Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kementerian KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

    Kementerian KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) di lokasi pagar laut Bekasi. 

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2025 pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada TRPN.

    “Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025). 

    Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Serta dilandaskan pada PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No. 31/2021.

    Dalam pemeriksaannya, PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Adapun, total luas pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 76 hektare.

    Untuk itu, Doni memastikan bahwa bakal mengganjar denda administratif atas tindakan tersebut. Selain itu, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

    “Pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya. 

    Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

  • KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Cs Soal Proyek PIK 2

    KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Cs Soal Proyek PIK 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memverifikasi dan menganalisis laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dengan proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 milik Agung Sedayu Group. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, lembaganya berterima kasih dan mengapresiasi pertemuan tersebut, sebagaimana komitmen untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Komisi antirasuah disebut akan menjadikan informasi awal yang disampaikan Abraham Samad cs pada forum hari ini menjadi pengayaan. 

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025). 

    Tessa juga menyampaikan bahwa KPK terbuka terhadap setiap pelaporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan proyek PIK 2 serta pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang, Banten.

    Konglomerat pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terserat dalam laporan tersebut.

    Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi pihak pelapor itu terdiri dari sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan M Jasin, Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, dan tokoh masyarakat sipil lainnya seperti Said Didu dan Roy Suryo. 

    “Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi. Yaitu dugaan korupsi ya. Yang terjadi di proyek. Proyeknya ya, saya katakan, di Proyek Strategis Nasional PIK 2,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 itu menerangkan, pihaknya ingin KPK melakukan investigasi terhadap proyek PIK 2 yang disebutnya mendapatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, terdapat dugaan korupsi pada penetapan proyek PIK 2 sebagai PSN. 

    “Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap, ya. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” ucapnya. 

    Adapun Samad dan koalisi masyarakat sipil tak hanya melaporkan dugaan korupsi pada penetapan PIK 2 sebagai PSN. Mereka turut melaporkan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, yang diduga erat berkaitan dengan Agung Sedayu. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah mengungkap bahwa temuan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten itu berkaitan dengan kepemilikan SHGB dan SHM di atas kawasan laut sepanjang 30,16 kilometer (km). Terdapat total 280 SHGB dan SHM yang diterbitkan di sana kendati undang-undang mengatur bahwa kawasan laut tidak bisa diterbitkan hak milik. 

    Adapun pemilik HGB yakni sebanyak 263 sertifikat terdaftar sebagai PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi Agung Sedayu Group milik Aguan, yang juga pemilik proyek PIK 2.

    “Kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan. Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” paparnya.

    Sementara itu, nama Presiden ke-7 Joko Widodo juga turut terseret sebagai salah satu pihak terlapor. Said Didu, yang turut hadir di KPK, menilai ada keterkaitan peran Jokowi dalam proyek PIK 2 yang diperkarakan itu. Dia menuding bahwa proyek PIK 2 sebagai puncak gunung es dari korupsi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama 10 tahun terakhir.

  • Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap buron kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara terhadapnya oleh otoritas di Singapura. Pada saat yang sama, pemerintah RI pun kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas administrasi untuk proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi itu. 

    Sebagaimana diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. Meski demikian, komunikasi antara penegak hukum di Indonesia termasuk KPK dengan Singapura telah dilakukan sejak tahun lalu menyusul perjanjian ekstradisi kedua negara yang disahkan 2022 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, proses pelengkapan dokumen ekstradisi Paulus dan proses pengadilan untuk menguji keabsahan provisional arrest terhadapnya berjalan secara simultan. Namun, pemerintah hanya bisa berupaya untuk segera melengkapi berkas ekstradisi Paulus sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

    Tessa mengatakan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus dari Singapura. Mereka memiliki waktu selama 45 hari sejak penahanan pada 17 Januari untuk melengkapi berkas-berkas yang dimintakan oleh CPIB. 

