Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Elly Lasut-Hanny Joost Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulut di MK

    Elly Lasut-Hanny Joost Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulut di MK

    Bisnis.com, JAKARTA–Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Penasihat Hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana mengemukakan kehadiran dirinya ke sidang panel I di Gedung MK pada hari ini Senin 13 Januari 2025 hanya untuk mengkonfirmasi terkait gugatan dari kliennya yang sudah dicabut.

    Denny mengemukakan gugatan sengketa pilkada itu diajukan oleh kliennya pada 13 Desember 2024 lalu dan kini telah dicabut.

    “Kami sudah mengirimkan surat ke pihak kepaniteraan untuk menarik permohonan perkara ini,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (13/1/2024).

    Dia juga mengatakan apakah dirinya tetap harus memenuhi panggilan jika diundang untuk membeberkan jawaban dan bukti di sidang gugatan pilkada yang digelar di MK.

    “Apakah kami perlu menyerahkan jawaban dan bukti juga nanti,” katanya.

    Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Sidang Panel I, Hakim Suhartoyo mengemukakan bahwa Denny Indrayana tetap harus hadir jika pihaknya dipanggil untuk memberikan jawaban dan bukti.

    “Iya, diserahkannyanjika anda dipanggil lagi untuk sidang dengan agenda penyerahan jawaban, kan masih lama itu,” ujarnya.

  • Anwar Usman Sudah Pulih, Langsung Sidangkan Sengketa Pilkada

    Anwar Usman Sudah Pulih, Langsung Sidangkan Sengketa Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA–Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang sebelumnya dikabarkan tengah dirawat sudah pulih dan langsung menyidangkan sengketa pilkada di sidang panel III di Gedung MK.

    Anwar Usman menjadi salah satu hakim di sidang panel III bersama Ketua Panel III Arief Hidayat dan Hakim Enny Nurbaningsih. Namun, wajah Anwar Usman masih terlihat lesu selama sidang panel III berjalan.

    Sebelumnya, MK mengungkapkan komentar netizen sangat sadis ke Hakim MK Anwar Usman yang kini sedang dirawat di rumah sakit. 

    Hakim MK Arief Hidayat mengakui dirinya heran dengan komentar netizen terhadap Anwar Usman yang dikabarkan sedang sakit, sehingga absen di sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK kemarin. 

    Seharusnya, Anwar Usman menjadi salah satu hakim pada Majelis Panel 3 bersama dengan dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Lantaran sakit, posisi Anwar Usman akhirnya digantikan Daniel Yusmic Foekh selama persidangan. 

    “Saya baca komentar-komentar nitizen itu sangat sadis sekali,” tutur Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2024).

    Arief menjelaskan meskipun Anwar Usman tengah menjalani perawatan karena sakit, namun menurutnya, sidang harus tetap digelar, sehingga Anwar Usman digantikan sementara waktu hingga kondisi pulih. 

    “Jadi Prof Anwar Usman sudah muncul di berbagai media itu bahwa sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Arief.

  • KPK Ungkap Alasan Tak Langsung Tahan Sekjen PDIP Hasto

    KPK Ungkap Alasan Tak Langsung Tahan Sekjen PDIP Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak langsung menahan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka. 

    Hasto sebelumnya diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Hasto secara umum terkait dengan barang bukti elektronik yang ditemukan, maupun keterangan-keterangan saksi lain.

    Penyidik juga mendalami pengetahuannya soal perkara suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepadanya. 

    Adapun Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.

    Oleh sebab itu, KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.

    Hasto Keluar KPK

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik. 

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail namun membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

    Pada sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

  • Hasto Dicecar KPK Soal Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Hasto Dicecar KPK Soal Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar mengenai perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai tersangka berlangsung sekitar 3,5 jam. Dia turun dari ruang pemeriksaan siang ini sekitar pukul 10.26 WIB setelah sebelumnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

    Hasto tak menyampaikan apapun perihal pemeriksaannya perdana sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku itu.

    Namun, penasihat hukumnya yakni Maqdir Ismail menuturkan bahwa Hasto telah diperiksa terkait dengan dua sprindik yang diterbitkan atasnya oleh KPK. 

    “Yang ditanya untuk dua hal. Untuk suap dan perintangan penyidikan,” ungkap advokat senior itu ketika berjalan keluar meninggalkan Gedung KPK. 

