Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Negosiasi Hasto dan PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

    Negosiasi Hasto dan PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto masih belum memenuhi panggilan Komisi Anti Korupsi (KPK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto masih bernegosiasi untuk dapat diperiksa pada kesempatan yang lain meski sebelumnya komisi anti rasuah itu telah memanggil untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari ini. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ke depan, terang Tessa, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Adapun, penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Sementara itu, PDIP meminta KPK agar menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) partai berlogo banteng itu pada 10 Januari 2025. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, PDIP dan Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses di KPK. Namun, partai meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP. 

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ronny lalu mengatakan bahwa partai akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kapan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang. 

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka

    Adapun, KPK memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Senin (6/1/2025). 

    Panggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wahyu merupakan mantan anggota KPU dan Agustina mantan anggota Bawaslu. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran terbukti menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

    Dari empat orang tersangka pertama pada kasus itu sejak 2020, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum. 

    Kini, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu, kepada Wahyu Setiawan. 

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • TNI AL Sebut Pelaku Penembakan Bos Rental Hanya Ingin Jual-Beli Mobil

    TNI AL Sebut Pelaku Penembakan Bos Rental Hanya Ingin Jual-Beli Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI Angkatan Laut menyebut oknum pelaku penembakan bos rental mobil, AA hanya ingin membeli mobil Honda Brio dijual oleh pelaku penggelapan secara daring.

    Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut, Laksamana Masya Denih Hendrata mengemukakan pelaku penggelapan mobil Honda Brio itu sempat menjual mobilnya ke salah satu situs jual-beli daring.

    Kemudian, menurut Denih, oknum TNI berinisial AA berencana membeli mobil tersebut. Namun ketika AA dan pelaku berinisial SJ bertemu, surat berupa STNK dan BPKB tidak dapat ditunjukkan.

    “Nah karena si pihak penjual itu tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKB, tadinya perjanjian itu mau di-cancel, tapi tidak jadi,” tuturnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Namun karena bujuk dan rayu dari penjual, maka oknum TNI AL berinisial AA akhirnya membayar mobil Honda Brio itu seharga Rp40 juta kepada pelaku berinisial SJ.

    “Jadi karena ada bujuk dan rayu dari pihak penjual, maka diambillah mobil itu dengan harga Rp40 juta,” katanya.

    Denih berjanji bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus penembakan oleh oknum TNI tersebut. Sejauh ini, Denih akui bahwa anggotanya murni hanya ingin beli mobil untuk kendaraan pribadi.

    “Sementara kita melihatnya dia ini murni sebagai pembeli ya karena ingin memiliki kendaraan untuk pribadi,” ujarnya.

  • Hasto Tersangka, KPK Cecar 2 Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

    Hasto Tersangka, KPK Cecar 2 Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yakni bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.

    Untuk diketahui, Wahyu dan Tio merupakan dua dari total empat tersangka pertama yang ditetapkan KPK pada kasus tersebut pada 2020.

    Dua orang lainnya, yakni Saeful Bahri dan Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Keduanya diperiksa untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya merupakan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Agustina keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan sebelum Wahyu. Dia mengaku ditanyai oleh penyidik terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama di kasus tersebut. 

    “Kita bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). 

    Penasihat hukum Agustina, Army Mulyanto, mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang lagi pemeriksaa terhadap kliennya pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Dia menyebut butuh waktu tambahan karena Agustina sedang dalam kondisi sakit. 

    Army menyebut pemeriksaan terhadap Agustinas secara prinsip masih berkutat pada bukti-bukti lama, meski surat perintan penyidikan (sprindik) yang diterbitkan baru. 

    “Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya,” ungkap Army. 

    Senada, Wahyu Setiawan juga mengaku bahwa pemeriksaannya untuk tersangka Hasto. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepadanya juga masih mengulang dari sebelumnnya. 

    Namun, dia mengaku juga meneliti kembali jawabannya yang telah lalu pada pemeriksaan kali ini. 

    “Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dulu. Sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu.

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024).

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Modus Korupsi Kadis Kebudayaan Jakarta, Bikin Kegiatan Fiktif untuk Cairkan Dana

    Modus Korupsi Kadis Kebudayaan Jakarta, Bikin Kegiatan Fiktif untuk Cairkan Dana

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menyampaikan modus kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Kapuspenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini bermula saat dua pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta melakukan kesepakatan dengan perusahaan swasta.

    Kerja sama itu dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) diduga bersepakat dengan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).

    “[IHW dan MFM] GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam tertulis, Senin (6/1/2025).

    Kemudian, kata Syahron, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk melakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Setelahnya, setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan kemudian ditampung di rekening tersangka GAR uang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan IHW dna MFM.

    “Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, IHW, MFM dan GAR dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024. 

    Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).

