Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Awas! Akun X Manipulasi Foto jadi Konten Asusila Pakai AI Bisa Masuk Penjara

    Awas! Akun X Manipulasi Foto jadi Konten Asusila Pakai AI Bisa Masuk Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan memanipulasi foto dengan menggunakan kecerdasan buatan atau AI bisa kena pidana bahkan masuk penjara.

    Hal tersebut merupakan respons Bareskrim mengenai fenomena penggunaan Grok AI yang diminta oleh akun X untuk memanipulasi foto menjadi konten asusila tanpa persetujuan pemilik akun lainnya.

    “Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

    Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya tengah menyelidiki soal fenomena penyalahgunaan AI, khususnya di platform X.

    Berdasarkan hasil penelusuran awal, Alex menyatakan bahwa kecerdasan Grok AI milik Elon Musk belum memiliki pengaturan yang tegas.

    Kelemahan sistem ini dinilai gagal mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

    “Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander.

    Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa manipulasi foto pribadi secara digital merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Sebab, hal ini berdampak pada kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

    Komdigi mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.

    “Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada Grok AI dan platform X,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan UU No.1/2023 tentang KUHP telah mengatur konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Aturan ini sudah berlaku sejak (2/1/2026).

    Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.

    Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda sesuai ketentuan berlaku. 

  • Satgas PKH Kantongi 12 Nama Perusahaan yang Diduga Sebabkan Banjir Sumatra

    Satgas PKH Kantongi 12 Nama Perusahaan yang Diduga Sebabkan Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi data 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap dampak bencana banjir di Sumatra.

    Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). 12 perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah setelah Satgas PKH melakukan investigasi.

    “Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh,” katanya.

    Perusahaan tersebut diduga mengalihkan fungsikan kawasan hutan dan menjalankan aktivitas korporasi di daerah aliran sungai. Untuk 12 korporasi juga telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    “Nah inilah kemudian yang ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka,” jelasnya.

    Namun, Barita mengatakan baru dapat mengungkapkan identitas 12 perusahaan setelah pemeriksaan telah rampung sekaligus menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

    “Karena itu nanti apabila ada perubahan status masuk ke tingkat penyidikan yang sudah diatur mekanismenya maka tentu pada saatnya akan disampaikan,” ujarnya.

    Barita menyebut ke-12 perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian perpanjangan perizinan, pencabutan perizinan, hingga dikenakan denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Dia mengatakan Satgas PKH akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksi lainnya.

  • Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tidak membangun opini penegakan hukum soal Chromebook seolah-olah hal kejam atau zalim.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menyampaikan, eksepsi yang diutarakan oleh Nadiem dan pengacaranya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh korps Adhyaksa tidak berdasarkan berkeadilan.

    Dalam hal ini, JPU menilai bahwa penggiringan opini publik ini bisa memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

    “Alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa meminta agar penasihat hukum bisa membela Nadiem Makarim sesuai dengan norma hukum yang ada. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa sesuai jalurnya.

    “Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” imbuhnya.

    Lebih jauh, jaksa juga berharap kubu Nadiem bisa menanggapi keberatan dalam kasus ini dengan relevansi materi perkara a quo.

    “Untuk itu kami penuntut umum akan memberikan tanggapan atau pendapat sepanjang keberatan tersebut memiliki relevansi dengan materi keberatan sebagaimana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang,” pungkasnya.

  • Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

    Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Perlu diketahui, Pada Rabu (7/1/2026), tim Kejagung telah mengamankan data berkaitan kasus tersebut di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, data yang diamankan sebagai upaya pencocokan data.

    Anang mengatakan selain di Kemenhut, tim Kejagung juga mengamankan sejumlah dokumen di beberapa lokasi.

    “Ada di beberapa perusahaan dan ada di beberapa rumah dan instansi pemerintah di wilayah sama,” kata Anang kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026).

    Dia belum merincikan jumlah pasti lokasi yang didatangi, termasuk dokumen apa saja yang diamankan. Hanya saja dia menyebut salah satunya dokumen terkait kasus tambang di Konawe Utara.

    Pencocokan data, katanya, bertujuan untuk menyamakan informasi yang dikantongi tim Kejagung dengan pihak terkait. Di Kemenhut, Anang menuturkan selama proses pengamanan dokumen, pihak Ditjen Planologi Kemenhut bersikap kooperatif.

    “Penyidik ke Kementerian Kehutanan, ke Ditjen Planologi di mana dalam hal ini pihak Dirjen Planologi juga secara kooperatif dengan baik, mendukung dan memberikan data-data,” ujarnya.

    Dirinya membuka peluang mengamankan sejumlah dokumen di instansi atau lokasi lainnya untuk menghimpun informasi perihal kasus tambang Konawe Utara.

    “Tidak hanya di Kemenhut, di instansi lain pun supaya cepat, supaya tidak melebar kemana-mana data yang kita butuhkan, apalagi itu butuh data banyak, kemarin itu kan dokumennya cukup banyak juga. Itu pun masih ada kurang,” tandasnya.

