Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Sita Vespa dan Mobil dari Bekas Dirut BUMN di Kasus LPEI

    KPK Sita Vespa dan Mobil dari Bekas Dirut BUMN di Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan direktur utama BUMN terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025). 

    KPK tidak mengungkap identitas mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu. Penggeledahan hanya disebut digelar di Jakarta. 

    “Bahwa pada hari ini (9 Januari 2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

    Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya, kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor jenis Vespa Piagio senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. 

    Kemudian, KPK turut menyita satu unit mobil bermerek Wuling senilai Rp350 juta. Lalu, KPK turut menyita bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di LPEI. 

    “Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas,” lanjut Tessa.

    Lembaga antirasuah mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. 

    “Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan atau pencucian uang,” pesan Tessa. 

    Di sisi lain, KPK turut menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan sejumlah aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung. 

    Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK. 

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu. 

    Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

  • Hasto Jadi Tersangka, PDIP: KPK Edisi Jokowi

    Hasto Jadi Tersangka, PDIP: KPK Edisi Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum PDI-Perjuangan (PDIP) menuding penindakan hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan hasil dari campur tangan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan Jokowi diakhir jabatannya telah melakukan seleksi pimpinan KPK yang dinilai cukup singkat.

    Terlebih, kata Ronny, Jokowi telah menghiraukan kritik publik mulai dari mantan penyidik, akademisi hingga masyarakat sipil untuk menghentikan proses seleksi pimpinan KPK dan menyerahkannya ke Prabowo.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Dia menambahkan, saat KPK pimpinan Setyo Budiyanto baru dilantik, komisi antirasuah itu dinilai telah memaksakan penindakan hukum terhadap PDIP melalui Hasto. Oleh karena itu, Ronny menyatakan bahwa KPK saat ini adalah “KPK Edisi Jokowi”.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

    Ronny juga menuding KPK “Edisi Jokowi” ini tidak akan mengusut kasus-kasus yang diduga terkait keluarga Jokowi. Misalnya, kasus yang tidak akan diusut adalah kasus izin tambang blok Medan.

    “KPK Edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” pungkas Ronny.

     

  • Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat lima manajer investasi dan sekuritas yang terseret dalam kasus dugaan investasi bersamalah PT Taspen (Persero) pada 2019 yang menyeret eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih. 

    KPK menduga penempatan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana I-NextG2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) melawan hukum. Investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

    Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primantyo (EHP). 

    “Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Adapun penempatan dana Taspen pada reksadana kelolaan PT IIM juga ditransaksikan ke sejumlah manajer investasi atau sekuritas lain.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. 

    Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    KPK saat ini telah menahan Antonius untuk 20 hari pertama sejak Rabu (8/1/2025). Sementara itu, Ekiawan belum menghadiri panggilan penyidik KPK. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut berasal dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK pada 2023. Kemudian, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada awal 2024. 

  • Buronan Pedofil Asal AS Ditangkap saat Perpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi

    Buronan Pedofil Asal AS Ditangkap saat Perpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi telah meringkus buronan kasus pedofilia asal Amerika Serikat yang bersembunyi di wilayah Tangerang Banten berinisial TJC.

    Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian Yuldi Yusman mengemukakan bahwa TJC merupakan buronan yang kini tengah diburu oleh US Marshals Amerika Serikat.

    Dia menjelaskan TJC merupakan buronan kasus ekspoitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia. Menurutnya, TJC menyimpan banyak gambar dan video seksual anak di bawah umur untuk didistribusikan hingga dikonsumsi secara pribadi.

    “Tindakan ini membuat TJC masuk proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Lowa, Amerika Serikat,” tuturnya di Jakarta, Kamis (9/1).

    Yuldi menjelaskan bahwa TJC ditangkap ketika tengah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Menurut Yuldi, TJC langsung diamankan tanpa ada perlawanan kepada petugas Imigrasi.

    “Tim gabungan langsung meringkus TJC tanpa ada kendala apapun,” katanya.

    Berdasarkan hasil penelitian pihak Imigrasi, buronan TJC tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024 kemarin. Kemudian, menurutnya, pada 18 Desember 2024, pihak pemerintahan Amerika Serikat mengirimkan informasi bahwa status paspor TJC telah dicabut.

    “Kemudian kami langsung melakukan proses penyelidikan dan mengirim surat pencegahan,” ujarnya.

  • Kejagung Resmi Banding Vonis Helena Lim Cs

    Kejagung Resmi Banding Vonis Helena Lim Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menilai vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor ke Helena Lim belum setimpal.

    “Iya ajukan banding. Alasannya, putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat,” ujar Harli saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

    Selain itu, dia menambahkan bahwa barang bukti yang telah dikembalikan kepada Helena Lim menjadi alasan lain pihaknya mengajukan banding.

    “⁠Ada beberapa barang bukti yg dalam outusan dikembalikan kepada terdakwa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Helena telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah (TINS). Helena juga dibebankan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

    Tuntutan itu lebih rendah dari permintaan jaksa penuntut umum yang meminta Helena agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    Adapun, dalam dokumen banding yang diterima Bisnis, Kejagung juga turut menyatakan banding terhadap vonis terdakwa kasus timah lainnya.

