Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Penjelasan Lengkap KKP Soal Pagar Laut Misterius di Desa Pedaleman Serang

    Penjelasan Lengkap KKP Soal Pagar Laut Misterius di Desa Pedaleman Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons adanya temuan pagar laut di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang mencuat pada Minggu (26/1/2925).

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pihaknya melalui Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) telah melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut. 

    Hasilnya, dipastikan bahwa pagar laut tersebut masih berkaitan dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang juga berada di perairan Tangerang, Banten.

    “Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

    Adapun, lokasi pemagaran laut tersebut sebenarnya berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    Doni menjelaskan, sebagian pagar tersebut telah dibongkar dan hanya menyisakan tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan.

    Sebagai langkah awal penindakan, pemerintah mengaku telah melakukan pemasangan spanduk penghentian kegiatan pemagaran di Desa Muncung Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman.

    “KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan,” tegasnya.

    Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

  • Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan tindak pidana dalam temuan pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang.

    Hal itu diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono usai melakukan giat pembongkaran pagar laut di Tangerang, pada Senin (27/1/2025).

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana,” kata Joko.

    Dia juga menekankan bahwa sejatinya kepolisian air atau Ditpolair bertugas untuk melakukan penyelidikan terkait dengan ada atau tidaknya pidana di perairan.

    Namun, khusus polemik pagar laut di Tangerang, saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Dengan demikian, Joko meminta agar seluruh pihak bisa menunggu informasi atau laporan resmi dari KKP terkait hasil penyelidikan pagar laut tersebut.

    “Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah,” pungkas Joko.

    Sebagai informasi, polemik pagar laut di Tangerang itu telah menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya, dari eks Menkopolhukam Mahfud MD.

    Dia menilai bahwa kasus pemagaran laut itu bisa dinyatakan sebagai tindakan pidana lantaran diduga terdapat penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal hingga korupsi.

    Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah baru menetapkan bahwa pagar laut itu masih berpolemik pada ranah hukum administrasi dan teknis.

    “Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud di X, Sabtu (25/1/2025).

  • Investree Gugat OJK di PTUN Jakarta Usai Izin Usaha Dicabut

    Investree Gugat OJK di PTUN Jakarta Usai Izin Usaha Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial atau financial technology (fintech), PT Investree Radika Jaya atau Investree menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

    Gugatan Investree terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta No.17/G/2025/PTUN.JKT pada 17 Januari 2024. Informasi yang dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta mengungkap bahwa gugatan Investree terkait dengan perkara perizinan.

    “Klasifikasi perkara: perizinan,” demikian bunyi keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dikutip, Senin (27/1/2025).

    Investree adalah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang izinnya sudah dicabut oleh OJK setelah berkasus pada 2023 silam. Pencabutan izin usaha Investree dilakukan melalui pengumuman resmi dengan nomor surat PENG-37/PL.02/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 terkait Pencabutan Izin Usaha (CIU) dan pembubaran organisasi.

    Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Investree dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Maka, seluruh proses operasional akan dihentikan setelah RUPS terakhir PT Investree Radhika Jaya, dan kegiatan selanjutnya akan dialihkan kepada Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam RUPS terakhirnya.

    Dilansir dari situs resminya, pihak Investree mengumumkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan informasi akun lenders (pemberi pinjaman) dan borrowers (penerima pinjaman) yang terdaftar pada aplikasi Investree dan dashboard website Investree.id, saat ini sudah tidak dapat diakses. 

    Sehingga untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi email [email protected] atau mengirimkan pesan pada WhatsApp 0877-3008-1631.

    “Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang sudah mempercayakan investasinya kepada para peminjam melalui platform Investree dan kami menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang sudah dialami dan terjadi,” dikutip dari laman resmi Investree. 

    Pihak Investree menyatakan telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelesaian kepada semua pihak yang terdampak, baik penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman. 

    “Kami berharap hal yang sama akan dilanjutkan terus bahkan dengan lebih baik lagi oleh Tim Likuidasi,” demikian bunyi keterangan perusahaan. 

