Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Naik Jabatan di Polda Metro Jaya

    Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Naik Jabatan di Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto mengangkat jabatan AKBP Chuck Putranto sebagai Kabag Bin Opsnal pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Nama Chuck Putranto sempat jadi buah bibir lantaran statusnya sebagai mantan anak buah Ferdy Sambo.

    Chuck yang hampir diganjar sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) buntut kasus penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.

    AKBP Chuck Putranto yang sebelumnya jadi Kabagbinopsnal Ditbinmas di Polda Metro Jaya kini mendapat promosi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

    “Iya benar surat telegram itu,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/1).

    AKBP Chuck Putranto batal diganjar sanksi PDTH saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena dia mengajukan banding.

    Dalam sidang kode etik yang digelar, Chuck disebut tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).

    Selain Chuck Putranto, ada 33 anggota lain yang mendapatkan promosi dan mutasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 

    Puluhan anggota itu dipromosi dan mutasi diduga buntut dari aksi pemerasan saat ada insiden pemerasan di acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

  • Polri Tangkap 4 Pelaku Penembak Bos Rental di Tol Tangerang-Merak

    Polri Tangkap 4 Pelaku Penembak Bos Rental di Tol Tangerang-Merak

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Kota Tangerang segera beberkan identitas 4 orang tersangka kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Kapolres Kota Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 4 orang tersangka kasus penembakan bos rental mobil di mana salah satunya merupakan prajurit TNI.

    Baktiar menjelaskan setelah 4 tersangka itu diringkus, tim penyidik langsung memeriksa keempatnya secara intensif agar modus para tersangka terungkap.

    “Para pelaku sudah diamankan, saat ini masih diperiksa ya. Nanti Senin dirilis kami,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

    Namun sayangnya Baktiar masih belum mau menjelaskan detail peran prajurit TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil tersebut.

    “Nanti kami periksa dulu, nanti akan dirilis dan diungkap semuanya,” katanya.

    Sebelumnya, pada hari Kamis (2/1/2025) dini hari sekira pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing. Mereka meminta bantuan pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau rental. 

    “Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan.

    Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham. 

    Ia juga mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. 

    Hal itu guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut. Kemudian setelah menelpon Kapolsek Asep, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut. Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan atau rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.

  • Tegas! Panglima Sebut Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Diproses Hukum

    Tegas! Panglima Sebut Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Diproses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan oknum TNI yang jadi pelaku penembakan di rest area tol kawasan Tangerang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    “Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2025).  

    Namun, Pihak Puspom pun belum bisa memberitahu inisial oknum penembak dan alasan dilakukan penembakan. Hingga saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (POM) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.

    Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu, salah satunya adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

    Polisi Tolak Dampingi Korban 

    Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi tuduhan anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.

    Asep dalam keterangannya di Serang, Jumat, menjelaskan bahwa pihaknya mengantisipasi agar tidak salah tindakan sebab kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas jelas.

    Pada Kamis (2/1) dini hari sekitar pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing.

    Mereka meminta bantuan pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau rental.

    “Saat itu, diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Asep.

    Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.

    Ia mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.

    Kemudian setelah menelpon Kapolsek Asep, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.

    Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan atau rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.

  • 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

    5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap industri pertambangan, usai lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. 

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyematkan status tersangka kepada lima korporasi. Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

    Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi asal Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto mengatakan, kelima pemain di industri pertambangan Tanah Air memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.

    Dia meragukan sikap Kejagung yang menjadikan kelima korporasi sebagai tersangka dalam korupsi komoditas timah. Apalagi, dasar penetapan tersangka hanya mengacu pada potensi nilai kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun. 

    “Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” ujarnya, Jumat (3/1/2025). 

    Selain itu, lanjutnya, nilai kerugian keuangan negara yang dimaksud belum dapat dibuktikan di pengadilan. 

    Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority. 

    Ahli di bidang hukum pertambangan Abrar Saleng memandang bahwa Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

    Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh IUP punya tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi. Hal inipun bisa diawasi oleh pemerintah. 

    “Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal nggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu, itu tidak, tidak ada, tidak ada tanggung jawab lingkungannya,

    Tidak ada tanggung kewajibannya juga pada negara,” ungkapnya. 

    Abrar menjelaskan, kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

    Jika terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM, bukan lembaga lain atau didasarkan pada hitungan ahli lingkungan. 

    “Kalau khusus dunia pertambangan diragukan atau perhitungan ahli karena orang tambang juga bisa menghitung kerugian lingkungan, bukan cuma orang pertanian,” ujarnya.

  • 6 Pemicu Singapura Jadi Tujuan Pencucian Uang Kejahatan Siber asal RI

    6 Pemicu Singapura Jadi Tujuan Pencucian Uang Kejahatan Siber asal RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menempatkan Singapura sebagai negara berisiko tinggi sebagai lokasi pencucian uang pelaku kejahatan siber asal Indonesia.

    Hasil kajian PPATK berjudul Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Tindak Pidana Siber Tahun 2024, setidaknya mengungkap Singapura menjadi negara transit dan tujuan dana TPPU dari dan ke Indonesia.

