Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

    KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah itu milik Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Sentul, Temukan Barang Bukti 1 Ton

    Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Sentul, Temukan Barang Bukti 1 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi membongkar laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika dengan barang bukti sebesar satu ton tembakau sintetis di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor 

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pengungkapan itu dilakukan bersama pihaknya dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat.

    “Benar, Alhamdulillah tim Satres Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap keberadaan laboratorium terselubung atau clandestine laboratory di wilayah Sentul,” kata ujar Rio dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

    Hanya saja, dia belum memberi informasi lebih lanjut mengenai pengungkapan laboratorium narkoba ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan ini.

    Meskipun begitu, Rio menyatakan bahwa barang bukti satu ton yang telah ditemukan pihaknya merupakan narkotika berjenis tembakau sintetis.

    “Barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I, jenis tembakau sintetis. Jumlahnya kurang lebih 1 ton,” pungkasnya.

  • Bareskrim Telah Panggil Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Telah Panggil Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Arsin tidak hadir dalam panggilan tersebut.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).

    Dia menambahkan, panggilan itu merupakan undangan dalam proses penyelidikan. Oleh karenanya, panggilan tersebut masih belum bersifat mengikat.

    “Jadi bisa terserah tidak hadir. Tetapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Djuhandhani mengemukakan apabila dugaan tindak pidana ditemukan dalam kasus tersebut, maka seluruh pihak wajib mematuhi panggilan penyidik.

    “Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

    Adapun, dari berkas SHM dan SHGB, baru 10 dari 263 warkah yang telah diuji oleh penyidik. Terkait hal ini, Djuhandhani menekankan bahwa ratusan berkas itu bakal diuji oleh Labfor Polri.

    “Sementara yang kita uji adalah 10 sampel. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita,” pungkasnya.

  • Bea Cukai Blokir Ekspor Sritex (SRIL), 1 Kontainer Batal Keluar via Tanjung Emas

    Bea Cukai Blokir Ekspor Sritex (SRIL), 1 Kontainer Batal Keluar via Tanjung Emas

    Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta memblokir ekspor PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Langkah tersebut diambil menyusul putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.

    Sesuai mekanisme yang berlaku, Bea Cukai akan mencabut semua fasilitas fiskal kepada perusahaan yang diputus pailit, termasuk Sritex yang telah pailit sejak tahun lalu.

    Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa usai putusan pailit, Sritex sempat berupaya untuk mengekspor barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Namun, petugas Bea Cukai telah menggagalkan upaya tersebut.

    “Sempat memang kami konfirmasi ke Tanjung Emas, ada satu kontainer yang akan keluar, tetapi sudah dibatalkan dan ditarik kembali oleh perusahaan. Jadi barangnya tidak berhasil keluar,” jelas Megah saat ditemui pada Selasa (4/2/2025).

    Megah menyampaikan bahwa barang tujuan ekspor tersebut dikirim dari Kota Surakarta ke Kota Semarang. Namun, lantaran kasus kepailitan yang menjerat raksasa industri tekstil tersebut, upaya pengiriman ekspor itu dibatalkan.

    Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah melakukan sejumlah mitigasi terkait kepailitan Sritex dan tiga anak perusahaannya.

    Bersama Tim Kurator, Megah menyebut pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap empat pabrik yang diputus pailit pada 2024 silam. Petugas bea cukai juga disiagakan di tiap-tiap hangar yang berada di empat lokasi pabrik.

    “Untuk ekspor-impor, semuanya melalui sistem dan sudah diblokir. Jadi tidak bisa. Baik dokumen impor maupu ekspor, itu sudah tidak bisa. [Misalnya] dilempar ke anak perusahaan yang lain pun tidak bisa, karena harus ada catatan, darimana bahan baku ini masuk,” jelas Megah.

    Dugaan Aktivitas Ilegal

    Dugaan aktivitas ekspor yang dilakukan manajemen perusahaan Sritex secara ilegal pertama kali dilontarkan oleh Tim Kurator dalam kasus kepailitan. Sejak dinyatakan pailit, pihak debitur masih melakukan aktivitas usahanya sehingga melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    Tim Kurator juga menemukan upaya pengiriman ekspor secara ilegal yang dilakukan pada malam hari. Berbeda dengan keterangan Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Tim Kurator menemukan lebih dari satu truk yang membawa muatan ekspor, lengkap dengan segel bea cukai.

    Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, tidak menampik upaya pengiriman ekspor tersebut. “Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal,” ucapnya saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025) lalu.

    Iwan menyebut, upaya ekspor dilakukan perusahaan sebagai usaha untuk bisa memberikan gaji bagi seluruh karyawan Sritex. “Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kami usahakan,” tegasnya.

  • MK Tolak Permohonan PHPU Pilwakot Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

    MK Tolak Permohonan PHPU Pilwakot Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilwakot Lhokseumawe yang diajukan paslon Ismail dan Azhar Mahmud.

