Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Polemik eFishery

    Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Polemik eFishery

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara terkait dengan polemik dugaan penipuan eFishery.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kasus ini terdapat dua pihak yang menjadi terlapor, yakni berinisial G dan C. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri sejak 2024.

    “Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak 2024 awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo menambahkan, laporan itu sudah berada di tahap penyelidikan. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjutnya, Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar bersama untuk mengusut kasus tersebut.

    “Karena ada beberapa laporan yang sudah kita terima baik itu di Polda metro, Bareskrim, nanti akan dilakukan gelar bersama oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya dan OJK,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery.

    Dalam draf laporan setebal 52 halaman yang beredar di antara para investor dan diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu. 

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta. 

  • Bukan Pemerasan, Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Terkait Dugaan Suap

    Bukan Pemerasan, Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Terkait Dugaan Suap

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan kasus eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro merupakan perkara dugaan penyuapan.

    Sebelumnya, kasus AKBP Bintoro santer dikaitkan dengan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan FA (16), yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Namun demikian, dia menyatakan bahwa persangkaan kasus itu masih perlu diuji dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Di samping itu, Anam juga menuturkan, dalam sidang etik tersebut akan ada 21 saksi yang bakal diperiksa terkait AKBP Bintoro.

    “Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau tidak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bidpropam Polda Metro Jaya tak hanya menggelar sidang etik AKBP Bintoro. Pasalnya, eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung.

    Kemudian, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Mantan Kanit berinisial M juga turut di sidang etik hari ini, Jumat (7/2/2025).

  • PPATK: Rp30 Triliun Uang Judi Online Dialirkan ke Luar Negeri Lewat Aset Kripto pada 2024

    PPATK: Rp30 Triliun Uang Judi Online Dialirkan ke Luar Negeri Lewat Aset Kripto pada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.

    Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan uang puluhan triliun yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto atau cryptocurrency.

    “Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

    Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung terkait dengan temuannya tersebut.

    “Iya kan kami koordinasi terus case per case,” pungkasnya.

    Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sebelumnya telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

    Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital.

    Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. 

    “Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).

  • Imbas Efisensi Anggaran, KY Tak Bisa Laksanakan Seleksi Hakim Agung MA

    Imbas Efisensi Anggaran, KY Tak Bisa Laksanakan Seleksi Hakim Agung MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) terpaksa tidak bisa menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung alias MA usai keluarganya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Seperti diketahui, surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.

    “Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran resminya, Jumat (7/2/2025).

    Mukti Fajar menegaskan bahwa adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

    Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, bahwa MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

    Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

    Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).

    “Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,” pungkas M. Taufiq.

  • KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI. 

    Terdapat empat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK hari ini, Jumat (7/2/2025). Beberapa di antaranya adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan (OJK) Dhira Kraina Jayanegara, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi serta Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Mohammad Jufrin. 

    Kemudian, KPK turut memanggil Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan, Helen Manik. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK [tindak pidana korupsi] dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya pernah memeriksa Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu. Selain Heri, turut diperiksa saat itu pada hari yang sama yakni anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode lalu. 

    Penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut di dua rumah masing-masing milik Heri dan Satori.

    Tidak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor OJK serta ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo pada Desember 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Pakai Video AI Prabowo

    Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Pakai Video AI Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penipuan dengan modus menggunakan video Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku penipuan dengan modus deepfake AI ini ditangkap di Lampung.

    “Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Himawan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Hanya saja, Himawan belum menjelaskan soal identitas pelaku yang ditangkap itu secara detail. Meskipun demikian, pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan penanganan tersangka sebelumnya berinisial AMA (29).

    “Pelaku [terbaru] yang kita tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus deepfake AI memiliki modus dengan menggunakan video pejabat negara yang menawarkan bantuan kepada masyarakat.

    Dalam video itu, pelaku mencantumkan nomor yang bisa dihubungi agar korban bisa mengklaim bantuan pemerintah tersebut.

    Setelahnya, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk penyelesaian bantuan tersebut.

    Tak tanggung-tanggung, video pejabat negara yang dicatut adalah Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani.

  • Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga saat menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemano.

    Setidaknya ada 11 mobil, jam tangan mewah, hingga uang senilai Rp59,49 miliar yang diamankan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan 2 rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek.

    Deretan Mobil Japto 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus anak bos Prodia.

    “Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini telah menjerat lima anggota kepolisian. Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

    Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial M. 

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. 

    Dalam hal ini, AKBP Bintoro membantah telah memeras anak bos Prodia saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.

    Bintoro menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.

    “Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).

  • Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil serta tas dan jam tangan mewah (branded) saat menggeledah dua rumah, masing-masing milik Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Selasa (4/2/2025), berkaitan dengan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk setiap metric tonne produksi batu bara. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan di dua rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. 

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek. 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Penampakan 5,81 Ton Balok Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

    Penampakan 5,81 Ton Balok Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Baharkam Polri telah menyita 5,81 ton balok timah dalam kasus dugaan pengolahan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan 5,81 ton batang timah itu dikelola di gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU).

    “Balok Timah sebanyak 207 batang di mana setiap batangnya itu memiliki berat antara 23-26 kg sehingga dari total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton,” ujarnya di Aula RP Soedarsono Ditpolair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Selain sita balok timah, kepolisian juga menyita yang dua toples sampel timah, alat analisis atau XRF, dan 23 cetakan timah di gudang CV GARU Bekasi.

    Di samping itu, Donny menjelaskan asal-usul timah itu berupa pasir timah berasal dari Bangka Belitung. Kemudian, pasir timah itu diangkut ke Tanjung Priok melalui sarana angkutan laut.

    Sesampainya di Tanjung Priok, pasir timah itu kemudian dikirimkan ke gudang CV GARU di Bekasi. Namun, pada faktanya, gedung itu tidak memiliki izin pengelolaan tambang.

    “Untuk di gudang yang kami amankan mereka punya izin tapi izinnya bukan untuk pengolahan timah. Karena untuk pengolahan timah ada beberapa perizinan yang harus dilengkapi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu WNA Korea Selatan berinisial J dan Direktur CV GARU berinisial AF dalam kasus pengolahan timah tersebut. Adapun, pengolahan timah ilegal itu berpotensi merugikan negara Rp10 miliar.