    Adapun berdasarkan kajian yang didasarkan keterangan 36 responden dari unsur penegak hukum, kementerian dan lembaga pengawas, ada 6 pemicu Singapura menjadi tujuan pencucian uang kejahatan siber dari Indonesia.

    Pertama, Singapura menjadi pusat keuangan regional dengan peraturan perbankan yang relatif longgar dan terbuka terhadap modal asing.

    Kedua, lokasinya tidak jauh dari Indonesia. Ketiga, memiliki layanan keuangan digital yang sudah maju. Keempat, belum memiliki aturan yang mewajibkan perusahaan mengungkapkan pemilik manfaat beneficial ownership.

    Kelima, melegalkan perjudian. Menurut kajian PPTAK, pada umumnya dana hasil kejahatan siber digunakan untuk tindak pidana perjudian. Keenam, tindak pidana siber Singapura menggunakan nominee atau shell company di Indonesia.

    Selain Singapura, kajian PPATK juga menyebut negara lainnya sebagai negara tujuan maupun asal TPPU kejahatan siber asal Indonesia. Negara tersebut antara lain, Amerika Serikat, Hong Kong, China, India dan Malaysia.

  • Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Ditangkap

    Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa pelaku penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak merupakan oknum anggota TNI dan sudah ditangkap.

    “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat.

    Yusri pun tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan identitas pelaku penembakan. Namun, pihaknya belum menjelaskan motif dari penembakan tersebut.

    Kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu, salah satunya adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

    Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi tuduhan anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.

    Asep dalam keterangannya di Serang, Jumat, menjelaskan bahwa pihaknya mengantisipasi agar tidak salah tindakan sebab kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas jelas.

    Pada Kamis (2/1/2025) dini hari sekira pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing.

    Mereka meminta bantuan pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau rental.

    “Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Asep.

    Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.

    Ia mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.

    Kemudian setelah menelpon Kapolsek Asep, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.

    Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan atau rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.

  • Polisi Klarifikasi Soal Penolakan Pendampingan Korban Penembakan di Tol Merak

    Polisi Klarifikasi Soal Penolakan Pendampingan Korban Penembakan di Tol Merak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolsek Cinangka Polres Cilegon, AKP Asep Iwan Kurniawan memberikan klarifikasi terkait berita viral yang menyebutkan adanya penolakan permintaan pendampingan penarikan mobil oleh petugas piket di Polsek Cinangka.

    Menurutnya, kejadian yang bermula pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 03.10 WIB itu terjadi ketika sekelompok orang berjumlah tujuh pria dewasa datang ke Polsek Cinangka menggunakan sebuah mobil minibus jenis Expander berwarna putih.

    Asep menuturkan, mereka mengaku sebagai pihak leasing yang membutuhkan bantuan untuk melakukan penarikan mobil terkait masalah sewa atau leasing kendaraan.

    “Setelah menerima kedatangan mereka, Brigadir Deri, anggota piket yang bertugas saat itu, melakukan pengecekan terhadap legalitas kendaraan yang hendak ditarik. Namun, pihak leasing tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai dasar penarikan kendaraan tersebut,” tuturnya dalam rilis resminya Jumat (3/1/2025).

    Dia melanjutkan bhawa Brigadir Deri kemudian menghubungi Kapolsek Asep Iwan untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Dalam arahannya, Kapolsek meminta agar petugas memberikan pemahaman kepada pihak yang datang bahwa proses pendampingan harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum.

    Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan atau kerawanan saat proses penarikan.

    Setelah komunikasi dengan Kapolsek, salah seorang dari kelompok tersebut mengaku bahwa mereka adalah pemilik kendaraan (rental mobil). Brigadir Deri kemudian menyarankan agar pihak tersebut membuat laporan resmi ke polisi sebagai dasar hukum untuk penarikan mobil tersebut, mengingat mereka datang tanpa dokumen yang sah sebagai bukti penarikan.

    Setelah diberikan penjelasan, kelompok tersebut langsung meninggalkan Polsek dan menuju arah Cilegon. Kapolsek Asep Iwan menegaskan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polsek Cinangka, telah merespons dengan baik permintaan pendampingan tersebut, namun juga perlu memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

  • Sidang Etik Kasus DWP: Terbukti Meminta Uang, 2 Polisi Kena Sanksi Demosi 8 Tahun

    Sidang Etik Kasus DWP: Terbukti Meminta Uang, 2 Polisi Kena Sanksi Demosi 8 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap dua terduga pelanggar pada kasus gelaran DWP 2024.

    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar DF dan S pada Kamis (2/1) kemarin.

    Trunoyudo menyebut pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda.

    Dia mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini, dia menyebut total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.

    “Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

    Sementara untuk pelanggar S, dia melanjutkan bahwa sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.

    Dalam sidang ini, kata Trunoyudo menyebut total ada 5 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. Kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

    “Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” jelasnya.

    Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia menyebut Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan

    “Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

    Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.

