Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

    KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Jepara 2019-2022 Dian Kristiandi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha (Perseroda) atau BPR Jepara Artha 2022-2024. 

    Dian menjadi satu dari empat saksi yang diperiksa KPK hari ini, Kamis (16/1/2025). Untuk mantan kepala daerah itu, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangannya soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit Dian di BPR Jepara Artha. 

    “Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Adapun tiga saksi lainnya yang hadir meliputi Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir, Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto dan Ex. Kabag Umum dan SDM BPR Jepara Artha Ririn Indrayati. 

    Saksi Ahmad Nasir dan Sus Seto didalami soal proses pengajuan kredit fiktif dari BPR Jepara Artha serta penerimaan fee. 

    Sementara itu, dari pemeriksaan Saksi Ririn KPK mendalami dugaan soal pemberian hadian ke oknum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

    “Saksi didalami terkait dugaan adanya dugaan ‘pemberian hadiah’ kepada Oknum di Pemkab Jepara,” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada penyaluran kredit fiktif oleh BPR Jepara Artha tahun anggaran (TA) 2022-2024. Kerugian itu ditaksir sebesar Rp220 miliar. 

    “Ini kerugian keuangan negara, sepengetahuan kami ini kerugian keuangan negara. Pemberian kredit-kredit,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. 

    KPK telah memulai penyidikan kasus tersebut sejak 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang tersangka. Sebanyak lima orang juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. 

  • Bentrokan PP dan GRIB di Kota Bandung Berakhir Damai

    Bentrokan PP dan GRIB di Kota Bandung Berakhir Damai

    Bisnis.com, JAKARTA — Polrestabes Bandung menyampaikan bentrokan antara Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya berakhir damai.

    Dalam akun Instagram @polrestabesbandung, Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono Prasanto didampingi jajarannya memimpin mediasi antara dua ormas tersebut.

    “Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk bersama sama berkomitmen menjaga situasi Kota Bandung tetap aman dan kondusif,” tulis dalam unggahan@polrestabesbandung, Kamis (16/1/2025).

    Dalam video unggahan itu juga nampak, perwakilan dari PP memakai jaket hitam dan perwakilan GRIB mengenakan kaos putih menyatakan untuk menjaga situasi Kamtibmas Kota Bandung.

    Keduanya meminta agar seluruh anggota masing-masing agar tidak terpancing provokasi terkait persoalan yang ada. “Kota Bandung, damai, solid, kondusif,” tutur perwakilan dua ormas tersebut.

    Sebelumnya, dalam unggahan postingan akun X @heraloebss, bentrokan itu pecah saat ormas GRIB diduga melakukan penyerangan ke markas PP.

    Serangan itu juga diduga dipicu oleh kejadian penyerangan ormas PP ke markas GRIB jaya di Blora  pada hari Senin (13/1/2025). Aksi tersebut dilakukan karena PP menganggap keberadaan GRIB Jaya ilegal.

  • KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Nurhadi

    KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Eddy sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk kasus yang sama pada Januari dan Agustus 2024 lalu.

    “Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU Nurhadi (di lingkungan Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES (Swasta),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Bisnis telah mencoba mengonfirmasi lebih lanjut ihwal kehadiran Eddy Sindoro pada panggilan penyidik kali ini. Namun, sampai dengan berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum memberikan konfirmasi. 

    Adapun Eddy diketahui juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Agustus 2024 lalu alias mangkir. Tidak ada keterangan yang diberikan olehnya ke tim penyidik saat itu ihwal ketidakhadirannya. 

    “Saksi hadir tanpa keterangan,” papar Tessa, Selasa (13/8/2024).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.  

    Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.  

    Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.

    Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. 

    “Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

  • Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

    Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sita uang Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari 15 rekening penampung ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.

    “Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).

    Dia menambahkan, secara total pihaknya telah memblokir 17 rekening penampung. Sebanyak 15 rekening itu telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri.

    “Kemudian untuk proses selanjutnya kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisarisnya berinisal FH. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang diduga berasal dari judi online.

    Adapun, uang yang diterima dari praktik haram itu diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Di hotel yang telah disita itu, PT AJP berperan sebagai pengelola.

