Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kapolda Metro Ungkap Tingkat Kejahatan di Jadetabek Naik 2% sepanjang 2024

    Kapolda Metro Ungkap Tingkat Kejahatan di Jadetabek Naik 2% sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan jumlah kejahatan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jadetabek) mencapai 58.055 perkara.

    Karyoto mengatakan perkara kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) itu meningkat 2% atau 898 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    “Jumlah kejahatan atau crime total sebanyak 58.055 perkara mengalami kenaikan atau peningkatan 2% atau 898 perkara dari tahun 2023,” ujarnya dalam rilis akhir tahun (RAT) di PMJ, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan, jumlah penyelesaian perkara yang dilakukan jajarannya berjumlah 40.750 perkara. Namun, jumlah itu menurun 3% atau 1.200 perkara dibanding dengan 2023 yang mencapai 41.950 perkara.

    “Jumlah penyelesaian perkara, crime clearance sebanyak 40.750 perkara mengalami penurunan 3% atau 1.200 dari 2023,” tambahnya.

    Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan bahwa peningkatan kejahatan itu terjadi lantaran terdapat hal-hal yang baru pada dimensi penegakan hukum. Seperti halnya kehadiran UU ITE.

    Dia menambahkan, kejahatan konvensional semakin menjamur karena banyak pemicunya didorong oleh motif ekonomi. 

    “Nah kemudian, kalau kejahatan-kejahatan konvensional, itu pasti banyak macam triggernya. Seperti, ketika ekonomi sudah sulit, seseorang mau mencari jalan pintas, mencari pekerjaan di sana-sini, sulit,” pungkasnya.

  • Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli: 1-2 Bulan Selesai

    Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli: 1-2 Bulan Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih harus melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Dia juga menyatakan, salah satu berkas perkara yang bakal segera dilimpahkan sudah rampung. Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan satu perkara yang dimaksud.

    Perlu diketahui, Firli dijerat dengan dua kasus di Polda Metro Jaya. Pertama terkait dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

    Kedua, Firli juga dijerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    “Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya. Bahwa kita konsen untuk kita tuntaskan,” pungkasnya.

  • Kapolri Catat Kasus Kejahatan di Indonesia Turun 4% Sepanjang 2024

    Kapolri Catat Kasus Kejahatan di Indonesia Turun 4% Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim total kejahatan di Indonesia sepanjang 2024 turun menjadi 325.150 perkara.

    Dia mengatakan jumlah itu turun 14.387 perkara atau 4,23% dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 339.537 perkara.

    “Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara dibandingkan tahun 2023,” ujarnya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, dari ratusan ribu yang tercatat itu terdapat 244.975 perkara yang telah diselesaikan atau sebesar 75,34%.

    Selain itu, Sigit juga mengemukakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah mekanisme dalam penyelesaian perkara kejahatan, salah satunya melalui restorative justice (RJ).

    Mekanisme tersebut diklaim dapat mewujudkan penegakan hukum adil bagi kedua belah pihak. Selain itu, penyelesaian melalui RJ juga dapat menghemat anggaran dalam bidang penegakan hukum.

    “Kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” tutur Sigit.

    Namun demikian, dia menekankan apabila kategori kejahatan yang telah mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara hingga merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan maka bakal dilakukan tindakan tegas. 

  • Disindir Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung Ngaku Banding Vonis Harvey Moeis

    Disindir Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung Ngaku Banding Vonis Harvey Moeis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal permintaan Presiden Prabowo Subianto agar koruptor  seharusnya divonis 50 tahun.

    Perlu diketahui, pernyataan Prabowo dilontarkan setelah Hakim PN Tipikor memberikan vonis rendah terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara triliunan.

    Salah satu yang disorot publik yaitu terkait dengan vonis Harvey Moeis di kasus skandal korupsi timah. Pasalnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun. Oleh karenanya, Prabowo meminta pihak terkait agar bisa memberikan vonis yang setimpal bagi para koruptor.

    Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar memastikan pihaknya bakal mengajukan banding terkait dengan vonis Harvey Moeis. Hanya saja, kata Harli, penegakan hukum dalam perkara Tipikor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan. Nah, sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada,” ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menekankan jaksa penuntut umum Kejagung bakal mengupayakan agar Harvey Moeis bisa divonis dengan tuntutan pihaknya melalui upaya hukum banding.

    Adapun, Harli juga menyatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum tengah berfokus untuk menyusun poin atau dalil-dalil terkait dengan memori banding Harvey Moeis.

    “Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan,” pungkasnya. 

  • Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan kasus korupsi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp310 triliun sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan selain rugi negara Rp310 triliun, negara juga mengalami kerugian lain berupa dollar Amerika dan emas puluhan kilogram.

    “Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.424.224.32 [Rp310 triliun] dan US$7,8 juta serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan kerugian ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol yang ditangani direktorat pidana khusus (Pidsus) misalnya, kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) sebesar Rp300 triliun.

    Kemudian, kasus korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa Rp1 triliun; kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1 triliun dan 58,135 kg emas.

    Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 Rp24,5 miliar; kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4,7 triliun dan US7,8 juta

    Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 yang menyeret eks Mendag Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.