  • Polisi Tetapkan Anak PNS Kemhan jadi Tersangka Tabrak Lari di Palmerah

    Polisi Tetapkan Anak PNS Kemhan jadi Tersangka Tabrak Lari di Palmerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan anak PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mohammad Slamet Khoirudin atau MSK (23) menjadi tersangka dalam peristiwa dugaan tabrak lari.

    Sebelumnya, peristiwa tabrakan itu terjadi di Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (20/1/2025). Satu orang warga telah meninggal dunia dalam tabrakan tersebut.

    “Sudah [tersangka],” ujar Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Hanya saja, Joko tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pelanggaran atau pasal yang dipersangkakan pada MSK.

    Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa MSK masih belum ditahan karena masih menjalani perawatan.

    “Materi penyidikan, intinya sudah naik tersangka,” ujar Joko.

    Sebagai informasi, Teguh Ramadhan (TR) merupakan warga yang telah meninggal dunia pada peristiwa dugaan tabrak lari.

    TR menjadi orang yang pertama ditabrak oleh MSK. Teguh diduga ditabrak saat berdiri di pinggir jalan usai menurunkan barang.

    Kemudian, alih-alih menghentikan mobilnya. MSK kemudian tetap melaju ke Jalan Palmerah Barat Raya dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh TN (22).

    Mobil Innova tersebut tetap melaju sampai apotek Rawa Belong dan oleng ke jalur yang berlawanan dengan mobil Daihatsu yang dikemudikan S (28). 

    Pengemudi dan penumpang Daihatsu berinisial MES (25) mengalami luka-luka. Adapun, keempat korban kemudian dievakuasi ke RS Pelni Petamburan dan satu ke RS Bhakti Mulia. 

  • Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper di Jawa Timur

    Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan kronologi pembunuhan dan mutilasi oleh RTH terhadap UK yang jasadnya dimasukkan dalam koper.

    Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin mengatakan rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak tanggal 19 Januari hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari lalu.

    “Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (27/1/2025).

    Pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 WIB, tersangka berjanjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di tempat itu lah, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi percekcokan.

    Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mencekik leher korban. Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya ia menghubungi salah seorang temannya untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.

    Keesokan harinya, atau pada 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang itu di rumah. Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil barang pesanannya, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

    Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    Pada saat itu di dalam hotel, tersangka mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh namun tidak cukup. Hingga akhirnya, tersangka memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

    Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

    “Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” kata Farman. 

    Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

    “Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, dia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup,” tambah Farman.

  • KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang mencetak skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 tertinggi. 

    BI meraih skor 86,71 atau yang tertinggi pada kategori lembaga maupun kategori institusi pemerintahan yang lain mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun kabupaten. 

    Adapun SPI dilakukan setiap tahunnya sebagai apresiasi atas bentuk penghargaan bagi upaya kementerian atau lembaga maupun pemerintahan daerah dalam mendorong penerapan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

    Ketua KPK Setyo Budiyanti dalam sambutannya mengimbau seluruh organisasi mengedepankan peningkatan integritas dalam sasaran kinerjanya.

    “Bahkan, tadi disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan SPI sebagai bagian dari indeks kinerja utama. Jika ini bisa diterapkan di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, saya yakin semuanya akan lebih tenang. Ini adalah langkah yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (26/1/2025). 

    Menurutnya, SPI ini menjadi penting sebagai tolok ukur integritas dan pendorong perubahan positif di berbagai institusi. 

    KPK juga berharap keberhasilan yang diraih oleh institusi-institusi ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi lainnya untuk meningkatkan implementasi tata kelola yang baik, integritas, dan pencegahan korupsi.

    Kasus CSR BI

    Adapun, perolehan skor tertinggi SPI oleh BI terjadi di tengah kontroversi kasus dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR), atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Bahkan, kasus itu juga ditangani oleh KPK.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan alasan mengapa angka skor integritas tinggi tapi masih muncul kasus korupsi di lembaga tersebut.

    Menurut Pahala, pihaknya memang melakukan pendataan survei penilaian integritas tersebut berdasarkan jawaban dari pihak internal lembaga.

