Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Korupsi PT Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Korupsi PT Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (30/12/2024) di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Gatot didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

    Padahal, menurut JPU, Gatot mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal.

    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal,” ujar jaksa.

    Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu.

    Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

    “Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tambah jaksa.

    Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu.

    Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta.

    Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

  • Hakim: Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tak Terima Duit Korupsi

    Hakim: Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tak Terima Duit Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan eks Dirut PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra tidak memperoleh uang korupsi.

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Riza Pahlevi dan Emil Ermindra di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    “Terdakwa Riza Pahlevi dan Emil Ermindra tidak terbukti memperoleh hasil atau kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya di persidangan.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Riza Pahlevi dan Emil Ermindra memperkaya diri sendiri sebesar Rp986,7 miliar dalam kasus korupsi timah.

    Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut agar keduanya dibebankan harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp493,3 miliar.

    Namun demikian, dalam fakta persidangan, uang ratusan miliar itu telah diterima oleh Tetian Wahyudi selaku Direktur sekaligus pendiri CV Salsabila Utama. 

    “Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa uang uang tersebut telah diterima oleh Tetian Wahyudi Direktur sekaligus pendiri CV. Salsabila Utama,” tambahnya.

    Dengan demikian, sebagaimana aturan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pembebanan uang pengganti adalah sebesar harta benda yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

    “Dan sesuai fakta hukum persidangan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi tidak memperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Maka demikian kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” pungkasnya.

  • Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Ini Perannya

    Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Ini Perannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sulawesi Selatan telah menangkap ASS sebagai pelaku utama kasus uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan saat ini ASS juga tengah menjalani penahanan meski berada dalam posisi sakit.

    “Tersangka utama sudah kita tahan, dalam posisi sakit kita pun bantarkan masih ditangani Polres Gowa di back up kami Polda,” ujarnya di YouTube @HumasPoldaSulsel pada Senin (30/12/2024).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah tidak bisa mengendalikan uang palsu yang beredar di masyarakat. Uang itu sudah dicetak sejak 2022 dan dinyatakan hampir mendekati sempurna.

    “Uang yang beredar ini kita sudah tidak bisa kendalikan lagi, dan kalau ditemukan di lapangan ya tidak bisa ditukar, karena uang palsu. Memang hampir sempurna,” tambahnya.

    Adapun, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriyadi mengatakan ASS memiliki peran sebagai otak, pemodal, hingga terlibat dalam pembelian mesin.

    “Peran yang bersangkutan adalah pemberi ide, kemudian ikut memodali, dan ikut membeli mesin, serta pemberi perintah,” ujar Dedy.

    Sebagai informasi, sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Kepolisian menyatakan 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.

    Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

  • Hukuman Uang Pengganti Helena Lim Cuma Rp900 Juta di Kasus Timah, Kok Bisa?

    Hukuman Uang Pengganti Helena Lim Cuma Rp900 Juta di Kasus Timah, Kok Bisa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi atau PN Tipikor menyatakan terdakwa Helena Lim hanya perlu membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta di kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS). 

    Menurut hakim, Helena Lim terbukti tidak menerima uang pengamanan dari kasus korupsi timah dengan Harvey Moeis. Sebelumnya, Helena dinyatakan telah membantu praktik pengelolaan, penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan smelter. Dalam tindakan itu, jaksa mengemukakan bahwa Harvey dan Helena telah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.

    Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa aliran dana Rp420 miliar yang dikantongi perusahaan Helena Lim telah diserahkan seluruhnya ke Harvey Moeis.

    “Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh Harvey Moeis,” ujar Rianto di PN Tipikor, Senin (30/12/2024).

    Namun demikian, Rianto menyatakan bahwa Helena juga masih tetap menerima keuntungan dari praktik penukaran valuta asing dari sejumlah perusahaan smelter sebesar Rp900 juta.

    “Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan 30 rupiah x 30 juta US Dollar yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta rupiah,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Helena telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah (TINS). Helena juga dibebankan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

    Tuntutan itu lebih rendah dari permintaan jaksa penuntut umum yang meminta Helena agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.

