Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

    Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    Jaksa mengatakan Zarof telah memiliki jabatan strategis di MA sejak 2006. Misalnya, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2006-2014.

    Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA 2017-2022.

    Dalam periode sekitar 10 tahun itu, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg dari pihak yang berperkara.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

    JPU juga menilai atas perjalanan kariernya di MA, telah membuat Zarof memiliki koneksi atau hubungan di kalangannya hakim baik tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

    Adapun, Zarof selaku penyelenggara negara juga disebut tidak pernah melaporkan harta Rp915 miliar dan emas 51 kg itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” pungkas JPU.

    Atas perbuatannya itu, Zarof didakwa telah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Jadi Saksi Kasus PGN (PGAS), Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Ngaku Dicecar KPK

    Jadi Saksi Kasus PGN (PGAS), Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Ngaku Dicecar KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021, Senin (10/2/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rini terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.15 WIB. Dia mengenakan masker putih yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Menteri BUMN Kabinet Kerja itu irit berbicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK hari ini. Namun, dia tak menampik bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus jual beli gas PGN dengan PT IAE. 

    Menurut Rini, dia ditanyai soal siapa direktur maupun pejabat di lingkungan PGN saat dirinya menjabat menteri. 

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Udah 10 tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Rini mengeklaim ditanyai saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. Dia menyebut akuisisi itu dilakukan sesuai dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya. 

    Adapun Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja. 

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Meski demikian, dia mengingat bahwa direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya.

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Jadi Saksi Kasus PGN (PGAS), Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Ngaku Dicecar KPK

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dicecar KPK soal Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021, Senin (10/2/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rini terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.15 WIB. Dia mengenakan masker putih yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Menteri BUMN Kabinet Kerja itu irit berbicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK hari ini. Namun, dia tak menampik bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus jual beli gas PGN dengan PT IAE. 

    Menurut Rini, dia ditanyai soal siapa direktur maupun pejabat di lingkungan PGN saat dirinya menjabat menteri. 

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Udah 10 tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Rini mengeklaim ditanyai saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. Dia menyebut akuisisi itu dilakukan sesuai dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya. 

    Adapun Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja. 

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Meski demikian, dia mengingat bahwa direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya.

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Zarof Ricar Didakwa Terima Rp2,5 Miliar dan Bantu Urus Perkara Ronald Tannur

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp2,5 Miliar dan Bantu Urus Perkara Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam membantu pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya dan di tingkat kasasi.

    JPU mengatakan Zarof mulanya telah menjembatani antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan eks Ketua PN Surabaya sekaligus tersangka Rudi Suparmono.

    Singkatnya, Ronald Tannur telah divonis bebas setelah Lisa Rachmat, Ketua PN Surabaya beserta tiga hakim PN Surabaya diduga melakukan persengkongkolan.

    Kemudian, Zarof juga memiliki campur tangan dalam persidangan di tingkat kasasi. Mulanya, Lisa Rachmat mengetahui susunan hakim yang akan melakukan sidang kasasi perkara Ronald Tannur. Salah satunya, Susilo.

    Menurut Lisa, Susilo merupakan kenalan dari Zarof. Oleh karenanya, Lisa langsung menemui Zarof di kediamannya pada September 2024. Pada intinya, Lisa meminta agar Zarof dapat mempengaruhi Susilo agar bisa menguatkan vonis bebas dari PN Surabaya.

    “Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

    Selanjutnya, Zarof dan Susilo telah melakukan pertemuan pada (27/9/2024). Pada pertemuan itu, keduannya membahas soal penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, pada pertemuan itu Susilo menyatakan untuk melakukan penelaahan perkara terlebih dahulu.

    Kemudian, untuk menindaklanjuti soal penyerahan uang, Lisa menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan Rp2,5 miliar pada (2/10/2024). Selain itu, Zarof juga mengaku telah menyelesaikan seluruh “pesanan” yang diminta oleh Lisa Rachmat pada (8/10/2024). Alhasil, Lisa kembali lagi menemui Zarof dan kembali menyerahkan Rp2,5 miliar. 

    “Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” pungkasnya.

    Setelah rangkaian itu, majelis hakim di tingkat kasasi telah menggugurkan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana. Dalam vonis itu, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah.

  • Breaking News! Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Breaking News! Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). 

    Informasi penggeledahan kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

    “Infonya begitu [ada penggeledahan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM],” ujar Harli saat dihubungi, Senin (20/2/2025).

    Namun demikian, Harli tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

    “Tapi terkait perkara apa belum ada info,” pungkasnya.

  • Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di lembaga tersebut.

    Terdapat total lima orang saksi yang hari ini dipanggil KPK pada kasus dugaan korupsi BI dan OJK.

    Empat di antaranya adalah Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro dan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021 s.d. 2024 Erwin Haryono. 

    Kemudian, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitono dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Oktober 2022 s.d. Februari 2024 Enrico Hariantoro. 

    “Hari ini Senin (10/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Satu orang saksi lainnya, yakni Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Seret Dua Anggota DPR

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan program CSR BI.

    Dugaan rasuah itu diduga melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI atau Komisi Keuangan periode 2019-2024. Namun, belum ada tersangka yang sudah ditetapkan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat terkait, antara lain kantor BI dan OJK, serta dua rumah milik anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan.  

    KPK juga sebelumnya pernah memeriksa Satori dan Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pemerasan, suap, hingga pungutan liar terus mendera Polri. Sebagai institusi strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri perlu berbenah diri untuk mengikis citra negatif yang melekat sekian lama. 

    Apalagi, sejumlah lembaga survei menempatkan citra positif Polri berada di bawah lembaga penegak hukum lainnya. Litbang Kompas, misalnya, menempatkan Polri di peringkat paling buncit dengan angka 65,7%. Tingkat kepuasannya juga sama, hanya di angka 63,9%.

    Angka itu sangat jomplang jika dibandingkan dengan citra positif lembaga penegak hukum lainnya. KPK, misalnya, menempati peringkat pertama dengan angka 72,6%. Kejaksaan Agung diperingkat kedua dengan angka 79%. Tingkat kepuasan terhadap keduanya juga cukup tinggi masing-masing sebesar 68,5% dan 66,9%.

    Adapun salah satu kasus terbaru yang mendera Polri adalah kasus pemerasan bos Prodia. Sebanyak 3 polisi dipecat dan 2 lainnya memperoleh sanksi demosi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. 

    Tiga polisi yang dipecat itu antara lain, AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP M. Sementara itu, dua polisi yang memperoleh sanksi demosi adalah AKBP Gogo Galesung danIpda Novian Dimas. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Bintoro telah dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik yang digelar Bidpropam Polda Metro Jaya. “Dari terlanggar, tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B ya, PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat pekan lalu.

    Anam menambahkan, dalam sidang etik itu Bintoro juga terbukti telah menerima uang kisaran Rp100 juta. Oleh karenanya, Anam menekankan aliran dana miliaran ke Bintoro tidak benar. “Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal Rp20 miliar, Rp5 miliar, Rp17 miliar. Macem-macem angkanya ngga seperti angka, ya Rp100 [juta] lebih lah,” imbuhnya.

    Adapun, Anam juga mengemukakan bahwa Bintoro telah mengajukan banding terkait putusan etik dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain Bintoro, komisi etik Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.

    Senasib dengan Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria telah disanksi PTDH. AKP M juga bernasib sama. “Dia [Zakaria] adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” jelasnya.

    Prodia Bantah Terlibat

    Sementara itu, PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia dilansir dari Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    36 Disanksi di Kasus DWP

    Di sisi lain, Mabes Polri memberikan sanksi etik kepada 36 oknum anggota polisi dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga dari 36 anggota itu telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

    “Tiga di antaranya diputuskan PTDH dan 33 lainya diputuskan demosi, antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa puluhan anggota yang telah di sanksi etik itu telah mengajukan banding. Dalam hal ini, komisi banding Polri telah memberikan waktu 21 hari untuk persiapan banding.

    “Komisi banding akan memberikan waktu 21 hari kepada masing-masing, membuat atas bandingnya pada putusan KKEP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman PTDH. Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Adapun, mayoritas anggota telah terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan pengamanan terhadap penonton DWP 2024 yang diduga menggunakan narkoba.

    Namun, saat melakukan pengamanan itu, oknum korps Bhayangkara telah meminta imbalan uang kepada penonton DWP 2024. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

    Perlu Efek Jera

    Kompolnas mendesak Polri harus mengusut unsur pidana dari para personel polisi yang melakukan pungutan liar (pungli), untuk memberikan efek jera.

    “Untuk memberikan pesan yang kuat terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau memang ada pelanggaran atau ada kejahatan pidana, pidananya juga diusut,” ujar Anam dilansir dari Antara.

    Anam mengatakan bahwa sejatinya kepolisian telah menindak dengan cepat personel yang melakukan pungli dengan memberikan sanksi administrasi etik, seperti di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar.

    “Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) dan rekan-rekan kepolisian yang lain sudah berupaya dengan sangat keras untuk mengubah sistem dan tata kelola agar menjadi kepolisian yang semakin lama, semakin baik,” ujar Anam.

    Namun, kata dia, kasus pungli seolah berulang dengan masih adanya oknum personel polisi lain yang melakukan tindakan serupa. Sehingga menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang.

    Dengan memberikan hukuman pidana, menurutnya, akan tersampaikan pesan kepada personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindak pidana.

  • Alasan Kejagung Jerat Dirjen Anggaran Meski Belum Temukan Aliran Uang Kasus Jiwasraya

    Alasan Kejagung Jerat Dirjen Anggaran Meski Belum Temukan Aliran Uang Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. 

    Isa ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam 2006-2012.

    Menariknya, penyidik Kejagung belum menemukan aliran uang ke kantong Isa dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp16 triliun tersebut. 

    Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi. 

    “Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya. 

    “Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya. 

    “Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.

    Duduk Perkara

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025

    Qohar menuturkan kasus ini bermula saat PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009. 

    Kondisi itu, disebabkan oleh kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Kala itu, suku bunga BI 7,50%-8,75%.

    Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.

    Tidak Seimbang

    Hanya saja, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.

    “Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” tambahnya.

    Hanya saja, dalam dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan itu tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi.

    Kemudian, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkasnya.

    Adapun, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.

  • Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan belum adanya temuan aliran dana yang diterima langsung oleh mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi. 

    “Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya. 

    “Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya. 

    “Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

    Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, Korps Adhyaksa sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. 

    Kemudian, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

    Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. 

    Namun, Fakhri diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA). 

  • Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata, yang kini menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    Untuk diketahui, Isa kini resmi ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk 20 hari pertama sejak 7 Februari 2025. Dia menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

    Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Qohar menjelaskan, menteri BUMN pada Maret 2009 sebelumnya menyatakan bahwa Jiwasraya menghadapi kondisi insolvensi atau kategori tidak sehat. Per 31 Desember 2008, perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Kondisi tersebut disebabkan oleh kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari sederet bisnis produksi asuransi Jiwasraya yakni adanya ketimpangan asset dan liability sebesar minus Rp5,7 triliun. 

    Menteri BUMN, selaku perpanjangan tangan negara sebagai pemegang saham perusahan pelat merah, lalu mengusulkan upaya penyehatan Jiwasraya ke menteri keuangan. Caranya, dengan penyertaan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas. 

    Usulan penyehatan itu tidak disetujui karena risk based capital atau RBC Jiwasraya sudah mencapai minus 580% atau bangkrut. 

    Untuk mengatasi kondisi keuangan perseroan pada awal 2009, para petinggi Jiwasraya pun membahas rencana restrukturisasi bisnis asuransi perseroan. Petinggi Jiwasraya dimaksud adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Kini ketiganya sudah berstatus terpidana. 

    Ketiganya lalu membuat produk JS Saving Plan untuk menutupi kerugian Jiwasraya. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi yakni 9-13%, di kala suku bunga rata-rata dari Bank Indonesia (BI) hanya 7,50-8,75%.

    Pembuatan produk itu, jelas Qohar, mendapatkan persetujuan dari kepala Bapepam-LK saat itu yakni tidak lain adalah Isa Rachmatarwata. Jabatannya saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap suatu produk asuransi yang ingin dipasarkan. 

    Padahal, pasal 6 Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) No.422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebelumnya sudah mengatur bahwa perusahaan perasuransian tidak boleh memasarkan produk baru dalam keadaan insolvensi. 

    Meski demikian, produk JS Saving Plan tetap disetujui oleh Isa setelah melakukan beberapa pertemuan dengan Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan di Kantor Bapepam-LK. 

    Isa lalu disebut menerbitkan dua surat yang berisi Jiwasraya bisa memasarkan produk JS Saving Plan, yaitu Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. 

    Kemudian, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank. 

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS [Asuransi Jiwasraya] saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Qohar. 

    Adapun, pemasaran produk JS Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit tinggi kepada pemegang polis membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Berdasarkan data general ledger premi Jiwasraya, dana yang diterima melalui JS Saving Plan selama 2014-2017 mencapai Rp47,8 triliun. Beberapa dari dana premi yang diterima melalui JS Saving Plan itu lalu diinvestasikan oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan ke dalam reksadana dan saham tanpa disertai prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi.  

    Kejagung menyebut adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain milik PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (BJBR), PT PP Properti Tbk. (PPRO) serta beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer invesasti. 

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” jelas Qohar. 

    Kerugian keuangan negara pada kasus Jiwasraya yang sudah diusut sejak sekitar 5 tahun yang lalu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No.06/LHP/XXI/03/2020. Audit tersebut menemukan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018. 

    Isa bukan satu-satunya pihak yang sudah dibawa ke proses hukum atas kasus megakorupsi Jiwasraya. 

    Selain Hendrisman, Hary dan Syahmirwan, Korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

    Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Namun, Fakhir diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA).