Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

    Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Sita Pengganti PN Kelas 1A Surabaya, Rini Asmin Septerina mengakui telah menerima sekitar Rp50 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Hal tersebut diungkapkan Lisa saat menjadi saksi untuk tiga hakim PN Surabaya kasus dugaan suap kepengurusan vonis bebas Ronald Tannur. 

    Tiga hakim sekaligus terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso menanyakan soal hubungan antara Lisa dan Rini.

    Rini menjawab bahwa hubungan itu hanya sebatas menanyakan soal pendaftaran perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Pertanyaan itu ditanyakan beberapa kali sebelum perkara Ronald Tannur terdaftar di PN Surabaya.

    “Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada sdr dikasih sesuatu?” tanya Teguh di persidangan, Selasa (21/1/2025).

    Menjawab pertanyaan hakim, Rini mengaku telah menerima uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur. Dia menyebut uang tersebut diberikan untuknya dan dibagikan ke teman-temannya.

    Setelah percakapan itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mendalami pertanyaan hakim dan kembali menanyakan soal penerimaan Rini dari Lisa.

    Dari situ diketahui bahwa secara total Rini uang menerima sekitar Rp50 juta. Perinciannya, uang yang diterima Rp5 juta dan sisanya dalam bentuk pinjaman.

    “Untuk biaya, waktu itu anak saya sakit, saya meminjam ke bu Lisa,” jawab Rini.

    Dia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan dana itu ke pimpinannya karena untuk keperluan pribadi yang mendesak.

    Di samping itu, Rini mengatakan bahwa dirinya sudah berencana untuk mengembalikan uang puluhan juta itu ke Lisa Rachmat. Namun, hingga saat ini uangnya masih belum terkumpul.

    “Memang saya mau kembalikan pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul,” pungkas Rini.

    Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD300.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

  • Anggota DPR Satori Bungkam soal Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    Anggota DPR Satori Bungkam soal Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    Bisnis.com, CIREBON – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII Satori enggan berkomentar terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

    “Saya tidak mau berkomentar lebih jauh,” ujar Satori saat ditemui Bisnis di Pondok Pesantren Al Khairiyah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/1/2025).

    Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan kasus korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI. Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Satori, anggota Komisi XI DPR RI.

    Penyidikan kasus ini berfokus pada proses penyaluran dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung program sosial dan pemberdayaan masyarakat. KPK mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran, termasuk kemungkinan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk anggota DPR RI yang diduga mengetahui alur distribusi dana tersebut.

    Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian publik mengingat dana CSR memiliki tujuan strategis untuk mendukung pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. 

    KPK menegaskan komitmennya untuk menggali seluruh informasi yang relevan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana tersebut.

    Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan hingga saat ini. KPK terus mengumpulkan bukti serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, demi menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

    Profil Satori 

    Diketahui, Satori menjadi salah satu figur yang cukup dikenal di Jawa Barat, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) Jabar VIII yang mencakup Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. 

    Lahir di Palimanan, Cirebon, pada 25 Februari 1970, Satori berasal dari keluarga sederhana. Sejak usia muda, ia sudah merasakan kerasnya perjuangan hidup. Satori pernah bekerja sebagai buruh pabrik dan kuli bangunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

    Karier politik Satori dimulai dari tingkat daerah. Ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk periode 2009–2014 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di masa itu, ia dikenal vokal memperjuangkan isu-isu kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan layanan publik. 

    Keberhasilannya di tingkat kabupaten membawanya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014–2019.

    Pada Pemilu 2019, Satori bergabung dengan Partai NasDem dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Ia berhasil mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di Dapil Jabar VIII, yang kemudian mengantarkannya ke Senayan.

    Sebagai anggota DPR RI, Satori ditempatkan di Komisi XI yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Komisi ini memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membahas kebijakan fiskal negara, termasuk pengelolaan anggaran, perpajakan, serta program pembangunan ekonomi.

    Selama bertugas, Satori dikenal aktif dalam berbagai pembahasan dan diskusi, terutama yang berkaitan dengan penguatan ekonomi rakyat dan pengelolaan anggaran yang berpihak pada masyarakat kecil.

    Di daerah pemilihannya, ia juga fokus pada pengembangan pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

    Selain tugasnya di DPR RI, Satori juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Cirebon periode 2020–2025. Dalam perannya ini, ia terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan umat dan pengembangan program keagamaan di tingkat lokal.

  • Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) masih mengendalikan operasional perusahaan usai dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku hal itu dilakukan untuk menjaga amanah pemerintah.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, di mana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memang mendorong agar operasional kegiatan produksi di Sritex tetap berlanjut kendati putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tetap going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap industri tekstil Tanah Air.

    Pada Desember 2024 lalu, Politisi Partai Golkar itu mengaku telah berbincang dengan manajemen Sritex sehari setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja, ditolak.

    “Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk memimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Aturan UU Kepailitan

    Meski demikian, berdasarkan catatan Bisnis, UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK).

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita.

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167.

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.

    “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1).

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak.

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan.

  • PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Hasto hingga Awal Februari

    PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Hasto hingga Awal Februari

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025. 

    Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap. 

    Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja. 

    “Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

    Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025. 

    “Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan. 

    Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK. 

    Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    “Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • PDIP Siapkan 12 Pengacara Kawal Praperadilan Hasto, Dipimpin Todung Mulya Lubis

    PDIP Siapkan 12 Pengacara Kawal Praperadilan Hasto, Dipimpin Todung Mulya Lubis

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunjuk advokat senior Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim untuk sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Sidang perdana awalnya dijadwalkan hari ini, namun ditunda karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum siap.

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa PDIP telah menyiapkan total 12 orang pengacara untuk mengawal sidang praperadilan Hasto. 

    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan [PDIP] telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (21/1/2025). 

    Ronny menyebut pihaknya sudah menyiapkan seluruh bukti untuk dibawa ke persidangan. Dia juga meminta agar seluruh keluarga besar partai tenang dan sama-sama menghormati hukum. 

    “Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” ujarnya. 

    Dihubungi terpisah, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik mengenai dugaan aktivitas ilegal dengan bantuan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Bea Cukai.

    Sekadar catatan, sebuah perusahaan yang telah diputus pailit, seluruh pengelolaan dan pengurusan aset debitor seharusnya di bawah kendali kurator.  Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 69 ayat 1 angka 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

    Namun demikian, pihak Sritex berdalih bahwa aktivitas ekspor itu sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk tetap menjalankan perusahaan kendati telah diputus pailit.

    “Yes. Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Iwan mengatakan, pihaknya memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional perusahaan harus berjalan secara normal. Oleh karena itu, segala sesuatu akan ditempuh untuk bisa tetap menggaji karyawan-karyawan Sritex.

    “Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucapnya.

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, dimana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit. Di sisi lain, dia mengakui manajemen Sritex saat ini masih mengendalikan perusahaan.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” paparnya.

    Investigasi Kurator

    Adapun dugaan ekspor ilegal itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim kurator Sritex. Tim kurator mengaku adanya sejumlah kejanggalan dan kegiatan ilegal.

    Tim kurator menyampaikan bahwa dari sejak dinyatakan pailit, para debitur yakni Sritex beserta anak usahanya, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya tetap menjalankan perusahaannya seperti tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut disebut melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

    Tak hanya itu, berdasarkan investigasi tim kurator juga ditemukan bahwa Sritex dan PT Primayudha melakukan kegiatan ilegal pada malam hari yakni memasukkan dan mengeluarkan barang berupa bahan baku dan barang jadi yang diekspor dengan dukungan Bea Cukai.

  • KPK Minta Sidang Praperadilan Perdana Hasto Ditunda, Ada Apa?

    KPK Minta Sidang Praperadilan Perdana Hasto Ditunda, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasannya, kata dia, karena KPK masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Adapun, pihak Hasto mengaku sudah siap menghadapi sidang perdana yang diajukan di PN Jakarta Selatan itu. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut, advokat Todung Mulya Lubis sudah ditunjuk sebagai pemimpin tim. 

    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ungkap Ronny melalui pesan singkat kepada wartawan. 

    Ronny juga menyebut pihaknya sudah menyiapkan semua bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan. 

    “Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • Perdana! Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Rapat Kreditur Kasus Kepailitan

    Perdana! Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Rapat Kreditur Kasus Kepailitan

    Bisnis.com, SEMARANG – Rapat kreditur dengan agenda verifikasi dan pengambilan suara untuk Going Concern dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) digelar pada Selasa (21/1/2025).

    Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan kreditur, pekerja, juga debitur yaitu manajemen grup Sritex. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ikut hadir dalam agenda tersebut.

    Kehadiran Iwan Kurniawan itu jadi kehadiran pertama sepanjang kasus kepailitan Sritex terjadi. Setidaknya menurut penuturan Tim Kurator dalam kasus tersebut.

    Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, dalam konferensi pers yang digelar pada 14 Januari 2025 pekan lalu menyebut bahwa Tim Kurator sama sekali belum pernah menemui Iwan Kurniawan selaku bos Sritex. “Belum pernah hadir sama sekali dalam agenda-agenda rapat kreditur,” jelasnya.

    Sementara itu, agenda rapat kreditur yang semestinya digelar pada pekan lalu terpaksa ditunda lantaran Iwan Kurniawan memberikan kuasa kepada Direktur Umum Srirex, Supartodi, untuk menghadiri rapat.

    Namun, Hakim Pengawas Haruno Patriadi menilai kehadiran Supartodi belum cukup untuk mewakili anak usaha Sritex yang lain.

    “Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surar kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator.

    Adapun rapat kreditur baru mulai dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Semarang. Sejumlah dokumen berisi tagihan dari kreditur ikut dihadirkan dalam rapat verifikasi tersebut.

  • Kejagung Buru 2 Buron Bos Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Buru 2 Buron Bos Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu dua tersangka bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dua buronan itu adalah Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB).

    “Tersangka HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (21/1/2025).

    Dia menambahkan, untuk keduanya saat ini sudah dilakukan pencekalan agar bisa kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku. Proses pencekalan itu telah dikoordinasikan dengan pihak imigrasi pada pekan sebelumnya.

    “Ini sedang dicari di mana dia berada oleh penyidik. Kalau sudah dapat nanti dikasih tahu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, HAT dan ASB ditetapkan sebagai tersangka dengan tujuh bos perusahaan lainnya. 

    Mereka yakni TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products; WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; dan HS selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya.

    Selanjutnya, IS selaku Dirut PT Medan Sugar Industry; TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene; HFH selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur; dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Kesembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Potret Suasana Rapat Kreditur Kepailitan Sritex, Penuh Dokumen Tagihan!

    Potret Suasana Rapat Kreditur Kepailitan Sritex, Penuh Dokumen Tagihan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta tiga anak usahanya dihadiri oleh sejumlah kalangan mulai dari kurator, kreditur, direksi Sritex, hingga para buruh yang berdemonstrasi di luar Pengadilan Niaga Semarang.

    Pantauan Bisnis di lokasi, kurator maupun kreditur menyiapkan dokumen dalam rapat dengan agenda verifikasi kreditur tersebut. Tampak tumpukan dokumen tagihan kredit dalam kasus kepailitan Sritex. Dokumen itu ada yang dimasukan dalam koper atau wadah berukuran besar. Koper dan wadah itu kemudian ditenteng menuju ke lokasi rapat.

    Tumpukan dokumen tagihan Sritex./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Salah satu wadah bertuliskan ‘tagihan atau piutang ke Sritex SWA unit 2’. Entah  apa maksud SWA. Namun kalau merujuk ke sejumlah informasi, SWA bisa berkaitan dengan entitas sepengendali SRIL, yakni Sari Warna Asli Unit 2. SWA adalah perusahaan yang masuk dalam Grup Sritex.

    Dokumen rapat kreditur Sritex./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Di ruangan rapat, sejumlah kreditur dan perwakilan dari debitur tampak memenuhi ruangan pengadilan.

    Adapun, Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex bakal menggelar voting upaya penyelamatan atau going concern dalam rapat verifikasi lanjutan yang akan berlangsung hari ini Selasa (21/1/2025).

    “Acaranya verifikasi lanjutan dan kemungkinan besar akan ada voting going concern,” ujarnya.

    Kreditur dan debitur penuh sesak di ruang rapat ./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Namun demikian, Tim Kurator menyatakan bahwa agenda rapat kreditur itu tetap bakal mengikuti arahan dari hakim pengawas.

    “Tapi nanti tergantung arahan hakim pengawas,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, semestinya agenda rapat tersebut digelar pada pekan sebelumnya atau Selasa (14/1/2025). Hanya saja, proses voting tersebut urung dilakukan lantaran manajemen grup Sritex hadir dengan kuasa hukum baru dan hanya didampingi direktur umum, Supartodi.

    Hakim Pengawas Haruno Patriadi menilai kehadiran Supartodi dinilai tidak cukup lantaran dirinya hanya menjabat sebagai direktur di satu perusahaan yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan tidak cukup untuk mewakili tiga anak perusahaan Sritex lainnya.

    Buruh demonstrasi di depan Pengadilan Niaga Semarang./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Dengan demikian, hakim pengawas baru akan melanjutkan rapat apabila Direktur Utama Sritex, Kurniawan Lukminto bisa hadir secara langsung dalam rapat kreditur tersebut.

    “Maka Hakim Pengawas belum bisa menentukan keabsahan legal standing dari para debitur. Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator pada (14/1/202