    Banding itu diajukan kepada mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

  • KPK Panggil Anggota DPR PDIP Maria Lestari Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Anggota DPR PDIP Maria Lestari Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (9/1/2025). Selain Maria, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024. 

    “Hari ini Kamis (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).  

    Sebelumnya, KPK menduga Maria adalah salah satu caleg DPR dari PDIP yang diusulkan oleh Hasto kepada bekas anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Pileg 2019-2024 lalu. 

    Pada saat itu, Maria berasal dari Dapil I Kalimantan Barat. Selain Maria, Hasto diduga mengusulkan Harun Masiku dari Dapil Sumatera Selatan I untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal yakni Nazarudin Kiemas. 

    Sejalan dengan proses penyidikan yang berlangsung sejak 2020 itu, KPK lalu menemukan bukti bahwa Hasto turut memberikan uang suap kepada Wahyu untuk meloloskan caleg DPR 2019-2024 pilihan PDIP.

    “Dari proses pengembangan penydikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, 24 Desember 2024 lalu. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Persiapan Hasto Bakal Diperiksa KPK: Sudah Semir Rambut

    Persiapan Hasto Bakal Diperiksa KPK: Sudah Semir Rambut

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap persiapannya menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (13/1/2025).

    Dia mengatakan dirinya tidak terlalu ambil pusing terkait pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu, Hasto berkelakar bahwa dirinya hanya mempersiapkan rambutnya yang kini sudah disemir hitam.

    “Kalau ada yang nanya persiapan apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam,” tuturnya dalam konferensi di Kantor DPP PDIP, Kamis (9/1/2025).

    Namun demikian, Hasto juga mengemukakan bahwa pernyataannya itu memiliki makna tersirat yakni hukum harus tegas dan tidak setengah-setengah.

    “Jadi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum, dan ini kata pak Djarot (Djarot Saiful Hidayat) juga saya menjadi lebih muda,” imbuhnya.

    Di samping itu, Hasto juga menilai bahwa proses hukum yang tengah dialaminya itu merupakan konsekuensi atas memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

    “Oleh karena itu, demokrasi ini harus kita junjung tinggi, semua harus menghormati supremasi hukum dengan sebaik-baiknya,” pungkas Hasto.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dugaannya, Hasto melakukan tindakan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu tindakan itu yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

  • Muncul Usai Berstatus Tersangka, Hasto Pastikan Hadiri Pemanggilan KPK

    Muncul Usai Berstatus Tersangka, Hasto Pastikan Hadiri Pemanggilan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memastikan hadir dalam pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan, proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggungjawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dugaannya, Hasto melakukan tindakan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu tindakan itu yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

  • Kejagung: Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Rp236 Juta di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung: Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Rp236 Juta di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono  mendapatkan jatah sebesar SGD 20.000 dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang setara Rp236 juta (kurs Rp11.840) itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan diberikan kepada oknum Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Harli menambahkan, selain Ketua PN Surabaya, uang dari pengacara Ronald Tannur itu juga akan diberikan kepada Panitera PN Surabaya Siswanto sebesar SGD 10.000.

    Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.”Dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” imbuhnya.

    Adapun, kata Harli, secara total uang dari Lisa Rachmat yang diberikan kepada tiga oknum Hakim PN Surabaya sebesar SGD 140.000.

    Tiga hakim itu di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Heru dan Mangapul memiliki jatah sebesar SGD 36.000, sementara Erintuah sebesar SGD 38.000 pada Juni 2024. Selain itu, Lisa Rachmat juga kembali menyerahkan uang SGD 48.000 kepada Erintuah pada 29 Juni 2024. 

    “Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” tutur Harli.

    Singkatnya, setelah serangkaian kongkalikong itu, Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah, Heru, dan Mangapul membacakan vonis bebas terhadap kasus penganiayaan Ronald Tannur.

  • Kejagung Buka Suara soal Kasus Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun

    Kejagung Buka Suara soal Kasus Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons soal penindakan kasus terkait 300 pengusaha sawit yang diduga mengemplang pajak.

    Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan saat ini pihaknya telah selesai mempelajari 300 pengusaha sawit nakal tersebut.

    “Ini secara menyeluruh sudah dipelajari,” ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (9/1/2025).

    Dia menambahkan Kejagung juga telah memilah antara perusahaan yang bakal ditindak secara administrasi dan diproses ke meja hijau.

    “Mana akan kita majukan ke persidangan, mana nanti diselesaikan secara administrasi,” imbuhnya.

    Di samping itu, Febrie juga menuturkan bahwa kasus itu memiliki korelasi dengan pengusutan perkara tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Pasti berkorelasi. Semua kejahatan di lahan-lahan sawit ini pasti kerugiannya itu-itu juga. Apa contohnya? Ya ilegal gain. Tanpa surat itu punya negara, dia menghasilkan uang triliun ya itu hak negara,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengungkap bahwa Jaksa Agung siap menindak 300 pengusaha sawit nakal yang mengemplang pajak. 

    Kondisi ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dugaannya, para pengusaha nakal itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank di Indonesia.

    Pada tahap pertama, kata Hashim, para pengusaha sawit tersebut siap membayar sekitar Rp189 triliun dalam waktu dekat.

    “Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi tahun ini, atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).