Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polda Banten Mutasi Kapolsek Cinangka Usai Kasus Penolakan Pengawalan Bos Rental Viral

    Polda Banten Mutasi Kapolsek Cinangka Usai Kasus Penolakan Pengawalan Bos Rental Viral

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan telah dicopot dari jabatannya sebagai usai kasus penembakan menewaskan bos rental mobil di Rest Area KM 45 di Tol Jakarta-Merak pada Jumat (2/1/2025).

    Berdasarkan penggalan surat telegram yang diterima Bisnis, Asep Irwan dimutasi ke perwira pertama (Pama) Yanma Polda Banten dalam rangka pemeriksaan.

    Selain itu, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto sebagai anggota Polsek Cinangka juga dimutasikan ke BA Yanma Polda Banten.

    Adapun, informasi terkait mutasi itu telah dibenarkan oleh Kapolres Cilegon, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kemas Indra Natanegara.

    “Iya benar [ada mutasi] dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    Sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan Asep Iwan bakal dikenakan sanksi PTDH lantaran dinilai tidak optimal menerima laporan masyarakat yang meminta bantuan pengamanan.

    Sementara itu, Bripka Deri dan Dedi Irwanto sebagai anggota piket juga telah berbohong dengan menyebut pelapor atas nama Agam Muhammad merupakan pihak leasing dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan saat meminta pendampingan.

    “Terhadap ketiga anggota ini akan kami ganjar sanksi mulai dari demosi hingga PTDH [pemberhentian secara tidak hormat],” tuturnya di Koarmada Jakarta, Senin (6/1/2025).

  • KPK Minta Satgas PDIP Tak Ganggu Proses Penggeledahan di Rumah Hasto

    KPK Minta Satgas PDIP Tak Ganggu Proses Penggeledahan di Rumah Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada sejumlah Satgas PDI Perjuangan (PDIP) yang berjaga di rumah pribadi tersangka Hasto Kristiyanto saat penyidik melakukan penggeledahan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut Satgas PDIP tersebut melakukan penjagaan agar tidak terjadi kerusuhan pada saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi mereka ini pihak yang taat hukum dan membantu proses penggeledahan agar tidak terjadi rusuh. Jadi mereka tidak ada aktivitas yang mengganggu penggeledahan ya,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Kendati demikian, Tessa mengingatkan agar semua Satgas PDIP yang berjaga di rumah pribadi tersangka Hasto Kristiyanto tidak mengganggu proses penggeledahan tim penyidik KPK.

    Pasalnya, menurut Tessa, jika menggangu proses penggeledahan, maka KPK tidak akan segan mengenakan Pasal 21 kepada Satgas PDIP tersebut.

    “Jadi siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang bisa berpotensi menghalang-halangi proses penggeledahan karena bila ada upaya menghalangi, bisa kita kenakan Pasal 21,” katanya.

  • KPK Bantah Penggeledahan Terkait Absennya Hasto di Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

    KPK Bantah Penggeledahan Terkait Absennya Hasto di Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak terkait dengan absennya Hasto di pemeriksaan Senin kemarin.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut penggeledahan rumah tersangka Hasto Kristiyanto tersebut merupakan wewenang dari tim penyidik KPK, sehingga tidak selalu berkaitan dengan mangkirnya tersangka Hasto Kristiyanto dari panggilan penyidik KPK.

    “Itu merupakan domain penyidik. Kapan mau menggeledah, bukti apa yang lagi dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik ya,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Tessa menegaskan pemanggilan tersangka Hasto Kristiyanto dan penggeledahan di rumah pribadinya yang berada di Bekasi Jawa Barat itu merupakan dua hal yang berbeda. 

    “Apakah ada kaitannya atau tidak, saya pikir tidak ada kaitannya karena saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah mengirimi surat ketidakhadiran,” katanya.

    Menurut Tessa, tim penyidik KPK juga akan memanggil ulang pihak tersangka Hasto Kristiyanto untuk membuat perkara yang melibatkan dirinya semakin terang.

    “Pasti nanti akan kami lakukan panggilan ulang terhadap HK,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Hasto

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1).

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

  • 2 Anggota Polda Metro Jaya Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus DWP 2024

    2 Anggota Polda Metro Jaya Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun terhadap dua oknum polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan dua oknum polisi yang disanksi kali ini adalah DW dan RP. Keduanya merupakan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ).