    “Tapi, kalau ditanya kita tangkap enggak itu fenomena dalam survei kita, kita tangkap dalam bentuk apakah ada perdagangan pengaruh atau intervensi,” kata Pahala dalam media briefing hasil SPI 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Namun, Pahala mengakui hasil survei penilaian tersebut bisa saja berbeda dengan yang terdata oleh KPK. Hal itu lantaran indikator penilaian tersebut juga berdasarkan pada jawaban pihak internal lembaga.

    “Tapi, kenyataannya internal bilang enggak ada, jadi kita sulit juga bilang, kayak apa, hubungan BI yang kasusnya lagi diproses diduga ada perdagangan pengaruh,” ucap Pahala.

    Lebih lanjut, Pahala menekankan bahwa setinggi apa pun skor integritas di suatu lembaga, tidak bisa dianggap tidak terjadi korupsi.

    “Jadi, jangan dianggap juga kalau SPI ini bisa 100% kalau nilainya tinggi enggak ada korupsi, enggak lah, enggak banget. [Skor] 80-an pun kalau ada [korupsi], ada,” ungkapnya.

    Secara rinci, berikut daftar 10 institusi dengan skor SPI terbaik berdasarkan kategorinya.

    Kategori Kementerian

    – Kementerian Luar Negeri (85,73)

    – Kementerian Sekretariat Negara (85,35)

    – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (85,35)

    – Kementerian Keuangan  (83,36)

    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (83,35)

    – Kementerian Perindustrian (83,03)

    – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (82,36)

    – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (81,96)

    – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (81,81)

    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (80,33)

    Kategori Lembaga

    – Bank Indonesia  (86,71)

    – Sekretariat Kabinet (85)

    – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (84,94)

    – Lembaga Administrasi Negara (84,91)

    – Otoritas Jasa Keuangan (84,87)

    – Badan Tenaga Nuklir Nasional (84,5)

    – Badan Standardisasi Nasional (84,49)

    – Badan Pusat Statistik (84,31)

    – Badan Pengawas Obat dan Makanan (83,98)

    – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (83,9)

    Kategori Provinsi

    – Provinsi Jawa Tengah (79,4)

    – Provinsi Bali (77,97)

    – Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (74,6)

    – Provinsi Sulawesi Utara (73,98)

    – Provinsi Jawa Barat (73,84)

    – Provinsi Kalimantan Timur  (72,75)

    – Provinsi DKI Jakarta (72,5)

    – Provinsi Kalimantan Barat (72,37)

    – Provinsi Gorontalo (71,79)

    – Provinsi Bengkulu (71,76)

    Kategori Kabupaten

    – Kabupaten Batang (80,49)

    – Kabupaten Gunungkidul (80,08)

    – Kabupaten Kulon Progo (80,05)

    – Kabupaten Natuna (79,96)

    – Kabupaten Gianyar (79,87)

    – Kabupaten Lingga (79,82)

    – Kabupaten Wonosobo (79,36)

    – Kabupaten Sukoharjo (79,34)

    – Kabupaten Buleleng (79,14)

    – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (79,06)

    Kategori Kota

    – Kota Pekalongan (82,25) 

    ⁠- Kota Tegal (80,62)

    ⁠- Kota Kotamobagu (79,75) 

    ⁠- Kota Yogyakarta (79,39) 

    ⁠- Kota Denpasar (79,02) 

    ⁠- Kota Salatiga (78,94) 

    ⁠- Kota Solok (78,52)

    ⁠- Kota Tebing Tinggi (78,48) 

    ⁠- Kota Magelang (78,21) 

    ⁠- Kota Padang Panjang (78,03)

  • Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya

    Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi buron tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, dari Singapura. 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses administrasi pemulangan Paulus Tannos memakan waktu 45 hari terhitung sejak waktu penangkapan Paulus di Singapura, 17 Januari 2025. Saat ini belum ada perkiraan kapan proses ekstradisi tersebut bisa diselesaikan. 