    Maqdir tak mengungkap apa saja alat bukti milik KPK yang dimintai konfirmasi ke kliennya. “Silahkan tanya ke penyidik KPK,” katanya. 

    Adapun pemeriksaan terhadap Hasto hari ini dipastikan rampung. Elite PDIP itu meninggalkan KPK dan belum ditahan kendati sudah diperiksa sebagai tersangka. 

    Dia mengungkap penyidik bisa menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hasto sesuai kebutuhan. “Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” paparnya. 

    Pada saat sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.”Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

  • Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.

    Adapun Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.

    Sepanjang jalan menuju bus, simpatisan Hasto meneriakkan kata-kata dukungan. Mereka ikut bersama dengan polisi untuk memastikan elite PDIP itu sampai ke bus di tengah kerubungan wartawan.

    “Pak Hasto! Pak Hasto! Kasih bapak saya lewat! Buka barisan! Hidup Pak Sekjen!,” ujar salah satu simpatisan sembari membuka jalan untuk rombongan Hasto.

    Imbauan Hasto

    Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Adapun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Peneliti ICW Ngaku Kena Doksing usai Komentari Jokowi Masuk Nominasi OCCRP

    Peneliti ICW Ngaku Kena Doksing usai Komentari Jokowi Masuk Nominasi OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Bareskrim Polri usai salah satu penelitinya, Diky Anandya mengalami doksing.

    Dugaan doksiny itu terjadi pasca Diky memberikan komentar tentang nama Joko Widodo alias Jokowi masuk nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.

    Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan penyebaran data pribadi Diky dilakukan oleh salah satu akun di media sosial. Doksing itu telah memuat identitas pribadinya hingga titik koordinat keberadaan Diky Anandya.

    Dia menduga, upaya doksing itu sebagai upaya mengaburkan pesan dari ICW atau masyarakat sipil lainnya yang berkaitan dengan Jokowi yang masuk nominasi tokoh terkorup tersebut.

    “Karena apa yang disampaikan oleh kawan kami oleh ICW berkaitan dengan masuknya nama Presiden Jokowi dalam OCCRP. Itu yang kemudian kami sampaikan ke publik lewat siaran pers, media dan bersambut dengan upaya doksing seperti itu,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (13/1/2025).

    Dia menambahkan, pelaporan ini dilakukan untuk mendorong Bareskrim Polri bisa melakukan penegakan hukum terkait dengan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

    Pasalnya, kata Tibiko, tren doksing ini terus berulang setelah masyarakat sipil melayangkan kritik terhadap pemerintahan.

    “Maka dari itu bagian dari upaya menegakkan demokrasi dan hukum, kami kira penting bagi kepolisian untuk melanjutkan apa yang sebetulnya ini dugaan kuat tindak pidana ini cukup besar,” ujarnya.

  • 6 Polisi yang Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Masih Bertugas di Polresta Yogyakarta

    6 Polisi yang Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Masih Bertugas di Polresta Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polresta Yogyakarta menyampaikan enam anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Semarang hingga tewas saat ini masih bertugas di Satlantas Gakkum.

    Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan penugasan itu merupakan hasil dari pemeriksaan sebelumnya oleh Propam Polresta dan Polda Jateng.

    “lya masih dalam pemeriksaan, tapi kemarin perintahnya tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” ujar Aditya kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

    Dia menambahkan, keenam anggota polisi itu bakal dilakukan pemanggilan kembali apabila Polda Jateng membutuhkan klarifikasi terkait dengan kasus meninggalnya warga Semarang yang bernama Darso (43).

    “Nanti sewaktu-waktu kalau ada pemeriksaan, ada pemanggilan dari Polda Jateng selaku yang menerima laporan, akan kami selesaikan dengan baik dan akan kami koordinasikan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pihak keluarga menyampaikan bahwa Darso diduga sempat mengalami penganiayaan oleh oknum kepolisian sebelum dinyatakan tewas pada September 2024. 

    Peristiwa itu berkaitan dengan penyelidikan laka lantas yang melibatkan Darso dan warga lain bernama Tutik pada Juli 2024. Adapun, kini keluarga Darso telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polda Jawa Tengah.

