Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Respons KPK Soal Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup versi OCCRP

    Respons KPK Soal Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup versi OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mendapatkan nominasi tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dia menyebut lembaganya bakal mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang ingin membuat suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi. 

    “KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (2/1/2025). 

    Tessa lalu mengingatkan bahwa pelaporan itu bisa juga ditujukan ke penegak hukum lain yang berwenang menangani tindak pidana korupsi (tipikor). Selain KPK, ada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. 

    Nominasi OCCRP

    Untuk diketahui, mantan Presiden Jokowi mendapatkan nominasi sebagai salah satu tokoh dunia paling korup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Dia menjadi satu dari lima nama tokoh dunia yang mendapatkan paling banyak nominasi dari pembaca, jurnalis, juri serta jaringan dari OCCRP secara global. 

    “Finalis-finalis yang menerima paling banyak dukungan tahun ini adalah Presiden Kenya William Ruto; Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo; Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina; pebisnis India Gautam Adani,” dikuti dari publikasi yang diterbitkan di situs resmi OCCRP, Selasa (31/12/2024).

    Adapun Presiden Kenya William Ruto mendapatkan suara terbanyak dari lima tokoh tersebut. Lebih dari 4.000 orang menuliskan nama Ruto untuk dinominasikan sebagai Orang Terkorup 2024. 

    Meski demikian, tokoh terkorup atau ‘Corrupt Person of The Year’ versi OCCRP adalah mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad. Presiden yang berhasil digulingkan setelah 20 tahun lebih berkuasa itu disebut memimpin rezim dengan kekuatan terpusat, pembungkaman suara-suara kritis dan penggunaan kekuatan negara. 

    Sementara itu, OCCRP juga menobatkan Presiden Guinea Khatulistiwa Teodoro Obiang Nguema Mbasogo untuk mendapatkan titel ‘Lifetime Non-Achievement Award’ sebagai salah satu diktator dengan periode kekuasaan terlama.  

    Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan, korupsi adalah bagian dasar dari membuat suatu negara dan pemerintah otoriter kuat. 

    “Pemerintahan-pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia, mengelabui pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, serta menciptakan konflik dari ketidakstabilan negara mereka. Masa depan mereka hanyalah keruntuhan atau revolusi,” ujarnya.

    Adapun, proses nominasi tahap pertama dilakukan secara terbuka untuk kalangan jurnalis maupun publik, kemudian kelompok juri dan ahli dalam kejahatan terorganisasi serta korupsi memilih satu pemenang dan finalis.

    Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.

    OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).

    Tanggapan Jokowi

    Jokowi pun secara terbuka telah ikut menanggapi nominasi dari OCCRP itu.

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

  • Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi & Korporasi di Kasus TPPU Duta Palma Group

    Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi & Korporasi di Kasus TPPU Duta Palma Group

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi menjadi tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Cheryl sebagai tersangka.

    “Cheryl Darmadi yang bersangkutan adalah Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex sehingga kita akan proses sebagai tersangka TPPU,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Selain Cheryl, Febrie juga menyampaikan bahwa penyidik pidana khusus turut menetapkan dua korporasi sebagai tersangka TPPU Duta Palma Group.

    Dua korporasi itu di antaranya PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Kedua tersangka korporasi ini merupakan pengembangan penyidikan TPPU sebelumnya.

    “Ada dua korporasi yang Alfa Ledo dan korporasi Monterado Mas ini tambahan korporasi lainnya. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Kerugian Rp150 Triliun!

    Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Kerugian Rp150 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa Agung (JA) Burhanuddin mengatakan lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    “Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

    Sementara itu, Febrie menyatakan pihak yang bertanggung jawab dari sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

  • Awal 2025, Kapolri Naikkan Pangkat 10.548 Perwira

    Awal 2025, Kapolri Naikkan Pangkat 10.548 Perwira

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menaikkan pangkat terhadap 10.548 perwira tinggi (Pati) hingga perwira pertama (Pama) untuk periode 1 Januari 2025.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan kenaikan puluhan ribu anggota ini merupakan merupakan wujud apresiasi korps Bhayangkara.