    Adapun, penyidik Pidsus Kejati DKJ juga telah menggeledah lima dalam kasus ini. Perinciannya, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Selanjutnya, Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik. Total, Kejati DKJ telah menyita uang Rp1 miliar.

  • Sidang Etik DWP, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu Dihukum Demosi 5 Tahun

    Sidang Etik DWP, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu Dihukum Demosi 5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan dua oknum polisi telah dihukum sanksi etik berupa demosi lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan dua oknum yang disanksi demosi itu berinisial AJMG dan WTH.

    Kedua orang itu merujuk pada Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG) dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH). Keduanya merupakan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) yang dimutasi ke Bintara Yanma PMJ.

    “Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

    Erdi menambahkan, saat ini Armadi dan Wahyu tengah menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025. Penempatan khusus itu dilakukan di ruang patsus Biroprovos Divpropam Polri.

    Selain itu, Erdi mengemukakan bahwa keduanya juga terbukti telah melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

    Modusnya, saat melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba, dua oknum polisi itu meminta imbalan dengan dalih untuk dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tujuh dari 18 polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

  • Kejati Jakarta Resmi Tahan Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry

    Kejati Jakarta Resmi Tahan Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi menahan Kadis Kebudayaan Jakarta non-aktif Iwan Henry Wardhana.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Iwan.

    “Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

    Sebelumnya, Kejati DKJ telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi. 

    Berdasarkan perannya, Iwan dan Fairza diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam pelaksanaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

    Fairza dan Gatot diduga telah bersepaka untuk menggunakan sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ kegiatan Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kekudia ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya untuk diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

    Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024. Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).

    Singkatnya, kasus penyimpangan ini terkait dengan kegiatan yang diduga fiktif, namun ada ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Salah satu modusnya dengan memalsukan stempel kegiatan acara.

    Adapun, kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp150 miliar.

    1736159521_23a1047a-323a-4453-97fd-1d86e4030329.Perbesar

  • TNI AL: Oknum BA Tembak Mati Bos Rental karena Dikeroyok 15 Orang

    TNI AL: Oknum BA Tembak Mati Bos Rental karena Dikeroyok 15 Orang

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) membela oknum anggotanya berinisial BA yang telah menembak bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak beberapa hari lalu.

    Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut, Laksamana Masya (Laksda) Denih Hendrata mengatakan bahwa anggotanya yang menembak mati bos rental mobil sempat dikeroyok oleh 15 orang.

    Dia mengatakan bahwa pada saat itu, BA merasa terdesak akibat dikeroyok 15 orang dan akhirnya menembak salah satu orang yang diketahui merupakan bos rental mobil atas nama Ilyas Abdurrahman.

    “Jadi dia itu dikeroyok dulu sebelumnya itu. Jadi kalau kita terdesak, pasti kita akan bela diri,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).

    Menurutnya, jika seseorang terdesak pasti akan mencari suatu benda untuk melakukan bela diri agar tidak mati. Hal itu, kata Denih akhirnya dilakukan oleh oknum anggotanya.

    Denih mengatakan bahwa oknum anggota itu hanya memiliki senjata api, maka senjata api tersebut digunakan untuk membela diri.

    “Nah kalau seandainya dihadapkan kepada pengeroyokan berarti kan kita sama-sama tidak tahu siapa yang akan mati,” katanya.

    Terlebih menurut Denih, oknum anggotanya itu merupakan tentara yang terlatih dan siap untuk menghadapi apapun di dalam situasi apapun.

    “Kita sering dengar kill or to be killed. Jadi tentara itu sudah terlatih dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Laut membeberkan alasan oknum prajuit TNI AL berinisial AA membawa senjata api dan menembak bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak beberapa hari lalu.

    Denih mengatakan bahwa oknum inisial AA tersebut merupakan seorang ADC atau ajudan, sehingga senjata api harus melekat kepada dirinya.

    Sayangnya, Denih tidak menjelaskan lebih detail bahwa pelaku penembakan berinisial AA ajudan siapa.

    “Jadi senjata itu adalah senjata inventaris ya. Senjata itu melekat karena jabatan AA ini adalah ADC atau ajudan,” ucapnya. 

    Denih mengatakan sesuai SOP, senjata api tersebut sudah ada surat perintahnya dari atasan pelaku berinisial AA. Dia menjamin bahwa senjata api yang dibawa AA bukan senjata api rakitan.

    “Jadi ketika dia sudah mendapatkan tugas ajudan. Maka sesuai SOP, senjata api itu melekat dan sudah ada surat perintahnya juga,” katanya.

    Kendati demikian, Denih juga menegaskan bahwa pelaku berinisial AA yang merupakan prajurit TNI AL tersebut sudah ditangkap dan diinterogasi oleh polisi militer TNI AL.

    “Yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Pomal ya,” ujarnya.

  • Bareskrim Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Ini Daftarnya!

    Bareskrim Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89.

    Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dari 15 tersangka itu terdapat pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA).