    “Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

    Dalam catatan mutasi 34 anggota Polda Metro Jaya, kedua nama itu merujuk pada Brigadir Dwi Wicaksono (DW) dan Bripka Ready Pratama (RP). 

    Dwi dan Ready menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba PMJ dan dimutasi menjadi Bintara Yanma PMJ usai kasus dugaan pemerasan di DWP viral.

    Erdi menambahkan, keduannya telah melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan pemerasan untuk melepaskan penonton DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.

    “Pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut [DW dan RP] telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, total ada sembilan polisi yang telah menjalani sidang etik. Tiga dari sembilan polisi itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

  • KPK Bantah PDIP soal Isu OCCRP di Balik Penggeledahan Rumah Hasto

    KPK Bantah PDIP soal Isu OCCRP di Balik Penggeledahan Rumah Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penggeledahan rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya untuk pengalihan isu dari OCCRP.

    OCCRP telah mengumumkan Presiden ke-7 Jokowi masuk sebagai finalis terkorup di dunia 2024. Tidak lama usai pengumuman itu, lalu pengumuman itu langsung hilang.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan bahwa penggeledahan rumah tersangka Hasto Kristiyanto yang dilakukan penyidik KPK pada hari ini di Bekasi Jawa Barat, murni penegakan hukum dan untuk mencari alat bukti terkait keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah menghalangi penyidik KPK menemukan Harun Masiku.

    “Ini murni untuk penegakan hukum,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Tessa memastikan tidak ada isu yang ingin dialihkan oleh KPK terkait penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut. Menurutnya, penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah seorang tersangka adalah hal yang bisa dilakukan dalam proses penegakan hukum.

    “Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu ataupun ada pihak lain yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang kini sedang hangat hangatnya dibicarakan di beberapa media itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” katanya.

    Tessa mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan bekerja secara profesional, transparan dan prosedural tanpa ada pihak lain yang berupaya mengarahkan.

    “Penyidik KPK akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosesural dan proporsional,” ujarnya.

  • KPK Serahkan Prabowo terkait Menteri yang Belum Lapor LHKPN

    KPK Serahkan Prabowo terkait Menteri yang Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sanksi bagi para kepala lembaga dan kementerian yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tepat waktu kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengakui bahwa KPK tidak memiliki undang-undang berupa sanksi terhadap pihak yang tidak mau melaporkan LHKPN hingga tanggal 21 Januari 2025 nanti.

    Maka dari itu, menurut Tessa pihaknya akan menyerahkan sanksi tersebut ke Presiden Prabowo Subianto yang kini menginginkan pemerintahannya bersih dari korupsi.

    “Untuk sanksinya itu kita kembalikan lagi ke presiden karena kami tidak ada tools untuk pihak-pihak yang tidak melaporkan LHKPN ya,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2025)

    Padahal menurut Tessa, LHKPN tersebut merupakan bentuk pengawasan KPK ke semua penyelenggara negara agar tidak terjebak dalam kasus tindak pidana korupsi

    “Jadi LHKPN ini kan bentuk pengawasan kepada penyelenggara negara. Jadi nanti tinggal bagaimana pihak kementerian dan lembaga saja jika ada yang tidak lapor,” katanya.

    Dia juga mengimbau kepada penyelenggara negara agar tidak melaporkan LHKPN pada hari terakhir yaitu tanggal 21 Januari 2025. Pasalnya, traffic pelaporan secara daring bisa membuat penyelenggara kesulitan dalam melaporkan LHKPN.

    “Kalau terjadi kenaikan trafik nanti laporan tidak bisa masuk ke kami, jadi kalau bisa jangan mepet-mepet waktunya,” katanya.

    Sebelumya KPK mencatat bahwa jumlah anggota kabinet merah putih yang belum melaporkan LHKPN mencapai 34 orang. Sementara yang sudah melapor sebanyak 90 orang.

  • Bareskrim Ungkap Status Aset Net89 Senilai Rp1,5 Triliun

    Bareskrim Ungkap Status Aset Net89 Senilai Rp1,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan nasib aset yang disita dalam kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 sebesar Rp1,5 triliun.

    Kepala Unit alias Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan status aset tersebut baru akan jelas setelah ada putusan pengadilan.

    “Aset yang disita menunggu putusan pengadilan apakah dikembalikan ke para tersangka atau ke negara atau ke para korban melalui paguyuban yang ada,” ujar Karta saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

    Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan Robot Trading Net89. Aset yang ditaksir Rp1,5 triliun itu tersebar di Bali, Surabaya, Jawa Barat, Banten, Riau hingga Kalimantan Selatan.

