Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Periksa 5 Orang Usai OTT di Lampung Tengah

    KPK Periksa 5 Orang Usai OTT di Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 5 orang

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim lembaga antirasuah meminta keterangan kepada sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025).

    “Tim mengamankan sejumlah 5 orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025)

    Diketahui, salah satu pihak yang telah diamankan dan tengah melakukan pemeriksaan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

    Budi mengatakan detail konstruksi dan status dari para pihak yang diamankan akan disampaikan besok, Kamis (11/12/2025).

    “Kronologi dan Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12),” tandas Budi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi gelaran OTT oleh tim KPK yang mengamankan Bupati Lampung Tengah.

    “Benar,” kata Fitroh.

    Selain itu, Ardito telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak mengenakan jaket bewarna hitam dan abu-abu bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak turun dari mobil tim KPK dan mengenakan jaket bewarna hitam keabu-abuan bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi gelaran OTT oleh tim KPK yang mengamankan Bupati Lampung Tengah.

    “Benar,” kata Fitroh.

    Fitroh menjelaskan Ardito diamankan terkait dugaan suap proyek. Namun Fitroh belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang terlibat.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

  • KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menjelaskan detail perkara yang mengakibatkan Ardito terjaring OTT.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

    Dilansir dari Antara, OTT tersebut merupakan yang kedelapan yang digelar selama 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

     

     

     

  • Satgas Halilintar PKH Pastikan Tindak Perusahaan Tambang Nakal Tanpa Tebang Pilih

    Satgas Halilintar PKH Pastikan Tindak Perusahaan Tambang Nakal Tanpa Tebang Pilih

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan penindakan perusahaan tambang bakal dilakukan tanpa tebang pilih.

    Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pihaknya telah mendapatkan mandat dari Presiden Prabowo untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

    “Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan tindakan,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Dia mengemukakan bahwa penindakan terhadap perusahaan tambang yang melanggar terhambat karena diduga ada oknum pejabat baik itu pemerintah, TNI maupun Polri.

    Namun, kata Febriel, Satgas PKH besutan presiden ini bakal menerobos hambatan itu dengan menindak siapapun pihak yang melanggar sesuai aturan berlaku.

    “Sehingga tidak ada istilah tebang pilih, karena pokoknya kalau sudah perintah kami maju terus,” imbuhnya.

    Adapun, sejauh ini Satgas Halilintar PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang yang melanggar dari 51 perusahaan. Wilayah tambang yang melanggar itu kini sudah dipasang plang oleh Satgas PKH.

    Dalam hal ini, Febriel menegaskan bahwa penindakan oleh Satgas ini menyasar terhadap bukaan tambang ilegal. Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas di IUP-nya maka dipastikan tidak akan ditindak.

    “Yang dimaksud dengan penguasaan kembali itu kita melakukan pemasangan plang di perusahaan yang sudah ditemukan pelanggaran. Jadi penguasaan itu dilakukan di lokasi yang memang ditemukan pelanggarannya,” pungkas Febriel.

  • Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

    Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Dia menjelaskan, keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang jasa kepada pejabat di Bandung.

    Kemudian, paket pekerjaan itu dinilai menguntungkan sejumlah pohak yang terafiliasi dengan para tersangka.

    “Selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, secara subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Satgas Halilintar PKH: 22 Perusahaan Tambang Harus Bayar Denda Rp29,2 Triliun

    Satgas Halilintar PKH: 22 Perusahaan Tambang Harus Bayar Denda Rp29,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menghitung 22 perusahaan tambang harus membayar denda sebanyak Rp29,2 triliun.

    Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan 22 perusahaan itu dinilai melanggar karena melakukan pembukaan tambang di luar IUP masing-masing PT.

    Dia menambahkan, perhitungan denda ini dilakukan berdasarkan luas lahan bukaan tambang yang dilakukan oleh korporasi di luar izin usaha yang telah diberikan.

    “Sudah ada 22 PT yang dilakukan penghitungan. Itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Selanjutnya, kata Febriel, pemberian sanksi administratif perusahaan tambang memiliki tantangan tersendiri jika subjek hukumnya tidak jelas. Sebab, tambang ilegal itu bisa dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan.

    “Ya apalagi khususnya bukaan-bukaan yang belum diketahui subjek hukumnya. Ini bisa dilakukan oleh perusahaan ataupun perorangan dalam skala besar. Ini yang menjadi tantangan tersendiri pak, kita tim turun melakukan identifikasi,” imbuhnya.

    Adapun, sejauh ini Satgas Halilintar PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang yang melanggar dari 51 perusahaan. Wilayah tambang yang melanggar itu kini sudah dipasang plang oleh Satgas PKH.

    Dalam hal ini, Febriel menegaskan bahwa penindakan oleh Satgas ini menyasar terhadap bukaan tambang ilegal. Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas di IUP-nya maka dipastikan tidak akan ditindak.