    Ketua MK Suhartoyo mengemukakan alasan permohonan gugatan sengketa pemilu itu ditolak karena selisih hasil perolehan suara pihak pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak di Pilwakot Lhokseumawe Tahun 2024 telah melewati ambang batas yang ditentukan oleh Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pihak Pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2)

    Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum pihak Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe. 

    Maka dari itu, dia menjelaskan bahwa MK tidak menemukan adanya kondisi maupun kejadian khusus yang dinilai menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 sehingga MK menilai tidak relevan meneruskan permohonan tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

    “Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktikan Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan Pilwakot Lhokseumawe Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Saldi.

    Seperti diketahui, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak agar bisa mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara. 

    Sementara itu, perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara, sehingga dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.

  • Bareskrim Tingkatkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

    Bareskrim Tingkatkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang ke penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status penyidikan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (4/2/2025).

    Dia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, Bareskrim juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Dari ratusan berkas itu, terdapat 10 sampel yang telah diuji penyidik Bareskrim.

    “Sementara yang kita uji adalah sampel 10. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita,” imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut, kata Djuhandhani, Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk membuat terang kasus tersebut.

    “Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Kukar]. Untuk lokasinya adalah rumah Ahmad Ali,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2024).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan lebih detail ihwal penggeledahan maupun keterkaitan Ahmad Ali tersebut dengan perkara tersebut.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Masing-masing diperiksa terkait ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep

  • Arahan Efisiensi Anggaran Prabowo, Kejagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Arahan Efisiensi Anggaran Prabowo, Kejagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja APBN 2025 sesuai Inpres No.1/2025.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa aturan telah berimbas pada anggaran perjalanan dinas sebesar Rp399,4 miliar atau 50% dari anggaran.

    “Jadi begini, kami ada efisiensi ada kaitan dengan penggunaan semua uang perjalanan dinas jadi itu blokirnya 50%. Jadi kalau dilihat Rp399,4 miliar, hampir 400 miliar,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

    Dia menekankan, untuk saat ini baru anggaran perjalanan dinas Kejaksaan yang telah dilakukan efisiensi. 

    Namun demikian, Harli mengungkap bahwa tidak menutup kemungkinan penghematan itu juga berimbas pada ATK hingga pemeliharaan operasional kantor.

    “Kita yang kena itu di anggaran perjalanan dinas. Belum [tahu yang lainnya], kami belum tahu bagaimana nantinya,” tuturnya.

    Adapun, kata Harli, penghematan itu tidak hanya berimbas ke Kejagung, namun juga terhadap jajaran Kejati maupun Kejari di setiap wilayah.

    “Ini untuk semua [jajaran Kejaksaan], termasuk daerah. Itu anggaran yang diblokir,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memangkas APBN dan APBD Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun melalui Inpres No.1/2025.

    Inpres yang diteken itu memuat anggaran yang dipotong itu sebesar Rp256,1 triliun untuk efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

     

  • Bareskrim Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,26 Miliar

    Bareskrim Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,26 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap empat kasus penyelundupan impor ilegal periode November 2024-Januari 2025.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan total penyelundupan barang itu senilai Rp51,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar.

    “Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51,24 miliar dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,26 miliar,” ujar Helfi di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).

    Dia menjelaskan, kasus pertama yang telah diungkap yakni terkait penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra. Dalam kasus ini, RH selaku Dirut perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

    Modusnya, RH diduga melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan lokal denhan mengganti nomor pos tarif atau kode HS pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

    Padahal, kode HS tersebut masuk dalam tali kawat baja, namun diubah menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

    “Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” tambahnya.

    Kemudian, kasus kedua terkait dengan penyelundupan rokok di gudang yang berlokasi Kampung Parung, Serang Banten. Terkait hal ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus rokok berbagi merek.

    Rokok tersebut telah dijual ke masyarakat dengan seolah-olah pita cukai sudah lunas dan legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil. Kasus ini, mengakibatkan kerugian negara Rp26,2 miliar.

    Kasus ketiga, kata Helfi yakni terkait penyelundupan barang elektronik sebanyak 2.406 unit oleh PT Glisse Indonesia Asia. Modusnya, perusahaan tersebut menjual Smart Tv, setrika hingga speaker tanpa sertifikat SNI. 

    Distribusi penjualan barang elektronik itu dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.

    Adapun, untuk kasus keempat terkait penyelundupan sparepart palsu mobil merek Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa kampas rem, filter oli, filter solar, fun cluth dan thermoostat yang diduga dilakukan oleh toko Sumber Abadi.

    Kemudian, toko tersebut juga di distribusikan suku cadang itu ke toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar.

    “Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk riga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainnya,” pungkasnya.

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.