Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Kerabat dari Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020.  

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020.  

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.   

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.   

    Pada pengembangan perkaranya, KPK mnetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Mereka diduga ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.   

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • KPK Panggil Dirut PT LEN jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Panggil Dirut PT LEN jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    Bobby menjadi satu dari total sembilan saksi yang dipanggil hari ini untuk diperiksa pada kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu, Senin (20/1/2025). 

    “Hari ini Senin [20/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (20/1/2025). 

    Adapun delapan orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini adalah Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2018-2020 Aily Sutedja, VP Corporate Holding & Portfolio Pertamina Anton Trienda serta VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018 Antonius Haryo Dewanto. 

    Kemudian, VP Sales Support Pertamina Patra Niaga Aribawa, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani, Pensiunan BUMN sekaligus Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia 2016-2019 Benny Antoro serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan. 

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi KPK terkait dengan kehadiran Bobby. Namun, belum ada konfirmasi yang diberikan sampai dengan berita ini dinaikkan. 

    KPK mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berada pada tahun anggaran (TA) 2018-2023. Kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut bukan satu-satunya dugaan rasuah yang ditangani KPK di lingkungan Pertamina.

  • Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah melaksanakan penindakan terhadap 28 anggota kepolisian pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan sidang etik puluhan anggota itu tercatat hingga Jumat (17/1/2025).

    “Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 25 terduga pelanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Erdi menambahkan, dari 25 anggota itu mayoritas telah melakukan melakukan pelanggaran etik saat melakukan pengamanan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di DWP 2024.

    Wujud perbuatannya yaitu saat melakukan pengamanan, oknum anggota tersebut melakukan permintaan imbalan agar penonton yang tertangkap bisa langsung dibebaskan.

    “Saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui tim asesmen terpadu, serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi.

    Selain itu, khusus eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak terbukti melanggar etik lantaran melakukan pembiaran terhadap perbuatan anggotanya.

    Daftar 25 anggota Polisi yang terkena sanksi etik di kasus DWP 2024

    Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
    Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun
    Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
    Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun
    EKS Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun
    Ems Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun
    Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun

  • Jenazah Brigjen Purn Yunus Yusri Bakal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

    Jenazah Brigjen Purn Yunus Yusri Bakal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

    Bisnis.com, JAKARTA — Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus meninggal dunia pada Minggu (19/1/2025) malam. 

    Kabar meninggalnya Mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Turut berduka cita atas wafatnya Brigjen Polisi (Purn) Yusri Yunus,” ucapnya.

    Ia menyampaikan doa kepada almarhum dan juga kepada keluarga yang ditinggalkan.

    “Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, dan ditempatkan yang terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

    Almarhum akan dimakamkan pada Senin pada pukul 10.00 WIB di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

    Diketahui, Yusri Yunus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 1991.

    Sebelum menjabat sebagai Dirregident Korlantas Polri, jenderal bintang satu tersebut memiliki segudang pengalaman di bidang kehumasan.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, Kabagpensat Ropenmas Divisi Humas Polri, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

  • Menteri Imipas Ancam Beri Sanksi Pegawai Imigrasi Usai Viral Terima Suap WNA China

    Menteri Imipas Ancam Beri Sanksi Pegawai Imigrasi Usai Viral Terima Suap WNA China

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengancam akan menindak anak buahnya yang diduga menerima suap WNA asal China untuk menghindari petugas bea dan cukai.

    Agus mengakui bahwa video penyuapan itu sempat viral di media sosial, di mana ada seorang WNA asal China menyelipkan uang sebesar Rp500.000 di paspornya dan diberi ke petugas imigrasi agar lolos pemeriksaan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

    “Sedang kita cari dan klarifikasi, kalau benar pegawai, ya pasti kita tindak,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Menurut Agus, sanksi tidak hanya diganjar ke anak buahnya saja, tetapi juga WNA asal China yang telah melakukan suap bakal dideportasi dan ditangkal agar tidak boleh masuk ke Indonesia lagi.

    “Terhadap WNA itu juga akan kita deportasi dan tangkal,” katanya.

    Dia menegaskan pihaknya tengah memburu petugas imigrasi yang diduga menerima suap tersebut beserta WNA asal China yang diduga memberikan suap ke petugas.

    “Kita tidak akan kasih kompromi terhadap pegawai yang melakukan penyimpangan. Kami tidak rela bangsa ini dipermalukan,” ujarnya.

  • KPK Geledah dan Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Korupsi Taspen

    KPK Geledah dan Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi dan menyita uang senilai Rp100 juta terkait  kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

    Adapun, empat lokasi tersebut terdiri atas dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor yang berada di kawasan Jabodetabek.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan selama dua hari, yaitu pada 16 dan 17 Januari 2025.

    “Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

    Tessa menyampaikan bahwa pada minggu ini KPK juga melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan. Apartemen tersebut ditaksir senilai kurang lebih Rp20 miliar. 

    Adapun, enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

    Sebelumnya, KPK menyita uang tunai setara Rp300 juta dan sejumlah tas mewah saat melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PT Taspen (Persero).

    Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 8-9 Januari 2025 di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    Pada upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai setara Rp300 juta dalam bentuk lima mata uang asing yakni dolar USD, SGD, Poundsterling, Won dan Bath. 

