Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba PMJ yang Dipecat Polri

    Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba PMJ yang Dipecat Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak telah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024.

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengatakan pemecatan Donald dari Polri dilakukan melalui sidang kode etik profesi polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024).

    “PTDH untuk Direktur Narkoba [Donald dalam sidang etik],” ujarnya saat dihubungi Rabu (1/1/2024).

    Profil Kombes Donald

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Kombes Donald merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1997. Donald mengawali kariernya sebagai perwira pertama atau Pama di Polres Jembrana Polda Bali pada 1998 dan Kanit POA Ditresintel Polres Jembrana pada 1999.

    Pada 2006, Donald juga sempat menjabat sebagai Panit Ditresintel Polda Bali. Selang setahun kemudian, Donald kemudian dimutasi ke Polda Sumatera Utara. 

    Di Polda Sumut, Donald sempat dipercayakan jabatan strategis mulai dari Kapolsekta Medan Baru, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Samosir, Kapolres Binjai hingga Kabid Propam Polda Sumut.

    Pada 2021, Donald kemudian dimutasi untuk menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang Paminal Divpropam Polri dan ditarik menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2024.

    Di tahun yang sama, Donald dicopot jabatannya dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasikan ke analis kebijakan madya binmas Baharkam Polri. 

    Pencopotan jabatan Donald oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu dilakukan ditengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh belasan oknum anggota Polri terhadap WNA Malaysia di acara DWP 2024.

    Harya Kekayaan Kombes Donald

    Di lain sisi, berdasarkan penelusuran Bisnis pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kombes Donald terpantau belum melaporkan lapora harta kekayaannya.

    Terkait hal ini, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Donald belum pernah melaporkan harta kekayaannya selama mengisi jabatan di Polri.

    “Dari penelusuran, yang bersangkutan [Donald] belum pernah melaporkan LHKPN,” ujar Budi saat dihubungi, Rabu (1/1/2024).

    Dengan demikian, Budi mengingatkan kepada bidang pengawasan pada Korps Bhayangkara agar memastikan anggota kepolisan untuk melaporkan LHKPN-nya.

    “Oleh karena itu, KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian, sebaigamana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

  • Buntut Kasus DWP, Eks Dirresnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Tidak Hormat

    Buntut Kasus DWP, Eks Dirresnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Tidak Hormat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak telah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Donald di PTDH setelah menjalani kode etik dan profesi polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Donald menjalani sidang sekitar 17 jam bersama dengan anggota lainnya berpangkat Kanit dan Kasubdit.

    Hanya saja, Anam tidak mengungkapkan sosok Kanit yang juga dihukum PTDH bersama Donal Parlaungan.

    “Ya, sidang etik yg diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak pukul 11.00 siang tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 4 pagi tadi tanggal 1 Januari. Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di PTDH,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/1/2025).

    Dia menambahkan, khusus hukuman etik perwira menengah berpangkat Kepala Sub Direktorat atau Kasubdit masih belum diputuskan lantaran sidang yang bersangkuta telah diskors.

    Adapun, Anam menjelaskan bahwa dalam sidang etik tersebut turut hadir sejumlah saksi baik itu yang memberatkan maupun meringankan. Oleh sebab itu, keputusan PTDH ini menjadi lebih komprenhensif lantaran komisi etik telah meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.

    “Nah, berbagai proses tersebut, pemeriksaan, alur pertanggungjawban, cross check saksi, pemeriksaan berbagai argumen, termasuk juga pemeriksaan aliran dana yang dilakukan selama proses sidang tadi, saya kira Kompolnas menilai baik,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kombes Donald telah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

  • Kapolri Pamer Sita Barang Bukti Narkoba Rp8,6 Triliun sepanjang 2024

    Kapolri Pamer Sita Barang Bukti Narkoba Rp8,6 Triliun sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menyita barang bukti narkoba dengan nilai Rp8,6 triliun sepanjang 2024.

    Listyo Sigit mengatakan barang bukti narkoba senilai triliunan itu sudah siap diedarkan di Indonesia.

    “Kami berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun,” kata Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Kemudian, dia mengklaim bahwa melalui penyitaan barang bukti narkoba tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

    Selain itu, mantan Kabareskrim itu juga mengemukakan pihaknya telah menyelesaikan 36.174 perkara tindak pidana narkoba atau sebesar 84,47% dari 36.174 perkara yang telah diungkap selama 2024.

    “Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menyelesaikan 36.174 perkara atau 84,47% dari total 42.824 perkara yang telah dilakukan pengungkapan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, terdapat empat kasus menonjol terkait narkoba yang telah diungkap kepolisian sepanjang 2024. Misalnya, pengungkapan clandestine laboratory di Jawa Barat.