    Kasus tambang di Konawe Utara sendiri pernah ditangani oleh KPK. Namun, Kejagung belum mendetailkan apakah perkara yang ditangani sama atau tidak.

    Perkara yang ditangani KPK telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

    Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

    “Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Jumat (26/12/2025).

  • Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan eksepsi kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bisa menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menilai eksepsi yang diutarakan Nadiem dan penasihat hukumnya merupakan bentuk kepanikan yang tidak berdasarkan soal perkara a quo dalam nota keberatan alias eksepsi.

    Kemudian, Jaksa menyebut nota keberatan Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar.

    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” ujar jaksa.

    Selanjutnya, jaksa juga mengungkap eksesi Nadiem dan pengacaranya merupakan bentuk kepanikan karena mencampuradukkan perkara a quo dengan asumsi atau penilaian sepihak.

    “Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh jaksa.

    Jaksa berpendapat bahwa pola penggiringan opini ini dikhawatirkan dap membahayakan penegakan hukum karena APH dinilai bekerja berdasarkan asumsi.

    “Dan kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi,” pungkasnya.

  • Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

    Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi (replik) Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menekankan alasan eksepsi itu harus ditolak karena surat dakwaan yang dibacakan terhadap Nadiem sudah lengkap, jelas dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

    “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa.

    Dengan demikian, jaksa meminta kepada halim agar bisa melanjutkan persidangan ini ke agenda pemeriksaan materi pokok perkara.

    “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

    Dalam dakwaan JPU, perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.

    Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

    Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.

  • Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook disambut meriah oleh para orang-orang pendukungnya.

    Puluhan orang membentuk barisan dari pintu kaca hingga ke pintu ruang sidang. Ada pula yang berusaha untuk menyalam Nadiem dan memberikan semangat sebelum masuk ke ruang siang.

    “Semangat Pak Nadiem,” ucap beberapa orang sambil menyalami Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026).

    Dalam sidang dakwaan beberapa hari lalu, Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima Rp809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor.

    Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan nilai kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

  • Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook disambut meriah oleh para orang-orang pendukungnya.

    Puluhan orang membentuk barisan dari pintu kaca hingga ke pintu ruang sidang. Ada pula yang berusaha untuk menyalam Nadiem dan memberikan semangat sebelum masuk ke ruang siang.

    “Semangat Pak Nadiem,” ucap beberapa orang sambil menyalami Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026).

    Dalam sidang dakwaan beberapa hari lalu, Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima Rp809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor.

    Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan nilai kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

  • Polisi Terjunkan 1.659 Personel untuk Kawal Demo Buruh di Monas Hari Ini

    Polisi Terjunkan 1.659 Personel untuk Kawal Demo Buruh di Monas Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengerahkan 1.659 personel untuk mengawal aksi demonstrasi dari kelompok buruh di Monas, Jakarta hari ini Kamis (8/1/2026).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan ribuan personel itu merjpakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat hingga Polsek jajaran.

    “Sebanyak 1.659 personel gabungan,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan kelompok buruh yang bakal melakukan aksi unjuk rasa berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan elemen buruh lainnya.

    Dia mengimbau para orator dan peserta aksi agar tetap tertib, tidak memprovokasi massa lain, tidak menutup jalan umum, serta tidak merusak fasilitas umum. 

    “Personel di lapangan tidak membawa senjata api dan diperintahkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan profesional,” imbuhnya.

    Dia menambahkan bagi pengguna jalan yang hendak melintas ke kawasan Monas agar bisa mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas selama aksi berlangsung.

    “Pengaturan lalu lintas bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan eskalasi jumlah massa di lapangan. Kami mohon kerja sama semua pihak agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Ungkap Giat Penyidik di Kemenhut

    Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Ungkap Giat Penyidik di Kemenhut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap giat penyidik Pidsus di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kemarin Rabu (8/1/2025) berkaitan dengan kasus tambang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penyidikan kasus tambang bermasalah itu berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    “Dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan, giat penyidik di Kemenhut hanya berupa pencocokan data berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan di sejumlah daerah. Data itu bakal digunakan untuk keperluan penyidikan kasus tambang di Konawe Utara.

    “Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang menegaskan bahwa giat penyidik Korps Adhyaksa di kantor Dirjen Planologi Kemenhut bukan penggeledahan. 

    Lebih lanjut, dia juga memastikan pihak Kemenhut telah kooperatif atas permintaan data dari penyidik Kejagung.

    “Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi  kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara sudah naik penyidikan sekitar Agustus-September 2025.

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian izin untuk pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung di Konawe Utara oleh pejabat daerah.

    Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan upaya penggeledahan di Konawe dan Jakarta. Namun, pihak Kejagung tidak menjelaskan secara detail saksi-saksi yang sudah diperiksa.