    “Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain, yang pertama. Yang kedua, sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Meski demikian, KPK sebagai institusi yang menangani kasus Paulus menyatakan optimistis bahwa provisional arrest yang dilakukan CPIB akan disetujui oleh Pengadilan Singapura. 

    Potensi kalah di pengadilan

    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengamini bahwa potensi kalah di setiap pengadilan ada, tidak terkecuali proses yang bergulir terhadap penahanan sementara Paulus di Singapura. Untuk diketahui, Ditjen AHU menjadi institusi yang turut ikut andil dalam mendorong upaya ekstradisi Paulus.

    Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penahanan sementara terhadap Paulus turut diuji dalam  pengadilan untuk memastikan di antaranya keabsahan dan kebenaran identitas buron tersebut. Apalagi, Paulus diisukan turut memiliki kewarganegaraan Guineau-Bissau. 

    “Kami kan harus menghormati [proses hukum di Singapura] sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kami ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025). 

    Widodo pun membenarkan bahwa potensi kekalahan di pengadilan pastinya. Akan tetapi, dia memastikan penegak hukum di sana juga berupaya dengan sebaik-baiknya. 

    Seperti halnya penegak hukum di Singapura, terang Widodo, otoritas di Indonesia juga berupaya keras untuk segera melengkapi berkas administrasi ekstradisi Paulus. 

    Dia juga menyebut bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura turut mengatur bahwa tenggat waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan bisa diperpanjang. 

    “Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu. Enggak [mengulang dari awal prosesnya, red], kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” paparnya. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaganya telah berkoordinasi menggunakan jalur Interpol bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sejak akhir 2024. 

    KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Update Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Ungkap Pemeriksaan Saksi Diperluas

    Update Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Ungkap Pemeriksaan Saksi Diperluas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang digarap oleh sesama BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

    KPK menyebut proyek digitalisasi yang diusut untuk periode anggaran 2018-2023. Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan pada September 2024.

    Dalam pemeriksaan saksi terbaru, KPK memanggil VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018, Antonius Haryo Dewanto sebagai saksi. Pemeriksaan juga terus diperluas baik dari lingkungan Pertamina dan Telkom.

    “Saksi didalami terkait dengan pekerjaan proyek digitalisasi SPBU di Telkom, saksi adalah rekanan penyedia pekerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Sejauh ini KPK menyebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. Namun, komisi yang kini dipimpun oleh Setyo Budiyanto itu masih enggan mengungkap siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina. Tapi untuk materinya belum bisa dishare,” ujar Tessa secara terpisah kepada wartawan.

    Adapun ini bukan satu-satunya kasus dugaan rasuah di lingkungan Pertamina maupun Telkom yang ditangani KPK. Lembaga penegak hukum itu tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan LNG Pertamina serta sejumlah pengadaan di Telkom

  • Update LHKPN Pejabat RI: Baru 33,45% yang Lapor, Deadline 31 Maret 2025

    Update LHKPN Pejabat RI: Baru 33,45% yang Lapor, Deadline 31 Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 145.320 dari total 418.665 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. 

    Artinya, berdasarkan data per 31 Januari 2025, baru 33,45% penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN mereka ke KPK jelang deadline 31 Maret 2025. 

    “Data tersebut termasuk wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti para anggota Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025). 

    Berdasarkan perinciannya, wajib lapor terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari rumpun eksekutif, sebanyak 111.880 dari 334.437 wajib lapor, sudah menyampaikan LHKPN ke KPK.

    Kemudian, wajib lapor dari rumpun legislatif sebanyak 8.121 dair 20.223 wajib lapor. 

    Selanjutnya, 15.552 dari 18.070 wajib lapor dari yudikatif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tingkat kepatuhannya merupakan yang tertinggi yaitu 86,07%.

    Lalu, dari BUMN/BUMD, baru 9.767 dari total 45.935 wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN. 

    “KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025,” pungkas Budi. 

  • Emas, Tekstil, & Nikel Paling Banyak Diselundupkan, Transaksinya Rp208 Triliun!

