Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2025. Tim penindakan lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di Banten dan mengamankan 5 orang.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

    OTT kali ini tercatat menjadi yang kesembilan kalinya dilakukan KPK pada tahun ini. KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 10 Desember 2025, KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

     

  • Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian informasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Penggeledahan kali ini menyasar Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Sebab, perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berkaitan pengkondisian pengadaan alat-alat kesehatan.

    “Diantaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

    Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyisir dinas-dinas lainnya yang diduga terkait kasus pengadaan barang dan jasa. 

    Pada Selasa (16/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati, serta menyita sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.

    “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

    KPK juga tengah melakukan kajian analisis pencegahan korupsi di partai politik. Sebab, terjadi titik kerawanan korupsi karena berbagai faktor seperti biaya politik besar hingga laporan keuangan tak transparan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kasus suap di Lampung Tengah di mana Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • Kasus Pengadaan Iklan, KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana Hingga Rp200 Miliar

    Kasus Pengadaan Iklan, KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana Hingga Rp200 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga menerima sejumlah uang dari dana non-budgeter Rp200 miliar pengadaan iklan di Bank BJB.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendeteksi dana non-budgeter yang seharusnya digunakan untuk pengadaan iklan, tetapi mengalir ke sejumlah pihak.

    “Termasuk juga dugaan aliran uang dari dana non-budgeter, dimana dana non-budgeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-budgeter yang dikelola di Corsek BJB,” kata Budi, Rabu (17/12/2025).

    Budi menjelaskan tim penyidik lembaga antirasuah menelusuri aliran dana tersebut dan diduga mengalir ke Ridwan Kamil. 

    Alhasil, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga pembeliannya menggunakan dana non-budgeter.

    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ucap Budi.

    Selain itu, Budi menyebut bahwa penyidik KPK membuka peluang pemanggilan terhadap Atalia, istri Ridwan Kamil yang mengajukan gugatan cerai.

    Menurut Budi, pemanggilan para pihak yang didga mengetahui perkara ini dibutuhkan untuk mendalami temuan-temuan sebelumnya agar dia analisis lebih lanjut.

    “Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya, yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” tanda Budi.

  • Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review

    Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyarankan pemerintah menempuh mekanisme eksekutif review sebagai langkah korektif Perpol yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban hukum.

    Dia menilai mekanisme tersebut lebih baik daripada jalur uji materi di Mahkamah Agung. “Ini bisa dilakukan eksekutif review, bukan judicial review,” ujar Mahfud MD dalam kanal youtube miliknya dikutip pada Rabu (17/12/2025).

    Dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta UU 12/2011 dan perubahannya, eksekutif review diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh lembaga eksekutif untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum. Dalam penjelasan Mahfud MD, terdapat dua bentuk utama koreksi melalui jalur eksekutif.

    Pertama, pada level administratif kementerian, pemerintah dapat memilih untuk tidak melanjutkan pengundangan atau mencabut pengundangan peraturan tersebut dari Berita Negara. 

    Kedua, Presiden dapat mengambil alih kewenangan administratif dan membatalkan langsung aturan yang dinilai bermasalah. 

    Dia menilai, menempuh jalur judicial review, dimana Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang, justru berisiko menemui jalan buntu.

    Menurut Mantan Menkopolhukam tersebut, sengketa yang bersifat umum dan menyangkut norma peraturan, tidak tepat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    “PTUN itu kan keputusan pejabat atau lembaga pemerintah yang bersengketa melawan rakyat secara perorangan. Kalau melayak secara umum, itu namanya judicial review, bukan ke PTUN,” jelasnya.

    Dia juga menambahkan dalam perspektif hukum administrasi negara, kesalahan regulasi seharusnya diselesaikan oleh pejabat yang lebih tinggi, bukan langsung oleh hakim. 

    “Sesuatu kesalahan diselesaikan oleh pejabat di atasnya, bukan oleh hakim. Itu namanya administratif berum,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu. 

    Adapun jika koreksi dilakukan oleh hakim, mekanisme tersebut masuk kategori administratif represif melalui judicial review. Dia mengingatkan, membiarkan aturan yang bermasalah tetap berlaku akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola regulasi. 

    “Kalau ini dibiarkan, itu pelanggaran. Pelanggarannya signifikan karena tidak memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melanggar dua undang-undang,” tutup Mahfud.

    Terkait Perpol, Kapolri Hormati Keputusan MK

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya. (Angela Keraf)

  • Peran 6 Polisi yang Keroyok Matel di Kalibata, 4 Anggota Hanya Ikut Senior

    Peran 6 Polisi yang Keroyok Matel di Kalibata, 4 Anggota Hanya Ikut Senior

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Masyarakat alias Yanma dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta.

    Kepala Bagian atau Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan insiden pengeroyokan bermula saat Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AMZ) sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax dicegat oleh dua matel berinisial MET dan NAT.

    Setelah dicegat oleh dua matel itu, Ahmad kemudian menginformasikan kejadian itu ke rekannya di grup WhatsApp, salah satu yang mendapatkan informasi itu yakni Brigadir Ilham (IAM).

    “Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak Matel,” ujar Erdi di Divhumas Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).

    Erdi menambahkan, Ilham kemudian secara spontan mengajak anggota lainnya yaitu Bripda MIAB, Bripda RGW, Bripda BN, dan Bripda JLA untuk menuju lokasi yang dikirimkan Bripda Ahmad.

    Setelah itu, keenam polisi ini melakukan pengeroyokan terhadap dua matel itu hingga tewas. Satu meninggal dunia di TKP, sementara satu orang lagi meninggal di rumah sakit.

