Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Limpahkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel

    Kejagung Limpahkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara atau penyidikan terkait Zarof dinyatakan lengkap.

    “Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka ZR kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Zarof diduga pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ke eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Singkatnya, pertemuan Lisa dan Rudi dilanjutkan sampai dengan dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    Adapun, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir Lagi di Kasus Nurhadi, Ini Sikap KPK

    Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir Lagi di Kasus Nurhadi, Ini Sikap KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kembali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nurhadi. 

    Juru Bicara KPKP Tessa Mahardika Sugiarto memastikan Eddy tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan, Kamis (16/1/2025). Dia juga menyebut belum mendapatkan informasi ihwal alasan ketidakhadiran saksi. 

    “Tidak hadir. [Alasan ketidakhadiran, red] belum terinfo,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Jumat (17/1/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah memanggil Eddy pada Agustus 2024 lalu. Namun, pria itu juga tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. 

    Tessa menilai tim penyidik akan menilai apabila diperlukan upaya penjemputan terhadap Eddy yang diketahui tidak hadir tanpa alasan lebih dari satu kali. 

    “Bergantung kepada Penilaian Penyidik nanti. Secara prinsip bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar, Penyidik dapat melakukan upaya paksa menggunakan surat perintah membawa,” kata pria yang juga berstatus penyidik KPK itu. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.  

    Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    Pertemuan Nurhadi dan Eddy Sindoro 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.  

    Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.  Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara.

    Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. 

    “Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

  • Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim

    Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Terkuaknya kasus suap pada untuk membebaskan Ronald Tannur membuka fakta ironi lemahnya penegakan hukum oleh palu hakim.

    Pasalnya, pada kasus tersebut akhirnya terkuak adanya praktik suap ‘berjemaah’ oleh hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya. Setidaknya, terdapat 3 hakim yang terbukti menerima suap untuk bisa melepaskan Ronald Tannur dari perkara hukum.

    Tiga hakim pada PN Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

    Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.

    “Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.

    Kasus itu juga menyeret Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang disebut telah mengatur hakim bertugas pada pemutusan perkara Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar menjelaskan bahwa kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.

    Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024).

    “Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ujar Qohar saat menirukan perkataan Rudi.

    Adapun, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Hampir Dilantik jadi Hakim Pengadilan Tinggi

    Mahkamah Agung (MA) menyatakan tersangka Rudi Suparmono belum sempat dilantik menjadi Hakim Tinggi Palembang.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan Rudi batal dilantik setelah kasus dugaan suap hakim di PN Surabaya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Beliau [Rudi] dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).

    Untuk itu, kata Yanto, saat penyidik pidsus Kejagung mulai mengendus kasus dugaan suap itu, seketika pimpinan MA melarang agar Rudi tidak dilantik sebagai hakim tinggi.

    “Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” tambahnya. 

    Di sisi lain, Rudi dinilai telah melanggar SOP lantaran telah melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Dalam hal ini, Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Singkatnya, dalam pertemuan itu, Rudi telah menyiapkan tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu kemudian menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas dari tuduhan membunuh Dini Sera Afrianti.

    Di sisi lain, Yanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Rudi Suparmono diberhentikan sementara dari profesinya sebagai hakim.

    “Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” pungkas Yanto.

  • Polisi Tetapkan 5 Anggota Grib Tersangka Bentrok Ormas di Bandung

    Polisi Tetapkan 5 Anggota Grib Tersangka Bentrok Ormas di Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa bentrok antara ormas PP dan Grib Jaya di Bandung pada Rabu (15/1/2025).

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kelima tersangka itu telah diamankan di Polrestabes Bandung.

    “Jadi sudah ditetapkan tersangka terhadap 5 orang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025) malam.

    Dia menambahkan lima orang tersangka ini berinisial ZM, OP, GS, dan FAS. Kelimanya, merupakan anggota ormas Grib Jaya.

    Kelima anggota Grib Jaya ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pengrusakan kantor, kendaraan bermotor hingga penganiayaan.

    Adapun, sejumlah barang bukti telah diamankan kepolisian mulai dari CCTV, alat yang diduga dipakai untuk kekerasan hingga kendaraan bermotor.

    “Tentunya sebagai barang bukti yang sudah diamankan terkait dengan peristiwa tindakan-tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, lima anggota Grib Jaya itu dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

    “Lima orang pelaku yang saat ini sudah dilakukan penangkapan, dikenakan pasal 170 KUHP Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun,” pungkas Jules.

  • ICW: Kejagung Diminta Beri Perlindungan ke Bambang Hero

    ICW: Kejagung Diminta Beri Perlindungan ke Bambang Hero

    Bisnis.com, JAKARTA- Sejumlah pegiat anti korupsi meminta Kejaksaan Agung berikan perlindungan kepada guru besar IPB Bambang Hero Saharjo yang kini tengah dikriminalisasi.

    Bambang Hero merupakan saksi ahli yang berhasil menghitung kerugian negara atas kerusakan lingkungan terkait perkara korupsi timah. Namun, Prof Bambang Hero kininmalah dilaporkan Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm ke Polda Bangka Belitung.

    Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaya mengatakan bahwa Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu terkait perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai dalam kasus timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Dia menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Prof Bambang Hero merupakan salah satu upaya judicial haressment atau intimidasi melalui jalur hukum.

    “Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1/2024).

    Jaya menceritakan bahwa pada tahun 2008 Prof Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama Basuki Wasis. Dua orang itu, menurutnya pernah menjadi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi guna mengungkap kasus korupsi tersebut.

    “Mereka digugat oleh pihak terdakwa terkait kasus korupsi pengeluaran izin tambang yang dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam,” katanya.

    Jaya mengatakan pihak pelapor menuding bahwa Prof Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara, sehingga dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

    Padahal, menurutnya, penghitungan nilai kerugian tersebut sudah diakomodasi oleh BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. 

    “Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.

    Maka dari itu, dia mendesak Polda Bangka Belitung agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof Bambang Hero. Dia juga meminta Kejaksaan sebagai penegak hukum yang menangani kasus korupsi PT Timah memberikan perlindungan kepada Prof Bambang Hero.

    “Pemerintah juga harus mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan,” tuturnya.

  • KPK Sebut Anggota DPR PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir Pemeriksaan pada Kasus Hasto

    KPK Sebut Anggota DPR PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir Pemeriksaan pada Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Maria telah dipanggil sebanyak dua kali yakni pada 9 Januari 2025 dan 16 Januari 2025. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengonfirmasi bahwa Maria juga tidak hadir pada panggilan yang dilayangkan hari ini. 

    “Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan apakah sudah menerima surat panggilan atau belum,” jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (6/1/2025). 

    Selanjutnya, Tessa menyebut penyidik akan menelusuri apabila keterangan ketidakhadiran Maria Lestari hari ini patut dan wajar. 

    Maria bukan satu-satunya saksi untuk kasus tersebut yang juga telah tidak hadir dalam pemanggilan KPK dua kali. Kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Saeful Bahri juga sebelumnya tidak hadir sebanyak dua kali. 

    Namun, Saeful akhirnya dikonfirmasi telah hadir kemarin, Rabu (15/1/2025). Dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari penyidik.

    Ke depan, KPK membuka opsi penjemputan terhadap Maria usai tidak dua kali hadir. Namun, lembaga antirasuah memastikan bakal mengonfirmasi alasan di balik ketidakhadiran politisi PDIP itu. 

    “Nanti kita telusuri dulu, apa alasan ketidakhadirannya, apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan yang lain, nanti kita tanyakan terlebih dulu,” kata Tessa. 

    Adapun Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Muhammadiyah Bakal Laporkan Soal Pagar Laut Misterius ke Bareskrim

    Muhammadiyah Bakal Laporkan Soal Pagar Laut Misterius ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

    “Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

    “Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

    Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

    “Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. 

    Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. x

  • KY Minta Masyarakat Laporkan Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Tambang Liar Kalbar

    KY Minta Masyarakat Laporkan Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Tambang Liar Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial mempersilahkan publik melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui banyak masyarakat yang tidak terima dengan putusan dari Hakim PT Pontianak yang dinilai mencederai keadilan.

    Putusan Hakim PT Pontianak tersebut yakni menerima permohonan banding terdakwa WNA China berinisial YH terkait perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,02 triliun, sehingga terdakwa langsung bebas.

    “KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut,” tuturnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Maka dari itu, KY mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung. 

    Dia berjanji KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan tindak pidana pelanggaran kode etik hakim.

    “Publik dapat melaporkannya apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim tapi harus disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

    Seperti diketahui, terdakwa WNA asal China berinisial YH melakukan penambangan liar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

    Majelis Hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN KTP tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

  • KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

    KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Jepara 2019-2022 Dian Kristiandi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha (Perseroda) atau BPR Jepara Artha 2022-2024. 

    Dian menjadi satu dari empat saksi yang diperiksa KPK hari ini, Kamis (16/1/2025). Untuk mantan kepala daerah itu, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangannya soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit Dian di BPR Jepara Artha. 

    “Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Adapun tiga saksi lainnya yang hadir meliputi Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir, Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto dan Ex. Kabag Umum dan SDM BPR Jepara Artha Ririn Indrayati. 

    Saksi Ahmad Nasir dan Sus Seto didalami soal proses pengajuan kredit fiktif dari BPR Jepara Artha serta penerimaan fee. 

    Sementara itu, dari pemeriksaan Saksi Ririn KPK mendalami dugaan soal pemberian hadian ke oknum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

    “Saksi didalami terkait dugaan adanya dugaan ‘pemberian hadiah’ kepada Oknum di Pemkab Jepara,” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada penyaluran kredit fiktif oleh BPR Jepara Artha tahun anggaran (TA) 2022-2024. Kerugian itu ditaksir sebesar Rp220 miliar. 

    “Ini kerugian keuangan negara, sepengetahuan kami ini kerugian keuangan negara. Pemberian kredit-kredit,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. 

    KPK telah memulai penyidikan kasus tersebut sejak 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang tersangka. Sebanyak lima orang juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. 

  • Bentrokan PP dan GRIB di Kota Bandung Berakhir Damai

    Bentrokan PP dan GRIB di Kota Bandung Berakhir Damai

    Bisnis.com, JAKARTA — Polrestabes Bandung menyampaikan bentrokan antara Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya berakhir damai.

    Dalam akun Instagram @polrestabesbandung, Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono Prasanto didampingi jajarannya memimpin mediasi antara dua ormas tersebut.

    “Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk bersama sama berkomitmen menjaga situasi Kota Bandung tetap aman dan kondusif,” tulis dalam unggahan@polrestabesbandung, Kamis (16/1/2025).

    Dalam video unggahan itu juga nampak, perwakilan dari PP memakai jaket hitam dan perwakilan GRIB mengenakan kaos putih menyatakan untuk menjaga situasi Kamtibmas Kota Bandung.

    Keduanya meminta agar seluruh anggota masing-masing agar tidak terpancing provokasi terkait persoalan yang ada. “Kota Bandung, damai, solid, kondusif,” tutur perwakilan dua ormas tersebut.

    Sebelumnya, dalam unggahan postingan akun X @heraloebss, bentrokan itu pecah saat ormas GRIB diduga melakukan penyerangan ke markas PP.

    Serangan itu juga diduga dipicu oleh kejadian penyerangan ormas PP ke markas GRIB jaya di Blora  pada hari Senin (13/1/2025). Aksi tersebut dilakukan karena PP menganggap keberadaan GRIB Jaya ilegal.