Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah melaksanakan penindakan terhadap 28 anggota kepolisian pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan sidang etik puluhan anggota itu tercatat hingga Jumat (17/1/2025).

    “Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 25 terduga pelanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Erdi menambahkan, dari 25 anggota itu mayoritas telah melakukan melakukan pelanggaran etik saat melakukan pengamanan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di DWP 2024.

    Wujud perbuatannya yaitu saat melakukan pengamanan, oknum anggota tersebut melakukan permintaan imbalan agar penonton yang tertangkap bisa langsung dibebaskan.

    “Saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui tim asesmen terpadu, serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi.

    Selain itu, khusus eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak terbukti melanggar etik lantaran melakukan pembiaran terhadap perbuatan anggotanya.

    Daftar 25 anggota Polisi yang terkena sanksi etik di kasus DWP 2024

    Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
    Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun
    Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
    Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun
    EKS Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun
    Ems Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun
    Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun

  • Jenazah Brigjen Purn Yunus Yusri Bakal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

    Jenazah Brigjen Purn Yunus Yusri Bakal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

    Bisnis.com, JAKARTA — Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus meninggal dunia pada Minggu (19/1/2025) malam. 

    Kabar meninggalnya Mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Turut berduka cita atas wafatnya Brigjen Polisi (Purn) Yusri Yunus,” ucapnya.

    Ia menyampaikan doa kepada almarhum dan juga kepada keluarga yang ditinggalkan.

    “Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, dan ditempatkan yang terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

    Almarhum akan dimakamkan pada Senin pada pukul 10.00 WIB di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

    Diketahui, Yusri Yunus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 1991.

    Sebelum menjabat sebagai Dirregident Korlantas Polri, jenderal bintang satu tersebut memiliki segudang pengalaman di bidang kehumasan.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, Kabagpensat Ropenmas Divisi Humas Polri, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

  • Menteri Imipas Ancam Beri Sanksi Pegawai Imigrasi Usai Viral Terima Suap WNA China

    Menteri Imipas Ancam Beri Sanksi Pegawai Imigrasi Usai Viral Terima Suap WNA China

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengancam akan menindak anak buahnya yang diduga menerima suap WNA asal China untuk menghindari petugas bea dan cukai.

    Agus mengakui bahwa video penyuapan itu sempat viral di media sosial, di mana ada seorang WNA asal China menyelipkan uang sebesar Rp500.000 di paspornya dan diberi ke petugas imigrasi agar lolos pemeriksaan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

    “Sedang kita cari dan klarifikasi, kalau benar pegawai, ya pasti kita tindak,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Menurut Agus, sanksi tidak hanya diganjar ke anak buahnya saja, tetapi juga WNA asal China yang telah melakukan suap bakal dideportasi dan ditangkal agar tidak boleh masuk ke Indonesia lagi.

    “Terhadap WNA itu juga akan kita deportasi dan tangkal,” katanya.

    Dia menegaskan pihaknya tengah memburu petugas imigrasi yang diduga menerima suap tersebut beserta WNA asal China yang diduga memberikan suap ke petugas.

    “Kita tidak akan kasih kompromi terhadap pegawai yang melakukan penyimpangan. Kami tidak rela bangsa ini dipermalukan,” ujarnya.

  • KPK Geledah dan Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Korupsi Taspen

    KPK Geledah dan Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi dan menyita uang senilai Rp100 juta terkait  kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

    Adapun, empat lokasi tersebut terdiri atas dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor yang berada di kawasan Jabodetabek.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan selama dua hari, yaitu pada 16 dan 17 Januari 2025.

    “Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

    Tessa menyampaikan bahwa pada minggu ini KPK juga melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan. Apartemen tersebut ditaksir senilai kurang lebih Rp20 miliar. 

    Adapun, enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

    Sebelumnya, KPK menyita uang tunai setara Rp300 juta dan sejumlah tas mewah saat melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PT Taspen (Persero).

    Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 8-9 Januari 2025 di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    Pada upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai setara Rp300 juta dalam bentuk lima mata uang asing yakni dolar USD, SGD, Poundsterling, Won dan Bath. 

    Kemudian, penyidik turut menemukan sejumlah tas mewah dan dokumen-dokumen maupun surat kepemilikan aset. 

    “Serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Minggu (12/1/2025). 

  • Kasus Walkot Semarang: KPK Tahan 2 Tersangka, Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan

    Kasus Walkot Semarang: KPK Tahan 2 Tersangka, Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025). 

    Dua orang tersangka itu seluruhnya merupakan pihak swasta, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. 

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran diduga menerima gratifikasi bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

    Sementara itu, tersangka Rachmat Djangkar ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran dugaan suap pengadaan meja dan fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

    Adapun dua tersangka lain yang merupakan penyelenggara negara yakni Mbak Ita dan Alwin, suaminya, masih belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. 

    Tessa menjelaskan bahwa Ita dan Alwin telah mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidik KPK hari ini. Menurut Tessa, Ita tidak hadir lantaran sudah memiliki kegiatan yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. 

    Sementara itu, Alwin tidak hadir karena masih mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Keduanya minta pemeriksaan ditunda,” terang Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sekadar informasi, Mbak Ita dan tiga orang tersangka lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Fakta Bung Towel Lapor Polisi usai Anaknya Kena Doxing

    Fakta Bung Towel Lapor Polisi usai Anaknya Kena Doxing

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Sepak Bola, Tommy Welly melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doksing dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

    Bung Towel sapaan akrabnya, mengaku telah mengalami mengalami doksing di media sosial sejak (17/12/2024). Bahkan, Towel mengaku anggota keluarganya turut menerima perlakuan doksing sejak (14/1/2025).

    “Jadi intinya ada pencemaran nama baik, ada pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, jadi laporan diterima,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

    Dia menduga, bahwa serangan terhadap dirinya dan keluarganya itu merupakan imbas dari komentarnya terkait dengan mantan Pelatih Timnas, Shin Tae-yong (STY).

    Pasalnya, Towel menyatakan bahwa setiap kali dirinya mengkritisi kinerja STY, maka hal itu akan memicu peningkatan serangan tersebut.

    “Ya biasanya itu otomatis terjadi peningkatan yang namanya penyerangan, pembulian, dan sebagainya,” tambah Towel.

    Tak hanya di media sosial, Towel mengaku kerap diteror dengan paket-paket yang harus dibayar dengan mekanisme COD di kediamannya. Padahal, paket tersebut tidak pernah dipesan Towel sama sekali.

    “Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” pungkasnya.

  • Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Untuk diketahui, Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Kasus itu telah diusut sejak 2020. 

    Maria sebelumnya telah dipanggil pada 9 dan 16 Januari 2025. Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku bahwa tidak mengetahui panggilan tersebut karena sedang reses. 

    “Hari ini saya klarifikasi karena pertama tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya. Saya tahunya dari media malah. Yang sebagai Anggota DPR saya melaksanakan reses, jadi saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9,” ujarnya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Maria lalu enggan membeberkan apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Untuk diketahui, KPK sebelumnya menduga bahwa Hasto pada 31 Agustus 2019 lalu bertemu dengan Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024, yakni Harun Masiku dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

    Meski demikian, Maria membantah ada komunikasi dengan Hasto maupun pihak DPP PDIP terkait dengan upaya meloloskannya di Dapil Kalbar I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sekitar lima tahun yang lalu. Dia menegaskan bahwa pemilihannya sebagai anggota DPR terpilih PDIP dari dapil itu sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. 

    “Semuanya sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk meloloskan PAW Harun Masiku dan Maria Lestari pada 2019 lalu. 

    “Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu Setiawan berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo, 24 Desember 2024 lalu. 

