Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Tetapkan 9 Bos Swasta Tersangka Kasus Importasi Gula, Ini Daftarnya!

    Kejagung Tetapkan 9 Bos Swasta Tersangka Kasus Importasi Gula, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, yang juga menyeret eks Mendag Tom Lembong. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” ujarnya di Kejagung, Senin (20/1/2025).

    Dia menambahkan, sembilan orang tersebut merupakan sembilan pejabat tinggi di perusahaan swasta mulai dari Dirut PT AP, berinisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, hingga Dirut PT MSI, berinisial IS.

    Adapun, Qohar menuturkan bahwa tujuh orang tersangka itu sudah dijebloskan ke rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung untuk kepentingan penyidikan.

    “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) pada (29/10/2024).

    Alhasil, total lembaga penegakan hukum Tanah Air itu telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

  • Kapolri dan Menaker Luncurkan Desk Ketenagakerjaan, Siap Tangani Sengketa Buruh

    Kapolri dan Menaker Luncurkan Desk Ketenagakerjaan, Siap Tangani Sengketa Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan desk ketenagakerjaan Polri untuk menangani persoalan terkait pekerja atau buruh.

    Dia mengatakan penanganan satuan kerja baru dalam korps Bhayangkara ini meliputi sengketa industri hingga persoalan tenaga kerja dan perusahaan.

    “Desk Ketenagakerjaan ini bisa menjadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri, sengketa tenaga kerja antara perusahaan dan tenaga kerja,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (20/1/2025).

    Menurutnya, desk tersebut akan berada dibawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. 

    Sementara itu, lanjutnya, penindakan desk ketenagakerjaan ini mulai dari penerimaan laporan, melakukan gelar perkara, hingga mediasi. 

    Namun, apabila pada tahap mediasi persoalan ketenagakerjaan belum tuntas, maka hal itu akan berlanjut ke ranah hukum.

    “Mulai dari tahapan laporan, kemudian kita laksanakan gelar, dilanjutkan dengan kegiatan mediasi dan kalau kemudian ini juga tidak terjadi maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimum remedium,” pungkasnya.

    Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan desk ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja di Tanah Air.

    Polri, kata Yassierli, akan memiliki peran strategis untuk memberikan solusi terkait sengketa tenaga kerja untuk kedepannya.

    “Ketika kemudian itu terkait dengan pidana ketenagakerjaan, maka desk ini akan hadir memberikan respons dan kita harap kekhawatiran ataupun keinginan dari pelapor terkait dengan bagaimana ujung kemudian bisa terjawab,” tutur Yassierli.

  • KPK Tetapkan Tersangka di Kasus Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Tetapkan Tersangka di Kasus Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaganya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) September 2024.

    “Sudah ada tersangka,” ungkap Tessa kepada wartawan, Senin (20/1/2025). 

    KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023. 

    Pada hari ini (21/1/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait. Terdapat total sembilan saksi yang dipanggil yaitu Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2018-2020 Aily Sutedja serta VP Corporate Holding & Portfolio Pertamina Anton Trienda. 

    Selanjutnya, VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018 Antonius Haryo Dewanto, VP Sales Support Pertamina Patra Niaga Aribawa seta Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani. 

    Lalu, pensiunan BUMN sekaligus Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia 2016-2019 Benny Antoro, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan. 

  • Duh! PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

    Duh! PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan enam kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa dari pemerintah pusat untuk judi online.

    Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan salah satu temuannya itu terkait dengan dana desa di Kabupaten Sumatera Utara. Di wilayah tersebut, terdapat alokasi Rp115 miliar dari pemerintah pusat ke 303 rekening kas desa (RKD) periode Januari-Juni 2024.

    “Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Dari salah satu wilayah itu, PPATK telah menemukan enam kepala desa diduga menggunakan dana pemerintah pusat untuk judi online sebesar Rp50 juta hingga Rp260 juta.

    “Dari 1 Kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada 6 kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kini temuan itu sudah dilaporkan ke penyidik, salah satunya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Sudah kami serahkan analisisnya ke penyidik,” tutur Ivan.

  • Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Panggil Bos Bara Jaya Utama Sebagai Saksi

    Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Panggil Bos Bara Jaya Utama Sebagai Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU Group) Hendarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank.

    Hendarto merupakan satu dari tiga saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini, Senin (20/1/2025). Dua saksi lainnya adalah mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan dan mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi Mutiara Permata Hati.

    “Hari ini, Senin (20/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mendalami dugaan aliran dana LPEI ke BJU Group. Pada 5 November 2024, penyidik KPK memeriksa lima orang karyawan BJU Group di Mako Satuan Brimob Kalimantan Timur terkait hal tersebut.

