Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polisi Sebut Kecepatan Sepeda VP Sekretaris SKK Migas Mencapai 40 Km per Jam

    Polisi Sebut Kecepatan Sepeda VP Sekretaris SKK Migas Mencapai 40 Km per Jam

    Bisnis.com, JAKARTA — VP Sekretaris SKK Migas Hudi Suryodipuro telah meninggal dunia dalam kecelakaan di Halte Transjakarta Karet, Sudirman, Jakarta hari ini, Selasa (9/12/2025).

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kecelakaan ini bermula saat Hudi mengendarai sepeda dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, saat berada di sekitar Halte Transjakarta Karet, Hudi yang menggunakan sepeda menabrak Bus Listrik dengan kecepatan 30 hingga 40 kilometer. Bus TJ itu tengah berhenti saat melayani penumpang sekitar 05.58 WIB.

    “Kecepatan pesepeda antara 30 sampai dengan 40 Km,” ujar Ojo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Setelah menabrak, Hudi terpental ke kanan dan membentur jalan. Meskipun mengenakan helm, dari mulut dan hidung Hudi tetap mengeluarkan darah.

    Atas peristiwa itu, Ojo mengemukakan bahwa Hudi telah mengalami luka dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. Jenazah pejabat lembaga pemerintahan itu kemudian langsung dilarikan ke RSCM untuk ditindaklanjuti.

    “Akibat dari laka lantas tersebut Pesepeda Angin HS mengalami luka dan meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSCM,” pungkasnya.

  • Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat

    Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen ke PN Jakarta Pusat.

    Selain Delpedro, terdakwa lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein juga turut dilimpahkan ke pengadilan.

    “Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa [Delpedro Dkk],” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Dia menambahkan, keempat terdakwa ini terseret dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025. 

    Anang memerinci, keempat orang ini didakwakan pasal berlapis dengan rincian sebagai berikut:

    Pertama, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

    Kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau; Ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

    Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” pungkas Anang.

  • Sumatra Banjir Besar, Bareskrim Periksa PT TBS Usut Asal-usul Gelondongan Kayu

    Sumatra Banjir Besar, Bareskrim Periksa PT TBS Usut Asal-usul Gelondongan Kayu

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa perusahaan PT TBS sebagai bagian dari pengusutan asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Garoga.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyebut PT TBS merupakan perusahaan yang berlokasi di hulu Sungai Garoga dan terindikasi melakukan land clearing.

    “Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan landclearing oleh perusahan PT TBS tersebut,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

    Selain memeriksa PT TBS, polisi juga akan menginventarisasi kayu yang ditemukan di pesisir Sumatra Barat setelah banjir besar yang melanda kawasan tersebut. Inventarisasi diperlukan untuk menelusuri pola aliran kayu dan kemungkinan adanya aktivitas ilegal di hulu sungai.

    Satu tim penyelidik juga bakal dikerahkan ke sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh, untuk menelusuri dugaan pembalakan liar. “Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” kata Irhamni.

    Dari temuan awal, Bareskrim mengidentifikasi bahwa kayu yang terseret banjir di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara, berasal dari berbagai jenis seperti pohon karet, ketapang, hingga durian.

    Kayu-kayu tersebut terbagi dalam beberapa kategori, antara lain kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut oleh alat berat, kayu akibat longsor, serta kayu yang diangkut secara manual.

    Di hulu Sungai Tamiang, polisi juga menemukan indikasi pembukaan lahan dan praktik pembalakan liar. Kayu hasil kegiatan ilegal itu disebut dipindahkan dengan cara ditumpuk di bantaran sungai sebelum dihanyutkan saat air pasang.

    Bareskrim juga menemukan bahwa sebagian besar aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, dilakukan tanpa izin.

  • Polisi Tetapkan Tersangka Bos WO Ayu Puspita Cs Kasus Penggelapan dan Penipuan

    Polisi Tetapkan Tersangka Bos WO Ayu Puspita Cs Kasus Penggelapan dan Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan Bos Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Ayu bersama terlapor lainnya menjadi tersangka dan telah ditahan dalam perkara ini.

    “Benar tersangka A [Ayu] dan D [Dimas] ditahan di Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

    Dia menambahkan, tiga orang lainnya yakni Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina diproses di Polda Metro Jaya.

    Adapun, Budi mengemukakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

    “[Dijerat] 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perkara ini teregister dalam LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 06 Desember 2025. 

    Total ada 87 laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara ini. Dari salah satu pelapor berinisial SO mengaku telah menggelontorkan uang Rp87 juta untuk membayar WO milik Ayu Puspita. 

    Hanya saja, ketika resepsi dimulai, pihak WO diduga tidak memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu, korban langsung melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita ke kepolisian karena tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan ini.

