komisi keuangan DPR hanya menyaksikan penyalurannya. Dia menyebut setiap yayasan atau ormas bisa mengajukan proposal tersebut secara langsung ke BI. 

    “Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari dapilnya anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan Anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya,” jelasnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Untuk itu, politisi Partai Golkar tersebut memastikan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tersebut tidak disalurkan melalui rekening anggota DPR. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” tuturnya. 

    Misbahun menyampaikan, kendati yayasan atau ormas dari dapil anggota dewan bisa mengajukan PSBI, bank sentral akan melakukan proses verifikasi dan validasi dalam bentuk survei secara independen. 

    “Bank Indonesia mengirimkan tim verifikasi sebagai tim independen untuk melakukan pengecekan terhadap yayasan yang mengajukan proposalnya ke Bank Indonesia. Itu tim verifikasi yang menentukan,” jelasnya. 

    Semua Anggota Komisi XI

    Sebelumnya, anggota DPR Satori dan Heri Gunawan memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024). 

    Usai pemeriksaan, Satori mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Satori pun menyebut dia tak menerima dana CSR. Dana bantuan sosial yang diketahui olehnya dialirkan ke yayasan dalam bentuk program untuk penerima di daerah pemilihan (dapil) asalnya. 

    “Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Klaim Heri Gunawan

    Di sisi lain, Heri Gunawan menyampaikan bahwa program CSR BI itu merupakan program biasa yang diberikan selayaknya dari mitra kerja pemerintah setiap komisi DPR. 

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menyebut lembaganya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. 

    Namun, dia mengakui penyidik mendalami pengetahuan Satori dan Heri atas dugaan rasuah CSR BI itu. 

    “Kita masih pendalaman karena kembali lagi sprindik- sprindik umum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi akan didalami keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Lakukan Pendalaman

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Artinya, belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka.

  • Duit Korupsi CSR Bank Indonesia Merembes ke Komisi Keuangan DPR?

    Duit Korupsi CSR Bank Indonesia Merembes ke Komisi Keuangan DPR?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan anggota DPR Satori terkait seluruh anggota komisi keuangan mendapatkan peruntukan corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). 

    Untuk diketahui, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem itu menyebut kegiatan CSR BI turut diperuntukan bagi seluruh anggota komisi XI DPR. Satori sebelumnya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi CSR BI, Jumat (27/12/2024), bersama dengan politisi DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

    Menanggapi pernyataan Satori, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut semua informasi yang diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut akan ditindaklanjuti. 

    “Yang pasti semua informasi yg menurut penyidik diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi pada CSR BI pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. 

    Dia menyebut lembaganya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. Namun, dia mengakui penyidik mendalami pengetahuan Satori dan Heri atas dugaan rasuah CSR BI itu. 

    “Kita masih pendalaman karena kembali lagi sprindik- sprindik umum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi akan didalami keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Adapun Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menanggapi perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yang disalurkan, terkait penjelasan jenis program PSBI dan tata kelola pelaksanaannya.

    Denny mengemukakan bahwa PSBI sejatinya memiliki tiga program atau tiga pilar yaitu pemberdayaan ekonomi, kepedulian sosial serta SDM unggul. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

    Pengakuan Komisi XI

    Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Satori pun menyebut dia tak menerima dana CSR. Dana bantuan sosial yang diketahui olehnya dialirkan ke yayasan dalam bentuk program untuk penerima di daerah pemilihan (dapil) asalnya. 

    “Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Heri Gunawan menyampaikan bahwa program CSR BI itu merupakan program biasa yang diberikan selayaknya dari mitra kerja pemerintah setiap komisi DPR. 

    Sebagaimana diketahui, BI merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI yang membidangi keuangan. Beberapa mitra lain yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas dan lain-lain. 

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Penggeledahan BI

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu. 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Artinya, belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka.

  • Bantahan Prabowo Soal Isu Bakal Beri Ampun Koruptor

    Bantahan Prabowo Soal Isu Bakal Beri Ampun Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak pernah berniat untuk memaafkan tindakan para koruptor yang mencuri uang negara.

    Prabowo heran bahwa pernyataan-pernyataan sebelumnya dipelintir bahwa pemerintah memberikan maaf kepada ‘maling’ uang negara tersebut. 

    Hal ini disampaikannya dalam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

    “Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat. [meski sudah] bertobat, tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja,” ujarnya dalam forum itu.

    Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tak pernah maafkan koruptor. Namun, dia menekankan bahwa dirinya ingin menyadarkan para koruptor untuk mengembalikan uang negara yang telah dicuri. 

    “Yang sudah terlanjur dulu berbuat dosa. Ya bertobatlah itu kan ajaran agama. Bertobatlah kasihan rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari,” jelasnya.

    Asal-mula Isu 

    Asal mula isu Prabowo memaafkan koruptor berawal ketika presiden ke 8 tersebut memberikan sambutan di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

    Saat itu, Prabowo mengatakan bahwa dirinya akan memberikan kesempatan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dilansir dari Antara.

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.

    “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

    “Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” sambung Presiden.

    Kemudian, Presiden juga memperingatkan aparat untuk setia hanya kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

    “Kalau kau setia kepada rakyat, ayo! Kalau tidak! Percayalah, saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia,” kata Presiden Prabowo yang kemudian disambut riuh tepuk tangan para mahasiswa.

  • Dugaan Korupsi Dana CSR, Bank Indonesia Jelaskan Mekanisme dan Tata Kelola

    Dugaan Korupsi Dana CSR, Bank Indonesia Jelaskan Mekanisme dan Tata Kelola

    Bisnis.com, JAKARTA — Sorotan publik ke Bank Indonesia (BI) belakangan tak hanya soal kebijakan suku bunga acuan, tetapi juga menyangkut dugaan korupsi dana corporate social responsibilty (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Sejumlah nama di BI maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI sebagai rekan dari bank sentral tersebut telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. 

    Termasuk salah satunya Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai NasDem Satori yang menyebutkan bahwa seluruh anggota komisinya mendapatkan dana CSR untuk disalurkan melalui program-program di daerah pemilihan masing-masing. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menanggapi perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yang disalurkan, terkait penjelasan jenis program PSBI dan tata kelola pelaksanaannya.

    Denny mengemukakan bahwa PSBI sejatinya memiliki tiga program atau tiga pilar. 

    Pertama, program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.

    Kedua, yaitu program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana. 

    Ketiga, program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat. Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

    Kemudian mekanisme pemberian PSBI ditentukan setiap awal tahun melalui Rapat Dewan Gubernur. Keputusan mengenai tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI turut dibahas dalam tahapan tersebut.

    Selanjutnya, dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan. Target ini mencakup lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku.

    Semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah melalui pos/ekspedisi/sarana lainnya. 

    Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima. 

    Kemudian besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi. Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima.

    Adapun usai pemeriksaan di KPK pada Jumat (27/12/2024), Anggota Komisi XI Satori menuturkan bahwa dirinya telah mengikuti panggilan dan kooperatif. 

    Satori menampik adanya uang suap terkait dana CSR yang diterima anggota Komisi XI, tetapi dia mengatakan bahwa semua anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR untuk disalurkan di dapil masing-masing. 

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. [Dana CSR saya disalurkan] semua kepada Yayasan,” ujarnya. 

  • Mensesneg Persilahkan Hasto Bongkar Korupsi Pejabat Negara

    Mensesneg Persilahkan Hasto Bongkar Korupsi Pejabat Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempersilahkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto untuk membongkar korupsi pejabat Negara.

    Menurutnya, apabila Hasto memiliki bukti, maka baik untuk segera menyampaikannya mengingat setiap perkara memiliki landasan hukum.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

    “Aah yaaa emangnya ada? Kalo ada ya disampaikan aja. Kan semua kan landasannya hukum ya. Fakta hukum lah,” ujarnya kepada wartawan.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini masih berkaitan dengan kasus PAW Harun Masiku yang telah bergulir sejak 2019 lalu.

    Dalam kasus tersebut, Hasto tidak hanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tetapi juga menghadapi tuduhan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

    Namun, di tengah pembelaan diri, Hasto juga dikabarkan memiliki video-video yang berisi dugaan keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam kasus korupsi. Informasi ini disampaikan Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli.

    Guntur mengatakan bahwa Hasto memiliki video tersebut disertai bukti kuat yang dapat mengguncang publik.

    “Video itu sudah disiapkan untuk dirilis jika situasi memaksa. Ini bisa menjadi pengungkapan besar yang melibatkan nama-nama besar dalam lingkar kekuasaan,” tandas Guntur.