Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki menjadi tersangka kasus dugaan suap.

    Kasus dugaan suap itu terkait dengan penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumsel.

    Kepala Seksi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, Deliar telah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/1/2025).

    “DM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan jadi tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Vanny menjelaskan OTT itu bermula saat Kejati Sumsel menerima laporan soal pengaduan dari masyarakat terkait dengan sering adanya dugaan gratifikasi di Kantor Disnakertrans Sumsel.

    Perbuatan itu, kata Vanny, telah meresahkan para pengusaha atau investor yang tengah melakukan membangun dan berinvestasi di Sumsel.

    Setelah itu, penyidik Kejati Sumsel melakukan penelusuran ke Kantor Disnakertrans Sumsel. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah uang dengan total Rp285 juta dan emas 125 gram.

    “Bahwa sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,” tambahnya.

    Adapun, Kejati Sumsel juga telah menetapkan AL selaku staf pribadi dari Kadisnakertrans Deliar Marzoeki. Kini, keduannya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

    “Dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersebut, selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

  • Sekjen PDIP Hasto Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel!

    Sekjen PDIP Hasto Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel!

    Bisnis.com, JAKARTA–Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengemukakan tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan tersebut pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 di PN Jaksel.

    Djuyamto juga mengemukakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah KPK.

    “PN Jaksel pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon yaitu KPK RI,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Djuyamto gugatan praperadilan itu telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    Selain itu, Djuyamto membeberkan dirinya sendiri yang akan langsung menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto.

    “Lalu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH,” katanya.

    Menurut Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu digelar pada tanggal 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama agendanya pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

  • KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya Nicke diperiksa sebagai saksi di KPK untuk kasus tersebut. Pada 26 Oktober 2023, Nicke turut diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kala masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu. 

    “Hari ini Jumat [10/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW Direktur Utama Pertamina periode tahun 2018 s.d 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

    Selain Nicke, KPK hari ini turut memeriksa Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina serta Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015 Merry Marteighianti.  

    Namun, Nicke bukan satu-satunya mantan Dirut Pertamina yang belum lama ini dipanggil KPK pada kasus LNG. Mantan Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto juga dipanggil untuk diperiksa, Selasa (7/1/2025), namun belum memenuhi panggilan penyidik. 

    Untuk diketahui, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus LNG yang sebelumnya telah menjerat bekas Dirut Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Setelah Karen dijatuhi vonis pidana sembilan tahun penjara 2024 lalu, kini KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. 

    Dua orang tersangka baru, yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen sebelumnya, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

  • Akal-akalan Investasi ‘Abal-abal’ PT Taspen, Banyak Sekuritas Terlibat?

    Akal-akalan Investasi ‘Abal-abal’ PT Taspen, Banyak Sekuritas Terlibat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero) memasuki babak baru usai KPK menetapkan bekas Direktur Investasi Taspen, Antonius N S Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investmentes Management (IIM) Ekiawan Heri Primantyo (EHP) sebagai tersangka.

    Kasus ini juga menyeret nama sejumlah sekuritas. Total kerugian negara tidak main-main, mencapai Rp200 miliar.

    “Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (8/1/2025) kemarin.

    Adapun kasus itu bermula dari keputusan Taspen untuk menempatkan dana Tabungan Hari Tua (THT) Rp1 triliun ke dalam Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut sebagai satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Menariknya, proses penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    Skema optimalisasi itu telah dipaparkan oleh Antonius dan PT IIM sebelumnya kepada Komite Investasi Taspen. Pada saat itu, Antonius belum lama diangkat menjadi Direktur Investasi. 

    Taspen lalu melakukan subscribe unit penyertaan Reskadana I-Next G2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Sukuk Tidak Layak

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Perbesar

    Asep menerangkan bahwa, tersangka Antonius dan Ekiawan diduga mencoba untuk menutupi penempatan dana Taspen Rp200 miliar pada 2016 lalu, dengan investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada 2019. 

    Seret Sejumlah Sekuritas

    Sejumlah perusahaan manajer investasi dan sekuritas turut terseret. Dalam konstruksi perkara yang dibacakan KPK, perusahaan-perusahaan tersebut ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu.

    Para perusahaan sekuritas itu diduga terseret dalam transaksi jual beli instrumen investasi yang dinilai tak layak oleh Pefindo. Ada dugaan upaya mengakali agar sukuk itu terlihat bagus dengan menaikkan harganya. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2% sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep. 