    Oleh karenanya, kata Trunoyudo, anggota yang telah mendapatkan kenaikan pangkat harus dapat meningkatkan dedikasinya sebagai abdi negara.

    “Kenaikan pangkat ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga sebuah amanah besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2025).

    Dia merincikan, dari puluhan ribu personel itu terdapat 23 Pati Polri yang naik pangkat. Perinciannya, tiga personel menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), 19 naik pangkat ke Brigadir Jenderal (Brigjen) reguler 19 personel, dan satu personel naik pangkat Brigjen pengabdian.

    Selanjutnya, di tingkat perwira menengah (Pamen) ada 300 anggota telah naik jabatan menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes), 700 personel naik pangkat ke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 1.080 personel naik pangkat ke Komisaris Polisi.

    Selain itu, di tingkat Pama sebanyak 3.625 personel naik pangkat ke Ajun Komisaris Polisi (AKP), 4.358 personel naik ke Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan 462 naik pangkat ke Inspektur Polisi Dua (IPDA).

    “Kami percaya, dengan semangat Presisi, Polri akan terus menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat,” pungkas Trunoyudo.

  • AKBP Malvino dan 2 Anggotanya Jalani Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia

    AKBP Malvino dan 2 Anggotanya Jalani Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang etik lanjutan kasus polisi memeras warga negara Malaysia di perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 berlangsung hari ini Kamis (2/1/2025).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dalam sidang kali ini akan dihadirkan tiga anggota terduga pelanggar etik kasus tersebut.

    Perinciannya, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua polisi lainnya.

    “Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini juga tiga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan, sejatinya agenda vonis etik Malvino digelar pada Selasa (31/12/2024) dengan dua anggota lainnya. Hanya saja, sidang Malvino diskors lantaran waktunya tidak mencukupi.

    Dengan demikian, sejauh ini baru ada dua anggota yang telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

    Dua orang itu yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anggota berpangkat Kepala Unit atau Kanit berinisial Y.

    “Sampai hari ini yang SDH diputus dua. Direktur sama Kanit dengan putusan PTDH dan mereka melakukan banding untuk itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 45 WNA Malaysia diduga telah menjadi korban pemerasan oleh belasan oknum anggota kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

    Total, uang yang telah dikumpulkan oleh oknum anggota yang melakukan pemerasan dalam perhelatan DWP mencapai Rp2,5 miliar.

  • Fakta di Balik Pemecatan Kombes Donald usai Kasus Pemerasan WN Malaysia Viral

    Fakta di Balik Pemecatan Kombes Donald usai Kasus Pemerasan WN Malaysia Viral

    Bisnis.com, JAKARTA —Kasus pemerasan warga negara Malaysia oleh polisi dalam acara Djakarta Warehouse Project alias DWP berbuntut panjang. Satu perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar dan satu polisi lainya dipecat karena diduga terlibat dalam kasus itu.

    Peristiwa pemerasan WN Malaysia oleh polisi Indonesia mencuat ke publik berkat media sosial. Polisi-polisi yang berasal dari Polda Metro Jaya itu ditengarai memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan narkoba untuk mengeruk cuan hingga miliaran rupiah. 

    Adapun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan bahwa mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, adalah salah satu politik yang dipecat alias dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Donald di PTDH setelah menjalani kode etik dan profesi polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Donald menjalani sidang sekitar 17 jam bersama dengan anggota lainnya berpangkat Kanit dan Kasubdit.

    Hanya saja, Anam tidak mengungkapkan sosok Kanit yang juga dihukum PTDH bersama Donal Parlaungan.

    “Ya, sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak pukul 11.00 siang tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 4 pagi tadi tanggal 1 Januari. Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di PTDH,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/1/2025).

    Dia menambahkan, khusus hukuman etik perwira menengah berpangkat Kepala Sub Direktorat atau Kasubdit masih belum diputuskan lantaran sidang yang bersangkuta telah diskors.

    Adapun, Anam menjelaskan bahwa dalam sidang etik tersebut turut hadir sejumlah saksi baik itu yang memberatkan maupun meringankan. Oleh sebab itu, keputusan PTDH ini menjadi lebih komprenhensif lantaran komisi etik telah meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.

    “Nah, berbagai proses tersebut, pemeriksaan, alur pertanggungjawban, cross check saksi, pemeriksaan berbagai argumen, termasuk juga pemeriksaan aliran dana yang dilakukan selama proses sidang tadi, saya kira Kompolnas menilai baik,” pungkasnya.

    Dua Dipecat 

    Sementara itu, Mabes Polri mengonfirmasi telah memecat dua oknum anggota kepolisian dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Selain D dan Y, Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam sidang etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024) itu turut menyidangkan terduga pelanggar berinisial M. Namun, sidang M telah diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

    Pelibatan Kompolnas ini, kata Trunoyudo merupakan bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kombes Donald sebelumnya telah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

    Diawali Perombakan Ditnarkoba 

    Sebelumnya akhirnya dipecat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memutasi Kombes Donald ke Mabes Polri. Sementara itu 34 anggota lainnya ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Informasi itu tertuang dalam surat telegram No.ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024. Surat itu juga telah ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.

    “Benar [Kapolda mutasi 34 anggota],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Dia juga menerangkan bahwa mutasi besar-besaran itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan. Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail soal pemeriksaan tersebut.

    “34 dalam rangka pemeriksaan,” tambahnya.

    Meskipun demikian, mutasi tersebut dilakukan ditengah kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan WNA Malaysia dalam perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Adapun, dalam mutasi ini setidaknya ada tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

    Mereka adalah AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Berikut 34 anggota yang dimutasi:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    13.AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya

    34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

  • Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor

    Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara ihwal tudingan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

    Mahfud menyarankan agar Romli bertanya terlebih dulu kepadanya mengenai apa yang disampaikan dalam salah satu podcast, bukan langsung menuduh melakukan fitnah dan bisa dijerat UU ITE.

    “Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” tuturnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di hadapan ribuan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. 

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Kendati demikian Mahfud berpendapat jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, hal itu kata Mahfud membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” ujarnya.

  • Mabes Polri: Dua Polisi Pelaku Pemerasan Kasus DWP Dipecat di Sidang Etik

    Mabes Polri: Dua Polisi Pelaku Pemerasan Kasus DWP Dipecat di Sidang Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Selain D dan Y, Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam sidang etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024) itu turut menyidangkan terduga pelanggar berinisial M. Namun, sidang M telah diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

    Pelibatan Kompolnas ini, kata Trunoyudo merupakan bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.

  • Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri membeberkan hasil kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sepanjang tahun 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang Rp21,8 triliun dan tanah melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam bentuk dollar sebesar US$27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan US$27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI Rp11.95 triliun,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu telah mencapai 35,63% dari total target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp110,45 triliun.

    Kemudian, khusus tahun ini, Satgas BLBI dari kepolisian telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun. 

    “Secara khusus pada 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

  • Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp1,3 Triliun Sepanjang 2024

    Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp1,3 Triliun Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset melaporkan telah memulihkan aset negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan aset yang dipulihkan itu berdasarkan barang rampasan baik yang bergerak maupun tidak bergerak sebanyak 19.855 barang.

    “Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Harli merincikan barang rampasan negara itu terbagi menjadi empat kategori mulai dari lelang eksekusi Rp208,4 miliar, setorang uang tunai Rp664,7 miliar, penjualan langsung Rp302,7 miliar, dan penyelesaian uang pengganti Rp211,8 miliar.

    “Kami akan terus berkomitmen kuat dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kewenangan kejaksaan di bidang penegakan hukum,” imbuhnya.

    Adapun, Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan instropeksi dan evaluasi selama 2024 untuk meningkatkan kinerja korps Adhyaksa di sektor penegakan hukum pada 2025.

    “Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024,” pungkasnya.