Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Permohonan PKPU Bukalapak Dianggap Tak Tepat

    Permohonan PKPU Bukalapak Dianggap Tak Tepat

    Bisnis.com, JAKARTA- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dianggap tak tepat, karena pemohon yakni Harmas bukanlah kreditur.

    Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak  menilai langkah permohonan PKPU tersebut tidak tepat dan tidak relevan. Menurutnya, pengajuan PKPU terhadap BUKA tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

    “Dalam aturan PKPU, harus ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta melibatkan dua kreditor atau lebih. Namun, pihak pemohon PKPU, Harmas, bukanlah kreditor BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang terhadap Harmas,” ungkapnya dikutip dari siaran pers, Rabu (22/1/2025).

    Ranto juga menyoroti bahwa dasar hukum yang digunakan Harmas dalam gugatan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan ranah Pengadilan Perdata, bukan ranah atau kewenangan dari Pengadilan Niaga.

    Terlebih lagi di dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini, BUKA masih memperjuangkan keadilan dalam Gugatan Rekonvensi. Dengan demikian, perkara ini tidak memenuhi unsur Pembuktian Sederhana dikarenakan masih terdapat sengketa keperdataan murni sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

    “Seharusnya, bukti seperti itu tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU,” tambahnya.

    Di lain sisi, dia mengungkapkan bahwa gedung One Belpark yang dijanjikan Harmas belum selesai dibangun hingga kini. “Klien kami sudah membayar Rp6 miliar sebagai uang muka sewa, tapi gedungnya belum jadi. Bagaimana bisa klien kami dianggap memiliki utang, sementara Harmas sendiri gagal memenuhi kewajibannya?” kata Ranto.

    Menanggapi gugatan ini, BUKA telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak. “Kami percaya pada sistem hukum di Indonesia dan akan terus berjuang demi keadilan,” tutup Ranto.

  • 115 Kreditur Tak Lolos Verifikasi, Jumlah Utang Sritex Menyusut?

    115 Kreditur Tak Lolos Verifikasi, Jumlah Utang Sritex Menyusut?

    Bisnis.com, SEMARANG – 115 Tagihan kreditur konkuren dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tidak lolos verifikasi oleh Tim Kurator. Keputusan tersebut diambil dalam agenda rapat kreditur yang berlangsung pada Selasa (21/1/2025).

    “Yang ditolak itu ada 115 kreditur, 80-an sudah terverifikasi untuk yang [kreditur] konkuren. Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex.

    Nurma menjelaskan bahwa rapat kreditur tersebut diagendakan untuk melakukan verifikasi tagihan piutang dari para kreditur.

    Bantahan dan sanggahan dilontarkan baik oleh pihak debitur yang diwakili manajemen grup Sritex maupun dari pihak kreditur. Nurma menyebut bahwa respon tersebut relatif wajar dalam proses verifikasi tagihan piutang.

    Dalam daftar tagihan yang diterima Tim Kurator, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan oleh kreditur dalam kasus kepailitan Sritex.

    Dari jumlah tersebut, tagihan dari kreditur separatis tercatat sebesar Rp24,7 triliun, tagihan kreditur konkuren Rp7,2 triliun, sementara tagihan kreditur preferen di angka Rp691 miliar.

    Setelah proses verifikasi, Nurma menjelaskan bahwa ada kemungkinan nominal tagihan piutang tersebut menyusut. “Di bawah itu pasti, karena kami juga sudah memverifikasi kembali dan ada banyak tagihan yang kami tolak. [Penyebabnya] ada banyak hal, yang jelas tidak memenuhi sesuai undang-undang,” jelasnya kepada wartawan.

    Jumlah tagihan yang telah selesai diverifikasi bakal diumumkan kembali oleh Tim Kurator. Lebih lanjut, jumlah tersebut juga bakal digunakan sebagai acuan persentase suara dalam proses voting kelangsungan usaha atau Going Concern yang rencananya bakal dilangsungkan pada Kamis (30/1/2025) pekan depan.

    “Jadi kalau masalah voting, itu teknis saja sebenarnya. Mau diambil per kepala atau sistem tagihan per suara. Kalau kami sifatnya memfasilitasi, jadi mau dijadikan hari ini atau dua minggu lagi, tidak masalah dari kami. Karena itu usulan para kreditur,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator.

    Denny melanjutkan bahwa apabila opsi Going Concern tersebut diambil, maka para debitur yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex bakal kehilangan haknya untuk menguasai aset perusahaan yang telah diputus pailit. Tim Kurator sendiri bakal melakukan audit untuk menentukan kajian kelayakan atau feasibility studies atas opsi Going Concern tersebut.

  • Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menyampaikan empat anggota telah dihukum sanksi demosi empat hingga delapan tahun dalam sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Erdi Chaniago mengatakan empat pelanggar etik itu adalah Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit.

    Kemudian, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya; dan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

    Keempat anggota korps Bhayangkara itu kini telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum [untuk David, Rolando dan Dimas],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Berbeda dengan David, Rolando dan Dimas. Palti telah disanksi demosi empat tahun. Adapun, keempatnya terbukti melakukan perbuatan tercela saat melakukan pengamanan acara DWP tahun lalu.