  • Polda Jateng Gelar Ekshumasi Warga Semarang yang Diduga Dianiaya Polisi

    Polda Jateng Gelar Ekshumasi Warga Semarang yang Diduga Dianiaya Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap mayat Darso atau warga Semarang yang diduga telah dianiaya oleh anggota kepolisian hingga meninggal dunia.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan proses ekshumasi mayat Darso itu dilakukan di Semarang.

    “Hari ini dilaksanakan ekshumasi nya almarhum Darso,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (13/1/2025).

    Dia menambahkan proses pengangkatan jenazah itu disaksikan oleh keluarga lengkap dari korban atau Darso.

    “Betul lengkap [keluarga] yang hadir,” tambahnya.

    Sebelumnya, pihak keluarga menyampaikan bahwa Darso diduga sempat mengalami kekerasan oleh oknum anggota kepolisian saat proses penyelidikan peristiwa laka lantas pada Juli 2024.

    Atas hal tersebut, keluarga Darso melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polda Jawa Tengah.

    Terkait hal ini, Artanto menyampaikan bahwa laporan keluarga tersebut telah diterima oleh pihaknya dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

    “Laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Jateng dan dibuatkan LP nya guna bahan penyelidikan atas peristiwa tersebut oleh Dit Reskrimum,” pungkasnya.

  • Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Bambang Widjojanto (BW) menilai Pilkada Sumut 2024 unik dan ikonik.

    Salah satu penyebabnya, kata dia, lantaran kontestasi itu salah satu calon gubernurnya, Bobby Nasution merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujarnya dalam sidang perkara PHPU di Gedung Mahkaman Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Mantan komisioner KPK itu mengatakan dengan posisi Bobby seperti itu maka muncullah frasa kata cawe-cawe dan menjelma menjadi kekuatan. Dia juga mulai menyinggung soal penggunaan aparat negara guna memenangkan salah satu pasangan calon.

    Misalnya, lanjutnya, tanpa ada urgensi tertentu pejabat gubernur Sumut tiba-tiba diganti menjadi Agus Fathoni oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di tengah persiapan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    Bahkan, BW menyebut Agus seakan-akan ikhlas menjadi PR Bobby dan terlihat seperti berkampanye keliling Sumut dengan kedok agenda safari dakwah dan doa keselamatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    “Pejabat gubernur baru Agus Fathoni “Ikhlas” menjadi PR l, pihak terkait yaitu M. Bobby Afif Nasution keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara yang mohon maaf menurut kami menggunakan kata-kata yang tegas, manipulatif,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, DW mengatakan dalam Pilgub Sumut 2024 ini pihaknya melihat ada orkestrasi secara tersruktur, sistematis & massif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Pj.kepala daerah, bawaslu, aparat penegak hukum & penyelenggara pemilihan.

    “Pilgub sumut memang beda, unik dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti [Jokowi], ada calon bernama Bobby, serta pelanggaran asas dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

  • Paslon Bowo-Nasir Daimaroto Dituduh Bagikan Kupon Uang Naga Bonar di Pilkada Buol

    Paslon Bowo-Nasir Daimaroto Dituduh Bagikan Kupon Uang Naga Bonar di Pilkada Buol

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto membeberkan ada praktik politik uang yang digunakan lawannya, yaitu Paslon Bowo-Nasir Daimaroto saat pilkada digelar.

    Penasihat Hukum Mohammad Agris-Djufrin, Nurul Azmi mengatakan bahwa pasangan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto membagi-bagikan kupon diberi nama Bukti Relawan Naga Bonar yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2.

    Dia menjelaskan kupon itu dapat ditukarkan warga dengan uang sebesar Rp100.000-Rp200.000 ketika kampanye. 

    “Pada pokok permohonan kami terkait ada money politic yang tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Buol. Sudah ada beberapa laporan, sudah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Buol,” tutur Nurul di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).

    Selain praktik politik uang, dia juga telah mendalilkan adanya keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang diduga mendukung pasangan calon nomor urut 2. 

    Menurutnya, salah satu ketidaknetralan tersebut terbukti dari oknum staf Panwaslu Kecamatan Lakea atas nama Romi J Timumun yang terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.

    “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih,” katanya.

    Dalam petitumnya, dia juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024.

    “Kami memohon membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Caton Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024,” ujarnya.