  • Bertambah, Kerugian Negara Kasus Chromebook jadi Rp2,1 Triliun

    Bertambah, Kerugian Negara Kasus Chromebook jadi Rp2,1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan total kerugian negara kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook menjadi Rp2,1 triliun.

    Sebelumnya, korps Adhyaksa mengungkap bahwa kasus yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dkk ini telah merugikan negara 1,9 triliun.

    Oleh sebab itu, ada penambahan kerugian negara setelah penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI merampungkan penyidikan.

    “Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujar Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso di Kejagung, Senin (8/12/2025).

    Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara itu diperoleh dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, kerugian negara dihitung dari nilai pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp621 miliar.

    “Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perkara ini akan segera naik sidang setelah para tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta Pusat.

    Perinciannya, empat tersangka itu yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan melalui pelimpahan ini Nadiem Makarim akan segera menjalani persidangan terkait kasus Chromebook.

    “Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Riono di Kejagung, Senin (8/12/2025).

    Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” imbuhnya.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.

    Atas perbuatan itu, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

    Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

  • WNA China Ditangkap saat Hendak Selundupkan Serbuk Nikel di Bandara IWIP

    WNA China Ditangkap saat Hendak Selundupkan Serbuk Nikel di Bandara IWIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Terpadu tangkap WNA China yang selundupkan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna WNA China itu berinisial MY. Dia kedapatan membawa lima paket serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni.

    Adapun, praktik penyelundupan ini bermula terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Satgas ini bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan. 

    “Seorang Warga Negara Asing berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

    Anang menambahkan, MY bakal menyelundupkan bahan mineral itu melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC). 

    Sementara itu, terhadap MY kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh aparat terkait. Kemudian, untuk bahan mineral nikel yang akan diselundupkan juga bakal diteliti.

    “Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” imbuh Anang.

    Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.

    Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara.

    Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.

    Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

  • Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan vonis terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah dieksekusi.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan eksekusi itu dilakukan seminggu setelah vonis Meirizka berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Vonis Meirizka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Rutan Pondok Bambu. Adapun, ibu Ronald Tannur ini telah divonis tiga tahun dan denda Rp500 juta di kasus suap terkait anaknya itu.

    “Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (5/12/2025).

    Selain Meirizka, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga bakal segera dieksekusi. Namun, Anang tidak menjelaskan eksekusi hukuman Zarof secara detail. Dia hanya menyatakan eksekusi itu bakal berlangsung pekan depan.

    “Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang putusannya telah dieksekusi. Perinciannya, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dijebloskan ke Lapas Tangerang. Adapun, ketiganya harus menjalani vonis tujuh tahun penjara di kasus terkait Ronald Tannur ini.

  • Polda Jabar Jemput Paksa Lisa Mariana di Kasus Video Asusila

    Polda Jabar Jemput Paksa Lisa Mariana di Kasus Video Asusila

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat telah melakukan penjemputan paksa terkait dengan selebgram Lisa Mariana di kasus video asusila.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan upaya paksa ini dilakukan karena Lisa tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak dua kali.

    “Pada hari ini kita telah melakukan upaya paksa penangkapan atas nama sodari LM,” ujar Hendra kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Dia menambahkan, Lisa telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana UU ITE terkait video asusila. Namun, Lisa dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan perkara tersebut.

    Tujuan penjemputan paksa ini dilakukan agar Lisa bisa dimintai keterangan atas perkara yang menjeratnya 

    “Untuk saat ini, Lisa sudah ada di Polda, ya di Direktur Siber dan saat ini kita sedang melakukan proses untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” imbuhnya.

    Adapun, Hendra menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui Lisa perlu dilakukan penahanan atau tidak dalam perkara ini. Sebab, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.

    “Nanti untuk masalah penahanan akan kita berikan kepada penyidik ya, penilainya seperti apa,” pungkasnya.

  • Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengingatkan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyampaikan aturan itu diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    “Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Dia menambahkan, beleid itu sudah secara eksplisit melindungi para aktivis atau partisipasi publik yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Adapun, aturan ini juga dikenal dengan UU Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    “Sesungguhnya pasal ini ya Anti-SLAPP itu mulai di undang-undang lingkungan tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, kata Jimly, tim reformasi Polri besutan Prabowo telah merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa membebaskan Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.

    Sebagaimana diketahui, Dera dan Munif ditangkap usai meninggalkan Kantor Walhi di Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Keduanya diduga ditangkap lantaran berkaitan dengan unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

    “Lalu yang kedua orang bernama Dera dan Munif. Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota komisi percepatan reformasi Polri, Mahfud MD.