Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polda Banten Ungkap Kronologi Lengkap Penggelapan Mobil oleh Oknum Anggota TNI

    Polda Banten Ungkap Kronologi Lengkap Penggelapan Mobil oleh Oknum Anggota TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Banten mengungkapkan insiden penggelapan mobil hingga berujung penembakan yang menewaskan bos rental mobil di Rest Area KM 45 di Tol Jakarta-Marak pada hari Jumat (2/1/2025).

    Kapolda Banten Irjen Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa mobil Honda Brio yang ingin ditarik itu semula dipinjam seseorang bernama Ajat Sudrajat pada pukul 00.15 WIB.

    Setelah menyewa mobil Honda Brio itu, kata Suyudi, Ajat Sudrajat menyerahkan mobil itu kepada seseorang berinisial IH yang hingga kini dalam proses pengejaran Kepolisian.

    “IH ini membantu AS menyiapkan KTP dan KK palsu yang digunakan untuk menyewa mobil itu,” tuturnya di Jakarta, Senin (6/1).

    Selanjutnya, IH menyerahkan mobil Honda Brio yang disewa kepada seseorang inisial RH agar mobil itu dijual seharga Rp23 juta. Suyudi menjelaskan bahwa berikutnya RH menjual mobil itu kepada oknum anggota TNI berinisial AA seharga Rp40 juta.

    “Kemudian saudara RH menyerahkan dan menjual mobil kepada saudara AA, oknum anggota TNI Angkatan Laut melalui orang berinisial SJ yang harganya sudah dinaikan menjadi Rp40 juta,” katanya.

    Selanjutnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman mengejar mobil itu karena diketahui dua GPS yang terpasang di mobil sudah dinonaktifkan.

    “Sementara satu GPS masih menyala dan mereka bertemu barulah terjadi insiden itu,” ujarnya.

  • IPW Sebut Rencana Pengembalian Uang Pemerasan Bisa Hilangkan Proses Pidana Kasus DWP

    IPW Sebut Rencana Pengembalian Uang Pemerasan Bisa Hilangkan Proses Pidana Kasus DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai keliru rencana pengembalian uang hasil dugaan pemerasan oknum Polisi sebesar Rp2,5 miliar dalam acara DWP 2024.

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan uang miliar itu seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia tersebut.

    Dengan demikian, IPW menduga rencana pengembalian uang tersebut bisa jadi merupakan upaya penghilangan alat bukti oleh kepolisian.

    “Kalau uang yang disita sebesar Rp2,5 Miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum [pidana],” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

    Lebih lanjut, kata Sugeng, pengembalian uang Rp2,5 miliar itu juga berpeluang membuat penegakan hukum pidana terhadap belasan oknum tidak dilanjutkan.

    Selain itu, IPW juga menekankan bahwa kasus dugaan pemerasan ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

    “Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifıkasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice,” tutur Sugeng.

    Sebelumnya, wacana pengembalian uang Rp2,5 miliar dikemukakan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Menurutnya, uang tersebut direncanakan bakal kembali kepada pihak yang berwenang.

    “Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus saat jumpa pers, Kamis (2/1/2025).

    Nantinya, menurut Agus, proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Div Propam Polri. Setelah uang tersebut selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

    “Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,” pungkasnya.

  • TNI AL Ungkap Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Merupakan Anggota Kopaska dan ADC

    TNI AL Ungkap Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Merupakan Anggota Kopaska dan ADC

    Bisnis.com, JAKARTA- TNI AL membenarkan dua prajurit yang terlibat penembakan bos rental mobil merupakan anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) sementara satu anggota lainnya ADC atau pengawal pribadi.

    Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut, Laksamana Masya (Laksda) Denih Hendrata mengatakan bahwa dua anggota Kopaska itu berinisial BA dan RH dengan pangkat Sertu, sementara ADC itu bernisial AA yang melakukan penembakan kepada bos rental mobil.

    “Ada tiga orang anggota. Satu dari Kopaska Koarmada I dan satu dari KRI Bontang dan satu lagi ADC,” tuturnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Dia mengatakan bahwa ketiga anggotanya itu kini tengah menjalani proses hukuman dari Pusat Polisi Militer TNI AL karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Ketiganya sudah diproses di Puspom TNI AL,” katanya.

    Denih menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun anggota TNI AL yang terlibat kasus hukum, terlebih jika ada warga sipil yang meninggal dunia akibat ditembak oleh oknum TNI AL.

    “Siapapun anggota kami, jika terbukti salah akan kami tindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

    Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri kembali gelar etik untuk dua oknum anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan persidangan dua oknum etik itu sudah digelar sejak 09.00 WIB.

    “Hari ini tadi jam 9 ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya,” ujar Erdi di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).

    Hanya saja, Erdi tidak menjelaskan soal identitas dua oknum anggota itu.

    Namun demikian, dia menyampaikan sidang etik itu akan berlangsung hingga sore hari nanti.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dua orang yang diperiksa ini diduga berperan sebagai pelaksana.

    “Dua orang, pelaksana,” kata Anam.

    Sebagai informasi, tujuh dari 18 polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto telah dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

  • Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Terkait Sita Hotel Aruss Semarang

    Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Terkait Sita Hotel Aruss Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan modus dalam kasus dugaan TPPU perjudian online terkait penyitaan Hotel Aruss di Semarang.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan modus TPPU itu dilakukan dengan cara menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.

