Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan terpidana kasus suap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, Rabu (15/1/2025). 

    Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Harun Masiku (HM), Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).

    “Betul saksi Arief Budiman dan Saeful Bahri telah hadir di Gedung KPK sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025). 

    Pemanggilan Arief dan Saeful hari ini dilakukan setelah sebelumnya keduanya berhalangan hadir. Pemeriksaan Arief sebelumnya dijadwalkan pada 10 Januari 2025, sedangka Saeful sudah dua kali tidak hadir pada panggilan 8 Januari dan 14 Januari 2025. 

    Pada keterangan terpisah, Selasa (14/1/2025), Tessa menyebut penyidik bisa melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa kepada Saeful setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Namun, kini kader PDIP itu sudah hadir pada penjadwalan ketiga kalinya. 

    “KPK melalui penyidik berharap agar yang bersangkutan kooperatif, untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, Arief sebelumnya pernah diperiksa KPK pada saat awal-awal penyidikan kasus suap penetapan Anggota DPR 2019-2024 pada 2020 lalu.

    Dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk rekannya, Wahyu Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Agustina Tio, anggota Bawaslu saat itu. 

    Sementara itu, Saeful Bahri sebelumnya merupakan salah satu pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. Pada surat dakwaan jaksa, uang suap Rp600 juta dari Harun Masiku diberikan melalui Saeful. 

    Kini, Wahyu, Agustina dan Saeful telah selesai menjalani hukuman pidananya. Masing-masing juga telah kembali dipanggil KPK belakangan ini pada pengembangan kasus suap itu untuk tersangka Harun, Hasto dan Donny. 

    Sebagaimana diketahui, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Hanya dia dari total empat tersangka yang belum dibawa ke proses hukum sejak 2020. 

    Sementara itu, KPK mengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio. Lembaga antirasuah menduga uang yang diberikan untuk Wahyu sebagian berasal dari Hasto. 

    Rapat expose penetapan Hasto dan Donny digelar pada Desember 2024, atau tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Selain menjadi tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

  • Kurator Sritex Siapkan Voting Opsi Going Concern, Batal karena Iwan Lukminto Absen

    Kurator Sritex Siapkan Voting Opsi Going Concern, Batal karena Iwan Lukminto Absen

    Bisnis.com, SEMARANG – Tim Kurator kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex merespon penundaan agenda rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

    Tim Kurator menjelaskan bahwa dalam agenda tersebut, semestinya bakal dilakukan verifikasi kredit lanjutan dan apabila dikehendaki, bakal dilakukan pemungutan suara atau voting mengenai opsi Going Concern dari para kreditur.

    “Tim Kurator sudah menyiapkan lembar dokumen voting,” jelas Tim Kurator pada Rabu (15/1/2025).

    Namun demikian, proses voting tersebut urung dilakukan. Hakim Pengawas Haruno Patriadi, memutuskan menunda rapat lantaran debitur yaitu manajemen grup Sritex hadir dengan Kuasa Hukum baru dan hanya didampingi oleh Direktur Umum, Supartodi.

    Kehadiran Supartodi dinilai tidak cukup lantaran dirinya hanya menjabat sebagai direktur di satu perusahaan yaitu PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan tidak cukup untuk mewakili tiga anak perusahaan Sritex lainnya.

    “Maka Hakim Pengawas belum bisa menentukan keabsahan legal standing dari para debitur. Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator.

    Tim Kurator menjelaskan, bahwa hingga agenda rapat kurator terakhir, Bos Sritex itu belum pernah sekalipun menampakkan diri. “Belum pernah hadir sama sekali dalam agenda-agenda rapat kreditur,” jelas mereka.

    Atas kondisi tersebut, Hakim Pengawas akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat kreditur hingga Selasa (21/1/2025) pekan depan dengan memeriksa terlebih dahulu legal standing para debitur.

    Upaya verifikasi lanjutan atas tagihan kreditur ke Sritex itu disambut baik oleh Tim Kurator kasus kepailitan. Tim Kurator menegaskan kesiapannya untuk melakukan verifikasi lanjutan dengan dihadiri langsung oleh debitur prinsipal yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex.

    Sritex Minta Diselamatkan 

    Di sisi lain, pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.

    Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas. 

    Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.

    “Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

    Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. 

    Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.

    Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua 
    pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra.

  • KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi terkait Perlintasan Harun Masiku

    KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi terkait Perlintasan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Rabu (15/1/2025).

    Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Saffar mengaku bahwa pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan perlintasan tersangka buron kasus tersebut, Harun Masiku (HM).

    “Untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk perlintasan Harun Masiku,” ujarnya singkat kepada wartawan. 

    Adapun KPK mengonfirmasi bahwa Saffar diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang ada dalam perkara tersebut.

    Selain Harun Masiku yang belum kunjung ditangkap sejak 2020, lembaga antirasuah telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiiqomah (DTI) sebagai tersangka. 

    Saffar juga bukan satu-satunya saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut hari ini. Penyidik turut menjawalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief BUdiman dan kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    “Arief Budiman, [Saffar, red] Godam, Saeful Bahri untuk saksi perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025). 

    Periksa Yasonna Laoly 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami soal perlintasan Harun Masiku saat memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024. 

    Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    Sekitar sepekan setelah pemeriksaannya, anggota DPR Fraksi PDIP itu lalu dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.  

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.  

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.  

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Harapan Baru di 2025

    Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Harapan Baru di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan dirinya memiliki harapan baru pada 2025.

    Hanya saja, Tom tidak menjelaskan maksud dari perkataannya tersebut. Dia juga menuturkan bahwa tahun ini juga dirinya akan menghadapi banyak tantangan.

    “Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus.

