Category: Bisnis.com Metropolitan

  • PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini (13/1)

    PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini (13/1)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Senin (13/1/2025). 

    Pemeriksaan Hasto telah dijadwalkan ulang oleh KPK usai dia batal memenuhi panggilan penyidik pekan lalu, Senin (6/1/2025). Pihak Hasto mengonfirmasi bahwa politisi asal Yogyakarta itu aka memenuhi panggilan penyidik hari ini. 

    “Mas Hasto hari ini hadir di KPK,” ujar Ketua DPP PDIP sekaligus tim hukum yang mewakili Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (13/1/2025). 

    Sebelumnya, Hasto sendiri memastikan hadir dalam pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan, proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

  • Kapolda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran, Ini Daftar Kapolsek-Kasatreskrim yang Diganti!

    Kapolda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran, Ini Daftar Kapolsek-Kasatreskrim yang Diganti!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah melakukan rotasi jabatan besar-besaran di lingkungan Polda Metro Jaya. Sebanyak24 pejabat Kapolsek di wilayah Jakarta tersebut diganti.

    Rotasi tersebut termaktub dalam tiga Surat Telegram dengan Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa rotasi tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran di institusi Polri. 

    “Rotasi tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Senin (13/1/2025).

    Selain jabatan Kapolsek, sejumlah Kasatreskrim dan struktur pada masing-masing direktorat ikut diganti pada rotasi kali ini.

    Berikut daftar jabatan Kapolsek hingga Kasatreskrimrotasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya

    Jabatan Kapolsek 

    Kompol Muhammad Kukuh Islami diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambora
    AKP Rohmatulloh diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota 
    AKP Elia Umboh diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi
    AKP Usep Aramsyah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Setu Polres Metro Bekasi
    Kompol Wuryanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi
    AKP Nanda Satya Pratama Baso diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota
    Kompol Immanuel Sinaga diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pademangan
    AKP Galan Adis Dharmawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan
    Kompol Rahmat Himawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Sawah Besar
    AKP Harnas Prihandito diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Kebayoran Lama
    Kompol Widya Agustiono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pamulang
    Kompol Suhardono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Serpong
    AKP Komang Karisma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cakung
    Kompol Muhammad Endy Mahandika diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Metro Kebayoran Baru
    Kompol Eko Adi Setiawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Palmerah
    AKP I Wayan Wijaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pasar Rebo
    Kompol Bambang Askar Sodiq diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Ciputat Timur
    AKP Imron Mas’adi diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Neglasari
    AKP Dikie Wahyudi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Legok
    AKP Sugiharto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Timur
    AKP Seala Syah Alam diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pesanggrahan
    AKP Kresna Ajie Perkasa diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Curug
    Kompol Dedi Herdiana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bekasi Selatan
    Kompol Untung Riswaji diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Makasar

    Jabatan Kasat Lantas-Kasat Reskrim 

    AKBP Dicky Fertoffan Bachriel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota
    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota
    Kompol Grawas Sugiharto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKP Dimitri Mahendra Kartika diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat   
    Kompol Karyono diangkat sebagai Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat 
    AKP Noach Hendrik Daud Dwaa diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta
    AKBP Nopta Histaris Suzan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota
    Kompol Joko Sembodo diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Metro Depok
    Kompol Gomos Simamora diangkat sebagai PS Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat
    AKP Danu Sukmo Prakoso diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara
    Iptu Danny Trisespianto Arief Sutarman diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Tangerang Selatan
    AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat 
    AKP Sigit Santoso diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok
    Kompol Rihold diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
    AKP Michael Kharisma Tandayu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta
    AKP Yoga Wahyu Permadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatresnarkoba Polres
    Kompol Sutirto dalam jabatan baru sebagai Ps Kasatsamapta Polres Metro Depok
    Kompol Doni Widodo diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasatsamapta Polres Metro Jakarta Timur
    AKP Ertonias Rony Parningotan Simatupang diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatsamapta Polres Metro Tangerang Kota
    AKBP Capt. Hendra Wijaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatsamapta Polres Metro Jakarta Utara
    Kompol Dhanar Dhono Vernandhie diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya
    Kompol William diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat
    AKP Sasanti Raharjo dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Bandara Soekarno-Hatta
    AKBP Prasetyo dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat
    Kompol Rudiyanto dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur
    Kompol Zaini Abdillah dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi
    Kompol Timur Tri Prasetyo dalam jabatan baru sebagai PS Kasat Intelkam Polres Metro Depok
    AKP Ertonias Rony Parningotan Simatupang diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatsamapta Polres Metro Tangerang Kota