    Kemudian, penyidik turut menemukan sejumlah tas mewah dan dokumen-dokumen maupun surat kepemilikan aset. 

    “Serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Minggu (12/1/2025). 

  • Kasus Walkot Semarang: KPK Tahan 2 Tersangka, Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan

    Kasus Walkot Semarang: KPK Tahan 2 Tersangka, Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025). 

    Dua orang tersangka itu seluruhnya merupakan pihak swasta, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. 

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran diduga menerima gratifikasi bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

    Sementara itu, tersangka Rachmat Djangkar ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran dugaan suap pengadaan meja dan fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

    Adapun dua tersangka lain yang merupakan penyelenggara negara yakni Mbak Ita dan Alwin, suaminya, masih belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. 

    Tessa menjelaskan bahwa Ita dan Alwin telah mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidik KPK hari ini. Menurut Tessa, Ita tidak hadir lantaran sudah memiliki kegiatan yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. 

    Sementara itu, Alwin tidak hadir karena masih mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Keduanya minta pemeriksaan ditunda,” terang Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sekadar informasi, Mbak Ita dan tiga orang tersangka lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Fakta Bung Towel Lapor Polisi usai Anaknya Kena Doxing

    Fakta Bung Towel Lapor Polisi usai Anaknya Kena Doxing

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Sepak Bola, Tommy Welly melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doksing dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

    Bung Towel sapaan akrabnya, mengaku telah mengalami mengalami doksing di media sosial sejak (17/12/2024). Bahkan, Towel mengaku anggota keluarganya turut menerima perlakuan doksing sejak (14/1/2025).

    “Jadi intinya ada pencemaran nama baik, ada pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, jadi laporan diterima,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

    Dia menduga, bahwa serangan terhadap dirinya dan keluarganya itu merupakan imbas dari komentarnya terkait dengan mantan Pelatih Timnas, Shin Tae-yong (STY).

    Pasalnya, Towel menyatakan bahwa setiap kali dirinya mengkritisi kinerja STY, maka hal itu akan memicu peningkatan serangan tersebut.

    “Ya biasanya itu otomatis terjadi peningkatan yang namanya penyerangan, pembulian, dan sebagainya,” tambah Towel.

    Tak hanya di media sosial, Towel mengaku kerap diteror dengan paket-paket yang harus dibayar dengan mekanisme COD di kediamannya. Padahal, paket tersebut tidak pernah dipesan Towel sama sekali.

    “Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” pungkasnya.

  • Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Untuk diketahui, Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Kasus itu telah diusut sejak 2020. 

    Maria sebelumnya telah dipanggil pada 9 dan 16 Januari 2025. Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku bahwa tidak mengetahui panggilan tersebut karena sedang reses. 

    “Hari ini saya klarifikasi karena pertama tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya. Saya tahunya dari media malah. Yang sebagai Anggota DPR saya melaksanakan reses, jadi saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9,” ujarnya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Maria lalu enggan membeberkan apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Untuk diketahui, KPK sebelumnya menduga bahwa Hasto pada 31 Agustus 2019 lalu bertemu dengan Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024, yakni Harun Masiku dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

    Meski demikian, Maria membantah ada komunikasi dengan Hasto maupun pihak DPP PDIP terkait dengan upaya meloloskannya di Dapil Kalbar I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sekitar lima tahun yang lalu. Dia menegaskan bahwa pemilihannya sebagai anggota DPR terpilih PDIP dari dapil itu sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. 

    “Semuanya sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk meloloskan PAW Harun Masiku dan Maria Lestari pada 2019 lalu. 

    “Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu Setiawan berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo, 24 Desember 2024 lalu. 

    Adapun pengurusan PAW serupa kasus Harun ini pernah didalami KPK 2024 lalu. Pada saat itu, sebelum Hasto resmi ditetapkan tersangka, KPK memeriksa mantan caleg PDIP 2019 lalu bernama Alexsius Akim. Akim merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019 lalu yang berkontestasi dengan Maria. 

    “Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi dapil Kalbar pada tempus yang sama,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, 6 Agustus 2024 lalu. 

    Untuk diketahui, dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru. Selain kasus suap, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • 4 Hari Jelang Batas Akhir, 23 Anggota Kabinet Prabowo Masih Belum Lapor LHKPN

    4 Hari Jelang Batas Akhir, 23 Anggota Kabinet Prabowo Masih Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 101 dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Tingkat kepatuhan tersebut yakni sebesar 81% berdasarkan data yang ditarik KPK per hari ini, Jumat (17/1/2025). Dengan demikian, sebanyak 23 orang anggota kabinet belum menunaikan kewajibannya. 

    “Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resmi, Jumat (17/1/2025). 

    Berdasarkan data KPK, masih ada menteri dan pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan pejabat setingkatnya serta utusan/penasihat/staf khusus presiden yang belum menyerahkan LHKPN. 

    Untuk menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 dari 52 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Kemudian, untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, sebanyak 46 dari 57 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Terakhir, 9 dari 15 utusan khusus/penasihat/staf khusus sudah menyerahkan LHKPN. 

    KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025.

    Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK menyatakan terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.

    “LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id. Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.