    “Bripda BN kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA kesatuan Yanma Polri, Bripda RGW kesatuan Yanma Polri, dan Bripda IAB kesatuan Yanma Polri, dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak Matel,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Sementara itu, empat lainnya disanksi demosi lima tahun.

    Adapun, kata Erdi, seluruh anggota yang telah disanksi baik itu PTDH maupun demosi telah kompak mengajukan banding. “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

  • Tiga Terdakwa Kasus LPEI Divonis 4-8 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta

    Tiga Terdakwa Kasus LPEI Divonis 4-8 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memvonis tiga terdakwa dalam kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Mereka adalah Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Dalam amar putusan, Terdakwa I Newin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Terdakwa II Susy divonis penjara 6 tahun dengan denda Rp250 juta, serta Terdakwa III Jimmy divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

    Jimmy juga divonis memberikan uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

    “Dalam hal Terdakwa III Jimmy Masrin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 [empat] tahun,” kata Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Haskori, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Adapun, anggota majelis I Wayan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianto dan Hiashinta Frensiska Manalu. Majelis hakim menyampaikan bhal yang memberatkan para terdakwa adalah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta menghambat kemajuan negara.

    “Terdakwa II dan Terdakwa III tidak berterus terang dalam memberikan keterangan,” kata salah satu hakim.

    Adapun, hal yang meringankan adalah Terdakwa I berterus terang dalam memberikan keterangan dan para Terdakwa mempunyai keluarga yang membutuhkan.

    Ketiganya didakwa merugikan negara Rp958,38 miliar. Jimmy memperkaya diri Rp600 miliar dan US$22 juta dolar. Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI.

    Ketiganya juga didakwa menggunakan aset dasar dokumen pencairan berupa pesanan pembelian atau alias purchase order (PO) dan tagihan alias invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy. Para terdakwa memakai fasiltas pembiayaan kredit tidak sesuai dengan tujuan.

  • KPK Finalisasi Berkas Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Noel Cs Segera Disidang

    KPK Finalisasi Berkas Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Noel Cs Segera Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelesaian berkas ditujukan untuk 11 tersangka yang salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer. 

    Setelah berkas penyidikan rampung, nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuatkan surat dakwaan sehingga para tersangka dapat segera disidang.

    “Saat ini, Penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka,” kata Budi, Rabu (17/12/2025).

    Budi menyampaikan pelaksanaan Tahap II terhadap 11 tersangka dilakukan besok, Kamis (18/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka diduga melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Berikut Daftar 11 tersangka dugaan pemerasan K3 di Kemnaker

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI

    4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    5. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    9. Supriadi selaku Koordinator

    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

  • KPK: Sidang Perceraian RK dan Atalia Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pengadaan Iklan

    KPK: Sidang Perceraian RK dan Atalia Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pengadaan Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia tidak akan mengganggu penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi mengatakan penelusuran perkara akan terus berlanjut tanpa adanya hambatan.

    “Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara, dugaan tindak bidang korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” kata Budi.

    Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah membuka peluang memanggil Atalia untuk dimintai keterangan.

    “Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya, yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” jelas Budi.

    Budi menuturkan keterangan para tersangka, saksi, ataupun dokumen-dokumen yang sudah disita dan dianalisis oleh penyidik akan dikonfirmasi kepada para saksi.

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-bujeter.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Kapal Tanker LCO Seharga Rp1,17 Triliun Gagal Dilelang, Kejagung Buka Suara

    Kapal Tanker LCO Seharga Rp1,17 Triliun Gagal Dilelang, Kejagung Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pelelangan satu unit kapal Tanker MT Arman 114 bermuatan minyak mentah ringan atau Light Crude Oil (LCO) dengan nilai Rp1,17 triliun masih belum terealisasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan lelang tanker babak pertama itu gagal lantaran peminat yang mengajukan masih belum memenuhi persyaratan.

    “Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

    Dia menambahkan saat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI tengah melakukan evaluasi terkait pelelangan kapal tanker perdana itu.

    Oleh sebab itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya masih belum memastikan apakah kapal itu akan dilelang atau dieksekusi melalui mekanisme lain.

    “Dan saat ini masih dalam proses evaluasi apakah akan dilelang ulang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

    Sebelumnya, lelang kapal tanker itu bakal dilakukan pada Selasa (2/12/2025). Lelang itu dilakukan secara daring melalui situs https://lelang.go.id.

    Kapal tanker terkait terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

    Berdasarkan spesifikasinya, kapal tanker ini berbendera Iran IMO 9116412 dengan tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Adapun, kapal ini memuat minyak mentah ringan dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barrel. Kapal tanker ini memiliki nilai Rp1,17 triliun.

  • KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah

    KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang ratusan juta ketika saat menggeledah tiga titik di wilayah Lampung Tengah. 

    Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) dilakukan di kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati.

    “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi, Rabu (17/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melanjutkan pencarian informasi dengan menggeledah Dinas Kesehatan Lampung Tengah. 

    Sebab, perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berkaitan pengkondisian pengadaan alat-alat kesehatan.

    “Diantaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya,” kata Budi.

    Budi menyebut tim KPK akan menelusuri dinas-dinas lainnya yang diduga berkaitan kasus dugaan suap hingga Rp5,75 miliar ini.

    KPK juga tengah melakukan kajian analisis pencegahan korupsi di partai politik. Sebab, terjadi titik kerawanan korupsi karena berbagai faktor seperti biaya politik besar hingga laporan keuangan tak transparan. 

    Hal ini dilatar belakangi oleh kasus suap di Lampung Tengah di mana Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.