    Emas, Tekstil, & Nikel Paling Banyak Diselundupkan, Transaksinya Rp208 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA – Emas, tekstil dan nikel menjadi tiga komoditas ekspor paling banyak diselundupkan selama tahun 2021 sampai dengan kuartal III/2024. Aktivitas ilegal tersebut telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Publikasi terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam judul ‘Kenali Tipologi Penyelundupan Pencucian Uang: Sumber Kebocoran Keuangan Negara” mengungkap bahwa transaksi penyelundupan yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp216,7 triliun. Nilai itu dihitung dari hasil analisis tahun 2021 sampai dengan kuartal III/2024.

    “Jenis komoditas terbesar pada sektor komoditas emas sebesar Rp189 triliun, sektor komoditas tekstil sebesar Rp16 triliun, dan sektor komoditas nikel sebesar Rp3,5 trilun,” tulis  laporan yang dikutip Bisnis, Jumat (31/1/2025).

    PPATK mengemukakan bahwa besarnya angka penyelundupan tersebut merupakan konsekuensi dari nilai keuntungan ekonomi dan permintaan tinggi terhadap ketiga komoditas itu. Namun demikian,  lembaga intelijen keuangan itu juga menyoroti bahwa praktik tidak terpuji tersebut telah berimplikasi cukup signifikan terhadap industri dalam negeri maupun penerimaan negara.

    Dalam laporan yang dipublikasikan 24 Januari 2025, PPATK juga mengungkapkan bahwa selama periode kuartal IV/2024 hingga Januari 2025  terdapat beberapa hasil analisis (HA) PPATK yang menunjukkan indikasi penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Vietnam.

    Angka perputarannya tidak main-main, mencapai Rp2,6 triliun dan total nilai transaksi yang berindikasi tindak pidana sebesar Rp46,5 miliar.

    Modus Penyelundupan

    Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis peristiwa kasus yang berindikasi penyelundupan dan tindak pidana pencucian uang terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh para penyeludup. Pertama, modus importasi barang ilegal di kawasan pelabuhan.

    Kedua, modus penyalahgunaan Kawasan Berikat (KB)/Gudang Berikat (GB)/Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

    PPATK mengungkap adanya penyalahgunaan barang sisa produksi di Kawasan Berikat maupun barang impor baru di gudang berikat keluar memasuki wilayah pabean melebihi 50% total ekspornya tanpa membayar kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

    Ketiga, modus Penyelewenangan Izin Angka Pengenal Impor-Produsen dan Angka Pengenal Impor-Umum (API-U). Keempat, modus fasilitas Impor Borongan, undername dan pengalihan kuota melalui platform E-commerce.

    Kelima, modus jasa titipan melalui barang bawaan dan barang kiriman. Keenam, modus penyelundupan melalui jalur tidak resmi atau jalur hitam.

  • Verifikasi Kreditur Sritex: Tagihan Pajak Rp402 Miliar, Bea Cukai Rp195,4 Miliar

    Verifikasi Kreditur Sritex: Tagihan Pajak Rp402 Miliar, Bea Cukai Rp195,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya telah menyusun daftar piutang tetap (DPT) usai melakukan verifikasi kreditur dalam rapat yang berlangsung pada hari, Kamis (31/1/2025).

    Dokumen DPT yang dikutip Bisnis, memaparkan bahwa total tagihan yang sudah diakui oleh Kurator Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari kreditur preferen atau yang diprioritaskan dibayar terlebih dahulu mencapai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis (pemegang jaminan) senilai Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren (tidak memiliki hak istimewa) senilai Rp28,3 triliun.

    Di antara tagihan tersebut, Sritex tercatat masih memiliki utang kepada Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak senilai Rp402,3 miliar.

    Utang pajak itu terdiri dari tagihan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo senilai Rp28,6 miliar dan KPP Penanaman Modal Asing Empat senilai Rp373,7 miliar.

    Selain pajak, Sritex juga tercatat memiliki utang kepada otoritas kepabeanan dan cukai alias Bea Cukai sebagai kreditur preferen sekitar Rp195,45 miliar.