    “Artinya dalam IUP yang dimiliki oleh perusahaan tersebut kalau bagian yang tidak melanggar itu mereka tetap melakukan aktivitas,” pungkasnya.

  • Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025

    Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memverifikasi 120 perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran.

    Ketua Satgas Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan ratusan perusahaan itu tersebar di 12 wilayah mulai dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Gorontalo hingga Bangka Belitung.

    “Sampai dengan hari ini kita sudah melakukan verifikasi atau pemanggilan, kepada perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran itu sebanyak 120 perusahaan,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, Rabu (10/12/2025).

    Dia menambahkan, ratusan perusahaan mengelola sejumlah komoditas yang berbeda. Namun, komoditas yang paling mendominasi adalah nikel, batu bara, emas, bijih tembaga, besi hingga batu kapur. 

    “Dengan berbagai komoditas, memang sementara ini mayoritas didominasi oleh komoditas nikel. Nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur sampai besi,” imbuhnya.

    Adapun, Febriel menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar di kawasan tambang ini.  

    Secara total, ada 200 lagi perusahaan yang masuk dalam daftar yang perlu dilakukan verifikasi oleh Satgas Halilintar PKH.

    “Jadi verifikasi itu terus berjalan pak. Sampai dengan hari ini terus berjalan. Daftar yang masuk itu ya sudah kurang lebih 200 perusahaan yang daftar list dipanggil untuk dilakukan verifikasi,” pungkasnya.

  • Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari untuk Disidang Kasus Suap RSUD

    Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari untuk Disidang Kasus Suap RSUD

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (8/12/2025).

    Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan selain Abdul Azis, KPK juga memindahkan Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin dan Yasin

    Pemindahan dilakukan karena keempat terdakwa akan disidang pada hari ini, Rabu (10/12/2025) di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Dia menyampaikan selama proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

    “Kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) sebagai saksi dalam persidangan dengan Terdakwa Arif Rahman dkk (pemberi suap),” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

    Diketahui proyek pembangunan RSUD masuk program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang meningkatkan akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten

    Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

    Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka

  • Polisi Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Kebakaran Gedung Terra Drone, Ini Daftarnya

    Polisi Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Kebakaran Gedung Terra Drone, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 10 jenazah terkait kebakaran di Gedung Terra Drone, Rabu (10/12/2025).

    Karumkit RS Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prima Heru mengatakan 10 orang itu berhasil diidentifikasi setelah mencocokkan sidik jari, properti, hingga catatan medis.

    “Jadi totalnya tadi malam sama hari ini ada 10 jenazah,” ujar Prima di RS Polri, Rabu (10/12/2025).

    Dia menambahkan, sepuluh jenazah itu nantinya bakal dikembalikan ke keluarganya untuk dimakamkan di tempatnya masing-masing.

    Adapun, Prima mengungkap penyebab kematian dari jenazah ini diduga karena berlebihan menghirup gas karbondioksida saat terjadi kebakaran.

    “Kemungkinan karena kita hanya melaksanakan pemeriksaan luar, kemungkinan karena menghirup gas karbondioksida, CO2,” pungkasnya.

    1. Rufaidha Lathiifunnisa (22);

    2. Novia Nurwana (28);

    3. Yoga Valdier Yaseer (28);

    4. Pariyem (31), warga Lampung Barat;

    5. Ninda Tan (32), warga Serpong Utara, Tangerang Selatan;

    6. Muhammad Ariel Budiman (24), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;

    7. Mochamad Apriyana (40), warga Sudimara Jaya, Tangerang;

    8. Della Yohana Simanjuntak (22), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

    9. Nazaellya Tsabita Nurazisha (27), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat;

    10. Athiniyah Isnaini Rasyidah (18), warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

  • Polisi Ungkap Gedung Terra Drone yang Terbakar Hanya Punya Satu Pintu Akses

    Polisi Ungkap Gedung Terra Drone yang Terbakar Hanya Punya Satu Pintu Akses

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menyampaikan Gedung Terra Drone hanya memiliki satu pintu akses masuk dan keluar.

    Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan informasi tersebut diperoleh usai pihaknya melakukan olah TKP pada Selasa (9/12/2025).

    “Ya, jika teman-teman melihat memang tadi sejak siang atau sore hari untuk akses hanya satu ya,” ujar Romylus.

    Romylus menambahkan, Labfor masih mendalami akses lainnya ke gedung berupa tangga. Namun, akses gedung melalui tangga itu diduga menyulitkan jalur evakuasi karena memiliki ukuran yang kecil.

    “Memang itu [tangga] menjadi salah satu instrumen yang nanti akan kita uji dan kita lakukan pemeriksaan secara forensik,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Polisi telah mencatat korban dalam peristiwa ini mencapai 22 orang. Perinciannya, tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.

    Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1. Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.