    Kemudian, pengungkapan kasus narkotika Jaringan Internasional Timur Tengah di Afghanistan-Aceh-Jakarta dengan barang bukti 389 Kg sabu dengan estimasi nilai Rp800 miliar.

    Selanjutnya, ungkap kasus clandestine laboratory di Bali dengan bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 Kg Hashish dan bahan baku, hingga 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp1,52 triliun.

    Terakhir, penangkapan DPO Internasional di Thailand atas kasus clandestine laboratory yang telah diungkap dengan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 hingga 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat dengan estimasi nilai barang bukti Rp11,5 miliar.

  • KPK Sita Aset Tanah Rp1,2 Triliun Diduga Hasil Korupsi, Kasus Apa?

    KPK Sita Aset Tanah Rp1,2 Triliun Diduga Hasil Korupsi, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp1,2 triliun pada kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut aset-aset yang disita pada Oktober hingga Desember 2024 keseluruhan berbentuk tanah dan bangunan. Terdapat total 23 bidang tanah dan bangunan yang disita tersebar di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Secara terperinci, aset tanah dan bangunan itu tersebar di Bogor, Jawa Barat sebanyak dua bidang tanah; di Jakarta sebanyak tujuh bidang tanah; dan di Jawa Timur sebanyak 14 bidang tanah.

    “Dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Tessa melalui keterangan resmi tertulis, Selasa (31/12/2024).

    Penyitaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan feri swasta, PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

    Adapun, para tersangka di kasus tersebut bahkan telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka dari KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan KPK pada putusannya.

    Pada kasus itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, nilai itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.

    Nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu diduga sama dengan nilai biaya yang dikeluarkan perseroan untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.

  • Polri Pecat 414 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2024

    Polri Pecat 414 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah mengeluarkan 4.572 putusan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.

    Dia mengatakan dari putusan itu terdapat 414 personel yang dinyatakan telah dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

    Sigit menambahkan, pihaknya juga telah mencatat ada 1.827 personel yang telah melakukan pelanggaran kode etik pada 2024.

    “Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya,” ujarnya dalam rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Sementara itu, kata Sigit, pihaknya telah memperoleh data sebanyak 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin.

    Sebagai hukumannya, Polri telah menggelar 3.014 sidang disiplin berupa 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.

    Menurut Sigit, catatan pelanggaran anggota itu telah diperoleh berdasarkan hasil pengawasan internal Polri dan juga eksternal seperti Komnas HAM, 

    Kemenkopolkam, KPK RI, Ombudsman hingga Kompolnas melalui aplikasi E-SKM dan S4PN.

    “Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih-bersih di institusi Polri,” tambahnya.

    Dalam kesempatan RAT itu, Kapolri Sigit juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kinerja kepolisian 2024.

    Kapolri juga mengaku bahwa kinerja Korps Bhayangkara di sepanjang tahun 2024 masih belum sempurna. Alhasil, Sigit selaku pimpinan tertinggi Polri meminta maaf dan berjanji akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal.

    “Untuk itu, atas nama Pimpinan Polri serta seluruh keluarga besar Polri dari lubuk hati yang terdalam mengucapkan permohonan maaf, apabila masih terdapat pelaksanaan tugas Polri yang belum memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. 

  • Kapolri Perintahkan Polisi Gerak Cepat Usut Perkara, Jangan Tunggu Viral!

    Kapolri Perintahkan Polisi Gerak Cepat Usut Perkara, Jangan Tunggu Viral!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar gerak cepat menindak kasus atau peristiwa yang dilaporkan masyarakat.

    Dia menekankan bahwa setiap kasus yang ada harus segera ditindak tanpa harus menunggu mencuat atau viral di media sosial.

    “Baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respon cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan upaya itu diharapkan dapat mendongkrak sentimen positif Polri di masyarakat. Apalagi, Sigit mencatatkan bahwa kinerja kepolisian telah meraup sentimen negatif 46%.

    Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan sentimen positif yang mencapai 37%. Sementara itu, sentimen netral mencapai 18%.

    “Namun demikian, Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kepolisian telah menangani 244.975 perkara dari total kasus kejahatan sebanyak 325.150 perkara sepanjang 2024.

  • Kejagung: 153 Jaksa ‘Nakal’ Telah Dijatuhi Hukuman Sepanjang 2024

    Kejagung: 153 Jaksa ‘Nakal’ Telah Dijatuhi Hukuman Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada 153 jaksa ‘nakal’ yang telah dijatuhkan hukuman sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan jaksa itu telah dihukum dengan sejumlah kategori yang berbeda, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

    “Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang,” ujarnya di konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Selain itu, Harli juga menyatakan bahwa terdapat 15 jaksa yang telah diberikan hukuman oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).