    Tom baru keluar dalam pemeriksaan Kejagung sekitar 20.00 WIB. Dia langsung dikerubungi awak media. Tom irit bicara saat keluar dari gedung Kartika Kejagung RI.

    Meskipun demikian, sosok yang sempat dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, terus melempar senyumannya hingga masuk kembali ke mobil tahanan.

    “Terima kasih,” ucap Tom.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Sidang Eks Bos Sriwijaya Air Segera Digelar

    Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Sidang Eks Bos Sriwijaya Air Segera Digelar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara terkait Hendry Lie dinyatakan lengkap.

    “Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” ujat Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara [ke pengadilan],” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

    Atas perbuatannya, Hendry Lie dan sejumlah tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kasus timah ini sebesar Rp300 triliun.

  • Kronologi & Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kronologi & Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi kepengurusan sidang Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (27) di PN Surabaya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.

    Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024).

    “Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ujar Qohar saat menirukan perkataan Rudi.

    Kemudian, Lisa dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah bersepakat untuk total pengurusan biaya bakal ditanggung oleh MW.

    Keran dana dugaan suap itu mulai dialirkan pada (1/4/2024). Bertempat di toko donat, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dengan pecahan dolar ke Erintuah.

    Selang dua Minggu, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo dengan memperoleh masing-masing SGD 36.000. Sementara, Erin menerima SGD 38.000.

    Tak lupa, Rudi Suparmono mendapatkan bagian sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti berinisial S memiliki jatah SGD 10.000. Selain itu, Rudi juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

    Alhasil, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Adapun total uang yang dirogoh Meirizka untuk membantu anaknya dari jeratan hukum sebesar Rp3,5 miliar. Namun, Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar itu merupakan uang Lisa sebagai dana talang.

    “Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar,” pungkas Qohar.

    Vonis Pengadilan Ronald Tannur

    Pada Rabu (24/7/2024) sidang vonis Ronald Tannur Digelar. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” tutur Erin di persidangan.

    Terkini, Erintuah Damanik Cs tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald yang digelar PN Tipikor, Jakarta Pusat.

  • Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat Rp750 Juta

    Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat Rp750 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyampaikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diduga mendapat jatah dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur sebesar SGD 63.000.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang setara Rp750 juta (kurs Rp11.912) itu berasal dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    Secara terperinci, Rudi mendapatkan jatah SGD 20.000 dari pembagian uang dari Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    “Diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Dia menambahkan, Rudi Suparmono juga diduga telah mendapatkan uang tambahan lain sebesar SGD 43.000 dalam pengurusan sidang pembunuhan Ronald Tannur.

    “Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

    Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya, kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

  • Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp21 miliar di dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar, mengatakan dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Palembang dan di Jakarta.

    “Tadi pagi jam 05.00 WIB, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua lokasi [Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang],” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dia merincikan, dalam penggeledahan tim penyidik telah menemukan sejumlah uang yang terdiri dari Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD1,09 juta.

    Adapun uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelsi Susanti yang berada di salah satu rumah milik Rudi Suparmono.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kira-kira sebesar Rp21,1 miliar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

    Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

  • Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Karena ditemukan bukti cukup maka RS telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Selanjutnya, kata Qohar, RS kemudian bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.

    “Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Qohar menuturkan bahwa RS diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald.

    Dalam kasus ini, RS diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Dalam perkara ini tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur,” pungkasnya

  • KPK Resmi Tahan Eks Dirut Insight Investments Management dalam Kasus Korupsi Taspen

    KPK Resmi Tahan Eks Dirut Insight Investments Management dalam Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Managemen (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Selasa (14/1/2025). 

    Ekiawan merupakan satu dari dua tersangka kasus Taspen. Sebelumnya, mantan Direktur Utama sekaligus bekas Direktur Investasi Taspen Antonius Kosasih telah lebih dulu ditahan penyidik KPK, Rabu (8/1/2025). 

    “Penahanan berlangsung untuk 20 hari kedepan sampai dengan 2 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Ekiawan sebelumnya hari ini telah dipanggil untuk dipanggil terlebih dahulu. Kemudian, sekitar pukul 19.14 WIB, mantan direktur perusahaan manajer investasi itu akhirnya diboyong ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Ekiawan enggan mengucapkan satu kata pun. Kuasa hukumnya, Aditya Sembadha mengatakan tujuan PT Insight Investments Management (IIM) dalam mengelola investasi sukuk dari Taspen ke bentuk reksadana adalah untuk mencegah BUMN itu merugi. 

    “Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa me-recover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami,” ujar Aditya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Aditya mengeklaim bahwa penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana kelolaan PT IIM masih berkembang dengan baik. Hal itu kendati adanya pandemi Covid-19. 

    Dia mempertanyakan mengapa Ekiawan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik. Menurutnya, Ekiawan yang saat ini sudah dipecat dari PT IIM tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. 

    “Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami,” ungkapnya.

    Adapun saat ditanya apabila PT IIM atau Ekiawan telah mengetahui bahwa sukuk Taspen senilai Rp200 miliar sebelumnya telah dinyatakan tidak layak investasi (non-investment grade), Aditya menegaskan bahwa kliennya bertujuan untuk menyelamatkan BUMN tersebut. 

    “Tujuannnya baik, tujuannya adalah untuk menyelamatkan Taspen dari kondisi keuangannya. Udah itu saja,” pungkasnya. 

    AKAL-AKALAN INVESTASI TAK LAYAK

    Pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025), KPK menduga penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar. 

    Lembaga antirasuah menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi berkaitan dengan penempatan dana Taspen Rp1 triliun pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU yakni PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Teknologi Mitra Digital. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Menurut perwira Polri bintang satu itu, sejumlah perusahaan-sekuritas ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2 sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar 

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    Saat dimintai tanggapan, Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025).