    “Karena masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis, Minggu (26/1/2025). 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Koordinasi Sejak Akhir 2024

    Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku lembaganya sudah berkoordinasi dengan pihak Singapura sejak akhir 2024 terkait dengan penangkapan Paulus Tannos.

    “KPK sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak November [hingga, red] Desember,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).

    Berdasarkan keterangan sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal membuka tabir kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang masih belum tuntas. 

    Paulus telaah ditangkap oleh penegak hukum di Singapura. Pemerintah bahkan mulai mengupayakan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi yang telah diburu sejak 2021 lalu. 

    Adapun penangkapan Paulus dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura. Dia sudah mulai ditahan sejak 17 Januari 2025. Paulus menurut informasi ditangkap otoritas antikorupsi Singapura di Bandara Internasional Changi saat pulang dari luar negeri. 

    Proses ekstradisi Paulus Tannos telah dilakukan melalui banyak saluran. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak untuk membantuku KPK memulangkan buronan paling dicari tersebut. Apalagi, Paulus memiliki banyak informasi penting. Hanya saja, belum ada kepastian kapan Paulus bisa diterbangkan ke Jakarta. 

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, pasal 7 huruf (5), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini proses pemulangan Paulus akan berjalan lancar kendati dia sudah berganti kewarganegaraan. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya pernah mengungkap bahwa pengusaha itu beberapa tahun yang lalu sudah berganti identitas dan memiliki dua kewarganegaraan. 

    “Ya enggak [terdampak] saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Proses Ekstradisi

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    “Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” ungkap Tessa kepada wartawan.

    Sementara itu, untuk proses ekstradisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Sejak Akhir 2024

    Adapun berdasarkan catatan Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas di Singapura pada akhir 2024. Surat itu berisi permohonan bantuan penangkapan Paulus Tannos, lantaran terdapat informasi keberadaannya di sana. 

    Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti lalu mengungkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh CPIB, atau lembaga antirasuah Singapura pada 17 Januari lalu. 

    “Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” kata Krishna. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang pada 2023 lalu merangkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku sempat berhadap-hadapan dengan Paulus di luar negeri, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).  

  • KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

    KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah tuduhan adanya pemilih ganda dan pemilih tambahan sekaligus praktik politik uang di Pilkada Serentak 2024. 

    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sikka NTT Bisri Fansyuri LN menjelaskan selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Sikka NTT.

    Bisri mengatakan tuduhan yang dilaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray tidak memiliki dasar dan hanya mengada-ada.

    “Tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait TSM itu,” tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1/2025). 

    Bisri berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray karena informasi gugatan tidak jelas seperti lokasi TPS yang memiliki pemilih ganda.

    “Tuduhan ini jelas tidak berdasar dan harus ditolak,” katanya.

    Dia juga menilai dugaan praktik politik uang yang dilayangkan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima secara hukum. Pasalnya, dia menuding tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

    “Jadi sudah jelas tuduhan ini tidak dapat diterima secara hukum,” ujarnya.

  • 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Kejagung Hukum 30 Jaksa ‘Nakal’

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Kejagung Hukum 30 Jaksa ‘Nakal’

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung RI telah memberikan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa “nakal” selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan 30 jaksa itu telah disanksi disiplin melalui bidang pengawasan selama 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

    “Telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Merujuk pada data pencapaian Jam Pengawasan dalam periode tersebut, Harli menuturkan 30 jaksa itu dihukum dengan tiga kategori.

    Tiga kategori itu mencakup hukuman ringan seperti teguran, kemudian hukuman sedang mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat.

    Selain itu, hukuman berat mencakup demosi selama satu tahun, pembebasan jabatan jadi jabatan pelaksana satu tahun, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.

    “Hukuman disiplin ringan 3 jaksa, hukuman sedang 11 jaksa dan berat 16 jaksa,” tambahnya.

    Selain jaksa, Harli juga menyampaikan setidaknya ada 20 pegawai kejaksaan lain pada sektor tata usaha yang telah dihukum disiplin selama periode yang sama.

    “Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik,” pungkasnya.