    “Mudah-mudahan di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik,” pungkas Harli.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

  • Divpropam Mabes Polri Gelar Sidang Etik Oknum Pelaku Pemerasan DWP Hari Ini

    Divpropam Mabes Polri Gelar Sidang Etik Oknum Pelaku Pemerasan DWP Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik oknum anggota terkait kasus dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang tersebut merupakan komitmen tegas dari Polri untuk menindak tegas oknum anggota.

    “Iya benar, sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan proses sidang etik ini bakal dipantau secara langsung oleh komisi kepolisian nasional (Kompolnas).

    “Secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta di pantau oleh Kompolnas,” tambahnya.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini tidak semua oknum anggota bakal langsung di sidang etik.

    “Tidak [semua]. Hari ini cuma beberapa, mungkin besok, besoknya lagi, kan tidak mungkin juga seharian,” tutur Anam.

    Sebagai informasi, sebanyak 45 WNA Malaysia diduga telah menjadi korban pemerasan oleh belasan oknum anggota kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

    Total, uang yang telah dikumpulkan oleh oknum anggota yang melakukan pemerasan dalam perhelatan DWP mencapai Rp2,5 miliar.

  • KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan konflik kepentingan pada penyaluran corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) di Komisi XI DPR.

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya memeriksa dua orang politisi yang sebelumnya menjabat di Komisi XI DPR, Jumat (27/12/2024). Dua orang anggota DPR itu adalah Satori dari Fraksi Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu tetap diterima oleh yayasan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, dia mengaku penyidik komisi antirasuah fokus mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI. 

    Dalam hal ini, kaitannya dengan Komisi XI DPR, yayasan penerima dana PSBI berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

    “Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

    Asep lalu menjelaskan, dugaan afiliasi anggota Komisi XI DPR dengan yayasan penerima PSBI bisa jadi tidak secara langsung. Dia tidak menutup kemungkinan afiliasi secara tidak langsung melalui kerabat atau keluarga. 

    “Dianya tidak terlibat, tapi kalau yayasannya milik saya, atau saya misalkan meng-hire saudara saya untuk bikin yayasan, atau misalkan kenalan saya untuk bikin yayasan, lalu ada afiliasinya ke saya, nah itu lain lagi gitu, seperti itu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa CSR BI, atau yang dikenal sebagai PSBI sudah ada sejak puluhan tahun. Dana tersebut dianggarkan setiap tahunnya secara khusus oleh bank sentral guna membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. 

    Politisi Partai Golkar itu mengemukakan bahwa Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran PBSI ke penerima yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) asal masing-masing anggota dewan. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu. 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Korupsi PT Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Korupsi PT Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (30/12/2024) di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Gatot didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

    Padahal, menurut JPU, Gatot mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal.

    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal,” ujar jaksa.

    Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu.

    Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

    “Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tambah jaksa.

    Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu.

    Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta.

    Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

  • Hakim: Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tak Terima Duit Korupsi

    Hakim: Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tak Terima Duit Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan eks Dirut PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra tidak memperoleh uang korupsi.

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Riza Pahlevi dan Emil Ermindra di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    “Terdakwa Riza Pahlevi dan Emil Ermindra tidak terbukti memperoleh hasil atau kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya di persidangan.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Riza Pahlevi dan Emil Ermindra memperkaya diri sendiri sebesar Rp986,7 miliar dalam kasus korupsi timah.

    Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut agar keduanya dibebankan harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp493,3 miliar.

    Namun demikian, dalam fakta persidangan, uang ratusan miliar itu telah diterima oleh Tetian Wahyudi selaku Direktur sekaligus pendiri CV Salsabila Utama. 

    “Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa uang uang tersebut telah diterima oleh Tetian Wahyudi Direktur sekaligus pendiri CV. Salsabila Utama,” tambahnya.

    Dengan demikian, sebagaimana aturan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pembebanan uang pengganti adalah sebesar harta benda yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

    “Dan sesuai fakta hukum persidangan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi tidak memperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Maka demikian kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” pungkasnya.

  • Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Ini Perannya

    Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Ini Perannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sulawesi Selatan telah menangkap ASS sebagai pelaku utama kasus uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan saat ini ASS juga tengah menjalani penahanan meski berada dalam posisi sakit.

    “Tersangka utama sudah kita tahan, dalam posisi sakit kita pun bantarkan masih ditangani Polres Gowa di back up kami Polda,” ujarnya di YouTube @HumasPoldaSulsel pada Senin (30/12/2024).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah tidak bisa mengendalikan uang palsu yang beredar di masyarakat. Uang itu sudah dicetak sejak 2022 dan dinyatakan hampir mendekati sempurna.

    “Uang yang beredar ini kita sudah tidak bisa kendalikan lagi, dan kalau ditemukan di lapangan ya tidak bisa ditukar, karena uang palsu. Memang hampir sempurna,” tambahnya.

    Adapun, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriyadi mengatakan ASS memiliki peran sebagai otak, pemodal, hingga terlibat dalam pembelian mesin.

    “Peran yang bersangkutan adalah pemberi ide, kemudian ikut memodali, dan ikut membeli mesin, serta pemberi perintah,” ujar Dedy.

    Sebagai informasi, sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Kepolisian menyatakan 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.

    Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.