    Lembaga antirasuah mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan BJU Group dalam dugaan rasuah berupa fraud kredit ekspor LPEI.

    “Saksi hadir semua, pemeriksaan terkait perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh tersangka H (BJU Group), serta mendalami aliran dana dari LPEI,” ungkap Tessa dalam keterangan terpisah pada November 2024 lalu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus LPEI yang turut menyeret PT Bara Jaya Utama sebelumnya pernah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar 2021. Pada saat itu, Korps Adhyaksa memeriksa Hendarto sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2013–2019.

    Saat itu, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Hendarto diperiksa berkaitan dengan pemberian kredit dari LPEI ke Bara Jaya Utama.

    Adapun kini kasus-kasus LPEI yang sebelumnya ditangani Kejagung telah resmi dilimpahkan ke KPK. Pada Agustus 2024, Kejagung menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam penyaluran kredit pembiayaan ekspor tersebut.

    Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

  • Polda Metro Siap Bantu KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang

    Polda Metro Siap Bantu KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya siap membantu pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer (km).

    Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono mengatakan bahwa saat ini persoalan pagar laut sepanjang 30 km merupakan kewenangan KKP.

    “Ditpolairud PMJ akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Dia menambahkan, untuk sementara saat ini kepolisian akan terus melaksanakan patroli untuk mencegah potensi pidana di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud PMJ yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 600 personel dari TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1/2025).

    Proses pembongkaran pagar laut itu berawal di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB hingga di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.

  • Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Kerabat dari Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020.  

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020.  

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.   

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.   

    Pada pengembangan perkaranya, KPK mnetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Mereka diduga ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.   

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • KPK Panggil Dirut PT LEN jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Panggil Dirut PT LEN jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    Bobby menjadi satu dari total sembilan saksi yang dipanggil hari ini untuk diperiksa pada kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu, Senin (20/1/2025). 

    “Hari ini Senin [20/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (20/1/2025). 

    Adapun delapan orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini adalah Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2018-2020 Aily Sutedja, VP Corporate Holding & Portfolio Pertamina Anton Trienda serta VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018 Antonius Haryo Dewanto. 

    Kemudian, VP Sales Support Pertamina Patra Niaga Aribawa, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani, Pensiunan BUMN sekaligus Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia 2016-2019 Benny Antoro serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan. 

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi KPK terkait dengan kehadiran Bobby. Namun, belum ada konfirmasi yang diberikan sampai dengan berita ini dinaikkan. 

    KPK mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berada pada tahun anggaran (TA) 2018-2023. Kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut bukan satu-satunya dugaan rasuah yang ditangani KPK di lingkungan Pertamina.

  • Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah melaksanakan penindakan terhadap 28 anggota kepolisian pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan sidang etik puluhan anggota itu tercatat hingga Jumat (17/1/2025).

    “Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 25 terduga pelanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Erdi menambahkan, dari 25 anggota itu mayoritas telah melakukan melakukan pelanggaran etik saat melakukan pengamanan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di DWP 2024.

    Wujud perbuatannya yaitu saat melakukan pengamanan, oknum anggota tersebut melakukan permintaan imbalan agar penonton yang tertangkap bisa langsung dibebaskan.

    “Saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui tim asesmen terpadu, serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi.

    Selain itu, khusus eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak terbukti melanggar etik lantaran melakukan pembiaran terhadap perbuatan anggotanya.

    Daftar 25 anggota Polisi yang terkena sanksi etik di kasus DWP 2024

    Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
    Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun
    Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
    Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun
    EKS Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun
    Ems Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun
    Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun

  • Jenazah Brigjen Purn Yunus Yusri Bakal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

    Jenazah Brigjen Purn Yunus Yusri Bakal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

    Bisnis.com, JAKARTA — Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus meninggal dunia pada Minggu (19/1/2025) malam. 

    Kabar meninggalnya Mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Turut berduka cita atas wafatnya Brigjen Polisi (Purn) Yusri Yunus,” ucapnya.

    Ia menyampaikan doa kepada almarhum dan juga kepada keluarga yang ditinggalkan.

    “Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, dan ditempatkan yang terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

    Almarhum akan dimakamkan pada Senin pada pukul 10.00 WIB di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

    Diketahui, Yusri Yunus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 1991.

    Sebelum menjabat sebagai Dirregident Korlantas Polri, jenderal bintang satu tersebut memiliki segudang pengalaman di bidang kehumasan.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, Kabagpensat Ropenmas Divisi Humas Polri, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.