  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

    Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Ridwan terlihat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengenakan jaket hitam dan kemeja putih. Dia juga mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Ridwan mengaku diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut kasus dugaan korupsi apa yang didalami penyidik dari keterangannya. 

    “Cuma memberi keterangan, udah selesai. Sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Adapun nama Ridwan tidak tercantum dalam daftar nama saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh KPK pada hari ini. Biasanya, seluruh nama saksi atau tersangka yang dipanggil KPK setiap harinya akan dirilis berikut dengan jabatan, kapasitas dan perkaranya. 

    Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi.

    “Betul diperiksa sebagai saksi,” terang Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat.

    Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut perkara apa yang didalami oleh Direktorat Penyidikan KPK terhadap Ridwan. Namun, berdasarkan sumber Bisnis, salah satu hakim MK itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    Berdasarkan riwayat karier Ridwan Mansyur, pria kelahiran 11 November 1959 itu menghabiskan sebagian besar kariernya sebagai hakim. Selama 2012-2017, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Dia juga pernah menjadi Panitera MA pada 2021. 

    Karier Ridwan di MK dimulai pada 3 Oktober 2023 ketika dia resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif. Dia menggantikan Manahan Sitompul. 

    Adapun Hasbi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dia terseret kasus penanganan perkara di MA yang sebelumnya menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Putusan pengadilan terhadap Hasbi telah memeroleh kekuatan hukum tetap setelah dijatuhi vonis kasasi enam tahun penjara. 

    Selain itu, Hasbi turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penyidikannya masih berlangsung di KPK.

  • Bareskrim Tetapkan Korporasi dan Komisaris  PT AJP Tersangka Pencucian Uang Judol

    Bareskrim Tetapkan Korporasi dan Komisaris PT AJP Tersangka Pencucian Uang Judol

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan selain tersangka korporasi, pihaknya juga menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka.

    “Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (16/1/2025).

    Dia menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang terkait dengan TPPU judi online.

    PT AJP diduga telah menerima aliran dana hasil judi online. Sementara, FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.

    “Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening [penampung judi online] tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

    Sedangkan, kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

  • Merek Denza Terdaftar Milik Perusahaan Lain, BYD Gugat ke PN Jakpus

    Merek Denza Terdaftar Milik Perusahaan Lain, BYD Gugat ke PN Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — BYD Company Limited, perusahan otomotif asal China, menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), terkait sengketa merek Denza ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

    Denza adalah merek mobil premium BYD. Rencananya BYD bahkan akan meluncurkan mobil listrik multi-purpose vehicle alias MPV premium Denza D9 pada bulan ini. 

    Namun demikian, dalam perkembangannya, merek Denza telah didaftarkan oleh PT WNA ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kementerian Hukum (Kemenhum). Dikutip dari laman resmi Kumham, merek Denza telah didaftarkan dengan nomor IDM001176306. Kode kelas 12.

    Kode kelas 12 jika merujuk kepada laman resmi DJKI adalah kategori merek dagang untuk kendaraan, alat bergerak baik di darat laut dan udara.

    Dalam catatan DJKI, pendaftaran merek Denza oleh PT WNA telah dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033.

    Sementara itu, merek dagang Denza versi BYD dengan kode kelas yang sama, statusnya masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual. Permohonan pendaftaran mereka Denza versi BYD baru dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2024. Belum terdapat nomor registrasi dan perlindungan terhadap merek dagang Denza versi BYD. 

    Dalam penelusuran Bisnis, BYD telah mendaftarkan 9 merek Denza dengan berbagai variannya mulai dari Denza Z9, Denza D9, Denza N9, Denza D9L, Denza Z9BT. Merek dagang tersebut telah terdaftar dan teregistrasi di DJKI. Sementara merek dagang Denza, Denza, Denza B8, dan Denza B5 belum memperoleh nomor registrasi.

    Petitum Gugatan

    Adapun gugatan BYD kepada PT WNA terdaftar dengan nomor  1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 3 Januari 2025. 

    Dalam petitumnya, BYD meminta menulis hakim niaga PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan bahwa BYD adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek  dan variannya di seluruh dunia.

    Kedua, menyatakan bahwa merek dan variannya milik penggugat adalah merek terkenal. Ketiga, menyatakan bahwa merek No.IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat  memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik penggugat.

    Keempat, menyatakan bahwa merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik. Kelima, menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat, dengan segala akibat hukumnya.

    Keenam, memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Ketujuh, memerintahkan DJKI untuk membatalkan pendaftaran merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.

    Kedelapan, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Mereka DJKI Kementerian Hukum. Kesembilan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Bisnis telah menghubungi pihak BYD dan PT WNA untuk mengonfirmasi duduk perkara sengketa merek tersebut. Konfirmasi ke BYD disampaikan melalui tertulis kepada Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia, Luther T Panjaitan. Sementara itu, PT WNA disampaikan melalui pesan tertulis ke nomor yang tertera di laman resminya. 

    Adapun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari kedua belah pihak.

  • Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’

    Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah pernyataan PDI Perjuangan (PDIP) bahwa dia dan rekan-rekannya sesama pimpinan jilid VI merupakan KPK ‘Edisi Jokowi’. 

    Sebagaimana diketahui, lima orang pimpinan KPK 2024-2029 dipilih oleh Komisi III DPR saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat. Sebelum diseleksi di DPR, Panitia Seleksi (Pansel) KPK menyerahkan 10 besar nama calon pimpinan dan dewas ke Jokowi. 

    Meski demikian, Setyo membantah tudingan PDIP bahwa terpilihnya dia dan empat rekannya karena Jokowi. Dia menyebut bahwa pada akhirnya 10 besar calon pimpinan KPK saat itu secara resmi disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diproses di DPR. 

    “Ya, kalau menurut saya kami ini dipilih oleh rakyat melalui Komisi III dan kemudian diproses melalui kepemimpinan bapak Presiden RI, Pak Prabowo Subianto,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/1/2025). 

    Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu lalu menilai pernyataan PDIP soal ‘Edisi Jokowi’ adalah sekadar persepsi dan dugaan belaka. 

    “Semu orang boleh lah berpersepsi, tapi kami berlima merasakan bahwa tidak ada yang seperti itu,” pungkas Setyo. 

    Adapun, pernyataan PDIP dimaksud disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Kamis (9/1/2025). Hal itu tidak lepas dari kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. 

    Ronny awalnya mengingkap bahwa Hasto memang sudah ditarget agar ditahan di dalam jeruji besi sebelum pelaksanaan Kongres ke-VI PDIP pada April 2025 ini.  

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” katanya dikutip dari siaran pers. 

    Dia menjelaskan penahanan Hasto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dan aparatusnya di penghujung kekuasaannya.

    Menurut Ronny, yang juga merupakan tim hukum PDIP pada kasus Hasto di KPK, pimpinan lembaga antirasuah periode ini  dapat disebut sebagai KPK Edisi Jokowi. 

    “KPK ‘Edisi Jokowi’ ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal ijin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Kasus itu menyeret di antaranya buron Harun Masiku, yang merupakan mantan caleg PDIP pada Pemilu lima tahun yang lalu.

    Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara yang sudah diusut KPK sejak 2020 itu. 

  • Kapolda Bali Rombak Besar-besaran Pejabat hingga Kapolres, Ini Daftarnya!

    Kapolda Bali Rombak Besar-besaran Pejabat hingga Kapolres, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Bali melakukan perombangan jajaran pejabat utama Polda Bali dan Kapolres di Pulau Dewata. 

    Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya memimpin serah terima jabatan (Sertijab) pejabat utama Polda Bali dan Kapolres jajaran di Gedung Presisi Polda Bali, Rabu (15/1/2025). 

    Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa terjadi pada instansi Polri.

    “Selain sebagai pembinaan karir, rotasi jabatan juga merupakan bentuk penyegaran pada organisasi Polri,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (16/1/2025). 

    Kapolda juga meminta seluruh pejabat baru menyesuaikan diri dengan pekerjaan yang baru.
     
    “Menjalani penugasan di tempat yang baru memerlukan waktu dan proses adaptasi, namun saya minta kepada para pejabat utama, Kapolres, Kapolresta dan Pamen Polda Bali yang baru agar dapat segera menyesuaikan diri dengan karakteristik dan dinamika lingkungan kerja di Polda Bali ini,” kata Kapolda.

    Berikut daftar nama pejabat utama yang dimutasi di Polda Bali

    Direktur Intelkam Polda Bali yang sebelumnya dijabat Kombes. Pol. Mohamad Ridwan selanjutnya dijabat oleh Kombes. Pol. Syahbuddin
    Direktur Binmas Polda Bali yang sebelumnya dijabat oleh Kombes. Pol. Arsdo Ever P. Simatupang selanjutnya dijabat oleh Kombes. Pol. Agus Setiyoko
    Kabid Humas Polda Bali yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan selanjutnya dijabat oleh Kombes. Pol. Ariasandy
    Kepala SPN Polda Bali yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. I Nengah Subagia selanjutnya dijabat oleh Kombes. Pol. Dewa Putu Eka Darmawan
    Kapolres Badung yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Teguh Priyo Wasono selanjutnya dijabat oleh AKBP M. Arif Batu Bara
    Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang sebelumnya dijabat oleh AKBP I Ketut Widiarta selanjutnya dijabat oleh AKBP I Komang Budhiarta.

     
    Upacara Sertijab ini juga dirangkaikan dengan penyerahan jabatan Kapolresta Denpasar yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Wisnu Probowo selanjutnya dijabat oleh Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Simatupang.
     
    Selain serah terima jabatan, beberapa pejabat baru Polda Bali pun diperkenalkan pada saat itu.

    Pejabat Baru di Polda Bali

    Kombes Pol. Tri Goffarudin Pulungan sebagai Auditor Madya Kepolisian Tingkat III Polda Bali
    AKBP I Dewa Agung Roy Marantika sebagai Wakapolresta Denpasar
    AKBP M. Arif Batu Bara sebagai Kapolres Badung
    Kombes Pol. Syahbuddin sebagai Dirintelkam Polda Bali
    Kombes Pol. Agus Setiyoko sebagai Dirbinmas Polda Bali
    Kombes Pol. Ariasandy sebagai Kabid Humas Polda Bali
    Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, sebagai Kapolresta Denpasar
    Kombes Pol. Dewa Putu Eka Darmawan sebagai Ka SPN Polda Bali
    AKBP Agus Bahari Prama Artha sebagai Wadirreskrimum Polda Bali
    AKBP I Komang Budhiarta sebagai Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
    AKBP Michael R. Risakotta sebagai Kabagbinkar Biro SDM Polda Bali
     
     

  • Lagi! 7 Paslon Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK

    Lagi! 7 Paslon Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemohon atau pasangan calon yang mencabut gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pada Rabu (15/1/2025) udah ada tujuh paslon yang menarik gugatannya dari Mahkamah Konstitusi tanpa alasan yang jelas.

    Paslon pertama yang hari ini mencabut gugatannya adalah calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Boven Digoel yaitu Yakob Waremba dan Suharto.

    Penarikan perkara ini disampaikan oleh Ondihon Itomi Heppi Sitompu selaku penasihat hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Bupati Boven Digoel yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Rabu (15/1/2025) di ruang Sidang Panel 2.

    Paslon kedua yang ikut-ikutan mencabut gugatannya adalah calon bupati dan calon wakil bupati Kepulauan Yapen Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.

    Paslon tersebut mencabut permohonannya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024 dan dibacakan di Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

    Paslon ketiga yang cabut gugatan, yaitu calon bupati dan calon wakil bupati Keerom Petrus Solossa-Mustakim HR. Mereka menarik gugatan PHPU-nya ketika sidang Pemeriksaan Pendahuluan  Perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Keerom Tahun 2024 yang digelar oleh MK di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.

    Berikutnya paslon keempat adalah paslon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Mappi yaitu Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling. Pencabutan gugatan itu dilakukan langsung oleh calon bupati nomor urut 5 Benediktus Amoiye dalam Sidang PHPU Bupati Kabupaten Mappi yang digelar di MK di Ruang Sidang Panel 2.

    Kelima, paslon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Yan Ukago dan Stefanus Mote juga menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Deiyai 2024. 

    Selain itu, ada juga pihak pemantau pemilu yang ikut mendaftarkan gugatan. Namun, gugatan itu juga dicabut. Pertama, pemantau pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Puncak Papua yang mencabut gugatannya.

    Kedua, pemantau pemilu dari Sarekat Demokrasi Indonesia atas nama Andrean Saefuddin yang mencabut permohonan gugatannya di MK terkait Pilkada Puncak Papua.