    Erdi menjelaskan, keempat anggota itu Disanksi lantaran meminta imbalan uang saat melakukan pengamanan penonton DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

    Tercatat, khusus Dimas dan Palti disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap WNI. Dimas 4 WNI dan Palti 16 WNI.

    “Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui TAT serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” tambahnya.

    Adapun, atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) itu, David, Rolando, Dimas dan Palti telah menyatakan banding.

    Nah, berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahu

  • Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah hingga Hutan

    Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah hingga Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan unsur penegak hukum dan keamanan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan hingga kehutanan.

    Pada rapat kabinet paripurna, Rabu (22/1/2025), Prabowo menyebut telah memutuskan pemberian wewenang kepda Kaporli, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan hingga Panglima TNI untuk menegakkan hukum aturan bagi para perusahaan pelanggar aturan-aturan tersebut.

    “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujar Prabowo kepada Kabinet Merah Putih.

    Prabowo menekankan bahwa bagi para perusahaan yang sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada negara atas penggunaan lahan dan lain-lain, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan dicabut izinnya.

    “Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewenangannya. Mencabut izin dan mengusai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” pesannya.

    Adapun pemerintah melakui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan telah membentuk tujuh desk lintas kementerian/lembaga untuk merespons sejumlah isu politik maupun penegakan hukum.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pembentukan tujuh desk itu dilakukan setelah digelarnya rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan program prioritas pemerintahannya lima tahun ke depan. 

    Tujuh desk itu dipimpin oleh menteri maupun kepala badan/lembaga setingkat menteri. Pertama, Desk Pilkada dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

    Kedua, Desk Penyelundupan dan Pencegahan Penyelundupan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). 

    Desk ketiga dan keempat dipimpin oleh Kapolri yang meliputi pemberantasan narkoba serta judi online (judol). 

    “Kemudian yang ketiga desk pemberantasan narkoba, dan yang keempat desk penanganan judi onlinedengan leading sector Bapak Kapolri,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Selanjutnya, kelima, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dipimpin oleh Jaksa Agung. Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu juga menjadi leading sector pada Desk keenam, yaitu Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

    Ketujuh, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dipimpin oleh Kementerian Komdigi serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

  • Bareskrim Ungkap Status Atta Halilintar Cs di Kasus Robot Trading Net89

    Bareskrim Ungkap Status Atta Halilintar Cs di Kasus Robot Trading Net89

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menyampaikan lima publik figur yang sempat terseret dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 masih berstatus saksi atau terperiksa.

    Dalam catatan Bisnis, lima publik figur yang sempat dipolisikan pada 2022, yakni Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio, Nidji Adri Prakarsa, hingga Taqy Malik.

    “Terkait dengan status artis ya, pada saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini juga tetap dilakukan pemeriksaan dengan BAP yang sudah ada,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim, Rabu (22/1/2025).

    Dia menambahkan hasil pemeriksaan kelima publik figur itu bakal menjadi keterangan yang menguatkan untuk berkas perkara penyidikan kasus Net89. Alhasil, penyidikan kasus yang telah menelan 7.000 korban itu bisa segera rampung.

    “Jadi tidak akan mengurangi saksi-saksi yang sudah ada kemarin di tahap pertama pemberkasan yang pertama itu. Jadi tetap ditambahkan dengan saksi yang lain. Itu jadi hanya menguatkan saja,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kuasa hukum para korban Net89, M. Zainul Arifin sempat mengemukakan bahwa Atta Cs ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik korban pada 2022.

    Misalnya, Atta disebut melelang bandana seharga Rp2,2 miliar ke salah satu founder Robot Trading Net89. Dalam hal ini, Atta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus robot trading. 

    Dia menjelaskan hanya melakukan lelang barang, yaitu headband atau bandana paling pertamanya. Dalam lelang terbuka, Atta mengaku tak tahu menahu asal uang para calon pembeli yang mengajukan penawaran.

    Apalagi, lanjutnya, banyak yang ikut lelang tersebut dan akhirnya ditutup sesuai tanggal dan jam yang sudah ditentukan.

    “Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” ujar Atta pada Rabu (26/10/2022).

  • Hakim PN Jakpus Vonis Bebas Mantan Karyawan Pengusaha Jhon LBF

    Hakim PN Jakpus Vonis Bebas Mantan Karyawan Pengusaha Jhon LBF

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas ke mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi.

    Septia Dwi Pertiwi dipidanakan influencer John LBF selaku pemilik PT Hive Five atas dugaan pencemaran nama baik lantaran Septia membocorkan sisi gelap bekerja di PT Hive Five melalui media sosial X.

    Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan Septia Dwi Pertiwi tidak bersalah di perkara pencemaran nama baik, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jhon LBF.

    “Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya di PN Jakpus, Rabu (22/1).

    Selain itu, Saptono memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari tahanan sekaligus kemudian memulihkan hak-hak Septia.

    Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang curhat banyaknya pelanggaran hak pegawai selama bekerja di perusahaan milik Jhon LBF tersebut. Curhatan itu dituangkan ke media sosial X melalui akun @septiadp.