    “Tindak lanjut PAM SDO, nah ini Satgas 53 yang telah dijatuhi hukuman, 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, ratusan jaksa itu ditindak melalui direktorat pengawasan Kejagung yang berwenang melakukan pengawasan kinerja jaksa dan keuangan secara internal.

    “Capaian kinerja untuk bidang pengawasan tahun 2024, inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan sebanyak 546 kegiatan, supervisi dilakukan 4 kegiatan, inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan 9 kegiatan,” pungkas Harli.

  • 53 Polisi Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2024, Naik 89% Dibanding 2023

    53 Polisi Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2024, Naik 89% Dibanding 2023

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan jumlah hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mencapai 53 personel sepanjang 2024.

    Dia menyampaikan jumlah itu meningkat 89% atau 25 personel dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang berjumlah 28 personel yang di PTDH.

    “PTDH sejumlah 53 personil, meningkat 89 persen atau 25 personil dari tahun 2023,” ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun (RAT), Selasa (31/12/2024).

    Karyoto mengatakan pihaknya juga tidak akan segan menindak anggota yang melakukan penyimpangan saat menjalankan tugasnya.

    Di lain sisi, dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap anggota yang melanggar dengan melaporkannya ke pihaknya.

    “Artinya bahwa pengawasan dan penindakan terhadap anggota-anggota di lapangan maupun tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, ini betul-betul ditindaklanjuti,” imbuhnya.

    Bahkan, jenderal polisi bintang dua itu tidak akan segan mengeluarkan surat telegram tunggal untuk melakukan mutasi terhadap oknum anggotanya.

    “Saya tidak segan membuat TR tunggal itu artinya dalam satu surat mutasi saya itu hanya satu orang, artinya apa? Reaksi cepat kami berikan atas pelanggaran yang kami belum melakukan kode etik dulu tapi sudah langsung saya tindak melalui demosi. Minimal itu,” pungkasnya.

  • Eks Dirresnarkoba Kombes Donald Jalani Sidang Etik Kasus DWP Hari Ini (31/12)

    Eks Dirresnarkoba Kombes Donald Jalani Sidang Etik Kasus DWP Hari Ini (31/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan salah satu oknum anggota yang disidang etik kasus Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

    Donald Simanjuntak merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba). Dia dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang binmas Baharkam Polri.

    “Iya, [eks] Dir [Donald Parlaungan],” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Selain Donald, Anam juga menyampaikan dua oknum anggota yang diperiksa lainnya adalah eks Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dan satu anggota lainnya.

    “Kasubdit dan [satu lainnya],” kata Anam.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang tersebut merupakan komitmen tegas dari Polri untuk menindak tegas oknum anggota.

    Dia menambahkan proses sidang etik ini bakal dipantau secara langsung oleh komisi kepolisian nasional (Kompolnas).

    “Iya benar, sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas,” tambahnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 45 WNA Malaysia diduga telah menjadi korban pemerasan oleh belasan oknum anggota kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Total, uang yang telah dikumpulkan oleh oknum anggota yang melakukan pemerasan dalam perhelatan DWP mencapai Rp2,5 miliar.

  • Kapolda Metro Ungkap Tingkat Kejahatan di Jadetabek Naik 2% sepanjang 2024

    Kapolda Metro Ungkap Tingkat Kejahatan di Jadetabek Naik 2% sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan jumlah kejahatan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jadetabek) mencapai 58.055 perkara.

    Karyoto mengatakan perkara kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) itu meningkat 2% atau 898 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    “Jumlah kejahatan atau crime total sebanyak 58.055 perkara mengalami kenaikan atau peningkatan 2% atau 898 perkara dari tahun 2023,” ujarnya dalam rilis akhir tahun (RAT) di PMJ, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan, jumlah penyelesaian perkara yang dilakukan jajarannya berjumlah 40.750 perkara. Namun, jumlah itu menurun 3% atau 1.200 perkara dibanding dengan 2023 yang mencapai 41.950 perkara.

    “Jumlah penyelesaian perkara, crime clearance sebanyak 40.750 perkara mengalami penurunan 3% atau 1.200 dari 2023,” tambahnya.

    Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan bahwa peningkatan kejahatan itu terjadi lantaran terdapat hal-hal yang baru pada dimensi penegakan hukum. Seperti halnya kehadiran UU ITE.

    Dia menambahkan, kejahatan konvensional semakin menjamur karena banyak pemicunya didorong oleh motif ekonomi. 

    “Nah kemudian, kalau kejahatan-kejahatan konvensional, itu pasti banyak macam triggernya. Seperti, ketika ekonomi sudah sulit, seseorang mau mencari jalan pintas, mencari pekerjaan di sana-sini, sulit,” pungkasnya.