    Teranyar, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap rumah di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia SMI di Gedung SOHO Capital, Ruko PT SMI di Petamburan, Jakarta Barat.

    Ketiga aset yang disita itu memiliki nilai Rp49 miliar. Adapun, penyitaan itu dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (30/12/2024).

    Namun demikian, Karta menekankan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran aset terkait kasus investasi bodong ini. Alhasil, penyitaan aset Rp1,5 triliun itu masih kemungkinan bertambah.

    “Masih melakukan pencarian dan penelusuran aset yang dibeli dari hasil kejahatan Net89, setelah itu kita sita ada kemungkinan masih bertambah,” pungkasnya.

  • Rumah Hasto Digeledah KPK, PDIP: Pengalian Isu OCCRP Jokowi

    Rumah Hasto Digeledah KPK, PDIP: Pengalian Isu OCCRP Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA– PDI Perjuangan (PDIP) mengaitkan aksi penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Hasto Kristianto di Bekasi, Jawa Barat dengan Presiden ke-7 Jokowi.

    Juru Bicara PDIP, Muhammad Guntur Romli menuding bahwa penggeledahan tersebut dilakukan KPK hanya untuk mengalihkan isu pengumuman OCCRP beberapa hari lalu.

    OCCRP telah mengumumkan Presiden ke-7 Jokowi masuk sebagai finalis terkorup di dunia 2024. Tidak lama pengumuman itu muncul dan viral, lalu pengumuman itu langsung hilang.

    “Kami mendapat informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara agar menutupi berita ini dengan mengerahkan buzzer dan intimidasi,” tuturnya di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Terlebih lagi, menurut Guntur, ada LSM dan aktivis yang mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti pengumuman OCCRP itu agar menundaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Presiden ke-7 Jokowi.

    “Maka dari itu, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” katanya.

    Rumah Hasto Digeledah 

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1).

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

  • Nasib Buruh Sritex Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan Pailit

    Nasib Buruh Sritex Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA – Status pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. aka Sritex berada di persimpangan jalan  pasca Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pailit terhadap emiten tekstil tersebut. Aktivitas perusahaan telah pincang. Bahan baku terbatas. Di sisi lain, janji manis pemerintah untuk menyelematkan nasib pekerja tidak kunjung terealisasi.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terutama pasal 39 baik ayat 1 maupun ayat 2, pekerja yang bekerja untuk debitur (Sritex), dapat memutuskan hubungan kerja.

    Sebaliknya, kurator juga dapat memberhentikan pekerja dengan memperhitungkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara itu, buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex aka menggelar aksi demonstrasi pada 14-15 Januari mendatang. Mereka menuntut kepastian kelangsungan kerja di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit. 

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengemukakan para buruh telah menyampaikan keinginan untuk bermusyawarah sejak awal perusahaan dinyatakan pailit. Para buruh mendesak agar kebijakan going concern segera ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan dan pekerjaan mereka. 

    “Aksi kami ini adalah respons terhadap pemerintah yang menyerukan agar tidak ada PHK. Namun, kami dipaksa tidak bekerja karena perusahaan tidak bisa melanjutkan usaha akibat putusan pailit ini. Bahan baku habis dan tidak bisa masuk lagi,” kata Slamet kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025). 

    Slamet juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka menegaskan pentingnya kepastian terhadap nasib pekerjaan mereka selama proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit masih berlangsung.

    “Kami siap berdiskusi dengan semua pihak, termasuk kurator dan hakim pengawas, atas fasilitasi pemerintah. Jika perlu, kami juga siap untuk berdialog dengan Presiden dan Ketua Mahkamah Agung,” tambahnya.

    Sebelumnya, buruh pabrik Sritex Group resmi mengumumkan rencana aksi damai ke Jakarta akan dilakukan pada 14-15 Januari 2025 dengan estimasi massa sebanyak 10.000 pekerja dikerahkan.  

    Hal ini menyusul penolakan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex serta tiga anak usahanya. Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

    Upaya Hukum Sritex 

    Sementara itu, manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex tengah mengupayakan upaya hukum luas biasa alias peninjauan kembali terhadap status pailit yang telah memperoleh status inkrah dari Mahkamah Agung. 