    Adapun pengurusan PAW serupa kasus Harun ini pernah didalami KPK 2024 lalu. Pada saat itu, sebelum Hasto resmi ditetapkan tersangka, KPK memeriksa mantan caleg PDIP 2019 lalu bernama Alexsius Akim. Akim merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019 lalu yang berkontestasi dengan Maria. 

    “Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi dapil Kalbar pada tempus yang sama,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, 6 Agustus 2024 lalu. 

    Untuk diketahui, dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru. Selain kasus suap, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • 4 Hari Jelang Batas Akhir, 23 Anggota Kabinet Prabowo Masih Belum Lapor LHKPN

    4 Hari Jelang Batas Akhir, 23 Anggota Kabinet Prabowo Masih Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 101 dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Tingkat kepatuhan tersebut yakni sebesar 81% berdasarkan data yang ditarik KPK per hari ini, Jumat (17/1/2025). Dengan demikian, sebanyak 23 orang anggota kabinet belum menunaikan kewajibannya. 

    “Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resmi, Jumat (17/1/2025). 

    Berdasarkan data KPK, masih ada menteri dan pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan pejabat setingkatnya serta utusan/penasihat/staf khusus presiden yang belum menyerahkan LHKPN. 

    Untuk menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 dari 52 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Kemudian, untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, sebanyak 46 dari 57 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Terakhir, 9 dari 15 utusan khusus/penasihat/staf khusus sudah menyerahkan LHKPN. 

    KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025.

    Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK menyatakan terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.

    “LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id. Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Budi. 

  • Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas WNA China, Yu Hao dalam perkara penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

    Sebelumnya, kerugian itu dihitung dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan akte permohonan kasasi telah diteken oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    “Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani akta permohonan kasasi,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, akta permohonan kasasi dengan registrasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp telah ditandatangani JPU per tanggal 17 Januari 2025.

    “Dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Ketapang, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bahwa banding dari terdakwa Yu Hao telah diterima.

    Dengan demikian, keputusan banding itu telah menggugurkan vonis Yu Hao dari PN Ketapang sebesar 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

    “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dalam SIPP PN Ketapang.

  • Muhammadiyah Adukan Temuan Pagar Laut Misterius di Tangerang ke Bareskrim

    Muhammadiyah Adukan Temuan Pagar Laut Misterius di Tangerang ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA – PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil telah mengadukan persoalan terkait dengan temuan pagar laut di Tangerang, Banten ke Bareskrim Polri.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan aduan itu dilayangkan lantaran somasi terbuka pihaknya tak kunjung direspons pihak yang terkait dengan pagar laut tersebut.

    “Secara resmi kami menyampaikan pengaduan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan adanya pemagaran laut yang dianggap misterius oleh banyak orang,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, melalui pengaduan ini maka Polri khususnya jajaran Bareskrim agar bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang dibalik temuan pagar laut tersebut.

    Lebih jauh, kata Gufroni, pagar laut yang membentang 30 Km di wilayah pesisir Tangerang, Banten itu telah meresahkan masyarakat, khususnya bagi nelayan.

    “Para nelayan yang kesulitan mencari ikan karena adanya pagar yang mengelilingi pantai, sehingga memaksa nelayan untuk berlayar lebih jauh dan tentu memakan biaya yang cukup besar,” tambahnya.

    Adapun, terkait hal Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan sejumlah nama terkait persoalan ini mulai dari Ali Hanafi, Engcun, Memet hingga PT Agung Sedayu.

    “Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum, saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” pungkasnya.

    Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan pihaknya juga telah menemukan bahwa pembangunan pagar laut itu diduga dilakukan secara sistematis dan terencana.

    “Makanya kami laporkan ini agar terang, agar jelas siapa entitas bisnisnya, siapa orang-orangnya, dan poin pokoknya adalah pada peristiwanya, nah itu yang jelas,” tutur Fadhil.