    “Pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya,” ujar Helfi di Bareskrim, Senin (6/1/2025).

    Kemudian, setelah uang dari rekening nominee itu ditarik tunai, maka dana yang diduga dari hasil judi online ini digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

    Helfi menambahkan, penarikan dan penempatan rekening nominee itu dilakukan sebagai upaya untuk menyembunyikan dana asal yang diduga dari hasil judi online.

    “Sebagai upaya layering atau pengelabuan Untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai Digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang,” tambahnya.

    Adapun, Hotel Aruss dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) dan dugaan sumber pembangunannya berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

    Dijelaskan Helfi, PT AJP diduga menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening. Perinciannya, satu rekening dari RF, MH, GP dan dua rekening KB.

    Selain itu, aliran dana dari tindak perjudian online juga telah dilakukan penyetoran dari sosok GP dan AS sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.

    Hanya saja, Helfi menegaskan bahwa pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Dittipideksus Bareskrim masih fokus terkait persoalan penyitaan aset.

    “Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset,” pungkasnya.

  • Mampukah KPK Bongkar Tabir Kasus Harun Masiku Usai Hasto jadi Tersangka?

    Mampukah KPK Bongkar Tabir Kasus Harun Masiku Usai Hasto jadi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru pengungkapan kasus kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Harun Masiku, dengan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

    Hari ini, Senin (6/1/2025), KPK memanggil Hasto Kristiyanto secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang terjadi beberapa tahun silam tersebut. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Sayangnya, batang hidung Hasto dipastikan tak muncul di area gedung Merah Putih KPK. Tessa memastikan Hasto batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang seharusnya berlangsung pada hari ini. 

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa Hasto tinggalkan. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK [Hasto Kristiyanto] mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa. 

    Ke depan, imbuhnya, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Selain Hasto, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Penetapan Hasto sebagai Tersangka 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    PDIP Sebut Teror dan Kriminalisasi 

    PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Diduga Terkait Judi Online, Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang

    Diduga Terkait Judi Online, Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita Hotel Aruss di Semarang lantaran diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan Hotel Aruss dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran tindak pidana TPPU yang terafiliasi dengan tiga situs judi online, yakni javabet, agen138, dan judi bola.

    “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan Bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang [judi online],” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025).

    Dia menyampaikan Hotel Aruss Semarang, yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra, memiliki nilai Rp200 miliar. Hotel Aruss beralamat di Jl. Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50254

    Pengelolaannya, menurut Bareskrim, diduga dibentuk melalui sindikat judi online.

    Selain itu, pengelolaan Hotel Aruss ini juga diduga dilakukan melalui rekening hasil judi online dari seseorang berinisial FH ke lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.

    “Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS Dengan total senilai Rp40,5 miliar rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar,” tambahnya.

    Selain itu, jenderal polisi bintang satu ini juga menyatakan bahwa pihaknya turut memblokir 17 rekening yang berisi Rp72 miliar. Uang itu diduga dihasilkan dari tindak pidana judi online.

    “Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi Hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72 miliar,” pungkasnya.

  • Kapolsek Cinangka & 2 Polisi Dipecat dan Demosi Gara-gara Tolak Dampingi Bos Rental

    Kapolsek Cinangka & 2 Polisi Dipecat dan Demosi Gara-gara Tolak Dampingi Bos Rental

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolsek Cinangka Banten AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggota polisi, yaitu Dedi Irwanto dan Deri, akan diganjar sanksi buntut kasus penembakan bos rental mobil di Tol Merak, Banten beberapa waktu silam. 

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan Kapolsek Cinangka Banten AKP Asep Iwan Kurniawan diganjar sanksi karena tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat, khususnya keluarga bos rental, yang meminta bantuan pengamanan kepada polisi. 

    Sementara itu, Bripka Deri dan Dedi Irwanto sebagai anggota piket juga telah berbohong dengan menyebut pelapor atas nama Agam Muhammad merupakan pihak leasing dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan saat meminta pendampingan.

    “Terhadap ketiga anggota ini akan kami ganjar sanksi mulai dari demosi hingga PTDH [pemberhentian secara tidak hormat],” tuturnya di Koarmada Jakarta, Senin (6/1).

    Padahal, menurut Suyudi, Agam sebagai pihak pelapor yang meminta pendampingan telah membawa sejumlah bukti kepemilikan kendaraan di antaranya kunci cadangan, STNK dan BPKB kepada Bripka Deri.

    “Tetapi Bripka Deri ini melaporkan kepada Kapolsek bahwa Agam adalah pihak leasing dan tidak memiliki bukti kepemilikan mobil,” katanya.

    Suyudi menjelaskan bahwa jika Bripka Deri melaporkan secara utuh kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, maka pihak Kepolsian bakal langsung memberi pendampingan kepada yang bersangkutan. 

    “Jika kekuatan dirasa kurang, dia kan bisa meminta bantuan ke Polres,” ujarnya.

  • KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Senin (6/1/2025). 

    Panggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Adapun PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. 

    Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar menilai penghapusan ambang batas atau threshold 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif. 

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifar final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. 

    Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya. 

    Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).