    Kemudian, putri Andreas berinisial MA dan istrinya Theresia Lauren (TL) juga turut menjadi tersangka dalam kasus investasi tersebut.

    “AA, TL dan MA sudah tersangka,” ujar Karta saat dihubungi, Senin (6/1/2025).

    Adapun, Karta juga menyampaikan dua tersangka lainnya yakni Direktur SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH) dan Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku member dan exchanger.

    Selain itu, Ferdi Iwan (FI), Alwin Aliwarga (AAL), Reza Shahrani (RS), YW, AR, BS, DI, PT SMI, HS dan Moc Ansori (MA) juga turut dijadikan sebagai tersangka. Alhasil, total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 tersangka.

    “Total sejauh ini ada 15 tersangka,” ujar Karta.

    Tiga Bangunan Total Rp49 Miliar Disita 

    Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap rumah di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

    Rumah itu memiliki luas kurang lebih 642 m2 dengan nilai Rp15 miliar. Kemudian, Kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jakarta Barat senilai Rp30 miliar turut disita.

    Selain itu, Unit Ruko PT SMI di Petamburan, Jakarta Barat senilai Rp4 miliar juga turut disita. Adapun, penyitaan itu dilakukan pada Senin (30/12/2024).

    “Tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Tangsel sekitar Rp15 miliar, kantor PT SMI di Jakbar sekitar Rp30 miliar dan unit ruko di petamburan Jakbar Rp4 miliar,” ujar Helfi.

  • TNI AL Pastikan Senpi yang Dipakai AA untuk Menembak Bos Rental Mobil Bukan Rakitan

    TNI AL Pastikan Senpi yang Dipakai AA untuk Menembak Bos Rental Mobil Bukan Rakitan

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI Angkatan Laut membeberkan alasan oknum prajuit TNI AL berinisial AA membawa senjata api dan menembak bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak beberapa hari lalu.

    Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut, Laksamana Masya (Laksda) Denih Hendrata mengatakan bahwa oknum inisial AA tersebut merupakan seorang ADC atau ajudan, sehingga senjata api harus melekat kepada dirinya.

    Sayangnya, Denih tidak menjelaskan lebih detail bahwa pelaku penembakan berinisial AA ajudan siapa.

    “Jadi senjata itu adalah senjata inventaris ya. Senjata itu melekat karena jabatan AA ini adalah ADC atau ajudan,” tuturnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Denih mengatakan sesuai SOP, senjata api tersebut sudah ada surat perintahnya dari atasan pelaku berinisial AA. Dia menjamin bahwa senjata api yang dibawa AA bukan senjata api rakitan.

    “Jadi ketika dia sudah mendapatkan tugas ajudan. Maka sesuai SOP, senjata api itu melekat dan sudah ada surat perintahnya juga,” katanya.

    Kendati demikian, Denih juga menegaskan bahwa pelaku berinisial AA yang merupakan prajurit TNI AL tersebut sudah ditangkap dan diinterogasi oleh polisi militer TNI AL.

    “Yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Pomal ya,” ujarnya.

  • Polda Banten Ungkap Kronologi Lengkap Penggelapan Mobil oleh Oknum Anggota TNI

    Polda Banten Ungkap Kronologi Lengkap Penggelapan Mobil oleh Oknum Anggota TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Banten mengungkapkan insiden penggelapan mobil hingga berujung penembakan yang menewaskan bos rental mobil di Rest Area KM 45 di Tol Jakarta-Marak pada hari Jumat (2/1/2025).

    Kapolda Banten Irjen Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa mobil Honda Brio yang ingin ditarik itu semula dipinjam seseorang bernama Ajat Sudrajat pada pukul 00.15 WIB.

    Setelah menyewa mobil Honda Brio itu, kata Suyudi, Ajat Sudrajat menyerahkan mobil itu kepada seseorang berinisial IH yang hingga kini dalam proses pengejaran Kepolisian.

    “IH ini membantu AS menyiapkan KTP dan KK palsu yang digunakan untuk menyewa mobil itu,” tuturnya di Jakarta, Senin (6/1).

    Selanjutnya, IH menyerahkan mobil Honda Brio yang disewa kepada seseorang inisial RH agar mobil itu dijual seharga Rp23 juta. Suyudi menjelaskan bahwa berikutnya RH menjual mobil itu kepada oknum anggota TNI berinisial AA seharga Rp40 juta.

    “Kemudian saudara RH menyerahkan dan menjual mobil kepada saudara AA, oknum anggota TNI Angkatan Laut melalui orang berinisial SJ yang harganya sudah dinaikan menjadi Rp40 juta,” katanya.

    Selanjutnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman mengejar mobil itu karena diketahui dua GPS yang terpasang di mobil sudah dinonaktifkan.

    “Sementara satu GPS masih menyala dan mereka bertemu barulah terjadi insiden itu,” ujarnya.