    Tidak terima pelanggaran itu dibongkar ke media sosial, influencer Jhon LBF langsung memecat dan melaporkan karyawannya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijerat dengan pasal karet yaitu pasal 27 UU ITE.

    Padahal, saat memberikan kesaksian di PN Jakpus, Jhon LBF sempat mengakui bahwa dirinya memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, dan potong gaji karyawan jika tidak membalas chatnya.

    Hal tersebut bertolak belakang dengan semua konten yang selama ini diposting oleh Jhon LBF, di mana dirinya sangat memperhatikan nasib karyawannya.

  • KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Bakal Langsung Ditahan?

    KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Bakal Langsung Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, serta suaminya yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Rabu (22/1/2025). 

    Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Berdasarkan catatan Bisnis, keduanya merupakan dua dari total empat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. 

    “Hari ini Rabu [22/1/2025] KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AB Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dan HGR Wali Kota Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Adapun dua tersangka lainnya yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar telah ditahan pekan lalu, Jumat (17/1/2025).

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran diduga menerima gratifikasi bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

    Sementara itu, tersangka Rachmat Djangkar ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran dugaan suap pengadaan meja dan fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Pada keterangan sebelumnya, Tessa menjelaskan bahwa Ita dan Alwin telah mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidik KPK Jumat lalu. Menurut Tessa, Ita tidak hadir lantaran sudah memiliki kegiatan yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. 

    Sementara itu, Alwin tidak hadir karena masih mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Keduanya minta pemeriksaan ditunda,” terang Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sekadar informasi, Mbak Ita dan tiga orang tersangka lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

    Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulihkan keuangan negara Rp2,4 triliun selama periode 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemulihan aset dilakukan melalui bidang perdata dan tata usaha negara atau Datun Kejaksaan.

    “Pemulihan keuangan negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode Oktober [2024]-Januari 2025 sebesar Rp2,44 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Dia menambahkan, bidang Datun juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara di periode yang sama sebesar Rp2,04 triliun.

    “Kemudian, untuk penyelamatan keuangan negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode Oktober [2024]-Januari 2025 sebesar Rp2,04 triliun,” tambahnya.

    Selain itu, Harli memaparkan juga pencapaian penanganan perkara bidang Datun selama 100 hari pemerintahan Prabowo. 

    Perinciannya, mulai dari bantuan hukum perdata litigasi sebanyak 783 perkara dengan penyelesaian 123 perkara.

    Kemudian, bantuan hukum non-litigasi sebanyak 20.829 perkara dengan penyelesaian sebanyak 2.097 perkara. Adapun, untuk bantuan hukum tata usaha negara sebesar 167 perkara dan penyelesaian 27 perkara. 

    Sementara itu, untuk perkara pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain sebesar 10.304 dan penyelesaiannya sebanyak 5.583 perkara.

  • Bareskrim Ajukan Red Notice untuk 3 Buron Kasus Robot Trading Net89

    Bareskrim Ajukan Red Notice untuk 3 Buron Kasus Robot Trading Net89

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengajukan red notice untuk tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ke Interpol.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan tiga tersangka itu yakni Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sekaligus pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA).

    Kemudian, istri Andreas, Theresia Lauren (TL) dan Direktur PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

    “[Ketiganya] masih ditelusuri terus sama interpol, yang jelas red notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerjasama dengan interpol,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Helfi juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan atau lokasi tiga buronan tersebut.

    Namun demikian, dia menekankan Dittipideksus Bareskrim Polri bakal terus berkoordinasi dengan tim Interpol untuk meringkus Andreas Cs.

    “Belum lah [lokasinya], masih proses semua, diserahkan ke interpol, nanti diserahkan ke kita, lagi kita mintakan,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Bareskrim juga telah menetapkan 12 tersangka lainnya mulai dari founder dan exchanger Net89 ESI, DI, dan YW.

    Selanjutnya, sub-exchanger Net89 yaitu RS, AR FI, AA, MA. Kemudian, BS selaku Direktur CAD, MA selaku Komisaris PT CTI, IR selaku Direktur IT PT SMI dan korporasi PT SMI turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

  • KPK Sempat Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon untuk Dalami Kasus CSR BI

    KPK Sempat Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon untuk Dalami Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menggeledah rumah anggoota DPR Satori di Cirebon terkait dengan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Pada konferensi pers, Selasa (21/1/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti kasus tersebut. Beberapa lokasi dimaksud adalah kantor BI, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta rumah Satori yang berada di Cirebon. 

    “Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S [Satori, red],” ujar Asep, dikutip Rabu (22/1/2025). 

    Pada kesempatan terpisah, Asep turut mengungkap bahwa penyidik turut menggeledah rumah dan tempat tertutup lainnya di Cirebon. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal tempat-tempat yang digeledah itu. Perwira Polri bintang satu itu menyebut lokasi-lokasi yang digeledah di Cirebon memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi CSR yang disalurkan BI.

    Asep menyebut penyidiknya saat ini telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Sator maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR BI. Beberapa di antaranya adalah politisi DPR yang pada periode sebelumnya menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangana DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).