  • Shelter Tsunami di NTB Dikorupsi, KPK Tahan Eks Pejabat Waskita Karya (WSKT)

    Shelter Tsunami di NTB Dikorupsi, KPK Tahan Eks Pejabat Waskita Karya (WSKT)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/12/2024).

    Dua orang tersangka yang ditahan yakni pejabat dari lingkungan kementerian serta BUMN. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan TES/Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenangan, Kabupaten Lombok Utara 2014 Aprialely Nirmala (AN), serta Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) pada proyek tersebut, Agus Herijanto (AH). 

    “Kedua tersangka atas nama AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Senin (30/12/2024). 

    Pada kasus tersebut, KPK menuturkan bahwa proyek yang diduga dikorupsi itu berawal dari penyusunan masterplan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan TES/Shelter Tsunami. Fasilitas penanggulangan bencana itu ditargetkan harus tahan terhadap gempa berkekuatan 9 skala ritcher (SR). 

    Pagu anggaran untuk pembangunan proyek tersebut dipatok sebesar Rp23,3 miliar termasuk pengawasan dan pengelolaan. 

    KPK lalu menduga tersangka AN melakukan berbagai hal seperti mengubah Design Engineering Detail (DED) TES/Shelter Tsunami serta menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dipertanggungjawabkan. 

    Salah satu dampaknya, kekuatan ramp atau jalur evakuasi yang menghubungkan antarlantai TES terlalu kecil dan kondisinya hancur pada saat terjadi gempa. 

    Kendati adanya kondisi tersebut, pengerjaan proyek tersebut tetap lolos ke tahap lelang pada 2014 dan Waskita Karya ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pembangunan di TES/Shelter Desa Bangsal Kabupaten Lombok Utara.

    Pada tahun yang sama, tersangka AH lalu diangkat sebagai kepala proyek tersebut.

    Lembaga antirasuah lalu menduga kedua tersangka mengetahui dengan sadar bahwa dokumen lelang pembangunan TES/Shelter Tsunami masih tidak layak dijadikan acuan kerja. Bahkan, pada saat rapat persiapan pelaksanaan pembangunan TES, tetap tidak melakukan perbaikan. 

    “Sebenarnya mereka sudah mengetahui banyak kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja, namun sampai dengan November 2014 tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan,” terang Asep.

    Di sisi lain, tersangka AH diduga melakukan penyimpangan keuangan sebesar Rp1,3 miliar. 

    Adapun, setelah dua kali gempa pada 29 Juli dan 5 Agustus 2018, masing-masing berkekuatan 6,4 dan 7,0 SR kondisi shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung. Padahal, standar shelter itu harus bisa tahan terhadap gempa hingga 9 SR. 

    Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pembangunan TES itu pun menemukan terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,4 miliar. 

    “Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654 [Rp18,4 miliar],” papar Asep. 

    Kedua tersangka lalu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kapolri Tunjuk Brigjen Nurul Azizah jadi Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim

    Kapolri Tunjuk Brigjen Nurul Azizah jadi Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

    Desy dimutasikan sebagai perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri lantaran sudah memasuki masa pensiun.

    Informasi itu tercantum dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2775/XII/KEP/2024 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Brigjen Desy Andriani Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri,” dalam surat tersebut dikutip Senin (30/12/2024).

    Dalam surat yang sama, Kapolri Sigit menunjuk Brigjen Nurul Azizah. Sebelumnya, Nurul Azizah menjabat sebagai Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri.

    Dalam catatan Bisnis, Brigjen Desy telah ditunjuk sebagai Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri pada September 2024.

    Dengan demikian, Desy tercatat baru menjabat selama hampir tiga bulan sebagai direktur pada direktorat teranyar Bareskrim Polri tersebut.

    “Ini merupakan komitmen bapak Kapolri dalam upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan dengan resmi membentuk Direktorat PPA dan PPO dan menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024) malam.

  • Ketua Komisi XI DPR Pastikan Dana CSR BI Tidak Disalurkan Lewat Anggota Dewan

    Ketua Komisi XI DPR Pastikan Dana CSR BI Tidak Disalurkan Lewat Anggota Dewan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun merespons pernyataan anggota DPR Satori bahwa dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) mengalir ke seluruh anggota komisi keuangan. 