    Salah satunya yakni SS. Taspen diduga menjual sukuk TPS Food II itu melalui S Sekuritas di harga PAR (harga obligasi sama dengan nilai nominal) ditambah bunga akrual. Total transaksinya senilai Rp228,7 miliar. 

    Penjualan sukuk non-investment grade melalui sekuritas terafiliasi dengan salah satu grup korporasi raksasa itu dilakukan pada hari yang sama Taspen menyuntikkan Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    S Sekuritas lalu menjual sukuk itu ke lima reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga yang dikerek menjadi 100.02%. Pada hari yang sama, sukuk itu dijual lagi ke PT PS dengan harga dikerek ke 100.04%. 

    Selanjutnya, sukuk yang dijual ke PT PS itu dijual lagi ke PT VS. Harganya loncat ke 100,08%. Kemudian sukuk itu dijual juga ke reksadana PT IIM dengan harga 67%. Total transaksinya mencapai Rp142,7 miliar. 

    “Atas transaksi tersebut PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersebut, PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 Miliar,” tutur Asep.

    Pada rentang waktu 21 Agustus 2019 hingga 4 November 2019, sukuk itu akhirnya dijual dengan harga turun di bawah harga beli alias cutloss. Sukuk TPS Food II itu lalu dibeli kembali oleh Reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga 3-5% melalui sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni VS dan BS.

    Akhirnya, pada Oktober 2019, reksadana I-Next G2 itu mencapai titik terendah karena telah merealisasikan obligasi/sukuk TPS Food (berkode emiten AISA) dengan nominal Rp200 miliar, namun dengan harga penjualan sekitar 3-5%. 

    “Sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar,” lanjut Asep. 

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. 

    Menurut Asep, tim penyidik akan mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut. Komisi antirasuah akan mendalami apabila ada kesepakatan-kesepakatan jahat di antara mereka. 

    “Sedang kami dalami juga perannya apakah memang ada kesepakatan-kesepakatan di antara mereka. Bisa jadi tidak ada mens rea,” paparnya. 

    Melalui pesan tertulis, Bisnis telah mencoba menginformasi akal-akalan investasi abal-abal itu ke pihak Taspen. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban dari Taspen mengenai perkara tersebut.

  • Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengunjunginya di tahanan beberapa hari lalu. 

    Melalui media sosial yang dikelola oleh timnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menyebut Anies sempat mengunjunginya di rumah tahanan sekitar pekan lalu. 

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” ujarnya melalui akun media sosial X @tomlembong, dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2025).

    Tom mengatakan bahwa pihaknya sudah menghormati upaya paksa penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua bulan terakhir. 

    Menurutnya, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh mengunjungi seorang tahanan. Namun, timpal Tom, kini kunjungan seorang kawan dekat harusnya tidak lagi sensitif. 

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu juga. 

    Tom, yang ditahan usai ditetapkan tersangka sejak 29 Oktober 2024, mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan izin kepada Anies untuk mengunjunginya. 

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita. Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” pungkasnya. 

    Adapun dikutip dari media sosial Instagram Anies @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengunjungi Tom pada 3 Januari 2025. 

    “Alhamdulillah tadi pagi mendapatkan izin untuk membesuk @tomlembong,” ujarnya melalui akun media sosial Instagram pribadinya. 

    Kasus Tom Lembong

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2023. Selain Tom, Korps Adhyaksa turut menetapkan Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 yakni memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Abdul Qohar.

  • KPK Sita Vespa dan Mobil dari Bekas Dirut BUMN di Kasus LPEI

    KPK Sita Vespa dan Mobil dari Bekas Dirut BUMN di Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan direktur utama BUMN terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025). 

    KPK tidak mengungkap identitas mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu. Penggeledahan hanya disebut digelar di Jakarta. 

    “Bahwa pada hari ini (9 Januari 2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

    Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya, kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor jenis Vespa Piagio senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. 

    Kemudian, KPK turut menyita satu unit mobil bermerek Wuling senilai Rp350 juta. Lalu, KPK turut menyita bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di LPEI. 

    “Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas,” lanjut Tessa.

    Lembaga antirasuah mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. 

    “Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan atau pencucian uang,” pesan Tessa. 

    Di sisi lain, KPK turut menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan sejumlah aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung. 

    Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK. 

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu. 

    Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

  • Hasto Jadi Tersangka, PDIP: KPK Edisi Jokowi

    Hasto Jadi Tersangka, PDIP: KPK Edisi Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum PDI-Perjuangan (PDIP) menuding penindakan hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan hasil dari campur tangan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan Jokowi diakhir jabatannya telah melakukan seleksi pimpinan KPK yang dinilai cukup singkat.

    Terlebih, kata Ronny, Jokowi telah menghiraukan kritik publik mulai dari mantan penyidik, akademisi hingga masyarakat sipil untuk menghentikan proses seleksi pimpinan KPK dan menyerahkannya ke Prabowo.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Dia menambahkan, saat KPK pimpinan Setyo Budiyanto baru dilantik, komisi antirasuah itu dinilai telah memaksakan penindakan hukum terhadap PDIP melalui Hasto. Oleh karena itu, Ronny menyatakan bahwa KPK saat ini adalah “KPK Edisi Jokowi”.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

    Ronny juga menuding KPK “Edisi Jokowi” ini tidak akan mengusut kasus-kasus yang diduga terkait keluarga Jokowi. Misalnya, kasus yang tidak akan diusut adalah kasus izin tambang blok Medan.

    “KPK Edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” pungkas Ronny.

     

  • Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat lima manajer investasi dan sekuritas yang terseret dalam kasus dugaan investasi bersamalah PT Taspen (Persero) pada 2019 yang menyeret eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih. 

    KPK menduga penempatan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana I-NextG2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) melawan hukum. Investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

    Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primantyo (EHP). 

    “Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Adapun penempatan dana Taspen pada reksadana kelolaan PT IIM juga ditransaksikan ke sejumlah manajer investasi atau sekuritas lain.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. 

    Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    KPK saat ini telah menahan Antonius untuk 20 hari pertama sejak Rabu (8/1/2025). Sementara itu, Ekiawan belum menghadiri panggilan penyidik KPK. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut berasal dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK pada 2023. Kemudian, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada awal 2024. 

  • Buronan Pedofil Asal AS Ditangkap saat Perpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi

    Buronan Pedofil Asal AS Ditangkap saat Perpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi telah meringkus buronan kasus pedofilia asal Amerika Serikat yang bersembunyi di wilayah Tangerang Banten berinisial TJC.

    Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian Yuldi Yusman mengemukakan bahwa TJC merupakan buronan yang kini tengah diburu oleh US Marshals Amerika Serikat.

    Dia menjelaskan TJC merupakan buronan kasus ekspoitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia. Menurutnya, TJC menyimpan banyak gambar dan video seksual anak di bawah umur untuk didistribusikan hingga dikonsumsi secara pribadi.

    “Tindakan ini membuat TJC masuk proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Lowa, Amerika Serikat,” tuturnya di Jakarta, Kamis (9/1).

    Yuldi menjelaskan bahwa TJC ditangkap ketika tengah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Menurut Yuldi, TJC langsung diamankan tanpa ada perlawanan kepada petugas Imigrasi.

    “Tim gabungan langsung meringkus TJC tanpa ada kendala apapun,” katanya.

    Berdasarkan hasil penelitian pihak Imigrasi, buronan TJC tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024 kemarin. Kemudian, menurutnya, pada 18 Desember 2024, pihak pemerintahan Amerika Serikat mengirimkan informasi bahwa status paspor TJC telah dicabut.

    “Kemudian kami langsung melakukan proses penyelidikan dan mengirim surat pencegahan,” ujarnya.

  • Kejagung Resmi Banding Vonis Helena Lim Cs

    Kejagung Resmi Banding Vonis Helena Lim Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menilai vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor ke Helena Lim belum setimpal.

    “Iya ajukan banding. Alasannya, putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat,” ujar Harli saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

    Selain itu, dia menambahkan bahwa barang bukti yang telah dikembalikan kepada Helena Lim menjadi alasan lain pihaknya mengajukan banding.

    “⁠Ada beberapa barang bukti yg dalam outusan dikembalikan kepada terdakwa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Helena telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah (TINS). Helena juga dibebankan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

    Tuntutan itu lebih rendah dari permintaan jaksa penuntut umum yang meminta Helena agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    Adapun, dalam dokumen banding yang diterima Bisnis, Kejagung juga turut menyatakan banding terhadap vonis terdakwa kasus timah lainnya.

    Banding itu diajukan kepada mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.