    Jabatan Lain 

    Kompol Donny Agung Harvida diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
    AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Charles Rezki Volio Bagaisar diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    Kompol Megawati diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya
    Kompol Albert Sanchez Sebayang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Ferest Alfadino diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Stevano Leonard Johannes diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 5 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Wan Deni Ramona Gusti diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono Prakoso diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Daniel Dirgala dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Muhammad Rizka diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Hary Dinar diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Handa Wicaksana diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Rony Prasadana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    Kompol Andika Muslim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagops Polres Tangerang Selatan
    AKP Steven Chang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Yeni, Kanit 2 Subditkamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanitlantas Polsek Cengkareng
    AKBP Bayu Suseno, Analis Kebijakan Pertama Bidang Dalmas Ditsamapta Polda Metro Jaya, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagops Polres Metro Tangerang Kota
    Kompol Roland Olaf Ferdinan dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Ghala Rimba Doa Sirrang diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Supratman diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanitlantas Polsek Pasar Rebo
    AKP Emir Maharto Bustarosta diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
    AKP Edy Lestari diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
    Kompol Sugeng Ade Wijaya, Kapolsek Curug, diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya
    AKP Akhmadi diangkat sebagai PS Kasie Humas Polres Metro Bekasi

  • Babak Baru KPK vs Hasto: Praperadilan 21 Januari, Pemeriksaan Hari Ini

    Babak Baru KPK vs Hasto: Praperadilan 21 Januari, Pemeriksaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengumumkan bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Keputusan praperadilan tersebut bakal menjadi babak baru di tengah tarik-ulur pemeriksaan yang dijalani Hasto Kristiyanto di KPK usai ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan tersebut pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 di PN Jaksel. Djuyamto juga mengemukakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah KPK.

    “PN Jaksel pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon yaitu KPK RI,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Djuyamto, gugatan praperadilan itu telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Selain itu, dia membeberkan dirinya sendiri yang akan langsung menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh ‘tangan kanan’ Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut. 

    “Lalu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” katanya.

    Menurut Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu digelar pada tanggal 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama agendanya pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

    Menanggapi kabar tersebut, KPK menegaskan enghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    “Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip, Minggu (12/10/2024).

    Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto saat status hukumnya masih sebagai saksi. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai saksi dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

    Hasto, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Kini, Harun masih berstatus buron.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya. 

    Sekjen PDIP Hasto KristiyantoPerbesar

    Hasto Siap Jalani Pemeriksaan KPK 

    Meski sempat tak datang pada pekan lalu, Hasto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaaan KPK terkait kasus yang melibatkan dirinya pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggungjawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG. 

    Ahok kembali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua orang tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christie Liquefaction (CCL). 

    Berdasarkan keterangan KPK, Dewan Komisaris periode saat Ahok menjabat telah memerintahkan Dewan Direksi pada saat itu untuk mendalami enam kontrak pembelian LNG dari AS yang diduga merugikan keuangan Pertamina.

    Ahok lalu dicecar oleh KPK terkait dengan kerugian BUMN migas itu pada 2020 senilai US$337 juta (atau setara Rp4,8 triliun sesuai rata-rata kurs rupiah per dolar AS 2020 sekitar Rp14.500). 

    “Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian US$337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG pertamina tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

    Adapun Ahok bukan satu-satunya mantan petinggi Pertamina yang diperiksa pada Kamis pekan ini. Ada tujuh orang lain yang diperiksa yakni mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, serta mantan Manager Corporate Strategic Pertamina Power Ellya Susilawati. 

    Kemudian, mantan Business Development Manager Pertamina Edwin Irwanti Widjaja, VP Treasury Pertamina Dody Setiawan, mantan Senior Vice President (SVP) Gas Pertamina Nanang Untung dan mantan VP Financing Pertamina Huddie Dewanto.