    Jumlah tagihan tersebut terdiri dari Rp189,2 miliar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, KPP BC Madya Pabean A Semarang Rp4,9 miliar, Kanwil DJBC Jateng dan DIY Rp995,6 juta, serta KPP BC Tipe Madya Pabean A Semarang Rp356,9 juta.

    Tolak 83 Tagihan

    Di sisi lain, Tim Kurator menolak total 83 piutang kreditur kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya dengan nilai keseluruhan hampir mendekati Rp200 miliar.

    Hal itu terungkap dalam rapat antara Kurator, kreditur, dan debitur terkait pengurusan kepailitan Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (30/1/2025).

    Berdasarkan dokumen yang dilihat Bisnis, dari total 83 daftar kreditur yang memiliki piutang terhadap Sritex berasal dari perusahaan yang sama. Adapun keseluruhan nilai piutang emiten berkode SRIL yang ditolak itu yakni Rp199.988.112.356,95. 

    Tim Kurator mencatat adanya sederet alasan mengapa tagihan-tagihan tersebut ditolak. Misalnya, ada piutang yang ditolak karena terafiliasi dengan debitur pailit sendiri yakni Iwan Setiawan Lukminto. Perusahaan dimaksud adalah PT Golden Nusajaya yang memiliki tiga daftar nilai piutang, dengan nilai terbesarnya Rp631 juta. 

    Tim Kurator mencatat bahwa tagihan piutang ditolak karena Wawan Lukminto diketahui merupakan pemegang saham terbesar, serta menjabat komisaris maupun direktur utama. 

    “Dasar tagihan yaitu invoice tiket kepada orang-orang yang statusnya tidak diketahui apakah merupakan karyawan dari Para Debitur Pailit,” demikian bunyi temuan Tim Kurator. 

    Kemudian, ada tagihan yang ditolak dari PT Jaya Kencana senilai Rp36,4 juta karena berkaitan dengan keperluan pribadi yaitu pemasangan unit AC di rumah dinas yang terletak di Banjarsari. 

    Tagihan piutang Sritex terbesar yang ditolak oleh Tim Kurator adalah senilai Rp61 miliar dari PT Multi International Logistic. Nilai piutang itu meliputi empat pokok piutang masing-masing terdiri dari Rp13,6 miliar, Rp170,6 juta, Rp705,5 juta serta Rp40 miliar (ditambah bunga Rp6,49 miliar). 

    Tim Kurator mencatat bahwa tagihan piutang tersebut ditolak karena underlying dari debitur kepada kreditur adalah perbuatan ilegal. 

    Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Kredit dari Bank INA kepada Kreditur pada poin persyaratan Umum Lainnya angka 1 yang menyebutkan, debitur menggunakan fasilitas kredit dari bank hanya untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam tujuan penggunaan kredit, bukan untuk kepentingan lainnya. 

    “Tagihan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya tidak dapat menunjukkan bukti tagihan yang jelas berupa PO, invoice dan/atau Perjanjian Kerja Pengiriman Barang,” ungkap Tim Kurator. 

    Selain itu, sebagian besar alasan penolakan tagihan piutang SRIL lainnya yaitu ketidaklengkapan dokumen tagihan yang diminta oleh Tim Kurator. 

    Voting Going Concern Batal

    Adapun pada perkembangan lain, proses pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

  • Polri Usut Dugaan Fraud dan Pencucian Uang di LPEI

    Polri Usut Dugaan Fraud dan Pencucian Uang di LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta pencucian uang.

    Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. 

    Kepala Kortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo mengemukakan bahwa, kasus itu melibatkan dua debitur LPEI yang mendapatkan fasilitas kredit ekspor selama periode 2012-2016. Dua debitur dimaksud adalah PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) 

    Awalnya, Kortastipidkor melakukan penyelidikan yang berawal dari temuan penyimpangan pada pemberian kredit Eximbank ke dua perushaaan itu. Ada dugaan pemberian kredit ekspor tidak sesuai prosedur. 

    “Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” ujar Cahyono, dikutip dari siaran pers, Jumat (31/1/2025). 

    Menurut keterangan penyidik, fasilitas kredit LPEI awalnya diberikan kepada PT DST sejak 2012 hingga 2014. Fasilitas pembiayaan itu diduga diberikan oleh LPEI secara tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alhasil, terjadi kredit macet senilai Rp45 miliar dan US$4,1 juta. 

    Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

    Selama periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar US$47,5 juta. Namun, proses pemberiannya diduga penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. 

    Pada akhirnya, PT MIF di 2022 mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada sebesar US$43,6 juta.

    “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.

    Periksa 27 Saksi

    Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. 

    Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK dan PPATK untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

    Cahyono mengungkap bahwa penyidik saat ini belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, penyidikan dilakukan untuk menemukan pihak-pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara pidana maupun melakukan proses penhembalian kerugian keuangan negara. 

    “Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.

    Ditangani Kejagung dan KPK

    Dalam catatan Bisnis, kasus dugaan fraud LPEI juga ditangani oleh penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dengan debitur yang berbeda-beda.

    Pada Agustus 2024, Kejagung secara resmi melimpahkan kasus yang ditangani dan seluruh bukti yang telah dihimpun ke KPK. Sebab, debitur yang ditangani Kejagung beririsan dengan KPK. 

    Komisi antirasuah pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam penyaluran kredit pembiayaan ekspor tersebut.

    Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

  • Abraham Samad Cs Laporkan Proyek PIK 2 ke KPK

    Abraham Samad Cs Laporkan Proyek PIK 2 ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2025).

    Konglomerat pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret. 

    Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi pihak pelapor itu terdiri dari sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan M Jasin, Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, dan tokoh masyarakat sipil lainnya seperti Said Didu dan Roy Suryo. 

    Para anggota koalisi masyarakat sipil itu menyerahkan laporan tersebut langsung ke pimpinan KPK. Sejumlah komisioner komisi antirasuah yang menerima langsung audiensi Abraham Samad cs yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo. 

    “Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi. Yaitu dugaan korupsi ya. Yang terjadi di proyek. Proyeknya ya, saya katakan, di Proyek Strategis Nasional PIK 2,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 itu menerangkan, pihaknya ingin KPK melakukan investigasi terhadap proyek PIK 2 yang disebutnya mendapatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, terdapat dugaan korupsi pada penetapan proyek PIK 2 sebagai PSN. 

    Pelaporan ke KPK dilakukan karena lembaga tersebut dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. 

    “Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap, ya. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” ucapnya. 

    Adapun Samad dan koalisi masyarakat sipil tak hanya melaporkan dugaan korupsi pada penetapan PIK 2 sebagai PSN. Mereka turut melaporkan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, yang diduga erat berkaitan dengan Agung Sedayu.

    Sertifikat Pagar Laut

    Sebagaimana diketahui, pemerintah mengungkap bahwa temuan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten itu berkaitan dengan kepemilikan SHGB dan SHM di atas kawasan laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Terdapat total 280 SHGB dan SHM yang diterbitkan di sana kendati undang-undang mengatur bahwa kawasan laut tidak bisa diterbitkan hak milik.

    Adapun pemilik HGB yakni sebanyak 263 sertifikat terdaftar sebagai PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi Agung Sedayu Group milik Aguan, yang juga pemilik proyek PIK 2.

    “Kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan. Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” paparnya.

    Di sisi lain, Ketua PBHI Julius Ibrani memastikan pihaknya tidak hanya mengadukan Aguan serta perusahaannya pada laporan dugaan korupsi ke KPK siang ini. Dia mengaku ada penyelenggara negara yang turut dilaporkan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

    Sementara itu, nama Presiden ke-7 Joko Widodo juga turut terseret sebagai salah satu pihak terlapor. Said Didu, yang turut hadir di KPK, menilai ada keterkaitan peran Jokowi dalam proyek PIK 2 yang diperkarakan itu.