    Sekretaris Perusahaan SRIL Welly Salam mengatakan proses peninjauan kembali alias PK sudah mencapai 25%. “Peninjauan kembali dalam proses dengan target waktu kuartal I/2025,” kata Welly lewat keterbukaan informasi, Kamis (2/1/2025). 

    Adapun, tim kurator Sritex mengumumkan daftar harta dan tagihan sementara dari perkara kepailitan Sritex dan entitas afiliasinya itu. Total utang yang diajukan mencapai Rp32,63 triliun per 13 Desember 2024. 

    Tercatat utang tanpa jaminan dari kreditor konkruen diajukan paling besar. Totalnya mencapai Rp24,73 triliun. Sementara itu, utang berjaminan alias kreditor separatis mencapai Rp7,2 triliun dan sisanya berasal dari kreditor preferen seperti kantor pajak dan karyawan. 

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).  

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Pemerintah Kesulitan

    Adapun pemerintah mengakui kesulitan mencari solusi atas keputusan inkrah pailit yang menjerat PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex Group. Upaya penyelamatan tenaga kerja Sritex pun belum mencapai titik terang sebelum bertemu dengan kurator dan tim pengawas. 

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kasus Sritex ini juga jauh lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Pihaknya masih mengupayakan agar going concern atau keberlanjutan usaha Sritex dilakukan. 

    “Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, itu tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Jumat (3/1/2025). 

    Kemenperin saat ini masih menelusuri salinan putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Dokumen tersebut dinantikan untuk memahami secara detail putusan terkait arahan tim pengawas menyoal going concern. 

    Agus menuturkan, prioritas pemerintah saat ini yakni agar Sritex tetap dapat berproduksi sehingga buruh dapat terus bekerja. Terlebih, tenaga kerja Sritex yang terdampak langsung dari kepailitan ini sebanyak 15.000 pekerja dan 50.000 pekerja yang terdampak tidak langsung. 

    “Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi apalagi sebetulnya kredibilitas produk-produk mereka kan cukup baik, produk mereka cukup banyak diekspor, kalau mereka berhenti produksi maka pasar yang selama ini diisi Sritex diisi produsen dari negara-negara lain itu rugi di kita,” ujarnya.

  • Polisi: Kasus Bunuh Diri Keluarga di Ciputat Timur Sempat Akses Pinjol dan Judol

    Polisi: Kasus Bunuh Diri Keluarga di Ciputat Timur Sempat Akses Pinjol dan Judol

    Bisnis.com, JAKARTA – Polsek Ciputat Timur menyampaikan korban bunuh diri sekeluarga sempat mengakses situs pinjaman online dan judi online sebelum meninggal dunia.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifın mengatakan temuan itu terungkap setelah pihaknya mendalami tiga buah ponsel yang ditemukan di TKP.

    “Didapatkan hasil di Hp milik korban AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi beberapa pinjaman online, kredit online dan beberapa situs judi online,” ujarnya di Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Kemas menambahkan, korban juga sempat mengirimkan pesan kepada akun Bank Indonesia (BI) soal kondisinya yang kesulitan untuk membayar pinjaman miliknya.

    Di lain sisi, hasil digital forensik itu juga telah sinkron dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa korban YL sempat bercerita soal penagihan ke keluarganya.

    “Hasil dari digital forensik tersebut berkesesuaian dengan keterangan 2 orang saksi. Bahwa, korban YL pernah menyampaikan ada masalah keuangan terkait dengan penagihan-penagihan,” tambahnya.

    Di samping itu, kepolisian juga menyatakan dalam ponsel itu juga telah ditemukan bahwa korban sempat mengakses situs soal tata cara bunuh diri di internet pada (14/12/2024).

    Sebagai informasi, AF selaku ayah, YL selaku ibu (28), dan anaknya AH (3) ditemukan telah meregang nyawa di kediamannya Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Minggu (15/12/2024).

    Kronologi penemuan mayat itu berawal dari saksi Y dan N ingin menyalakan air dengan posisi sakelar yang berada di rumah TKP. Namun, saat itu rumah dalam keadaan terkunci.

    Kemudian, saksi N berusaha membuka pintu rumah melalui jendela samping dan melihat kedua korban YL dan AH dengan kondisi terbaring.

    Sementara itu, korban AF telah ditemukan meninggal dunia dengan keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu plafon. 

    *Peringatan berita ini mengandung konten bunuh diri. Informasi di dalam berita ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi siapapun untuk melakukan tindakan serupa.