    Satori sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi CSR BI, Jumat (27/12/2024). Selain politisi Partai Nasdem itu, penyidik turut memeriksa politisi DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. 

    Adapun Misbakhun menjelaskan bahwa CSR BI, atau yang dikenal sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sudah ada sejak puluhan tahun. Dana tersebut dianggarkan setiap tahunnya secara khusus oleh bank sentral guna membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. 

    PSBI, terang Misbakhun, bisa diakses oleh kelompok masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi sosial lainnya. Penyalurannya melalui organisasi yang mengajukan proposal langsung ke BI. 

    Politisi Partai Golkar itu mengemukakan bahwa Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran PBSI ke penerima yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) asal masing-masing anggota dewan. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Misbakhun menyebut setiap yayasan atau kelompok yang mengajukan proposal CSR ke BI harus melalui proses verifikasi dan validasi dalam bentuk survei oleh tim independen. 

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Satori pun menyebut dia tak menerima dana CSR. Dana bantuan sosial yang diketahui olehnya dialirkan ke yayasan dalam bentuk program untuk penerima di daerah pemilihan (dapil) asalnya. 

    “Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Heri Gunawan menyampaikan bahwa program CSR BI itu merupakan program biasa yang diberikan selayaknya dari mitra kerja pemerintah setiap komisi DPR. 

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menyebut lembaganya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. 

    Namun, dia mengakui penyidik mendalami pengetahuan Satori dan Heri atas dugaan rasuah CSR BI itu. 

    “Kita masih pendalaman karena kembali lagi sprindik- sprindik umum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi akan didalami keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu.

  • Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebesar 8 tahun pidana dalam kasus korupsi timah.

    Riza juga didenda Rp750 juta subsider enam bulan. Selain Riza, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

    Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menilai keduanya telah bersalah dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    “Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Adam Pontoh di persidangan, Senin (30/12/2024).

    Vonis keduanya lebih rendah empat tahun dari tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum. Pasalnya, JPU menuntut 12 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Dalam kesempatan yang sama, Rianto memvonis Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tutur Rianto.

    Sebagai informasi, ketiganya dan sejumlah terdakwa lain telah didakwa merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah.

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara!

    Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memvonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk alias PIK, Helena Lim selama lima tahun penjara dalam korupsi timah.

    Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena Lim telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.

    “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya dalam persidangan, Senin (30/12/2024).

    Selain pidana badan, Helena juga dibebankan harus membayar uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta Helena Lim agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    Sekadar informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. 

    Berdasarkan perannya, Helena telah membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

    Adapun, Helena disebut telah menerima untung Rp900 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

  • Polri Mutasi Besar-Besaran di Polda Metro Jaya, Tunjuk 4 Kapolres Baru

    Polri Mutasi Besar-Besaran di Polda Metro Jaya, Tunjuk 4 Kapolres Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada untuk jabatan kapolres.

    Hal itu tertuang dalam surat telegram yang telah ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja anggota di lingkungan Polri.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

    Dalam mutasi itu, Kapolri Sigit menunjuk empat Kapolres di Jakarta, Bekasi hingga Depok. Selain empat Kapolres, Sigit juga telah mengangkat dua Wakapolres baru.

    Nah, berikut Kapolres dan Wakapolres yang dimutasi per Minggu (29/12/2024) :

    1. Kombes Twedi Aditya Bennyahdi diangkat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat menggantikan Kombes M Syahduddi.

    2. Kombes Mustofa diangkat menjadi Kapolres Metro Bekasi menggantikan Kombes Twedi Aditya.

    3. Kombes Abdul Waras diangkat menjadi Kapolres Metro Depok menggantikan Kombed Arya Perdana.

    4. AKBP Martuasah Hermindo diangkat menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menggantikan AKBP Indrawienny Panjiyoga.

    5. AKBP Kade Budiyarta diangkat menjadi Wakapolres Metro Jakarta Selatan menggantikan AKBP Dedy Supriadi.

    6. AKBP Eko Bagus Riyadi diangkat Wakapolres Metro Tangerang Kota menggantikan AKBP Yolanda Evalyn.