    Dia menuding bahwa proyek PIK 2 sebagai puncak gunung es dari korupsi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama 10 tahun terakhir. Dia menyoroti status PSN untuk PIK 2 yang disetujui saat Jokowi menjabat presiden.

    “Kasus itu kita laporkan siapapun yang terlibat mulai kepala desa sampai kepada presiden ya harus diperiksa semua,” ucapnya. 

    PIK 2 Bukan PSN 

    Adapun sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang digarap Agung Sedayu Group bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Airlangga menjelaskan bahwa PIK 2 sedari awal bukan merupakan PSN, melainkan hanya kawasan tropical coastland untuk ecopark tourism.

    “PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecopark tourism, tropical coastland [red],” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sementara itu, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan buka suara terkait proyek strategis nasional (PSN) yang diinisiasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) membangun Tropical Coastland.

    Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono menegaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh PANI di PSN PIK 2 itu merupakan hal yang legal. Bahkan, pengembangan kawasan itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset negara.

    “Jadi gini, jadi gini, barang ini kan barang halal. Punya negara yang mau diselamatkan. Karena negara kepentingannya banyak, jadi ini dikerjakan oleh swasta,” kata Nono dikutip dari Youtube Agung Sedayu Group, Selasa (18/12/2024).

  • Buruh Sritex Tuntut Pesangon Rp53 Miliar, Kurator: Belum Ada PHK

    Buruh Sritex Tuntut Pesangon Rp53 Miliar, Kurator: Belum Ada PHK

    Bisnis.com, SEMARANG – Tim Kurator dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex belum mengabulkan tagihan senilai Rp53 miliar untuk pesangon pekerja di salah satu anak usaha. 

    Nanang Setiyono, perwakilan serikat pekerja PT. Bitratex Industries, menjelaskan bahwa tagihan tersebut telah diajukan sejak 25 November 2024 silam. “Intinya, kami sudah mengajukan tagihan sejak awal dan sudah lengkap syaratnya sebagai kreditur,” jelasnya saat dihubungi pada Jumat (31/1/2025).

    Nanang berharap tagihan yang diajukan itu dapat diterima Tim Kurator sehingga memberikan jaminan bagi pekerja di PT. Bitratex Industries. Anak usaha grup Sritex yang berlokasi di Kota Semarang itu menjadi satu dari tiga anak usaha Sritex yang ikut diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    “Kami akan tetap mengawal karena ada hak yang masih kami titipkan dalam kepailitan ini dan kami tidak tahu, apakah ending-nya Going Concern ataukah pemberesan,” ucap Nanang.

    Menurutnya, pengambilan suara untuk memutuskan opsi Going Concern yang semestinya dilakukan pada Kamis (30/1/2025) kemarin batal dilakukan lantaran masih banyak kreditur yang ragu akan skema dan kemampuan Sritex dalam menjalankan opsi tersebut.

    “Makanya kami, karyawan Bitratex, tetap mengawal terus,” tambahnya.

    Sebelumnya, Denny Ardiansyah anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex dan tiga anak usahanya, menyampaikan bahwa tagihan yang diajukan pekerja di PT. Bitratex Industries masuk ke dalam kelompok kreditur preferen.

    “Tagihan untuk saat ini belum [diterima], karena mereka belum [menerima] pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalau kami terima kemarin, kasihan teman-teman kehilangan hak. Jadi [tagihan piutang] diterima setelah ada PHK,” jelasnya pada Kamis (30/1/2025).

    Jumlah piutang yang telah diterima Tim Kurator dan masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) berkisar di angka Rp29,8 triliun. Namun, Tim Kurator masih belum bisa memastikan jumlah aset yang dimiliki oleh Sritex.

    “Ada Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2024, ya kurang lebih seperti itu. Kami belum appraisal jadi kami belum tahu nilai fix-nya,” jelas Denny.