  • Propam Minta Klarifikasi Kapolsek Cinangka Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Propam Minta Klarifikasi Kapolsek Cinangka Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara angkat bicara terkait dengan kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak yang sebelumnya meminta pendampingan terhadap Polsek Cinangka.

    Dia mengatakan bahwa saat ini sebanyak 4 anggota Polsek Cinangka, termasuk Kapolsek tengah menjalankan pemeriksaan oleh Propam Polres Cilegon untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

    “Sementara yang dimintai keterangan ada 4 orang, termasuk kapolsek,” katanya kepada wartawan saat dihubungi melalui pesan teks, Jumat (3/1/2025).

    Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan mengklarifikasi adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Cilegon. Menurutnya, hanya ada permintaan keterangan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.

    “Bukan diperiksa, diminta keterangan, diminta klarifikasi terkait berita itu tuh benar enggak gitu kan. Bukan diperiksa, diminta klarifikasi, bukan diperiksa,” imbuhnya.

    Dia pun menegaskan Propam hanya mengonfirmasi terkait dengan kejelasan peristiwa yang terjadi di lapangan

    “Intinya saya tidak diperiksa, tetapi dikonfirmasi dan diklarifikasi terkait pemberitaan itu,” pungkas Asep.

    Sekadar informasi, Bos rental mobil, pria IA tewas ditembak di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak. Padahal pria berusia 48 itu disebut sempat meminta pendampingan Polsek Cinangka.

    Peristiwa itu terjadi pada pukul 04.30 WIB kemarin pagi. Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Nazarudin terjun langsung mengecek lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm dan mobil Brio Kuning di lokasi kejadian

    Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan menjelaskan awalnya, pada hari Kamis (02/1/2025) sekira pukul 03.10 WIB datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon sejumlah orang diperkirakan 7 orang pria dewasa, menggunakan 1 Unit Mobil minibus jenis Xpander warna putih yang mengaku dari leasing. Korban menyampaikan maksud kedatangannya ke Polsek Cinangka yakni meminta bantuan atau pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing/rental.

    Menurutnya, saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut tetapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.

    Selanjutnya Brigadir Deri menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan via telpon untuk meminta petunjuk dan arahan pimpinan. Kemudian Kapolsek Cinangka memberikan arahan agar memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham dan agar upaya pendampingan tersebut menyalahi aturan karena akan menyita kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.

    Kemudian setelah menelpon Kapolsek, salah seorang diantara nya mengaku bahwa yang bersangkutan adalah pemilik mobil tersebut (rental mobil), kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan/rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.

    Dalam klarifikasinya, karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon.

    Polsek Cinangka Polres Cilegon menyebut personel piket sudah merespon dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut, tetapi terdapat hal-hal yang perlu sampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan Kepolisian, untuk mengantisipasi faktor risiko, serta hal-hal yang tidak di inginkan.

  • BPK Ungkap Rapor Kementerian di Depan Prabowo, Ini Hasilnya

    BPK Ungkap Rapor Kementerian di Depan Prabowo, Ini Hasilnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan rapor kementerian dan lembaga kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, lembaga auditor negara itu juga mengungkap tentang perbaikan tata kelola keuangan negara selama periode semester I tahun 2024.

    Adapun Ketua BPK Isma Yatun memaparkan hasil audit yang dilakukan BPK telah memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN.

    Sementara itu, kementerian dan lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ada 4 yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika sekarang Komdigi, Kementerian
    Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional.

    “BPK menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ujar Isma Yatun dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025).

    Adapun terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

    Duit Tertimbun 

    Dalam catatan Bisnis, audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 mencatat sejumlah temuan penting. Salah satunya adalah terdapat dana sebesar Rp24,14 triliun sampai dengan Rp53,40 triliun dalam APBN yang tidak dimanfaat selama tahun anggaran 2021—2023.

    Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. IHPS I Tahun 2024 itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).

    BPK menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pengelolaan kas pemerintah pusat tahun 2021—2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah permasalahannya khususnya dalam pemanfaatan nilai saldo anggaran lebih (SAL) yang belum optimal.

    “Terdapat estimasi nilai SAL pada tahun 2021—2023 sebesar Rp24,14 triliun—Rp53,40 triliun yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBN tahun bersangkutan namun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah,” tulis laporan BPK.

    Selain itu, BPK mengungkapkan pemerintah juga belum sepenuhnya memanfaatkan SAL yang tidak direalisasikan pada APBN tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan.

    Artinya, dana tersebut hanya tertimbun tanpa dimanfaatkan. BPK pun menyimpulkan bahwa pemerintah kehilangan potensi untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih murah.

    Oleh sebab itu, BPK memberi rekomendasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengusulkan, membahas, dan mempertanggungjawabkan penyesuaian anggaran pembiayaan APBN tahun berjalan dengan memperhitungkan anggaran SAL pada APBN tahun sebelumnya yang tidak direalisasikan.

    “Serta menetapkan mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pertanggungjawaban atas penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan, sesuai mekanisme yang disepakati bersama DPR,” lanjut laporan BPK.

    Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.

    Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%.

    Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai