Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan motif Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pendalaman itu dilakukan untuk membuat terang keterlibatan Isa di kasus megakorupsi tersebut.

    “Itulah bagian yang harus didalami, apakah karena sesuatu, dan lain-lain. Tetapi secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan ada atau tidaknya keuntungan yang diterima oleh Isa.

    Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, tindak pidana korupsi atau Tipikor tidak hanya menjerat yang menerima keuntungan, namun juga menindak individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

    “Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga karena menguntungkan orang lain atau korporasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

  • KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar di Kasus BUMN INTI

    KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar di Kasus BUMN INTI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp6,4 miliar saat menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung.

    Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat elektronik BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI tahun anggaran (TA) 2017-2018.

    Adapun, aktivitas penegakan hukum itu dilakukan oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu, Jumat (7/2/2025). Hasil temuan penggeledahan itu langsung disita sebagai barang bukti kasus dugaan rasuah tersebut. 

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud di atas,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (11/2/2025). 

    Tessa mengatakan lembaganya akan terus mengejar pemulihan aset atau asset recovery sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    Terkait dengan kasus tersebut, KPK menduga terjadi korupsi pengadaan perangkat elektronik berupa komputer dan laptop di BUMN PT Inti pada tahun anggaran 2017-2018.

    Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk menentukan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

    Pada tahap penyelidikan, KPK menduga korupsi tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar. 

    “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Tessa kepada wartawan melaui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024). 

  • Indeks Persepsi Korupsi RI 2024 Naik Tipis ke 37, Masih di Bawah Vietnam

    Indeks Persepsi Korupsi RI 2024 Naik Tipis ke 37, Masih di Bawah Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA — Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia sepanjang 2024 naik ke 37 atau dari tahun sebelumnya yakni 34 pada 2023. 

    Hal tersebut berdasarkan temuan Transparency International Indonesia (TII) yang dirilis setiap tahunnya secara global di 180 negara. 

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, disiarkan melalui YouTube TII, Selasa (11/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, skor CPI Indonesia sebelumnya mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu. 

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023. 

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

    Terdapat beberapa negara yang memiliki skor yang sama dengan Indonesia. Salah satunya adalah Argentina yang sama-sama merupakan anggota BRICS dan G20. Negara-negara lain meliputi Maroko, Ethiopia serta Lesotho. 

    Di Asean, dari segi skor CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain. 

    Untuk diketahui, Transparency International (TI) setiap tahunnya merilis skor CPI di 180 negara. Skor itu berdasarkan 13 sumber data stabil dan kredibel dadi 12 lembaga survei. Di Indonesia, skor CPI ditarik dari 9 sumber data.

    Yaitu Bertelsmann Foundation Transformation Index 2024, Economic Intelligence Unit Country Ratings 2024, S&P Global Insights Risk Ratings 2023, IMD World Competitiveness Yearbook 2024, PERC Asia Risk Guide 2024, PRS International Country Risk Guide 2024, Varieties of Democracy Project, World Economic Forum EOS 2024 dan World Justice Project Rule of Law Index 2024.

  • Cara Laporkan Oknum Polisi Meresahkan, Langsung ke WhatsApp Propam

    Cara Laporkan Oknum Polisi Meresahkan, Langsung ke WhatsApp Propam

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat tentu khawatir apabila menemui oknum polisi yang memiliki niat tertentu.

    Oknum tersebut bisa saja berbuat kegaduhan yang meresahkan. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat ternyata bisa langsung melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Pengaduan kepada Propam dilakukan langsung melalui WhatsApp (WA) agar oknum tersebut diberikan sanksi, bila terbukti bersalah.

    Mengutip keterangan resmi Divpropam di akun X, pelaporan oknum polisi nakal langsung dilakukan dengan menghubungi nomor WA 0855-5555-4141.

    Pelayanan Propam ini dibuka 24 jam, dengan syarat dan ketentuan pelaporan sebagai berikut:

    1. Menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dan mengirimakn salam (contoh: Selamat pagi)

    2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    3. Menyimpan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi

    4. Klik tautan yang dikirimkan untuk melengkapi data diri

    5. Isi formulir pendaftaran seusai data yang diminta

    6. Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP

    7. Data diri akan tersimpan, sistem akan mengirim tautan formular pengaduan

    8. Klik tautan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat

    9. Masyarakat akan mendapat rekap input pengaduan yang telah dikirim

    10. Masyarakat bisa melakukan cek status pengaduan, ketik salam dan masukkan nomor registrasi

    Sebelumnya, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi nakal dengan mengirimkan aduan di situs resmi propam.polri.go.id atau melalui email [email protected].

    Aduan juga bisa dilaporkan melalui telepon resmi Divpropram di (021)7218615.

  • Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak

    Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat memanas usai pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk menyerahkan bukti tambahan. 

    Untuk diketahui, sidang lanjutan praperadilan Hasto hari ini, Selasa (11/2/2025), digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pada awal sidang, Hakim Tunggal Djuyamto mempersilahkan pihak KPK untuk memperlihatkan bukti tambahan yang dimiliki. 

    Bukti tambahan itu pun turut dilihat oleh pihak Pemohon yakni kuasa hukum Hasto. Mereka sama-sama maju ke meja Hakim. 

    Namun demikian, suasana sempat memanas usai pihak kuasa hukum Hasto menyatakan tidak terima lantaran bukti tambahan dimaksud ternyata merupakan bukti perbaikan. 

    Hakim Tunggal Djuyamto pun menegur para pihak agar tidak berteriak-teriak di ruang sidang. Dia mengingatkan bahwa sidang itu terbuka dan dipantau publik melalui siaran langsung. 

    “Sebentar sebentar sebentar, tolong, sebentar sebentar pak. Tolong ya perdebatannya, ya, pelan pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai aja enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat, tolong. Perdebatannya saya ingatkan ya. Suara pelan pun akan kita dengan, tidak usah teriak-teriak,” ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

    Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketu DPP PDIP, menyatakan bahwa pihaknya tidak terima atas bukti yang ditunjukkan pihak KPK karena agenda sidang hari ini bukan untuk perbaikan.

    “Kami keberatan Yang Muli, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulai,” ujar Ronny. 

    Djuyamto lalu menyampaikan bahwa pihak Pemohon bisa menyatakan sikap menyebut tidak akan memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya. 

    “Iy ebtul kami sudah mengatakan kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau soal sekarang diperlihatkan, silahkan saja. Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Imi fair saja kok,” kata Hakim. 

    Adapun pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka oleh KPK pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.  

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, 5 Februari 2025 lalu. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto.

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.  

  • Bareskrim Ungkap Modus Kasus Pagar Laut di Tangerang

    Bareskrim Ungkap Modus Kasus Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus pemalsuan dokumen di dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam perkara itu terlapor AR dan rekannya diduga telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.

    Surat palsu tersebut diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak terkait pertanahan ke pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam modus perkara pemalsuan dokumen itu tak hanya dilakukan terlapor dan rekannya, namun juga ada peran pihak lain yang diduga terlibat. Hanya saja, untuk saat ini penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri masih melengkapi alat bukti yang ada.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

  • Kejagung Periksa 70 Saksi Sebelum Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Kejagung Periksa 70 Saksi Sebelum Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung telah memeriksa 70 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan puluhan saksi itu telah diambil keterangannya untuk membuat terang perkara tata kelola minyak tersebut.

    “Bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di Kejagung, Senin (10/2/2025) malam.

    Hanya saja, Harli tidak mengemukakan pihak-pihak yang sudah diperiksa oleh penyidik Jampidsus tersebut. Meskipun begitu, salah satu saksi yang diperiksa merupakan ahli keuangan negara.

    “Nanti kita cek ya siapa-siapa yang, karena yang disampaikan ada 70 saksi yang sudah diperiksa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025).

    Tiga ruangan itu yakni milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Adapun, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

  • Kasus Pagar Laut, Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod

    Kasus Pagar Laut, Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggeledah sejumlah tempat di Desa Kohod terkait dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut, Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman saksi yang diduga sebagai terlapor berinisial AR.

    “Melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” ujarnya di Bareskrim, dikutip Selasa (11/2/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan di kantor dan rumah Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

    Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat. Dalam penggeledahan itu, Bareskrim telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus pemalsuan dokumen area pagar laut.

    “Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

  • Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi alias Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Penggeledahan ruangan Ditien Migas itu terkait dengan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Dalam catatan Bisnis, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penegakan hukum itu rampung pukul 18.40 WIB. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

    Dia menuturkan dalam kebijakan minyak ini bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina (Persero). Namun, jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut bisa digunakan oleh KKKS swasta untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

    Adapun dalam pelaksanaannya sub holding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru diduga menghindari kesepakatan.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” katanya. 

    Selanjutnya, pada periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan dalih Covid-19.

    Pada periode yang sama, Pertamina justru malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” tuturnya. 

    Barang Bukti Disita

    Harli mengatakan ruangan yang digeledah Kejagung antara lain, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dia menambahkan, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

    Harli juga mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini masih merupakan proses penyidikan umum, yang artinya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan,” jelas Harli.

    Kementerian ESDM Berbicara 

    Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025) siang. 

    Kementerian ESDM menyatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu, penggeledahan oleh Kejagung dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.

    “Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya melalui keterangan resmi.

  • Bareskrim Periksa 44 Saksi Pagar Laut, Ada Kades Kohod dan Pejabat Kementerian

    Bareskrim Periksa 44 Saksi Pagar Laut, Ada Kades Kohod dan Pejabat Kementerian

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut di Tangerang.

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu dari 44 saksi itu yakni Kepala Desa Kohod Arsin.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa [Kohod],” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025).

    Dalam pemeriksaaan tersebut, pihaknya telah menemukan informasi bahwa terlapor berinisial AR dan rekannya telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.

    Surat palsu tersebut diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak terkait pertanahan ke pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Dari puluhan saksi itu ditemukan terdapat warga desa di area pagar laut di Tangerang, ahli hingga pejabat di Kementerian terkait.

    “Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli sudah diperiksa,” katanya.