    Selain itu, KPK turut memeriksa dua mantan Direktur Utama Pertamina yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati masing-masing pada 7 dan 10 Januari 2025. Keduanya juga pernah diperiksa pada 2023 lalu untuk tersangka Karen Agustiawan. 

    “[Saksi, red] Dwi Soetjipto didalami terkait dengan tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 & 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis,” ujar Tessa melalui keterangan terpisah. 

    Pemeriksaan para bekas pejabat di Pertamina itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi LNG, yang sebelumnya menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan. 

    Usai Karen dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, KPK mengembangan penyidikan kasusnya dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani (YA).

    Keduanya adalah mantan anak buah Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Dugaan KPK

    KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan LNG impor dari CCL. Beberapa di antaranya pemalsuan risalah rapat dewan direksi yang menetapkan pembelian LNG impor asal Negeri Paman Sam itu. 

    Kemudian, terdapat dugaan bahwa kajian pengadaan LNG yang dilakukan tidak diserahkan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina. 

    Tidak hanya itu, lembaga antirasuah pun tengah mendalami penjualan LNG yang tidak terserap di dalam negeri itu ke perusahaan berbasis di luar negeri yang 50% sahamnya dimiliki Pertamina, yakni PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. 

    Adapun dalam surat dakwaan terhadap Karen yang sudah dibacakan di pengadilan, pengadaan LNG dari CCL merugikan keuangan negara dan menguntungkan CCL sebesar US$113,83 juta. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • Lagi! 6 Polisi Diperiksa Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas

    Lagi! 6 Polisi Diperiksa Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA — Polresta Yogyakarta menyampaikan 6 anggota terkait dengan kasus dugaan penganiayaan warga Semarang bernama Darso (43) hingga tewas.

    Kepala Seksi alias Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menyampaikan 6 anggota itu diperiksa oleh Propam gabungan antara Polresta Yogyakarta dan Polda DIY.

    “Benar alias leres [enam anggota diperiksa propam terkait kasus dugaan penganiayaan hingga tewas],” ujar Sujarwo saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    Sujarwo menambahkan, hingga saat ini dugaan penganiayaan oleh 6 anggota dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu masih belum dapat dibuktikan. Sebab, kasusnya masih ditangani Polda Jateng.

    “Terbukti atau belum kan belum selesai, perkara ini kan belum selesai [ditangani],” jelasnya.

    Kronologi Perkara 

    Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan kasus ini bermula saat kejadian laka lantas yang melibatkan mobil yang dikemudikan Darso dengan sepeda motor milik Tutik Wiyanti.

    Kemudian, Darso mengantar korban ke RS Bethesda Lempuyangwangi dan bertemu dengan keluarga Tutik. Namun, setelah mengantarkan korban, Darao langsung pergi meninggalkan lokasi.

    Mengetahui hal itu, suami korban Restu Yosepta Gerimona berupaya mengejar mobil Darso menggunakan sepeda motor. Namun, mobil itu tak terkejar oleh Restu.

    Atas peristiwa tersebut, pihak korban melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Yogyakarta sesuai dengan laporan polisi nomor LPA 237/VII/2024/SPKT Sat Lantas Polresta Yogyakarta tanggal 12 Juli 2024. 

    Kemudian, berdasarkan alamat KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga Tutik saat di RS, penyidik kemudian meluncur ke kediaman Darso pada 21 September 2024.

    “Tim Gakkum mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi dan tiba di Semarang di lokasi rumah saudara Darso sekitar pukul 06.00 pagi WIB,” ujar Aditya dalam konferensi pers, Sabtu (11/1/2025)

    Singkatnya, Darso mengakui telah mengalami kecelakaan sekitar dua bulan lalu. Dia juga mengatakan mobil yang dikendarainya merupakan sewaan.

    Kemudian, Tim Gakkum, Darso dan dua temannya yang terlibat dalam laka lantas itu diajak ke rental mobil sekitar 06.25 WIB.

    Mengeluh Sakit

    Namun, baru berjalan kurang lebih sekitar 500 meter dari rumah, Darso meminta berhenti untuk buang air kecil dan mobil itu menepi sebentar.

    “Setelah buang air kecil, yang bersangkutan Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri dan meminta untuk diambil obat jantung di rumahnya. Jadi, dia meminta untuk kembali ke rumahnya,” tutur Aditya.

    Namun, tim kepolisian berinisiatif untuk langsung membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Darso yang setuju kemudian diantar ke RS Permata Medika, Semarang.

    Setelah itu, anggota melaporkan kejadian itu kepada keluarga Darso. Dalam hal ini, istri Darso mengamini bahwa suaminya itu memiliki riwayat jantung dan sudah memasang ring jantung sebelumnya.

    Pada hari yang sama penyelidikan terus berlanjut dan tim Gakkum memeriksa saksi lainnya. Pada 25 September 2025, kepolisian mendapatkan informasi masih bahwa Darso masih menjalani perawatan di RS Permata Medika.

    Dua hari berselang, Aditya menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Darso telah dipulangkan ke rumahnya.

    Di lain sisi, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa Darso mengaku sempat dipukul dibagian wajah dan dada. Atas hal tersebut, keluarga Darso melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polda Jawa Tengah.

  • Respons Guru Besar IPB Usai Dipolisikan Terkait Hitung Kerugian Kasus Timah

    Respons Guru Besar IPB Usai Dipolisikan Terkait Hitung Kerugian Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar IPB Bambang Hero angkat bicara usai dipolisikan terkait penghitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Bambang mengungkapkan masih belum mendapatkan undangan dari kepolisian untuk mengklarifikasi terkait hal itu. Bahkan, dia juga baru mengetahui laporan itu dari awak media.

    “Karena yang muncul itu hanya tulisan-tulisan di media itu aja, yang bilang begini, yang bilang begitu, dan sebagian besar itu, itu tidak benar itu,” ujarnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Meski demikian, Bambang menekankan bahwa telah melakukan penghitungan kerugian negara sesuai prosedur dan berdasarkan permintaan dari penyidik pidsus Kejagung.

    Apalagi, berdasarkan Permen LH No.7/2014, ahli lingkungan dan ahli valuasi ekonomi berhak menghitung kerugian lingkungan hidup.

    “Nah saya kan ahli lingkungan, boleh dong? Karena disitu kan dan atau bukan dan. Lalu palsunya itu dimana? Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama majelis,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Bambang memastikan bahwa dirinya akan tetap menghormati hukum apabila laporan terkait penghitungan negara kasus timah tetap diproses.

    “Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejaksaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan,” jelasnya.

    Tanggapan Kejagung

    Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa Bambang sudah sesuai dalam memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya sebagai ahli lingkungan.

    Dia juga menyatakan, hasil dari penghitungan kerugian lingkungan hidup oleh Bambang tidak ditelan mentah-mentah lantaran telah diolah oleh auditor negara.

    Di samping itu, hakim dalam putusannya telah sependapat dengan jaksa terkait dengan kerugian lingkungan hidup pada kasus timah merupakan kerugian negara.

    “Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tsb sehingga harus dilaporkan?” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang dilaporkan oleh kelompok Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) ke Polda Bangka Belitung.

    Kelompok masyarakat itu pada intinya menilai bahwa Bambang tidak berkompeten untuk menyatakan kerugian negara. Apalagi, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun dinilai tidak jelas.

    Di samping itu, DPD Perpat Babel juga menuding bahwa penghitungan kerugian oleh Bambang telah berimbas kepada perekonomian Babel. Sebab, banyak perusahaan dan karyawan terdampak akibat kasus timah itu.

  • KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Telkomsigma

    KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Telkomsigma

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada salah satu anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). 

    Ketiga tersangka itu antara lain Imran Muntaz (IM), seorang konsultan hukum Dia telah ditahan sejak 8 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar (AJ). 

    “Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (12/1/2025). 

    Kasus itu bermula pada saat tersangka Robert pada akhir 2016 berniat membuka bisnis data center. Lalu, Robert meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu. 

    Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar PT SCC bisa mendanai pengadaan data center dimaksud.

    Direktur Human Capital & Finance PT SCC Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi (BS) lalu diduga menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko. 

    Para pihak lalu diduga sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB. Bakhtiar saat itu diduga menjanjikan Rp1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar. 

    Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampun dana yakni PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL). Uang itu dibayarkan oleh PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin. 

    Persuratan terkait dengan proyek server dan storage system itu lalu dilakukan dengan cara backdate. 

    Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI. Transfer pertama yakni senilai Rp236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana. Kemudian, uang di rekening PT GRC itu ditransfer ke PT PNB senilai Rp236,7 miliar. 

    Uang ratusan miliar itu lalu diduga digunakan oleh Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi.  

    Robert lalu menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali yakni Rp21,7 miliar, Rp380 juta dan Rp26,9 miliar. 

    Untuk mendanai proyek PT PNB, PT SCC melakukan pinjaman sebesar Rp84 miliar dari DBS dan Rp204 miliar dari BNI (berbentuk nilai pokok dan bunga pinjaman). Pelunasan kredit dari BNI dibayar dengan pinjaman dari HSBC sebesar Rp90,5 miliar. 

    “Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan Kerugian Negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari 280 Miliar,” terang Asep. 

    Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Deretan Barang dan Uang Sitaan KPK di Kasus Korupsi Investasi Taspen

    Deretan Barang dan Uang Sitaan KPK di Kasus Korupsi Investasi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai setara Rp300 juta dan sejumlah tas mewah saat melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PT Taspen (Persero). 

    Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 8-9 Januari 2025 di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    Pada upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai setara Rp300 juta dalam bentuk lima mata uang asing yakni dolar USD, SGD, Poundsterling, Won dan Bath. 

    Kemudian, penyidik turut menemukan sejumlah tas mewah dan dokumen-dokumen maupun surat kepemilikan aset. 

    “Serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Minggu (12/1/2025). 

    Kerugian Rp200 Miliar

    Untuk diketahui, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar pada kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan investasi Taspen 2019 lalu. 

    Lembaga antirasuah menduga penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun pada Reksadana I-NextG2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) melawan hukum. 

    Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primantyo (EHP). 

    “Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Adapun penempatan dana Taspen pada reksadana kelolaan PT IIM juga ditransaksikan ke sejumlah manajer investasi atau sekuritas lain. Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:

    a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar 

    b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

  • KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Hasto telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka oleh KPK pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Minggu (12/10/2024).

    Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto saat status hukumnya masih sebagai saksi. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai saksi dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

    Hasto, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Kini, Harun masih berstatus buron.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Disindir Megawati Beraninya Tangani Kasus Kroco, Ini Pembelaan KPK

    Disindir Megawati Beraninya Tangani Kasus Kroco, Ini Pembelaan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. 

    Megawati sebelumnya mengatakan bahwa hanya mengurusi perkara kroco-kroco alias kelas teri dan lupa mengusut kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.  

    Pada konferensi pers, Jumat (10/1/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya mengapresiasi kritik dari Megawati. Kritik itu disebut sejalan dengan harapan KPK. 

    “Memang itu menjadi harapan kita juga, kita bisa menangani perkara perkara yang besar. Tetapi masyarakat yang melaporkan ke KPK itu juga sangat banyak. Artinya perkara perkara yang mereka juga ya yang ada seperti itu, tidak semuanya perkaranya misalkan triliunan,” terang Asep kepada wartawan.

    Asep menyebut semua dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK harus ditindaklanjuti. Namun, dia mengakui lembaganya berharap agar bisa menangani kasus-kasus besar dengan jumlah korupsi hingga triliunan rupiah.

    “Misalkan perkara yang kita tangani Rp10 miliar dengan perkara yang misalkan Rp10 triliun, sama saja gitu. Artinya kita harus melakukan penggeledahan, penyitaan, memeriksa saksi saksi dan lain lain. Sementara kerugiannya berbeda gitu,” ucapnya.

    Kritik Megawati

    Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah membidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Megawati berpesan kepada KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus kecil yang remeh temeh. Dia meminta agar lembaga antirasuah berani mengusut kasus-kasus dengan kerugian negara berjumlah triliunan rupiah. 

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T [triliun] lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati pada Perayaan HUT ke-52 PDIP, Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Megawati lalu kembali menyinggung bahwa KPK dibuat pada zaman pemerintahannya di awal 2000-an. Dia menceritakan sulitnya menciptakan KPK sekitar 20 tahun yang lalu. 

    “Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu. Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae?,” paparnya.